19 Juli 2016

INDIKATOR NEGARA KUAT (STRONG STATE) DAN NEGARA LEMAH (WEAK STATE)



A.  Pengertian Negara Kuat (Strong State) dan Negara Lemah (Weak State)

Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1766), memberikan kriteria tentang kewajiban sebuah negara. Pertama, negara adalah penjamin kebebasan masyarakatnya dalam menghadapi agregasi dan perbudakan dari luar. Kedua, kewajiban negara untuk melindungi setiap anggota masyarakatnya. Ketiga, berkewajiban mendirikan dan menyediakan pekerjaan publik serta institusi publik yang bermanfaat untuk masyarakat luas. Disamping itu tanggung jawab akan kepentingan umum seperti jalan, jembatan, saluran air, pelabuhan negara harus mampu menyediakannya, dan juga pemenuhan akan pendidikan dan kesehatan publik. (Osbin Samosir, dkk, 2009: 94).
Negara Kuat (Strong State)
K.J Holsti mengenai karakteristik sebuah strong state, yaitu bahwa kekuatan negara tidak diukur dari kapabilitas atau power militernya, melainkan dari kapasitasnya untuk mendapat dukungan dari loyalitas warga negaranya (mendapatkan hak untuk berkuasa) untuk mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk menipu dan menyediakan pelayanan bagi rakyat untuk mempertahankan kedaulatan, monopoli atas penggunaan kekuatan bersenjata dalam batasan wilayah tertentu dan beroperasi dalam konteks masyarakat politik yang berdasar atas konsensus.[1]

Negara Lemah (Weak State)

Negara lemah adalah negara yang secara keseluruhan termasuk lemah karena baik karena geografis, fisik atau fundamental ekonomi; negara yang pada dasarnya kuat, tapi sementara atau situasional lemah karena adanya musuh internal,  kesalahan manajemen, korupsi, kelaliman, atau serangan eksternal; atau gabungan dari keduanya. Negara lemah cenderung menyimpan tekanan etnis, religius, linguistik atau tekanan interkomunal lainnya yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Dalam negara lemah, kemampuan untuk menyediakan barang-barang politik berkurang. Jaringan fisik infrastruktur memburuk. Sekolah dan rumah sakit terbengkalai, terutama di luar kota utama. GDP per kapita dan indikator kritis ekonomi lainnya turun atau jatuh, korupsi menyebar di mana mana dan makin mengkhawatirkan. Negara lemah seringkali terjadi pelanggaran hukum, mengganggu civil society dan seringkali diatur oleh orang-orang busuk, baik dipilih lewat pemilu atau tidak.

B.  Karakteristik dan Indikator Negara Kuat (Strong State) dan Negara Lemah (Weak State)

Karakteristik sebuah strong state sendiri dapat di nilai dari:

1. Gagasan negara, mewakili sejarah, tradisi, budaya, kebangsaan, dan ideologi.  Dalam hal ini apabila negara tersebut memiliki konsensus dan kesetiaan yang sama dan solid terhadap gagasan negara mereka.  Dampak dari tidak adanya konsensus dalam gagasan negara adalah bahwa institusi – institusi  politik dan basisi kontrol terhadap wilayah negara akan mnejadi lemah.
2. Dasar fisik negara, negara dikategorikan  sebagai strong state apabila negara tersebut memiliki batasan yang jelas serta kedaulatan penuh atas wilayah, populasi, sumber daya, dan kemakmuran.
3. Ekspresi institusionalisasi negara, dalam hal ini, strong states dicirikan oleh keberadaan pemerintah dan rejim, penegakan hukum, keberlakuan norma-norma dan pejabat-pejabat negara yang berfungsi secara optimal dalam menggerakan roda negara. 
Menurut Barry Buzan, kriteria sebuah waek state adalah sebagai berikut:
1.    Level kekerasan politik tinggi.
2.    Peran polisi politik yang mencolok dalam kehidupan sehari-hari rakyat.
3.    Konflik politik yang serius atas ideology apa yang digunakan untuk mengorganisisr negara.
4.    Kurangnya peranan identitas nasional atau adanya perlawanan dalam hal identitas  nasional dalam negara.
5.    Kurangnya keberadaan hierarki otoritas politik yang jelas terpantau.
6.    Kontrol negara atau media yang tinggi.
Robert I Rotberg melihat suatu negara itu lemah dilihat dari beberapa indikator, sesuai dengan tabel di bawah ini:[2]
Weak State
Indikator
Dalam hal Politik
-    Negara telah digerogoti oleh keburukan internal
-    Kurangnya manajemen dalam pemerintahan
-    Tingkat korupsi yang tinggi
-    Hanya memenuhi sedikit tuntutan politik.
Dalam aspek Hukum
-    Meningkatnya pelanggaran hukum
-    Bersifat otokrasi
Dalam hal Ekonomi
-    GDP perkapita sedang mengalami penurunan
-    Pelayanan publik (prasarana) dalam melayani masyarakat tidak terpeuhi dengan baik.
Dalam hal Konflik
-    Negara belum mempunyai good management conflict politics, baik ditingkat pusat sampai daerah
-    Munculnya kekerasan internal yang bercirikan suku, agama, bahasa, dan terkadang disebabkan karena depresi dari masyarakat.
Sumber: Robert I Rotberg, The New Nature of Nation-State-Failure: The Washington Quarterly, vol 25, 2002. (Gregorius Sahdan, dkk, 2008: 76-77)

