A.
LATAR
BELAKANG
Perjalanan politik masyarakat dan bangsa
Indonesia menunjukkan kecenderungan yang sangat kuat bahwa birokrasi merupakan
instrument politik yang sangat efektif yang dibangun oleh sebuah rezim guna
membesarkan dan mempertahankan kekuasaan yang sudah ada. Hal itu sebenarnya
bukanlah sesuatu yang baru, karena pola-pola pemanfaatan birokrasi sebagai
instrument politik regim terjadi sejak masa pemerintahan colonial (Sutherland,
1990). Pada masa pemerintahan colonial kalangan “Pangreh Raja” merupakan
instrument kekuasaan pemerintahan. Pemerintah kolonial memanfaatkannya untuk berhubungan dengan masyarakat
lokal, sementara administrasi pemerintah kolonial itu sendiri dijalankan melalui
semacam departemen dalam negeri yang sekarang disebut dengan Binenlandsch Bestuur (BB).[1]
Ketika memasuki politik masa pasca
kemerdekaan, terutama pada 1950-an awal, istilah Pangreh Praja di tinggalkan
dan diganti menjadi Pamong Praja, dengan harapan mereka akan menjadi aparat
pemerintahan baru yang memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakatnya.
Sekalipun Pamong Praja merupakan sebutan untuk pegawai pemerintahan yang
terdapat di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pegawai Negeri Sipil secara
keseluruhan merupakan sebuah institusi yang menjadi tempat pertarungan
kekuasaan dari partai-partai politik pada masa itu.
Konteks kehidupan politik yang
demokratik pada masa pasca kemerdekaan yang diwarnai oleh system pemerintahan
parlementer membawa implikasi yang sangat besar terhadap birokrasi Indonesia.
Yang menjadi kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri yang merekruit para
menteri dari partai-partai politik tertentu sesuai dengan bentuk koalisi
pemerintahan yang terjadi pada waktu itu.[2]
Maka, yang terjadi kemudian adalah para menteri yang direkruit tersebut
menjadikan departemen yang dipimpinnya sebagai sumber mobilisasi dukungan bagi
partai politiknya. Oleh karena itu, sangat dikenal bahwa departemen tertentu
merupakan sumber dukungan yang sangat kuat dari partai-partai politik tertentu.
Hal itu terjadi misalnya pada Departemen Dalam Negeri dan Departemen Penerangan
yang merupakan sumber dukungan yang sangat kuat bagi Partai Nasional Indonesia
(PNI).
Pada periode ini, pertama kalinya
terselenggara pemilihan umum yang dikenal sangat demokratis. Pada awal
kemerdekaan ada semacam kesepakatan bahwa lembaga pemerintahan merupakan sarana
politik yang baik untuk mempersatukan bangsa. Anggapan ini cukup beralasan,
karena lembaga ini mempunyai birokrasi yang mampu menjangkau rakyat sampai ke
desa-desa. Namun dalam perjalanan sejarah nampak gejala semakin menguatnya
aspirasi pramodial dalam lembaga birokrasi pemerintah kita. Partai-partai
politik mulai mengincar peluang untuk menguasai lembaga birokrasi pemerintah
ini.[3]
Birokrasi masa pasca-kemerdekaan
mengalami proses politisasi, sekaligus fragmentasi. Sekalipun jumlahnya tidak
terlampau besar, aparat pemerintah bukanlah sebuah organisasi yang menyatu
karena sudah terkapling-kapling ke dalam partai-partai politik yang bersaing
dengan sangat intensif guna memperoleh dukungan. Di dalam birokrasi terjadi
tarik-menarik antar berbagai kepentingan dari partai politik yang kuat pada
masa itu. Tentu saja, hal itu sangat tidak sehat karena peranan ideology
masing-masing partai meningkatkan proses fragmentasi yang sangat tinggi.
Birokrasi pada masa itu benar-benar mengalami politisasi, yaitu birokrasi
pemerintah semata-mata ditempatkan sebagai instrument politik yang berkuasa
atau berpengaruh.
Hal itu berjalan terus sampai masa
pemerintahan Demokrasi Terpimpin saat demokrasi sedikit demi sedikit mengalami
proses kematiannya, dan kekuasaan bertumpu kepada Presiden Soekarno sebagai
Pemimpin Besar Revolusi dan Penyambung Lidah Rakyat. Arah gerak birokrasi masih
mengalami polarisasi yang sangat tajam dengan mengikuti arus polarisasi politik
masyarakat. Sekalipun demikian, partai-partai politik sedikit demi sedikit
peranannya dalam kehidupan politik nasional semakin terbatas, kecuali Partai
Komunis Indonesia (PKI).
