BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Gerakan reformasi yang merupakan
upaya untuk melakukan koreksi total terhadap kehidupan berbanga dan bernegara
yang dijalankan oleh orde baru selama tiga puluh dua tahun telah membuahkan
berbagai perubahan. Salah satu diantaranya adalah perubahan mengenai kedudukan
dan peranan lembaga-lembaga tinggi negara, terutama presiden dan DPR.
Kedua lembaga tinggi ini disoroti
secara khusus karena perubahan kedudukan dan peranannya ternyata menimbulkan
perseteruan berkepanjangan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian yang besar
bagikehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Pada satu sisi DPR
ingin menunjukkan kinerjanya secara optimal dengan terus menerus melakukan
kontrol sosial terhadap aktivita syang dijalankan oleh presiden beserta seluruh
jajarannya. Pada sisi lainnya, eksekutif nampaknya secara mental belum siap
dikontrol dan berbagi peranan dengan DPR.
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun
1999 telah digariskan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki fungsi
masing-masing. Walaupun demikian bukan berarti antara legislatif dengan
eksekutif berjalan sendiri-sendiri. Kerjasama dan kemitraan perlu dibangun dan
dikembangkan karena apapun fungsi yang dijalankan pada gilirannya adalah untuk
mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, berdasarkan hal ini di dalam
makalah ini penulis ingin membahas dan menganalisa tentang otoritas dari
eksekutif dan legislatif tersebut. Adapun makalah ini penulis beri judul dengan
“Analisa
Pelaksanaan Otoritas Legislatif dan Eksekutif di Indonesia”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang
di atas, penulis menjabarkan beberapa rumusan masalah diantaranya:
1. Bagaimanakah tugas legislatif di
Indonesia?
2. Bagaimanakah tugas eksekutif di
Indonesia?
3. Bagaimanakah analisa pelaksanaan
otoritas eksekutif dan legislatif di Indonesia?
1.3
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
adapun tujuan di dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui tugas legislatif di
Indonesia.
2. Untuk mengetahui tugas eksekutif di
Indonesia.
3. Untuk menganalisa pelaksanaan
otoritas eksekutif dan legislatif di Indonesia.
1.4
Manfaat
Di dalam melakukan
penulisan makalah ini, adapun manfaat yang dapat diambil antara lain:
1. Hasil
penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pembaca
mengenai pelaksanaan otoritas legislatif dan eksekutif di Indonesia.
2. Hasil
dari penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan
yang sudah didapat selama pendidikan dan merupakan pengalaman yang berharga
bagi peneliti dalam rangka menambah wawasan pengetahuan mengenai pelaksanaan
otoritas legislatif dan eksekutif di Indonesia.
3. Sebagai
bahan informasi bagi pihak-pihak yang ingin menulis makalah yang sama di
kemudian hari.
1.5
Kerangka Teori
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[1]
Menurut Soemantri negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya
dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu kita jumpai adanya organ
atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya
kepada siapa pun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.[2]
Kekuasaan
merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berfikir dan berperilaku
sesuai dengan kehendak yangmempengaruhi.[3]
Kekuasaan dilihat sebagai interaksi antara pihak yang mempengaruhi dan
dipengaruhi, atau yang satu mempengaruhi dan yang lain mematuhi.
Menurut
Macridis, dalam bukunya “Comparative
Politics” menguraikan lembaga politik negara dengan unsure-unsurnya sebagai
berikut:[4]
1. Membahas
mengenai konstitusi “constitution”
atau Undang-undang dasar sebagai suatu lembaga politik negara, Of UUD 1945.
2. Membahas
mengenai lembaga politik negara yang sudah lazim sampai sekarang, eksekutif “the executive”, legislative “the
legislative”, dan yudikatif “the
judiciary”.
3. Membahas
mengenai lembaga administrasi/birokrasi “administration”.
4. Membahas
mengenai lembaga control politik dan tanggung jawab politik.
Harlod D.
Laswell dan Abraham Kaplan dalam buku Power
adn Society bahwa wewenang (authority)
adalah kekuasaan formal (formal power).
Dianggap bahwa yang memiliki wewenang (authority)
berhak untuk mengeluarkan perintah dan
membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap
peraturan-peraturannya.[5]
Kekuasaan
eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis
badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden,
beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup
para pegawai negeri sipil dan militer.[6]
Sedangkan badan
legislatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu yaitu
legislate, atau membuat Undang-undang.[7]
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
2.1
Tugas Legislatif di Indonesia
Susunan keanggotaan Badan Legislasi
(selanjutnya disebut Baleg) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.
