A. Pengertian
Negara Kuat (Strong State) dan Negara
Lemah (Weak State)
Adam Smith dalam bukunya The Wealth
of Nations (1766), memberikan kriteria tentang kewajiban sebuah negara. Pertama,
negara adalah penjamin kebebasan masyarakatnya dalam menghadapi agregasi
dan perbudakan dari luar. Kedua, kewajiban negara untuk melindungi
setiap anggota masyarakatnya. Ketiga, berkewajiban mendirikan dan
menyediakan pekerjaan publik serta institusi publik yang bermanfaat untuk
masyarakat luas. Disamping itu tanggung jawab akan kepentingan umum seperti
jalan, jembatan, saluran air, pelabuhan negara harus mampu menyediakannya, dan
juga pemenuhan akan pendidikan dan kesehatan publik. (Osbin Samosir, dkk, 2009:
94).
Negara Kuat (Strong
State)
K.J Holsti mengenai karakteristik sebuah
strong state, yaitu bahwa kekuatan
negara tidak diukur dari kapabilitas atau
power militernya, melainkan dari kapasitasnya untuk mendapat dukungan dari
loyalitas warga negaranya (mendapatkan hak untuk berkuasa) untuk mendapatkan
sumber daya yang diperlukan untuk menipu dan menyediakan pelayanan bagi rakyat
untuk mempertahankan kedaulatan, monopoli atas penggunaan kekuatan bersenjata
dalam batasan wilayah tertentu dan beroperasi dalam konteks masyarakat politik
yang berdasar atas konsensus.[1]
Negara Lemah (Weak State)
Negara lemah adalah negara yang secara
keseluruhan termasuk lemah karena baik karena geografis, fisik atau fundamental
ekonomi; negara yang pada dasarnya kuat, tapi sementara atau situasional lemah
karena adanya musuh internal, kesalahan manajemen, korupsi, kelaliman,
atau serangan eksternal; atau gabungan dari keduanya. Negara lemah cenderung
menyimpan tekanan etnis, religius, linguistik atau tekanan interkomunal lainnya
yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Dalam negara lemah, kemampuan untuk menyediakan
barang-barang politik berkurang. Jaringan fisik infrastruktur memburuk. Sekolah
dan rumah sakit terbengkalai, terutama di luar kota utama. GDP per kapita dan
indikator kritis ekonomi lainnya turun atau jatuh, korupsi menyebar di mana
mana dan makin mengkhawatirkan. Negara lemah seringkali terjadi pelanggaran
hukum, mengganggu civil society dan seringkali diatur oleh orang-orang busuk,
baik dipilih lewat pemilu atau tidak.
B. Karakteristik
dan Indikator Negara Kuat (Strong State)
dan Negara Lemah (Weak State)
Karakteristik
sebuah strong state sendiri dapat di
nilai dari:
1. Gagasan
negara, mewakili sejarah, tradisi, budaya, kebangsaan, dan ideologi.
Dalam hal ini apabila negara tersebut memiliki konsensus dan kesetiaan yang
sama dan solid terhadap gagasan negara mereka. Dampak dari tidak adanya
konsensus dalam gagasan negara adalah bahwa institusi – institusi politik
dan basisi kontrol terhadap wilayah negara akan mnejadi lemah.
2. Dasar
fisik negara, negara dikategorikan sebagai strong state apabila negara tersebut
memiliki batasan yang jelas serta kedaulatan penuh atas wilayah, populasi,
sumber daya, dan kemakmuran.
3. Ekspresi
institusionalisasi negara, dalam hal ini, strong states dicirikan oleh
keberadaan pemerintah dan rejim, penegakan hukum, keberlakuan norma-norma dan
pejabat-pejabat negara yang berfungsi secara optimal dalam menggerakan roda
negara.
Menurut
Barry Buzan, kriteria sebuah waek state
adalah sebagai berikut:
1.
Level
kekerasan politik tinggi.
2.
Peran
polisi politik yang mencolok dalam kehidupan sehari-hari rakyat.
3.
Konflik
politik yang serius atas ideology apa yang digunakan untuk mengorganisisr
negara.
4.
Kurangnya
peranan identitas nasional atau adanya perlawanan dalam hal identitas nasional dalam negara.
5.
Kurangnya
keberadaan hierarki otoritas politik yang jelas terpantau.
6.
Kontrol
negara atau media yang tinggi.