Politik pada masa demokrasi terpimpin
merupakan politik tarik tambang antara tiga kekuatan politik, yaitu presiden
Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Tiga kekuatan partai
politik yang dibungkus dalam Nasakom berusaha membagi kaplingan pengaruhnya di
beberapa departemen pemerintahan (They
are building a block in the government bureaucracy).[4] Partai-partai politik memainkan peran politik
yang sangat terbatas karena Parlemen dan Konstituante yang merupakan ajang
pertarungan kekuatan-kekuatan politik partai-partai politik telah dibubarkan
oleh Soekarno. Akibatnya politisasi birokrasi tidak mengalami intensitas yang
tinggi dibandingkan dengan masa sebelumnya. Sekalipun demikian, fragmentasi
dalam birokrasi merupakan sebuah kenyataan.
Terjadinya
G30S/PKI1965 merubah peta politik nasional pada waktu itu. Soekarno dengan
semangat otoritarianisme dan totalitarianisme tersingkir dari panggung politik
nasional. Demikian juga dengan PKI. Partai politik terbesar ini, seperti yang
diperlihatkan pada pemilihan umum di Jawa Tengah tahun 1957, mengalami proses
nihilisasi. Partai tersebut dibubarkan oleh Jendral Soeharto pada Maret 1966. Saat
Jendral Soeharto menjabat sebagai presiden Republik Indonesia yaitu pada masa
orde baru birokrasi di Indonesia merupakan sebuah instrumen politik yang sangat
efektif dalam memobilisasi massa demi memelihara format politik orde baru.
Setelah memasuki masa reformasi seperti saat ini, fenomena birokrasi di Indonesia masih sangat buruk. Seperti yang
sudah-sudah, yang terjadi dalam birokrasi adalah kurang baiknya mutu pelayanan
(pelayanan yang berbelit-belit dan membosankan kepada masyarakat), belum efisien
dalam pelayanan, belum berorientasi terhadap masyarakat. Adanya
budaya sungkan, takut terhadap atasan, dan ABS (Asal Bapak Senang). Pemerintah
banyak mempolitisasi semuanya, tak ada perkembangan menuju kearah yang lebih
baik, justru lebih banyak terjadi money pilitik. Hadirnya partai politik dalam
sistem pemerintahan berpengaruh pada sistem birokrasi pemerintah, yang kemudian
menyebabkan susunan birokrasi pemerintah bukan hanya diisi oleh para birokrat
karier tetapi juga pejabat politik.
Dominasi kepemimpinan pejabat
politik atas birokrasi menjadikan mesin birokrasi menjadi sedemikian berat
menjalankan fungsinya, birokrasi menghadapi kendala profesionalitas dan
dimanfaatkan para politisi demi kepentingan sesaat, dengan mengorbankan
kepentingan yang lebih besar, menjunjung kepentingan golongan diatas
kepentingan masyarakat. Adanya praktek KKN (Korupsi, Kolusi
dan Neotisme) di dalam birokrasi juga menghambat birokrasi untuk melakukan
pelayanan publik dengan baik. KKN tersebut
tidak hanya dilakukan oleh aparat birokrasi tetapi juga masyarakat luar. Hal
itu diakibatkan karena penegakkan hukum yang lemah dan kurang tegas, yang
kemudian menyebabkan kondisi indonesia semakin terpuruk dalam birokrasinya
Selain itu, pada saat sekarang ini pemerintah sedang
genjar-genjarnya melaksanakan agenda reformasi birokrasi, namun karena
kurangnya pemahaman, atau masih kurangnya sosialisasi, dan terbatasnya akses
informasi “yang benar” akan reformasi birokrasi sering menyebabkan terjadi
banyak pemahaman akan pengertian reformasi birokrasi itu sendiri. Hal ini dapat
disebabkan karena beragamnya latar belakang ilmu pengetahuan para aparatur
pemerintah yang menyebabkan adanya perbedaan pemahaman akan defenisi reformasi
birokrasi itu sendiri. Ironisnya karena ketidak mengertian itu, kadang
menyebabkan para aparatur berjalan justru menjauhi nilai-nilai reformasi
birokrasi bukannya mendekatinya yang akhirnya merugikan banyak pihak di atas
landasan reformasi birokrasi. Berdasarkan fenomena inilah, penulis ingin
mengetahui lebih lanjut mengenai reformasi birokrasi. Oleh karena itu, makalah
ini dibuat dengan diberikan judul “Reformasi
Birokrasi di Indonesia”.
B.
PERUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas penulis
dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah yaitu:
1.
Apakah yang menjadi tujuan dan tuntutan dari reformasi
birokrasi?
2.
Bagaimanakah penyesuaian reformasi
birokrasi terhadap perubahan birokrasi di Indonesia?
3.
Bagaimanakah langkah-langkah untuk
meningkatkan reformasi birokrasi menjadi lebih baik?
C.
TINJAUAN
TEORITIS
Pengertian Birokrasi
Dalam Webster’s dictionary, istilah birokrasi
(bureaucracy) diartikan sebagai “the administration of government through
departments and subdivisions managed by sets of officials following an
inflexible routine”(administrasi pemerintah melalui beberapa departemen dan
beberapa sub bagian yang dikelola oleh sekelompok pejabat untuk mengikuti
rutinitas yang kaku). Dalam Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia karya Budiono, MA, birokrasi didefinisikan sebagai
“pemerintah yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak terpilih oleh
rakyat; cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh kaum pegawai negeri; cara
kerja atau aturan kerja yang terlampau lambat, serba menurut aturan yang
berliku-liku”.
