19 Juli 2016

MAKALAH ANALISA PELAKSANAAN OTORITAS LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang

Gerakan reformasi yang merupakan upaya untuk melakukan koreksi total terhadap kehidupan berbanga dan bernegara yang dijalankan oleh orde baru selama tiga puluh dua tahun telah membuahkan berbagai perubahan. Salah satu diantaranya adalah perubahan mengenai kedudukan dan peranan lembaga-lembaga tinggi negara, terutama presiden dan DPR.
Kedua lembaga tinggi ini disoroti secara khusus karena perubahan kedudukan dan peranannya ternyata menimbulkan perseteruan berkepanjangan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian yang besar bagikehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Pada satu sisi DPR ingin menunjukkan kinerjanya secara optimal dengan terus menerus melakukan kontrol sosial terhadap aktivita syang dijalankan oleh presiden beserta seluruh jajarannya. Pada sisi lainnya, eksekutif nampaknya secara mental belum siap dikontrol dan berbagi peranan dengan DPR.
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 telah digariskan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki fungsi masing-masing. Walaupun demikian bukan berarti antara legislatif dengan eksekutif berjalan sendiri-sendiri. Kerjasama dan kemitraan perlu dibangun dan dikembangkan karena apapun fungsi yang dijalankan pada gilirannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, berdasarkan hal ini di dalam makalah ini penulis ingin membahas dan menganalisa tentang otoritas dari eksekutif dan legislatif tersebut. Adapun makalah ini penulis beri judul dengan “Analisa Pelaksanaan Otoritas Legislatif dan Eksekutif di Indonesia”.



1.2               Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, penulis menjabarkan beberapa rumusan masalah diantaranya:
1.    Bagaimanakah tugas legislatif di Indonesia?
2.    Bagaimanakah tugas eksekutif di Indonesia?
3.    Bagaimanakah analisa pelaksanaan otoritas eksekutif dan legislatif di Indonesia?

1.3               Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, adapun tujuan di dalam penulisan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui tugas legislatif di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui tugas eksekutif di Indonesia.
3.    Untuk menganalisa pelaksanaan otoritas eksekutif dan legislatif di Indonesia.

1.4               Manfaat

Di dalam melakukan penulisan makalah ini, adapun manfaat yang dapat diambil antara lain:
1.    Hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pembaca mengenai pelaksanaan otoritas legislatif dan eksekutif di Indonesia.
2.    Hasil dari penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang sudah didapat selama pendidikan dan merupakan pengalaman yang berharga bagi peneliti dalam rangka menambah wawasan pengetahuan mengenai pelaksanaan otoritas legislatif dan eksekutif di Indonesia.
3.    Sebagai bahan informasi bagi pihak-pihak yang ingin menulis makalah yang sama di kemudian hari.


1.5              Kerangka Teori

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[1] Menurut Soemantri negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.[2]
Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berfikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yangmempengaruhi.[3] Kekuasaan dilihat sebagai interaksi antara pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi, atau yang satu mempengaruhi dan yang lain mematuhi.
Menurut Macridis, dalam bukunya “Comparative Politics” menguraikan lembaga politik negara dengan unsure-unsurnya sebagai berikut:[4]
1.    Membahas mengenai konstitusi “constitution” atau Undang-undang dasar sebagai suatu lembaga politik negara, Of UUD 1945.
2.    Membahas mengenai lembaga politik negara yang sudah lazim sampai sekarang, eksekutif “the executive”, legislative “the legislative”, dan yudikatif “the judiciary”.
3.    Membahas mengenai lembaga administrasi/birokrasi “administration”.
4.    Membahas mengenai lembaga control politik dan tanggung jawab politik.
Harlod D. Laswell dan Abraham Kaplan dalam buku Power adn Society bahwa wewenang (authority) adalah kekuasaan formal (formal power). Dianggap bahwa yang memiliki wewenang (authority)  berhak untuk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya.[5]
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.[6] Sedangkan badan legislatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu yaitu legislate, atau membuat Undang-undang.[7]


BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
2.1  Tugas Legislatif di Indonesia

Susunan keanggotaan Badan Legislasi (selanjutnya disebut Baleg) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.
Tugas Baleg antara lain: (1) merencanakan dan menyusun program Legislasi Nasional yang memuat daftar urutan Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap Tahun Anggaran; (2) menyiapkan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; (3) melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diajukan Anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan Dewan, dan (4) membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Legislasi dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pemerintah, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPR.
Adapun tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh badan legislatif adalah:

1.   Panitia Anggaran

Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Anggota Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan dari Fraksi.
Panitia Anggaran bertugas melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Panitia Anggaran dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan hal-hal berikut: (1) mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; (2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Panitia Anggaran maupun atas permintaan pihak lain; dan (3) mengadakan konsultasi dengan DPD.