Tugas Baleg antara lain: (1)
merencanakan dan menyusun program Legislasi Nasional yang memuat daftar urutan
Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap Tahun
Anggaran; (2) menyiapkan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR berdasarkan
program prioritas yang telah ditetapkan; (3) melakukan pengharmonisasian,
pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diajukan Anggota,
Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut
disampaikan kepada Pimpinan Dewan, dan (4) membuat inventarisasi masalah hukum
dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat dipergunakan
sebagai bahan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Legislasi dalam melaksanakan
tugasnya dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pemerintah,
DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) atau pihak lain yang
dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui
Pimpinan DPR.
Adapun tugas-tugas yang harus
dilaksanakan oleh badan legislatif adalah:
1. Panitia Anggaran
Susunan
keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Anggota Panitia
Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan
perimbangan jumlah anggota dan usulan dari Fraksi.
Panitia Anggaran bertugas
melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Panitia
Anggaran dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan hal-hal berikut: (1)
mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; (2)
mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas
permintaan Panitia Anggaran maupun atas permintaan pihak lain; dan (3)
mengadakan konsultasi dengan DPD.
2. Badan Urusan
Rumah Tangga
Susunan keanggotaan Badan Urusan
Rumah Tangga (selanjutnya disebut BURT) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat
Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi,
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.
Tugas BURT adalah antara lain: (1)
membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR,
termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; (2) membantu
Pimpinan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
kewajiban yang dilakukan oleh sekretariat Jenderal; dan (3) membantu Pimpinan
DPR dalam merencanakan dan menyusun Anggaran DPR dan Anggaran Sekretariat
Jenderal.
BURT dapat meminta penjelasan dan
data yang diperlukan kepada sekretariat jenderal. BURT memberikan laporan
tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun sidang kepada Pimpinan DPR.
Dalam melaksanakan tugasnya BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
3. Badan Kerja
Sama antar Parlemen
Susunan keanggotaan Badan Kerja Sama
antar Parlemen (selanjutnya disebut BKSAP) ditetapkan oleh DPR menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Susunan keanggotaan
BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap Fraksi.
Tugas BKSAP antara lain: (1)
membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama
antara DPR dengan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun
multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun
parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen; (2) mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang
menjadi tamu DPR; (3) mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari
hasil pelaksanaan tugas BKSAP, terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar
negeri; dan (4) memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah
kerjasama antar parlemen.
BKSAP dalam melaksanakan tugasnya
dapat mengadakan konsultasi dengan pihak yang dipandang perlu mengenai hal yang
termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Selain itu, BKSAP juga dapat mengadakan
hubungan dengan parlemen negara lain dan organisasi internasional atas
penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR.
4. Badan Kehormatan
Susunan keanggotaan Badan Kehormatan
(selanjutnya disebut BK) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Anggota BK berjumlah 13
(tiga belas) orang. Tugas BK antara lain:
1. Menetapkan keputusan hasil
penyelidikan dan verifikasi dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan
DPR.
2. Melakukan penyelidikan dan
verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena: tidak dapat melaksanakan
tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota; tidak lagi
memenuhi syarat-syarat calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum; melanggar sumpah/janji, Kode Etik, dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban sebagai Anggota; atau melanggar peraturan larangan
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
3. BK mempunyai wewenang untuk
memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk memberikan pernjelasan dan
pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, BK juga dapat memanggil pelapor, saksi,
atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk
dimintai dokumen atau bukti lain. Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian
dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta sanksi-sanksi,
Badan Kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa:
1. Teguran tertulis yang disampaikan
oleh Pimpinan DPR kepada Anggota yang bersangkutan;
2. Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan
DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR yang disampaikan kepada pimpinan DPR
untuk dibacakan dalam rapat Paripurna;
3. Pemberhentian sebagai Anggota oleh
Pimpinan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan;
dan
4.
Badan Kehormatan dapat menetapkan
keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar
peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang diumumkan dalam rapat Paripurna
dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
5. Panitia
Khusus
Apabila
memandang perlu, DPR dapat membentuk Panitia Khusus (selanjutnya disebut
Pansus) yang bersifat sementara. Komposisi keaggotaan Pansus ditetapkan oleh
Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah
Anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 orang dan
sebanyak-banyaknya 50 orang.