Dalam sebuah
kamus politik, birokrasi didefinisikan sebagai:
a. Sistem
pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang
pada hierarki dan jenjang jabatan;
b. Cara
bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta menurut tata aturan
(adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya;
c. Birokrasi
sering melupakan tujuan pemerintah yang sejati, karena terlalu mementingkan
cara dan bentuk.[5]
Beberapa pengertian di atas menggambarkan birokrasi
dengan begitu negative. Memang, dalam banyak hal, tuduhan mengenai kekakuan
tersebut tidak meleset. Namun, keterikatan yang kaku ini tidak semata-mata
disebabkan oleh perilaku birokrat, tetapi justru merupakan akibat sistem atau
tindakan lembaga lain, baik yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan maupun
lembaga penegak hukum.
Selain itu, Max Weber juga memberikan gambaran ideal
tentang birokrasi yaitu a clearly defined
hierarchy where office holder have specific functions and aply universalistic
rules in a spirit of formalistic impersonality (suatu hirarki yang
ditetapkan secara jelas dimana para pemegang kantor mempunyai fungsi yang
sangat spesifik dan menerapkan aturan universal dalam semangat impersonalitas
yang formalistis).[6]
Dalam kamus politik
tahun 2003, birokrasi di definisikan sebagai: (a) Sistem pemerintahan yang di jalankan oleh
pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.
(b)
Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba
lamban serta menerut tat aturan yang banyak liku-likunya.
(c) Birokrasi sering melupakan tujuan pemerintah
ynag sejati, karena mementingkan cara dan bentuk.[7]
Dari sudut pandang
penguasa, birokrasi sangat dibutuhkan karena dia merupakan sarana penguasa untuk mengimplementasikan kehendak
(interest)-nya dalam kehidupan rakyat. Sementara itu dari sudut pandang rakyat,
birokrasi juga sangat dibutuhkan sebagai lembaga yang melakukan pelayanan
public.[8] Dalam konteks ini,
kehidupan rakyat juga tidak akan berjalan secara normal dan baik apabila
aparatur birokrasi tidak mau menjalankan fungsi publiknya.
Pengertian Reformasi Birokrasi
Reformasi adalah mengubah atau membuat sesuatu
menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Reformasi ini diarahkan pada
perubahan masyarakat yang termasuk didalamnya masyarakat birokrasi, dalam
pengertian perubahan ke arah kemajuan. Dalam pengertian ini perubahan masyarakat
diarahkan pada development (Susanto, 180). Karl Mannheim sebagaimana disitir
oleh Susanto menjelaskan bahwa perubahan masyarakat adalah berkaitan dengan
norma-normanya. Development adalah perkembangan yang tertuju pada kemajuan
keadaan dan hidup anggota masyarakat, dimana kemajuan kehidupan ini akhirnya
juga dinikmati oleh masyarakat. Dengan demikian maka perubahan masyarakat
dijadikan sebagai peningkatan martabat manusia, sehingga hakekatnya perubahan
masyarakat berkait erat dengan kemajuan masyarakat.
Dilihat dari aspek perkembangan masyarakat tersebut
maka terjadilah keseimbangan antara tuntutan ekonomi, politik, sosial dan
hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta konsensus antara
prinsip-prinsip dalam masyarakat (Susanto: 185-186). Khan (1981) memberi
pengertian reformasi sebagai suatu usaha perubahan pokok dalam suatu sistem
birokrasi yang bertujuan mengubah struktur, tingkah laku, dan keberadaan atau
kebiasaan yang telah lama. Sedangkan Quah (1976) mendefinisikan reformasi
sebagai suatu proses untuk mengubah proses, prosedur birokrasi publik dan sikap
serta tingkah laku birokrat untuk mencapai efektivitas birokrasi dan tujuan
pembangunan nasional. Aktivitas reformasi sebagai padanan lain dari change,
improvement, atau modernization.
Dari pengertian ini, maka reformasi ruang lingkupnya
tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan
pada tingkat struktur dan sikap tingkah laku (the ethics being). Arah yang akan dicapai reformasi antara lain
adalah tercapainya pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien. Reformasi
bertujuan mengoreksi dan membaharui terus-menerus arah pembangunan bangsa yang
selama ini jauh menyimpang, kembali ke cita-cita proklamasi. Reformasi
birokrasi penting dilakukan agar bangsa ini tidak termarginalisasi oleh arus
globalisasi. Reformasi ini harus dilakukan oleh pejabat tertinggi, seperti
presiden dalam suatu negara atau menteri/kepala lembaga pada suatu departemen
dan kementerian negara/lembaga negara, sebagai motor penggerak utama.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk mencapai good
governance. Melihat pengalaman sejumlah Negara menunjukan bahwa reformasi
birokrasi merupakan langkah awal untuk mencapai kemajuan sebuah Negara. Melalui
reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap system penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak hanya efektif dan efesien tapi juga reformasi birokrasi
menjadi tulang punggung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi birokrasi
memang akan diterapkan dijajaran kementerian dan lembaga pemerintah.