2.    Badan Urusan Rumah Tangga

Susunan keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (selanjutnya disebut BURT) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.
Tugas BURT adalah antara lain: (1) membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; (2) membantu Pimpinan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh sekretariat Jenderal; dan (3) membantu Pimpinan DPR dalam merencanakan dan menyusun Anggaran DPR dan Anggaran Sekretariat Jenderal.
BURT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada sekretariat jenderal. BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun sidang kepada Pimpinan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

3.    Badan Kerja Sama antar Parlemen

Susunan keanggotaan Badan Kerja Sama antar Parlemen (selanjutnya disebut BKSAP) ditetapkan oleh DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Susunan keanggotaan BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Tugas BKSAP antara lain: (1) membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen; (2) mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; (3) mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas BKSAP, terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri; dan (4) memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerjasama antar parlemen.
BKSAP dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan konsultasi dengan pihak yang dipandang perlu mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Selain itu, BKSAP juga dapat mengadakan hubungan dengan parlemen negara lain dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR.

4.    Badan Kehormatan

Susunan keanggotaan Badan Kehormatan (selanjutnya disebut BK) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Anggota BK berjumlah 13 (tiga belas) orang. Tugas BK antara lain:
1. Menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR.
2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota; tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; melanggar sumpah/janji, Kode Etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota; atau melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
3. BK mempunyai wewenang untuk memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk memberikan pernjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, BK juga dapat memanggil pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta sanksi-sanksi, Badan Kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa:
1. Teguran tertulis yang disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota yang bersangkutan;
2. Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR yang disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibacakan dalam rapat Paripurna;
3. Pemberhentian sebagai Anggota oleh Pimpinan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan; dan
4. Badan Kehormatan dapat menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang diumumkan dalam rapat Paripurna dan dibagikan kepada seluruh Anggota. 

5.    Panitia Khusus

Apabila memandang perlu, DPR dapat membentuk Panitia Khusus (selanjutnya disebut Pansus) yang bersifat sementara. Komposisi keaggotaan Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah Anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Pansus bertanggung jawab kepada DPR. Pansus otomatis dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesasi. Rapat Paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja Pansus.

6.    Panitia Kerja

Panitia yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja (selanjutnya disebut Panja) atau tim yang berjumlah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR disesuaikan dengan kebutuhan.

7.    Proses Pembuatan Undang-undang

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang (selanjutnya disebut RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Panja atau Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya. Panja atau Tim dibubarkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja atau Tim ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.


2.2  Tugas Eksekutif di Indonesia

Badan eksekutif di Indonesia terdiri atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung. Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.
Governing Bodies terdiri atas Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Negara, dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Support Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak melakukan fungsi pemerintahan.

Presiden dan Wakil Presiden

Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahawa ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.