C. Negara Kuat (Strong State) dalam Level Pemerintahan, Level Masyarakat, dan Level Percampuran Global
Negara hadir untuk memberikan pelayanan publik kepada warganya sehingga warganya hidup dengan standar tertentu. Negara modern berfokus dan menjawab kebutuhan warganegaranya. Negara mengorganisasi kepentingan bangsa dan rakyat secara keseluruhan dalam bentuk tujuan dan nilai nasional. Negara menyangga atau memanipulasi kekuatan dan pengaruh eksternal, serta menjadi jembatan antara tantangan internasional dan dinamika realitas ekonomi, politik dan sosial dalam negeri. Sukses dan gagalnya negara berada di sekitar hal-hal tersebut di atas, terutama pada kinerja dan kemampuan negara dalam mendistribusikan barang-barang politik yang krusial. Inilah yang membedakan antara negara kuat dengan  negara lemah. Barang-barang politik ini intangible dan sulit untuk mengklaim kuantitas keberhasilannya berdasarkan pendapat warganegara terhadap kemampuan negara. Barang-barang politik ini memenuhi harapan, kewajiban negara, kultur politik lokal, dan bersama-sama memberikan isi dalam kontrak sosial antara pengatur dan yang diatur yang merupakan inti rejim/pemerintah dan interaksi dengan warganya.
Ada tingkatan dari barang-barang politik. Yang paling penting adalah jaminan keamanan, terutama keamanan personal warganya. Fungsi utama negara adalah memberikan barang politik berupa penjagaan keamanan yaitu menjaga dari invasi pelintas batas negara, penyusupan dan kehilangan wilayah teritorial, menghilangkan ancaman domestik atau serangan terhadap keteraturan nasional dan struktur sosial, menjaga kriminalitas dan ancaman bahaya kepada keamanan warga, dan memberi peluang pada warganya untuk menyelesaikan perselisihan dengan negara tanpa adanya ancaman.
Dengan adanya jaminan keamanan ini, barang-barang politik lainnya menjadi memungkinkan untuk diberikan pada warganegara. Barang-barang politik ini berimplikasi pada aturan dan prosedur yang bersama-sama membentuk konsensus terhadap hukum yang tegak, keamanan hak milik, sistem keadilan, dan serangkaian nilai yang melegitimasi. Hal lainnya adalah memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dengan bebas, terbuka dan penuh dalam politik dan proses politik. Hal ini meliputi kebebasan, hak untuk berkompetisi, respek dan mendukung institusi politik nasional dan regional seperti parlemen dan pengadilan, toleransi dan penghormatan warga negara serta hak asasi manusia. Barang-barang politik lain yang disediakan negara (meski juga melalui bentuk privatisasi/swasta) dan diharapkan oleh warganegara adalah kesehatan dan pengobatan, pendidikan dan sekolah, infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi (jalan, kereta api, pelabuhan, dll), infrastruktur komunikasi, sistem keuangan dan perbankan.
Di dalam level percampuran global negara dapat dikatakan kuat adalah negara yang lebih memiliki power di banding dengan negara lain. kemampuan suatu negara untuk mempengaruhi negara lain baik secara koersif maupun persuasive dengan tujuan supaya negara lain tersebut mendukung atau memenuhi kepentingan negara itu.