Pansus
bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Pansus bertanggung jawab kepada DPR. Pansus
otomatis dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau
karena tugasnya dinyatakan selesasi. Rapat Paripurna menetapkan tindak lanjut
hasil kerja Pansus.
6.
Panitia Kerja
Panitia yang
dibentuk oleh Alat Kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja (selanjutnya disebut
Panja) atau tim yang berjumlah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota
alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR
disesuaikan dengan kebutuhan.
7. Proses
Pembuatan Undang-undang
DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang (selanjutnya disebut RUU) dibahas
oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. RUU dapat berasal
dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu
Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang
disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama
antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 hari kerja disampaikan oleh
Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila
setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum
disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden
untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut
disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
Panja atau Tim bertugas melaksanakan
tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Alat
Kelengkapan DPR yang membentuknya. Panja atau Tim dibubarkan oleh Alat
Kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir
atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Tindak lanjut hasil kerja Panitia
Kerja atau Tim ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
2.2
Tugas Eksekutif di Indonesia
Badan eksekutif di Indonesia terdiri
atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah
struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan
oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian
yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi
pemerintahan harian negara secara langsung. Sementara itu Support Bodies,
berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan fungsi dukungan terhadap
Governing Bodies.
Governing Bodies terdiri
atas Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Negara,
dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Support
Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang
meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta lembaga
Kepolisian Negara. Support Bodies
tidak melakukan fungsi pemerintahan.
Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang Dasar 1945 yang telah
diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode.
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi.
Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga
berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga
memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh
rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau
gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan
Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya
untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR
dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan
meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahawa
ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, Presiden juga memiliki
hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh
presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut
ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga memberikan amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum
(diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua
akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu
kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang
dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan
terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang
terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang
diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk
suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya,
dan ini diatur dengan undang-undang.
2.3
Analisa Pelaksanaan Otoritas
Eksekutif dan Legislatif di Indonesia
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 telah digariskan
bahwa legislatif dan eksekutif memiliki fungsi masing-masing. Walaupun demikian
bukan berarti antara legislatif dengan eksekutif berjalan sendiri-sendiri.
Kerjasama dan kemitraan perlu dibangun dan dikembangkan karena apapun fungsi
yang dijalankan pada gilirannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat.
Menurut analisa penulis bahwa Legislatif dan eksekutif tidak
harus berada pada posisi yang berseberangan dan saling tegang. Justru tidak
menguntungkan jika legislatif dan eksekutif tidak harus selalu berada pada
situasi berseberangan dan ketegangan. Sebab dalam kondisi seperti itu,
kerjasama kedua lembaga akan sulit disinergikan untuk kemajuan pembangunan
bangsa secara berdaya guna dan behasil guna. Jadi, kemesraan yang nampak itu
jangan dinilai dalam segala hal sehingga menimbulkan rasa curiga apalagi buruk
sangka.
Dengan roda
reformasi yang berputar kencang, lembaga legislatif kono sedang mengalami
sebuah proses perubahan yang dulunya hanya berfungsi sebagai lembaga stempel
karet (rubber stamp) yang mengaminkan
segala ikhwal yang dikehendaki oleh pemerintah. Lembaga legislatif kita
sekarang sudah mulai berdaya, dalam artian memfungsikan diri sebagai lembaga
penyalur aspirasi dan pengontrol lembaga eksekutif.
Perubahan
fungsi yang sangat drastis ini, tentu saja menimbulkan sebuah soal terhadap
lembaga legislatif sendiri, terlebih lagi terhadap lembaga eksekutif. Soal
terberat yang muncul sekarang dengan berbagai akses negatif yang ditimbulkan,
ialah adanya sikap kebebasan yang berlebihan dari anggota legislatif kita,
dalam berhadapan dengan aparat eksekutif. Atas nama dan demi kebebasan dan
demokrasi, lembaga legislatif seakan sah dan memiliki hak monopoli terhadap
kebenaran. Ironisnya, sikap seperti ini justru bisa menghambat fngsi pemerintahan
kita, yakni fungsi pelayanan.
