MAKALAH
REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA
(ORGANISASI DAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN)
OLEH:
RIO SAHERA
1101120067
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis sampaikan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini dibuat melainkan untuk pelengkap proses mata kuliah ekologi pemerintahan. Masalah yang dibahas dalam maKalah ini adalah seputar tentang Reformasi Birokrasi di Indonesia.
Selesainya makalah ini berkat bantuan berbagai pihak, untuk itu penulis mengucapkan terimakasih sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunnya. Semoga pembaca berkenan untuk menjadikan makalah ini sebagai salah satu acuan untuk memahami kaidah-kaidah dalam kehidupan sehari-hari dan semoga bermanfaat bagi pembaca.
Pekanbaru, November 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Fenomena birokrasi selalu ada bersama kita dalam kehidupan kita sehari-hari dan setiap orang seringkali mengeluhkan cara berfungsinya birokrasi sehingga pada akhirnya orang akan mengambil kesimpulan bahwa birokrasi tidak ada manfaatnya karena banyak disalahgunakan oleh pejabat pemerintah (birokratisme) yang merugikan masyarakat. Birokrasi bukanlah suatu fenomena yang baru bagi kita karena sebenarnya telah ada dalam bentuknya yang sederhana sejak beribu-ribu tahun yang lalu.
Namun demikian kecenderungan mengenai konsep dan praktek birokrasi telah mengalami perubahan yang berarti sejak seratus tahun terakhir ini. Dalam Masyarakat yang modern, birokrasi telah menjadi suatu organisasi atau institusi yang penting. Pada masa sebelumnya ukuran negara pada umumnya sangat kecil, namun pada masa kini negara-negara modern memiliki luas wilayah, ruang lingkup organisasi, dan administrasi yang cukup besar dengan berjuta-juta penduduk. Kajian birokrasi sangat penting dipelajari, karena secara umum dipahami bahwa salah satu institusi atau lembaga, yang paling penting sebagai personifikasi negara adalah pemerintah, sedangkan personifikasi pemerintah itu sendiri adalah perangkat birokrasinya (birokrat). Oleh karena itu makalah ini sengaja dibuat dengan judul “Reformasi Birokrasi di Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Mengapa reformasi birokrasi di Indonesia berjalan lambat?
2. Apa pentingnya reformasi birokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
1. Untuk mengetahui penyebab lambatnya reformasi birokrasi di Indonesia
2. Untuk memahami pentingnya reformasi di Indonesia
1.4 Manfaaat
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai oenunjang mata kuliah organisasi dan manajemen pemerintahan serta penulis juga mengharapkan makalah ini bisa dijadikan sebagai bahan bacaan atau referensi.
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
2.1 Faktor Penyebab Lambatnya Reformasi Birokrasi Di Indonesia
Reformasi birokrasi di Indonesia belum berjalan dengan maksimal. Indikasinya adalah buruknya pelayanan publik dan masih maraknya perkara korupsi. Yang hangat-hangat dibicarakan akhir-akhir ini seperti tentang kasus makelar pajak. Aparat Direktorat Jenderal Pajak tergolong sebagai aparat paling banyak melakukan pelanggaran di internal Departemen Keuangan. Direktorat ini menjadi juara sebagai instansi terbanyak kena sanksi akibat pelanggaran disiplin dan integritas. Berdasarkan catatan Departemen Keuangan pada periode 2006 - 2009 yang dipublikasikan di situs Depkeu, pegawai Ditjen Pajak menjuarai atau mendominasi pelanggaran dari 12 instansi di Depkeu. Dari total 1.961 pegawai Departemen Keuangan yang melanggar dan dikenai sanksi, lebih dari separoh atau 1.036 berasal dari Ditjen Pajak. Dari jumlah itu, 546 orang dikenai sanksi karena pelanggaran disiplin kehadiran dan 482 dikenai sanksi karena melanggar integritas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 30/1980, Depkeu telah mengenakan sanksi berat kepada para aparat yang melanggar integritas. Menurut Depkeu, selama empat tahun tersebut, sebanyak 417 orang telah dikenai sanksi berat. Sanksi itu berupa penurunan pangkat kepada 149 pegawai, pembebasan jabatan kepada 48 pegawai, pemberhentian dengan hormat kepada 36 pegawai dan sebanyak 184 orang dipecat secara tidak hormat. Sanksi ini diterapkan oleh Depkeu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Bagi pegawai Depkeu tidak ada pilihan lain untuk menyesuaikan diri dan mengikuti gerak langkah reformasi atau mundur dari pegawai, demikian disebutkan dalam laporan Departemen Keuangan.
Adapun delapan langkah yang ditegaskan oleh Menkeu untuk mengawal reformasi birokrasi meliputi, pertama, penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan surat pemberitahuan (SPT) beberapa tahun terakhir dari jajaran pejabat sampai level eselon empat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang rawan berhubungan dengan wajib pajak (WP) dan melakukan pemeriksaan mendetail. Kedua, melakukan pemeriksaan menyeluruh bidang pemeriksaan pajak. Beberapa yang dilakukannya terkait hal ini adalah Kementerian Keuangan dalam jangka pendek akan membebastugaskan seluruh jajaran yang bekerja di Unit Keberatan bersama Gayus Tambunan.