Mereformasi birokrasi kementerian dan lembaga memang sudah saatnya dilakukan
sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi saat ini. Dimana birokrasi dituntut
untuk dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Birokrasi
merupakan faktor penentu dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Oleh sebab itu cita-cita reformasi birokrasi adalah
terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang professional, memiliki kepastian
hukum, transparan, partisipatif, akuntable dan memiliki kredibilitas serta
berkembangnya budaya dan perilaku birokrasi yang didasari oleh etika, pelayanan
dan pertanggungjawaban public serta integritas pengabdian dalam mengemban misi
perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Reformasi
birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan
perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama
menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business
prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi di Indonesia
menempatkan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efesiensi,
efektifitas, dan produktifitas melalui pembagian kerja hirarkikal dan
horizontal yang seimbang, diukur dengan rasio antara volume atau beban tugas
dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistic dan pengawasan yang
ketat.
D.
ANALISA
MASALAH
1.
Tujuan
dan Tuntutan Reformasi
Birokrasi
a.
Tujuan Reformasi Birokrasi
Gerakan reformasi yang diguliran oleh berbagai
kekuatan dalam masyarakat, yang dipelopori oleh mahasiswa pada tahun 1998,
bertujuan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terpuruk akibat krisis ekonomi
yang berlarut-larut. Gerakan reformasi diharapkan dapat memberikan pengaruh bagi
penyelesaian berbagai persoalan bangsa selama masa pemerintahan orde baru
berkuasa, seperti kasus-kasus korupsi, nepotisme, dan kolusi. Berbagai kasus
yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan yang dilakukan oleh
elite-elite politik dan birokrasi orde baru diyakini merupakan salah satu
faktor penyebab yang memperparah krisis ekonomi di Indonesia.
Reformasi di Indonesia harus dilakukan secara
menyeluruh, mencakup tiga lembaga kekuasaan yaitu: legislative, yudikatif, dan
eksekutif. Eksekutif ini merupakan suatu lembaga birokrasi. Birokrasi merupakan
driving force dalam kinerja
eksekutif. Lembaga eksekutif yang sudah menerima mandate untuk menjalankan
reformasi mau tidak mau harus mengadakan reformasi internal terlebih dahulu.
Reformasi pemerintahan tidak akan terjadi sebelum birokrasi sendiri bias
menjalankan program reformasi yang baik. Untuk itu, birokrasi harus dievaluasi
terlebih dahulu, apakah sudah mampu menjadi agen reformasi, agent of change, dan sekaligus
katalisator perbaikan kinerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Public mengharapkan bahwa dengan terjadinya
reformasi birokrasi, akan diikuti pula perubahan besar pada desain kehidupan
bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara, baik yang menyangkut dimensi
kehidupan politik, sosial, ekonomi, maupun cultural. Perubahan struktur,
kultur, dan paradigm birokrasi dalam berhadapan dengan masyarakat menjadi
begitu mendesak untuk segera dilakukan mengingat birokrasi mempunyai kontribusi
yang besar terhadap terjadinya krisis multidimensional yang tengah terjadi
sampai saat ini.
Reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan dan pelayanan public diarahkan untuk menciptakan kinerja birokrasi
yang professional dan akuntabel. Birokrasi dalam melakukan berbagai kegiatan
perbaikan pelayanan diharapkan lebih berorientasi pada kepuasan pelanggan,
yakni masyarakat pengguna jasa. Kepuasan total dan masyarakat pengguna jasa
tersebut dapat dicapai apabila birokrasi pelayanan menempatkan masyarakat
sebagai pengguna jasa dalam pemberian layanan. Perubahan paradigma pelayanan
public tersebut diarahkan pada perwujudan kualitas pelayanan prima kepada
public, melalui instrument pelayanan yang memiliki orientasi pelayanan lebih
cepat, lebih baik, dan lebih murah.
Namun, harapan terbentuknya kinerja birokrasi yang
berorientasi pada pelanggan sebagaimana birokrasi di negara maju tampaknya
masih sulit untuk diwujudkan. Osborne dan Plastrik (1997) mengemukakan bahwa
realitas sosial, politik, dan ekonomi yang dihadapi oleh negara-negara yang
sedang berkembang sering kali sangat berbeda dengan realita sosial yang
ditemukan dalam masyarakat di negara maju. Realita empiric tersebut berlaku
pula bagi birokrasi pemerintah, yang kondisi birokrasi di negara-negara
berkembang saat ini sama dengan kondisi birokrasi yang dihadap oleh para
reformis birokrasi di negara-negara maju pada sepuluh decade yang lalu.[9]
Ketika reformasi birokrasi dimaknai sebagai
perubahan positif dalam tubuh birokrasi, maka sebenarnya kita telah melakukan
reformasi tersebut dalam waktu yang cukup lama. Pencanangan pembangunan
aparatur pemerintah dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada masa
lalu adalah gambaran bahwa reformasi birokrasi bukan sesuatu yang baru dalam
birokrasi pemerintah. Bahkan, jika kita kembali membuka dokumen penataan
kelembagaan pasca revolusi 1945 dan program-program pembangunan sejak tahun
pertama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, semangat untuk
melaksanakan reformasi birokrasi sudah dapat kita temukan.