Di lain
sisi di saat bersamaan, sikap aparat eksekutif masih juga sikap yng berpolakan tradisi
birokrat masa lalu, sebelum angin reformasi dihembuskan. Sebagian aparat
pemerintahan kita masih terpatok dengan asumsi masa lalu bahwa lembaga
pemerintahanlah yang harus menentukan segalanya. Lembaga lain hanyalah lembaga
pelengkap semata. Kedua hal itulah yang selalu menimbulkan ketegangan antara
lembaga legislatif dan eksekutif. Ironinya, ketegangan hubungan ini acap kali
berpengaruh terhadap kehidupan rakyat secara keseluruhan, misalnya
berlarut-larutnya pembahasamn APBN atau peraturan pemerintah dan sebagainya.
Singkatnya, perubahan politik kita sekarang ini memberdayakan legislatif,
sembari menggrogoti eksekutif.
Hal ini, dengan iklim yang terbuka seperti ini tidak ada
lagi rasanya yang bisa disembunyikan oleh lembaga eksekutif kita. Tidak ada hal
lagi yang tak bisa terungkap dan tidak bisa diumumkan. Iklim keterbukaan ini membuka
segala rahasia dapur pihak eksekutif, yang menjadi ilham bagi para anggota
legislatif untuk menyerang eksekutif. Gaya agresif para anggota legislatif
tersebut didukung oleh masyarakat, terutama kalangan media massa dan lembaga
swadaya masyarakat, membuat lembaga eksekutif kian terpojok. Kondisi ini,
membuat lembaga eksekutif kita memang tidak berdaya. Ia menjadi lembaga yang
sangat rentan sebab dirinya penuh dengan soal yang melilit dan membuat mereka
tidak memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan lembaga legislatif kita.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari isi dan pembahasan kesimpulan yang
dapat penulis ambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Tugas Badan legislatif antara lain:
(1) merencanakan dan menyusun program Legislasi Nasional yang memuat daftar
urutan Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap
Tahun Anggaran; (2) menyiapkan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR
berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; (3) melakukan
pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang
yang diajukan Anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan
Undang-Undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan Dewan, dan (4) membuat
inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan
DPR untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Badan Legislasi pada masa
keanggotaan berikutnya.
2. Badan eksekutif di Indonesia terdiri
atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah
struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan
oleh lembaga legislatif.
3. Legislatif dan eksekutif tidak harus berada pada posisi yang
berseberangan dan saling tegang. Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 telah
digariskan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki fungsi masing-masing.
Walaupun demikian bukan berarti antara legislatif dengan eksekutif berjalan
sendiri-sendiri. Kerjasama dan kemitraan perlu dibangun dan dikembangkan karena
apapun fungsi yang dijalankan pada gilirannya adalah untuk mensejahterakan
masyarakat.
3.2
Saran
Adapun
saran yang dapat diberikan kepada pembaca dan penulis mengenai makalah ini
adalah:
1. Diharapkan penulis
dapat mengembangkan dan melanjutkan penulisan makalah mengenai analisa
pelaksanaan otoritas legislatif dan eksekutif di Indonesia
2. Diharapkan hasil
penulisan makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan bacaan dan ilmu
pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Gaffar,
Afan. 1999. Politik Indonesia: Transisi
Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
J.M.
Papasi. 2010. Ilmu Politik: Teori dan
Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu
Kansil, C.S.T. 1981. Sistem
Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru
Kencana
S, Inu. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan.
Jatinangor: PT. Refika Aditama
Kencana
S, Inu. 2011. Sistem Pemerintahan
Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Rahmat
Illahi. Februari, 2012. http://ibelboyz.wordpress.com
Seta Basri. http://setabasri01.blogspot.com
Surbakti,
Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia
Wasistiono,
Sadu dan Riyani, Ondo. 2001. Etika
Hubungan Legislatif dan Eksekutif. Bandung: Fokusmedia
[1] Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama. 2009), hlm. 17
[2] Kencana S, Inu. Pengantar Ilmu Pemerintahan.
(Jatinangior: PT. Refika Aditama, 2001), hlm 79
[3] Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. (Jakarta: PT.
Gramedia Widia Sarana Indonesia, 1992), hlm. 6
[4] J.M. Papasi. Ilmu Politik: Teori dan Praktik.
(Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010), hlm 24
[5] Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama. 2009), hlm. 64
[6] Ibid, hlm 295
[7] Ibid, hlm 315






0 comments:
Posting Komentar