Selain itu, kasus-kasus keberatan yang terjadi antara 2006-2009 akan diperiksa semuanya, begitu pula semua kasus kekalahan di Pengadilan Pajak akan diperlakukan hal yang serupa. Ketiga, Kementerian akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi para aparat pajak, wajib pajak, dan hakim pajak yang berhubungan dengan kasus keberatan. Keempat, melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam perbaikan peradilan perpajakan. Kelima, Kementerian Keuangan akan meminta Komite Pengawas Perpajakan untuk memeriksa proses, kebijakan dan administrasi pajak dan bea cukai yang rawan korupsi. Keenam, membentuk whistle blower dan membentuk mekanisme pengaduan yang mudah dan kredibel, sehingga pengaduan merasa aman dan berani, dan aduan ditangani dengan sungguh-sungguh. Ketujuh, mengevaluasi unit Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal, agar makin mampu mendeteksi pelanggaran secara lebih dini. Serta kedelapan, mempercepat pelaksanaan penilaian indikator kinerja individu, termasuk indikator integritas secara lebih detail dan tegas, agar efek pencegahan dapat terbangun. 2.2 Tujuan Reformasi Birokrasi - Terciptanya good governance, yaitu tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa - Memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien - Terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara - Pemerintah yang bersih (clean government) - Bebas KKN - Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat
Empat Masalah, Tujuh kelemahan, dan Lima Prasyarat Empat masalah, terdiri atas (1) berbagai keluhan masyarakat kurang direspons aparatur; (2) belum ada data awal yang pasti dan sama; (3) tolok ukur keberhasilan belum jelas; dan (4) belum ada analisis yang jelas mengapa pemberantasan korupsi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, sampai Susilo Bambang Yudhoyono belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan. Tujuh kelemahan yang menonjol: (1) lemahnya kehendak pemerintah atau political will/government will; (2) belum ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan dan rencana tindak tidak jelas; (3) kurang memanfaatkan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dalam pemberantasan KKN; (4) belum ada kesepakatan menerapkan SIN (single identification/identity number) tentang data kepegawaian, asuransi kesehatan, taspen, pajak, tanah, imigrasi, bea-cukai, dan yang terkait lainnya; (5) masih banyak duplikasi, pertentangan, dan ketidakwajaran peraturan perundang-undangan (ambivalen dan multi-interpreted); (6) kelemahan dalam criminal justice system (sistem penanggulangan kejahatan); penanggulangan kejahatan (criminal policy) belum efektif menggunakan media masa dan media elektronika, kurangnya partisipasi masyarakat, sanksi terlalu ringan dan tidak konsisten, dan criminal policy belum dituangkan secara jelas dalam bentuk represif (criminal justice system), preventif (prevention without punishment), dan pencegahan dini (detektif); dan (7) belum ada konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Berbagai opini publik yang muncul di media massa mengusulkan perbaikan dan rekayasa ulang terhadap sumber daya manusia (SDM) birokrasi untuk mengakhiri inefisiensi. Hal yang sangat sejalan dengan tuntutan New Publik Management (NPM). Uji coba metode ini dilakukan disalah satu kabupaten di Sumatera Utara dan hasilnya dari jumlah PNS sebanyak 1.384 ternyata pegawai yang diperlukan di daerah itu hanya sebanyak 282 orang atau sekitar 20,55%. Dengan demikian pengurangan pegawai akan menghasilkan efisiensi dan penghematan yang sungguh besar, baik dari segi gaji, fasilitas, gedung dan lain-lain.[1]
Tuntutan seperti ini harus dipertimbangkan karena masyarakat yang masih sering tidak merasa puas terhadap pelayanan publik oleh birokrasi pemerintah. Belum lagi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan yang tidak diimplementasikan ataupun ketiadaan kebijakan. Contoh lain dari kekecewaan masyarakat seperti yang telah dimuat dalam harian Kompas menegenai pengaduan atas pabrik-pabrik yang membuat produk tidak sesuai SNI namun pada kenyatannya laporan tersebut tidak mendapat tanggapan. Hal ini membuktikan terjadinya kemandulan implementasi aturan bahkan kelambanan dalam merespon dan membuat aturan main. Di sektor lain, laporan Gapsi atas notifikasi SNI ke WTO agar produk yang tidak sesuai dengan SNI dapat dihambat masuk ternyata belum juga terlaksana. Inti dari beberapa kasus di atas adalah masih terjadinya keruwetan birokrasi.
Perlu disadari bahwa kinerja birokrasi merupakan esensi pelayanan aktual pemerintah dan sekaligus wujud nyata kebijakan. Sehebat apapun visi, misi dan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah, tetapi jika birokrasi tidak mau menjalankannya secara konsisten dan konsekuen kebijakan itu mandul dan tidak berarti. Kebijakan akan mempunyai arti jika diimplementasikan secara riil. Inilah tantangan dan taruhan untuk kesuksesan kinerja birokrasi.
2.2 Tujuan Reformasi Birokrasi Di Indonesia
Tujuan Reformasi Birokrasi yaitu agar terciptanya good governance, yaitu tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa - Memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien - Terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara - Pemerintah yang bersih (clean government) - Bebas KKN - Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya adalah:
1. Reformasi birokrasi di Indonesia belum berjalan dengan maksimal. Indikasinya adalah buruknya pelayanan publik dan masih maraknya perkara korupsi.
2. Tujuan Reformasi Birokrasi yaitu agar terciptanya good governance, yaitu tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
3.2 Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu diharapkan pemerintah harus lebih ambil peduli terhadap reformasi birokrasi di Indonesia dan masyarakat juga harus ikut mendukung dan berpartisipasi dalam mewujudkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Azizy, A. Qodri. Change Management dalam Reformasi Birokrasi. 2007. Jakarta: PT: Gramedia Pustaka Utama
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Kusnardi, Ibrahim H. 1976. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan CV “Sinar Bakti”






0 comments:
Posting Komentar