Namun demikian, reformasi bukan hanya sebuah proses
perubahan. Reformasi adalah proses perubahan yang terencana dalam kerangka
demokratisasi dan terbentuknya civil society. Indikator reformasi birokrasi
antara lain adalah terwujudnya efisiensi, efektivitas, akuntabilitas,
partisipasi, transparansi, dan rule of law dalam birokrasi. Dalam pemaknaan
reformasi tersebut, maka reformasi birokrasi mendapatkan momentumnya
berbarengan dengan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan pada tahun 1998.
Proses reformasi birokrasi kemudian terus bergulir, dan dikuatkan dengan
berbagai kebijakan, antara lain: penetapan TAP MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan nasional sebagai Haluan Negara, amandemen UUD 1945, penetapan UU No.
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 5 Tahun
1974, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah. Dalam kaitannya dengan upaya menciptakan birokrasi yang
bersih, telah ditetapkan pula beberapa kebijakan penting seperti TAP MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, dan Inpres No. 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Beberapa kebijakan pemerintah
telah ditetapkan dalam kerangka reformasi birokrasi.
Namun demikian, setelah lima tahun sejak digulirkannya reformasi, proses reformasi berjalan sangat lambat. Beberapa gambaran nyata tentang kondisi umum birokrasi pemerintah sekarang ini antara lain:
Namun demikian, setelah lima tahun sejak digulirkannya reformasi, proses reformasi berjalan sangat lambat. Beberapa gambaran nyata tentang kondisi umum birokrasi pemerintah sekarang ini antara lain:
1. Praktek
KKN terjadi secara meluas dan dianggap perbuatan yang biasa atau membudaya pada
hampir semua tingkatan, baik dalam lembaga eksekutif maupun legislatif, di
pusat dan daerah. Penanganan terhadap berbagai kasus KKN pun tampak setengah
hati, kurang tuntas dalam penindakan hukumnya;
2. Kegiatan
manjemen banyak diwarnai dengan praktek perbuatan in-efisiensi, seperti
tindakan pemborosan dan tidak hemat;
3. Mutu
penyelenggaraan pelayanan publik masih lemah, banyak terjadi praktek pungli,
tidak ada kepastian, prosedur berbelit-belit;
4. Otonomi
daerah sebagai instrumen demokratisasi telah dimaknai kurang tepat sehingga
memunculkan berbagai efek negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa
perwujudan civil society melalui reformasi birokrasi masih sangat jauh dari
jangkauan. Oleh karena itu, pada dasarnya secara umum yang menjadi tujuan
reformasi birokrasi adalah agar terciptanya good governance, yaitu tata
pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa :
1.
Memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih
efektif dan efisien
2.
Terciptanya birokrasi yang profesional,
netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi
negara
3.
Pemerintah yang bersih (clean
government)
4.
Bebas KKN
5.
Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap
masyarakat.
b. Tuntutan Reformasi
Birokrasi
New Public Management
10 langkah untuk
mewirausahakan birokrasi (mengelola birokrasi secra wirausaha), diantaranya
yaitu : (menurut David Orborne dan Ted Gaebler).
- Pemerintah katalisator;
- Pemerintah milik masyarakat;
- Pemerintah yang kompetitif;.
- Pmerintah yang di gerakkan oleh misi;
- Pemerintah yang berorientasi hasil;
- Pemerintah yang berorientasi pelanggan;
- Pemerintah wirausaha;
- Pemerintah antisipatif;
- Pemerintah desentralisasi:
10. Pemerintah
yang berorientasi pada pasar;
Hal
tersebut sangat populer di Indonesia, Namun tidak ada yang mengkritisinya
sehingga seolah-olah dapat di jadikan penolong dalam birokrasi yang menghadi
kondisi kritis.
Good
Public Governance
Kajian
mengenai tata pemerintah yang baik sangat gencar di lakukan di Indonesia,
terutama pada tahun 1998. Pembicaraan dan perdebatan mengenai hal ini sangat
ramai sejalan dengan tumbuhnya iklim keterbukaan.