Robert I Rotberg melihat suatu
negara itu lemah dilihat dari beberapa indikator, sesuai dengan tabel di bawah
ini:[2]
Weak State
|
Indikator
|
Dalam hal Politik
|
- Negara
telah digerogoti oleh keburukan internal
- Kurangnya
manajemen dalam pemerintahan
- Tingkat
korupsi yang tinggi
- Hanya
memenuhi sedikit tuntutan politik.
|
Dalam aspek Hukum
|
- Meningkatnya
pelanggaran hukum
- Bersifat
otokrasi
|
Dalam hal Ekonomi
|
- GDP
perkapita sedang mengalami penurunan
- Pelayanan
publik (prasarana) dalam melayani masyarakat tidak terpeuhi dengan baik.
|
Dalam hal Konflik
|
- Negara
belum mempunyai good management conflict politics, baik ditingkat
pusat sampai daerah
- Munculnya
kekerasan internal yang bercirikan suku, agama, bahasa, dan terkadang
disebabkan karena depresi dari masyarakat.
|
Sumber: Robert I Rotberg, The New Nature of
Nation-State-Failure: The Washington Quarterly, vol 25, 2002. (Gregorius
Sahdan, dkk, 2008: 76-77)
C. Negara
Kuat (Strong State) dalam Level
Pemerintahan, Level Masyarakat, dan Level Percampuran Global
Negara hadir
untuk memberikan pelayanan publik kepada warganya sehingga warganya hidup
dengan standar tertentu. Negara modern berfokus dan menjawab kebutuhan warganegaranya.
Negara mengorganisasi kepentingan bangsa dan rakyat secara keseluruhan dalam
bentuk tujuan dan nilai nasional. Negara menyangga atau memanipulasi kekuatan
dan pengaruh eksternal, serta menjadi jembatan antara tantangan internasional
dan dinamika realitas ekonomi, politik dan sosial dalam negeri. Sukses dan
gagalnya negara berada di sekitar hal-hal tersebut di atas, terutama pada
kinerja dan kemampuan negara dalam mendistribusikan barang-barang politik yang
krusial. Inilah yang membedakan antara negara kuat dengan negara lemah.
Barang-barang politik ini intangible dan sulit untuk mengklaim kuantitas
keberhasilannya berdasarkan pendapat warganegara terhadap kemampuan negara.
Barang-barang politik ini memenuhi harapan, kewajiban
negara, kultur politik lokal, dan bersama-sama memberikan isi dalam kontrak
sosial antara pengatur dan yang diatur yang merupakan inti rejim/pemerintah dan
interaksi dengan warganya.
Ada tingkatan dari barang-barang
politik. Yang paling penting adalah jaminan keamanan, terutama keamanan
personal warganya. Fungsi utama negara adalah memberikan barang politik berupa
penjagaan keamanan yaitu menjaga dari invasi pelintas batas negara, penyusupan
dan kehilangan wilayah teritorial, menghilangkan ancaman domestik atau serangan
terhadap keteraturan nasional dan struktur sosial, menjaga kriminalitas dan
ancaman bahaya kepada keamanan warga, dan memberi peluang pada warganya untuk
menyelesaikan perselisihan dengan negara tanpa adanya ancaman.
Dengan adanya jaminan keamanan ini,
barang-barang politik lainnya menjadi memungkinkan untuk diberikan pada
warganegara. Barang-barang politik ini berimplikasi pada aturan dan prosedur
yang bersama-sama membentuk konsensus terhadap hukum yang tegak, keamanan hak
milik, sistem keadilan, dan serangkaian nilai yang melegitimasi. Hal lainnya
adalah memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dengan bebas, terbuka dan
penuh dalam politik dan proses politik. Hal ini meliputi kebebasan, hak untuk
berkompetisi, respek dan mendukung institusi politik nasional dan regional
seperti parlemen dan pengadilan, toleransi dan penghormatan warga negara serta
hak asasi manusia. Barang-barang politik lain yang disediakan negara
(meski juga melalui bentuk privatisasi/swasta) dan diharapkan oleh warganegara
adalah kesehatan dan pengobatan, pendidikan dan sekolah, infrastruktur
pendukung kegiatan ekonomi (jalan, kereta api, pelabuhan, dll), infrastruktur
komunikasi, sistem keuangan dan perbankan.
