Menurut
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menyebutkan bahwa dalam rangka
peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik
Indonesia, Presiden menginstruksikan secara umum kepada seluruh bawahan atau jajarannya termasuk Para
Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:
1. Melakukan
peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah
Indonesia, melalui kegiatan:
a.
Pencegahan terjadinya kebakaran hutan
dan lahan;
b.
Pemadaman kebaaran hutan dan lahan; dan
c.
Penanganan pasca kebakaran/pemulihan
hutan dan lahan.
2. Melakukan kerja sama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan
pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
3. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku
kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
4. Meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi
yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dengan kegiatan
pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu,
Presiden Republik Indonesia juga memberikan instruksi khusus kepada jajarannya
yang juga di dalamnya termasuk Gubernur dan
Bupati/Walikota. Adapun instruksi khusus yang diberikan kepada Gubernur di
seluruh provinsi yang ada di Indonesia untuk:[1]
1. Menyusun Peraturan Gubernur tentang sistem
pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
2. Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan
dan lahan.
3. Untuk provinsi yang belum memiliki BPBD agar
mengoptimalkan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah yang membidangi
pemadaman kebakaran sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
4. Mengalokasikan biaya pelaksanaan pengendalian
kebakaran hutan dan lahan dalam APBD provinsi.
5. Memfasilitasi hubungan kerjasama antar pemerintah
kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di
wilayah provinsi.
6. Melaporkan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan
dan lahan di wilayahnya kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
7. Mewajibkan kepada pelaku usaha pertanian, untuk
memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta
melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya.
8. Memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha pertanian,
yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung
jawabnya.
Kemudian, instruksi
khusus yang diberikan kepada Bupati/Walikota di seluruh Kabupaten/Kota yang ada
di seluruh Indonesia untuk:[2]
1. Menyusun Peraturan bupati/walikota tentang sistem
pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
2. Mengoptimalkan peran dan fungsi BPBD sebagai
koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
3. Untuk kabupaten/kota yang belum memiliki BPBD agar
mengoptimalkan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah yang membidangi
pemadaman kebakaran sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan
lahan.
4. Melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di
kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya.
5. Mengalokasikan biaya pelaksanaan pengendalian
kebakaran hutan dan lahan dalam APBD Kabupaten/Kota.
6.
Mewajibkan
kepada pelaku usaha pertanian, untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan
prasarana pengendalian kebakaran serta melaksanakan pengendalian kebakaran
lahan yang menjadi tanggung jawabnya.
7.
Memberi sanksi
yang tegas kepada pelaku usaha pertanian, yang tidak melaksanakan pengendalian
kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya.
8.
Melaporkan hasil
pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya kepada
Gubernur.
Untuk mencegah
dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran, dilakukan
kegiatan pengendalian, yang meliputi:[3]
- Pencegahan;
- Pemadaman; dan
- Penanganan pasca kebakaran
Kegiatan pengendalian kebakaran ini
dilakukan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan unit atau
kesatuan pengelolaan hutan. Pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional
dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri, untuk di tingkat provinsi
dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur, sedangkan di tingkat
kabupaten dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota, kemudian
untuk pengendalian kebakaran hutan tingkat kesatuan pengelolaan hutan dilakukan
oleh dan menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan. Dalam rangka
kegiatan pengendalian kebakaran hutan masing-masing tingkatan juga memiliki
tanggung jawab yang berbeda. Berikut ini merupakan penjabaran mengenai kegiatan
pengendalian kebakaran hutan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah
sebagai berikut:
a.
Pencegahan[4]
Pada tingkat provinsi rangka pencegahan
kebakaran hutan yang harus dilakukan adalah:
1. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi;
2. Membuat model-model penyuluhan;
3. Melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
4. Membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran
hutan;
5. Mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan; dan
6.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan pada tingkat Kabupaten/Kota
dalam rangka pencegahan kebakaran hutan yang harus dilakukan adalah:
1. Melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan;
2. Melaksanakan penyuluhan;
3. Membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman
kebakaran hutan;
4. Mengadakan peralatan kebakaran hutan; dan
5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
b.
Pemadaman[5]
Pada tingkat provinsi rangka pemadaman
kebakaran hutan yang harus dilakukan adalah:
1. Deteksi terjadinya kebakaran hutan;
2. Mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi
instansi terkait dan tokoh Masyarakat;
3.
Penyampaian
laporan kepada Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang
sudah dan akan dilakukan.
Sedangkan pada tingkat Kabupaten/Kota
dalam rangka pemadaman kebakaran hutan yang harus dilakukan adalah:
1.
Deteksi
terjadinya kebakaran hutan;
2.
Mobilisasi
brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat;
3. Penyampaian laporan kepada Gubernur dan Menteri
tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.
c.
Penanganan
Pasca Kebakaran[6]
Dalam rangka penanganan pasca kebakaran hutan ini, upaya kegiatan yang
dilakukan meliputi:
1. Identifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Kepala
Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin
Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak. Kegiatan identifikasi dan
evaluasi ini berupa:
a. Pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;
b. Pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran; dan
c. Analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
2. Rehabilitasi yang juga dilakukan oleh Kepala Kesatuan
Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan
Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak. Dan kegiatan rehabilitasi ini diatur
dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
3. Penegakan hukum.
[1] Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan
[2] Ibid
[3] Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sekarang
menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009
[4] Paragraf 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sekarang menjadi
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009
[5] Paragraf 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sekarang menjadi
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009
[6] Paragraf 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sekarang menjadi
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009






0 comments:
Posting Komentar