Sekurang-kurangnya
terdapat14 nilai yang menjadi prinsip tata pemerintahan yang baik, di
antaranya:
- Wawasan ke depan
- Keterbukaan dan trasparansi
- Partisipasi masyarakat
- Tanggung jawab
- Supremasi hukum
- Demokrasi
- Profesionalisme dan kompetisi
- Daya tanggap
- Keefesienan dan keefektifan
- Desentralisasi
- Kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat
- Komitmen pada pengurangan kesenjangan
- Komitmen pada perlindunagn lingkungan hidup
- Komitmen pada pasar yang fair.
Dicari
Akar Permasalahannya
Kajian
tentang birokrasi harus di awali dengan kondisi dan kinerja aktual. Ada banyak hal yang harus di pelajari dari
sistem rekrutmen, sistem training, sistem pembinaan dalam kerja sehari-hari
sistem pengendalian mutu, dan penjaminan mutu.
Faktor lain yang
menetukan yaitu koordinasi dalam birokrasi. kepala pemerintah walaupun pejabat
politik, adalah pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab terhadap birokrasi.
Selain memiliki garis komando dan instruksi, ia juga memiliki otoritas untuk
memperbaikki dan membangun birokrat.
2.
Penyesuaian
Reformasi Birokrasi terhadap Perubahan Birokrasi di Indonesia
Indonesia sebagai salah satu negara
yang sedang berkembang juga mau tidak mau tidak bisa lepas dari globalisasi.
Berbagai pengaruh baik positif maupun dampak negatifnya turut dirasakan oleh
bangsa ini, yang juga secara lansung atau tidak lansung mempengaruhi dari
birokrasi di Indonesia. Globalisasi diibaratkan sebagai dua sisi mata uang bagi
suatu negara, disatu sisi mendatangkan kebaikan dan satu sisinya lagi
mendatangkan keburukan pada suatu negara. Dalam globalisasi ini ditandai dengan
persaingan “Among regions”: khususnya daerah-daerah otonom dimana
investasi bisa ditanamkan, “Among government” : dipertandingkan
efektifitasnya, “Among corporation” : dipertandingkan daya saingnya, “Among
people” : dipertandingkan durability-nya (Riant Nugroho, 2003:43).
Ada beberapa konsep yang seharusnya
dilakukan ataupun yang menjadi fokus pemerintah dalam menjawab tantangan dan
langkah-langkah sebagi upaya penyesuaian diri terhadap globalisasi, yakni :
1. Penerapan Good
governance dalam pemerintahan
2. Reformasi
Birokrasi secara serius
3. Pemerintahan
yang berbasis elektronik
Ketiga hal
tersebut saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Good Governance
menghendaki adanya reformasi dalam birokrasi. Birokrasi Indonesia yang dinilai
gemuk dan inefisiensi harus segera direform menuju birokrasi yang miskin
organisasi akan tetapi kaya akan fungsi. Kemudian untuk merealisasikan good
governance, pemerintahan yang berbasis elektronik diperlukan guna menciptakan
birokrasi yang akuntabel dan responsif terhadap pelayanan publik .
Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai
Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1.
Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk
dalam negeri.
2.
Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3.
Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4.
Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar-
benarnya dan seadil- adilnya.
5.
Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi,
sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut
diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai
nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian
bangsa.
3.
Langkah-langkah
untuk Memajukan Reformasi Birokrasi
Mengikuti pemikiran Berger (1994) dalam manajemen
perubahan (change management), maka hal pertama yang harus dilakukan dalam
rangka reformasi birokrasi adalah mengenali apa yang disebut sebagai pemicu
perubahan (change trigger). Dalam birokrasi pemerintah, pemicu perubahan
(pemicu reformasi) tersebut dapat bersumber dari internal maupun eksternal
birokrasi, dijumpai dalam bentuk permasalahan, peluang dan kecenderungan yang
potensial mempengaruhi kinerja organisasi di masa depan. Sekali pemicu tersebut
diketemukan, birokrasi harus dapat merumuskan kebijakan dan program-program
reformasi. Dalam birokrasi pemerintah kita, bentuk yang sangat penting dari
pemicu tersebut adalah tuntutan masyarakat dan tekanan dunia internasional akan
good governance.
Dalam rangka reformasi birokrasi, perubahan budaya
birokrasi adalah suatu kebutuhan yang sangat mendasar. Tanpa perubahan budaya,
proses reformasi birokrasi akan mengalami banyak hambatan dan bahkan penolakan
yang muncul baik dari dalam ataupun luar birokrasi. Perombak nilai dan
peletakkan nilai-nilai baru ini, bukan pekerjaan yang sederhana. Perombakan
nilai memerlukan strategi yang holistic, melingkupi berbagai faktor yang
membentuk budaya birokrasi, seperti:
a.
Pengaruh eksternal yang luas, seperti
lingkungan alam dan peristiwa-peristiwa sejarah yang membentuk masyarakat;
b.
Nilai-nilai masyarakat dan budaya
nasional;
c.
Unsur-unsur khas dari organisasi; dan
d.
Nilai-nilai dasar dari koalisi dominan,
yakni kelompok yang memiliki kekuasaan dan kendali yang paling besar. (Tosi, Rizzo,
dan Carroll dalam Munandar, 2001).