Di dalam level percampuran global negara
dapat dikatakan kuat adalah negara yang lebih memiliki power di banding dengan
negara lain. kemampuan suatu negara untuk mempengaruhi negara lain baik secara
koersif maupun persuasive dengan tujuan supaya negara lain tersebut mendukung
atau memenuhi kepentingan negara itu.
D. Perubahan
dari Fase Negara Lemah (Weak State)
menjadi Negara Kuat (Strong State)
Dibutuhkan negara yang kuat
(strong states) yang dapat mengontrol teritorial dan penduduk
mereka. Pembentukan negara kuat (strong
state) bertujuan untuk memudahkan mobilisasi sumber daya guna mewujudkan
tidak hanya tujuan negara tapi juga tujuan kekuasaan elite yang
memerintah. Negara kuat bisa dilihat daripada otonomi politik yang
diperolehi oleh rakyatnya. Semakin tidak otonom rakyat dalam
menentukan pilihan-pilihan politik, adalah bukti semakin kuat negara
tersebut. Dampak semakin kuatnya kekuasaan negara ialah ancaman
terhadap pelaksanaan demokrasi. Ryaas Rasyid (1994: 16) menyebutkan
“State formation aims at increasing the
strenght and autonomy of the state. Strenght state is also measured
by the level of authonomy it has inforcing its society.” Menurut Stewart
Patrick, dalam “Weak States and Global
Threats: Fact or Fiction?” State
strength is relative and can be measured by the state’s ability and the
willigness to provide the fundamental political goods associated with statehood
: physical security, legitimate political institutions, economic management,
and social welfare.
Di Indonesia misalnya, kecenderungan
pembentukan negara kuat ini menjadi agenda politik yang dirancang oleh elite
yang berkuasa dari suatu kelompok atau partai politik yang
ada. Tujuannya adalah agar negara, tentunya melalui pemerintah,
memiliki kemampuan untuk bertindak berdasarkan kehendak pemerintah untuk
mencapai kewujudan agenda politik, ekonomi dan sosial. Melalui
kemampuan elite politik yang menguasai negara, maka lembaga-lembaga negara
berkenaan mengarahkan rakyat guna berbuat sesuai dengan keinginan the
rulling class. Trauma pada politik masa lalu yang memunculkan instabilitas
politik, elite yang berkuasa berupaya mengendalikan politik rakyat dengan cara
membentuk negara kuat termasuk dalam berotonomi. Konsep negara kuat disini
adalah sebagai negara yang berkuasa/berperan untuk mengatur segala perbedaan
yang ada. Negara menggunakan sistem pemerintahannya yang kuat, mengatur seluruh
pluralitas kemasyarakatan yang ada.
E. Kritik
dan Komentar
Keberadaan negara tidak mungkin dinafikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Negara diperlukan jika ingin tetap mewujudkan harmonisasi kehidupan
rakyat. Perwujudan kontrak sosial yang dilembagakan dengan kehadiran negara
membawa implikasi pada kerelaan individu-individu warga negara untuk diatur
oleh negara. Dengan kata lain, negara berdaulat atas kekuasaannya dihadapan
rakyatnya. Namun persoalannya, siapa yang dapat menjamin bahwa kekuasaan negara
digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Dalam kondisi transisi ke demokrasi, memang
diperlukan negara kuat. Apalagi dalam kondisi masyarakat Indonesia yang plural.
Transisi demokrasi yang sedang berlangsung melalui pelaksanaan otonomi daerah
saat ini sudah memberi gambaran bagaimana demokrasi tersebut dipahami oleh rakyat
Indonesia. Paling tidak ketika UU No. 22 tahun 1999 dilaksanakan negara pada
kondisi pasif (lemah), akibatnya terjadi konflik di banyak daerah. Dapat disimpulkan
bahwa berlakunya UU No. 32 tahun 2004 menggantikan UU No. 22 tahun 1999 ialah bukti
nyata keinginan pusat untuk kembali mengendalikan daerah melalui penguatan
peranan negara dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
[1] K.J
Holsti. The State, war and State of War,
(Cambridge: Cambridge university press, 1996) hal 82-83, Dikutip Farah Monika,
skripsi Hubungan International “Intervensi
AS dalam Transisi Rejim Afghanistan”, 2005 hal . 21
[2] Robert I Rotberg, The New Nature of
Nation-State-Failure: The Washington Quarterly, vol 25, 2002. (Gregorius
Sahdan, dkk, 2008: 76-77)






0 comments:
Posting Komentar