D.  Perubahan dari Fase Negara Lemah (Weak State) menjadi Negara Kuat (Strong State)

Dibutuhkan negara yang kuat (strong states) yang dapat mengontrol teritorial dan penduduk mereka.  Pembentukan negara kuat (strong state) bertujuan untuk memudahkan mobilisasi sumber daya guna mewujudkan tidak hanya tujuan negara tapi juga tujuan kekuasaan elite yang memerintah.  Negara kuat bisa dilihat daripada otonomi politik yang diperolehi oleh rakyatnya.  Semakin tidak otonom rakyat dalam menentukan pilihan-pilihan politik, adalah bukti semakin kuat negara tersebut.  Dampak semakin kuatnya kekuasaan negara ialah ancaman terhadap pelaksanaan demokrasi.  Ryaas Rasyid (1994: 16) menyebutkan “State formation aims at increasing the strenght and autonomy of the state.  Strenght state is also measured by the level of authonomy it has inforcing its society.” Menurut Stewart Patrick, dalam “Weak States and Global Threats: Fact or Fiction?” State  strength is relative and can be measured by the state’s ability and the willigness to provide the fundamental political goods associated with statehood : physical security, legitimate political institutions, economic management, and social welfare.
Di Indonesia misalnya, kecenderungan pembentukan negara kuat ini menjadi agenda politik yang dirancang oleh elite yang berkuasa dari suatu kelompok atau partai politik yang ada.  Tujuannya adalah agar negara, tentunya melalui pemerintah, memiliki kemampuan untuk bertindak berdasarkan kehendak pemerintah untuk mencapai kewujudan agenda politik, ekonomi dan sosial.  Melalui kemampuan elite politik yang menguasai negara, maka lembaga-lembaga negara berkenaan mengarahkan rakyat guna berbuat sesuai dengan keinginan the rulling class. Trauma pada politik masa lalu yang memunculkan instabilitas politik, elite yang berkuasa berupaya mengendalikan politik rakyat dengan cara membentuk negara kuat termasuk dalam berotonomi. Konsep negara kuat disini adalah sebagai negara yang berkuasa/berperan untuk mengatur segala perbedaan yang ada. Negara menggunakan sistem pemerintahannya yang kuat, mengatur seluruh pluralitas kemasyarakatan yang ada. 

E.  Kritik dan Komentar

Keberadaan negara tidak mungkin dinafikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara diperlukan jika ingin tetap mewujudkan harmonisasi kehidupan rakyat. Perwujudan kontrak sosial yang dilembagakan dengan kehadiran negara membawa implikasi pada kerelaan individu-individu warga negara untuk diatur oleh negara. Dengan kata lain, negara berdaulat atas kekuasaannya dihadapan rakyatnya. Namun persoalannya, siapa yang dapat menjamin bahwa kekuasaan negara digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Dalam kondisi transisi ke demokrasi, memang diperlukan negara kuat. Apalagi dalam kondisi masyarakat Indonesia yang plural. Transisi demokrasi yang sedang berlangsung melalui pelaksanaan otonomi daerah saat ini sudah memberi gambaran bagaimana demokrasi tersebut dipahami oleh rakyat Indonesia. Paling tidak ketika UU No. 22 tahun 1999 dilaksanakan negara pada kondisi pasif (lemah), akibatnya terjadi konflik di banyak daerah. Dapat disimpulkan bahwa berlakunya UU No. 32 tahun 2004 menggantikan UU No. 22 tahun 1999 ialah bukti nyata keinginan pusat untuk kembali mengendalikan daerah melalui penguatan peranan negara dalam proses demokrasi di tingkat lokal.


[1] K.J Holsti. The State, war and State of War, (Cambridge: Cambridge university press, 1996) hal 82-83, Dikutip Farah Monika, skripsi Hubungan International “Intervensi AS dalam Transisi Rejim Afghanistan”, 2005 hal . 21
[2] Robert I Rotberg, The New Nature of Nation-State-Failure: The Washington Quarterly, vol 25, 2002. (Gregorius Sahdan, dkk, 2008: 76-77)

0 comments:

Posting Komentar