Change management perlu diterapkan dan
diimplementasikan di dunia birokrasi pemerintah atau public governance. Oleh karena itu, hal ini harus dikawal dengan
pengendalian tanpa kompromiatau toleransi. Artinya pelaksanaannya harus sesuai
dengan target dan sasaran yang telah diputuskan , serta diiringi dengan jaminan
dan kendali mutu yang ketat.
Change management atas birokrasi pemerintahan yang implementasinya minimal harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
Change management atas birokrasi pemerintahan yang implementasinya minimal harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Menghentikan pendarahan, maksudnya
adalah tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan dan mengakibatkan
kehancuran sistem kerja birokrasi semakin parah. Ini ibarat pendarahan yang
jika tidak disumbat akan semakin menggrogoti kesehatan badan. Dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi, perbuatan atau tidak adanya perbuatan tersebut harus
ditutup terlebih dahulu, setidaknya untuk membatasi kelemahan kinerja
birokrasi. Ini setidaknya mencakup lima hal, antara lain:
a.
Hentikan lemahnya komitmen pimpinan
dalam perbaikan birokrasi.
b.
Hentikan inefisiensi, baik tergolong
penyimpangan atau tidak.
c.
Stop
Fee
(hentikan pemberian dan penerimaan komisi).
d. Hentikan
pemekaran wilayah dan lembaga Negara/komisi yang mengakibatkan pemekaran
birokrasi.
e.
Hentikan “lomba glamor” fasilitas antarbirokrat.
2.
Batas waktu pelaksanaan change
management secara serius, serempak, dan direalisasikan tanpa kompromi atau
toleransi.
Perlu ada batas waktu untuk memulai secara serius
dan dengan persiapan mendalam. Ini mencakup batasan mulai kapan kita telah siap
dengan segala perangkatnya. Demikian juga ukuran dan sanksi apa yang harus
diterapkan, ketika pejabat atau birokrat kita tidak mampu berbuat dan
berprestasi sesuai dengan ukuran minimalnya. Untuk itu, perlu ada semacam
kontrak kerja sebagai ganti kontrak politik untuk jabatan politik.
3.
Jabatan eselon satu dan eselon dua harus
dipegang oleh leader-manager yaitu birokrat atau pejabat yang memahami ,
menghayati, dan mempraktikkan management leadership (kepemimpinan manajemen).
Salah satu kelemahan birokrasi yang tergolong serius
adalah bahwa banyak pejabat kurang menguasai manajemen dan kepemimpinan. Banyak
yang bekerja hanya sekedar mengalir sampai ke jabatan yang lebih tinggi, bahkan
ke puncak birokrasi, yaitu eselon satu. Oleh karena itu, salah satu hal yang
dimasukkan dalam program reformasi birokrasi ini adalah pembenahan pejabat
eselon satu dan eselon dua.[10]
4.
Benchmarking
ke beberapa Negara untuk merumuskan detail management.
Melakukan benchmarking
ke birokrasi pemerintahan negara lain, terutama yang menurut penilaian lembaga
internasional memiliki good public
governance, sangatlah penting. Kegiatan ini seharsnya tidak hanya dijadikan
ajang jalan-jalan para pejabat. Mereka harus serius menjalankannya seperti
biasa dilakukan oleh sejumlah perusahaan ternama. Kegiatan ini sekaligus dapat
dipergunakan sebagai awal untuk menentukan standar kinerja, indicator
keberhasilan, serta target dan tuntutan yang harus dikerjakan oleh birokrat
kita, terutama untuk melakukan change
management.
5.
Terwujudnya standar kinerja dan
indicator keberhasilan yang konkret, jelas, dapat dipraktikkan, dan dapat
diukur dengan mekanisme pengendalian yang efektif, efesien, dan tepat sasaran
sehingga pengendalian mutuakan terjamin.
Pengendalian
yang lemah dan sistem kerja birokrasi kita adalah faktor utama yang
menghambatimplementasi kebijakan dan ketentuan perundang-undangan yang telah
dikeluarkan.
6.
Mendayagunakan lembaga pengawasan untuk
menjalankan peran kendali mutu dan membentuk lembaga yang menjalankan peran
penjaminan mutu agar dapat sampai pada target yang telah ditetapkan dengan
standar yang ada.
Ketika standar kinerja dan indicator keberhasilan
sudah jelas, perlu ada sistem pengendalian dan pengawasan yang baik. Di samping
itu juga perlu dibentuk lembaga penjamin mutu (quality assurance). Lembaga ini belum ada di dalam pemerintahan
kita. Padahal, jaminan mutu adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan,
terutama untuk memperbaiki kinerja birokrasi.
7.
Pengawasan mencakup evaluasi mendasar
terhadap rencana kerja departemen/lembaga non-departemen secara ketat.