2.3  Analisa Pelaksanaan Otoritas Eksekutif dan Legislatif di Indonesia

Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 telah digariskan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki fungsi masing-masing. Walaupun demikian bukan berarti antara legislatif dengan eksekutif berjalan sendiri-sendiri. Kerjasama dan kemitraan perlu dibangun dan dikembangkan karena apapun fungsi yang dijalankan pada gilirannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat.
Menurut analisa penulis bahwa Legislatif dan eksekutif tidak harus berada pada posisi yang berseberangan dan saling tegang. Justru tidak menguntungkan jika legislatif dan eksekutif tidak harus selalu berada pada situasi berseberangan dan ketegangan. Sebab dalam kondisi seperti itu, kerjasama kedua lembaga akan sulit disinergikan untuk kemajuan pembangunan bangsa secara berdaya guna dan behasil guna. Jadi, kemesraan yang nampak itu jangan dinilai dalam segala hal sehingga menimbulkan rasa curiga apalagi buruk sangka.
            Dengan roda reformasi yang berputar kencang, lembaga legislatif kono sedang mengalami sebuah proses perubahan yang dulunya hanya berfungsi sebagai lembaga stempel karet (rubber stamp) yang mengaminkan segala ikhwal yang dikehendaki oleh pemerintah. Lembaga legislatif kita sekarang sudah mulai berdaya, dalam artian memfungsikan diri sebagai lembaga penyalur aspirasi dan pengontrol lembaga eksekutif.
            Perubahan fungsi yang sangat drastis ini, tentu saja menimbulkan sebuah soal terhadap lembaga legislatif sendiri, terlebih lagi terhadap lembaga eksekutif. Soal terberat yang muncul sekarang dengan berbagai akses negatif yang ditimbulkan, ialah adanya sikap kebebasan yang berlebihan dari anggota legislatif kita, dalam berhadapan dengan aparat eksekutif. Atas nama dan demi kebebasan dan demokrasi, lembaga legislatif seakan sah dan memiliki hak monopoli terhadap kebenaran. Ironisnya, sikap seperti ini justru bisa menghambat fngsi pemerintahan kita, yakni fungsi pelayanan.
            Di lain sisi di saat bersamaan, sikap aparat eksekutif masih juga sikap yng berpolakan tradisi birokrat masa lalu, sebelum angin reformasi dihembuskan. Sebagian aparat pemerintahan kita masih terpatok dengan asumsi masa lalu bahwa lembaga pemerintahanlah yang harus menentukan segalanya. Lembaga lain hanyalah lembaga pelengkap semata. Kedua hal itulah yang selalu menimbulkan ketegangan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Ironinya, ketegangan hubungan ini acap kali berpengaruh terhadap kehidupan rakyat secara keseluruhan, misalnya berlarut-larutnya pembahasamn APBN atau peraturan pemerintah dan sebagainya. Singkatnya, perubahan politik kita sekarang ini memberdayakan legislatif, sembari menggrogoti eksekutif.
Hal ini, dengan iklim yang terbuka seperti ini tidak ada lagi rasanya yang bisa disembunyikan oleh lembaga eksekutif kita. Tidak ada hal lagi yang tak bisa terungkap dan tidak bisa diumumkan. Iklim keterbukaan ini membuka segala rahasia dapur pihak eksekutif, yang menjadi ilham bagi para anggota legislatif untuk menyerang eksekutif. Gaya agresif para anggota legislatif tersebut didukung oleh masyarakat, terutama kalangan media massa dan lembaga swadaya masyarakat, membuat lembaga eksekutif kian terpojok. Kondisi ini, membuat lembaga eksekutif kita memang tidak berdaya. Ia menjadi lembaga yang sangat rentan sebab dirinya penuh dengan soal yang melilit dan membuat mereka tidak memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan lembaga legislatif kita.


BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan

Berdasarkan hasil dari isi dan pembahasan kesimpulan yang dapat penulis ambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Tugas Badan legislatif antara lain: (1) merencanakan dan menyusun program Legislasi Nasional yang memuat daftar urutan Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap Tahun Anggaran; (2) menyiapkan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; (3) melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diajukan Anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan Dewan, dan (4) membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
2.  Badan eksekutif di Indonesia terdiri atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif.
3. Legislatif dan eksekutif tidak harus berada pada posisi yang berseberangan dan saling tegang. Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 telah digariskan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki fungsi masing-masing. Walaupun demikian bukan berarti antara legislatif dengan eksekutif berjalan sendiri-sendiri. Kerjasama dan kemitraan perlu dibangun dan dikembangkan karena apapun fungsi yang dijalankan pada gilirannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat. 

3.2              Saran 

Adapun saran yang dapat diberikan kepada pembaca dan penulis mengenai makalah ini adalah:
1. Diharapkan penulis dapat mengembangkan dan melanjutkan penulisan makalah mengenai analisa pelaksanaan otoritas legislatif dan eksekutif di Indonesia
2. Diharapkan hasil penulisan makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan bacaan dan ilmu pengetahuan.

 DAFTAR PUSTAKA

 Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Gaffar, Afan. 1999. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
J.M. Papasi. 2010. Ilmu Politik: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu
Kansil, C.S.T. 1981. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru
Kencana S, Inu. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jatinangor: PT. Refika Aditama
Kencana S, Inu. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Rahmat Illahi. Februari, 2012. http://ibelboyz.wordpress.com
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia
Wasistiono, Sadu dan Riyani, Ondo. 2001. Etika Hubungan Legislatif dan Eksekutif. Bandung: Fokusmedia



[1] Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2009), hlm. 17
[2] Kencana S, Inu. Pengantar Ilmu Pemerintahan. (Jatinangior: PT. Refika Aditama, 2001), hlm 79
[3] Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. (Jakarta: PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, 1992), hlm. 6
[4] J.M. Papasi. Ilmu Politik: Teori dan Praktik. (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010), hlm 24
[5] Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2009), hlm. 64
[6] Ibid, hlm 295
[7] Ibid, hlm 315

0 comments:

Posting Komentar