Setiap departemen atau lembaga non departemen harus
selalu melakukan pengawasan, termasuk evaluasi, koreksi, dan sejenisnya untuk
menjalankan RPJM Nasional (Perpres No. 7 tahun 2005). Namun seluruh perencanaan
kerja pemerintah sendiri juga perlu dievaluasi dan dikoreksi secara rutin
setiap tahun.
8.
Peningkatan gaji PNS secara signifikan.
Yang tidak kalah penting dalam transformasi birokrasi adalah sistem
remunerasi PNS, termasuk para pejabatnya. Hal ini juga erat sekali kaitannya
dengan kebijakan dan komitmen pemberantasan KKN. Gaji PNS harus dinaikkan
secara signifikan, bukan kenaikkan berkala seperti yang terjadi selama ini yang
hanya menutup inflasi. Perbaikan renumerasi ini merupakan reformasi mendasar
yang harus dilakukan oleh pemerintah dan DPR untuk memperbaiki kinerja
birokrasi kita.
9.
Restrukturasi PNS.
Evaluasi mendasar terhadap kinerja PNS hampir mirip
dengan rekrutmen ulang. Namun sebelum dilakukan rekrutmen ulang, PNS harus
diberi waktu untuk memperbaiki diri. Ketika standar kinerja dan indicator
keberhasilannya sudah jelas, harus jelas pula tuntutan kinerjanya.
10.
Perubahan system pendidikan dan latihan.[11]
Sistem
pendidikan dan latihan harus diperbaiki, direformasi secara mendasar. Diklat
PNS, mulai untuk pra jabatan, tenaga administrasi, sampai untuk pimpinan selama
ini selalu didominasi oleh aktifitas formal dan seremonial. Materi dan metode
hampir selalu sama, seolah menjadi doktrin yang sulit diubah, padahal dunia dan
tuntuta terhadap kinerja birokrasi selalu berubah, terlebih setelah era
reformasi.
E.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pemaparan isi dan pembahasan, penulis dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan
diantaranya:
1. Tujuan
Reformasi Birokrasi yaitu agar terciptanya good governance, yaitu tata
pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
2. Dalam
era globalisasi ini birokrasi dituntut untuk lebih efisien, efektif, responsif
dan akuntabel.
3. Hal
pertama yang harus dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi adalah mengenali
apa yang disebut sebagai pemicu perubahan (change trigger). Dalam birokrasi
pemerintah, pemicu perubahan (pemicu reformasi) tersebut dapat bersumber dari
internal maupun eksternal birokrasi, dijumpai dalam bentuk permasalahan,
peluang dan kecenderungan yang potensial mempengaruhi kinerja organisasi di
masa depan.
F.
DAFTAR
PUSTAKA
Andrain,
Charles F.1992. Kehidupan Politik dan
Perubahan Social. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya
Azizy,
A. Qodri. 2007. Change Management dalam
Reformasi Birokrasi. Jakarta: PT: Gramedia Pustaka Utama
Budiardjo,
Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
David
O, Ted G. 1991. Mewirausahakan Birokrasi.
Jakarta: PPM
Dwiyanto,
Agus, dkk. 2006. Reformasi Birokrasi
Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Gaffar, Afan. 1999. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar
Hendra. Juni.
2013. Fenomena Birokrasi di Indonesia. http://hendraspot.blogspot.com
Kusnardi, Ibrahim H.
1976. Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan CV “Sinar Bakti”
Setiyono, Budi. 2012. Birokrasi dalam Perspektif Politik dan
Administrasi. Semarang: Nuansa Cendikia
Surbakti,
Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Tamin,
Faisal. 2004. Reformasi Birokrasi.
Jakarta: Blantika
Thoha,
Miftah. 2002. Birokrasi dan Politik di
Indonesia. Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Thoha,
Miftah. 2012. Birokrasi Pemerintahan dan
Kekuasaan di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media dan Matapena Institute
Undang-undang.
No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme
Warham,
Joyce. 1977. An Open House Case.
London: Routledge And Kegan Paul
[1] Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi.
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1999), hlm 230
[3]
Thoha, Miftah. Birokrasi dan Politik di Indonesia. (Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2002), hlm. 136
[4] Thoha, Miftah. Birokrasi dan Politik di Indonesia. (Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2002), hlm. 137
[5] Feisal Tamin. Reformasi
Birokrasi (Jakarta: Blantika, 2004), hlm 78
[6] Joyce Warham, An Open Case
(London: Routledge And Kegan Paul, 1997), 67
[7] Azizy, Qodri. Change Management dalam Reformasi Birokrasi.
(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2007), hlm 14
[8]
Setiyono, Budi. Birokrasi dalam Perspektif Politik dan
Administrasi. (Semarang: Nuansa Cendikia, 2012), hlm 74
[9]Dwiyanto, Agus, dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia.
Hlm 224
[10] Azizy, A. Qodri. 2007. Change Management dalam Reformasi Birokrasi.
Hlm 94
[11] Azizy, A. Qodri. 2007. Change Management dalam Reformasi Birokrasi.
Hlm 84-85






0 comments:
Posting Komentar