29 Juli 2016

Tugas Pemerintah Daerah mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan




Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, Presiden menginstruksikan secara umum kepada seluruh  bawahan atau jajarannya termasuk Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:

1.    Melakukan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia, melalui kegiatan:

a.    Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan;

b.    Pemadaman kebaaran hutan dan lahan; dan

c.    Penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan.

2.    Melakukan kerja sama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

3.    Meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

4.    Meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dengan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Presiden Republik Indonesia juga memberikan instruksi khusus kepada jajarannya yang juga di dalamnya termasuk Gubernur dan Bupati/Walikota. Adapun instruksi khusus yang diberikan kepada Gubernur di seluruh provinsi yang ada di Indonesia untuk:[1]

1.    Menyusun Peraturan Gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

2.    Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

3.    Untuk provinsi yang belum memiliki BPBD agar mengoptimalkan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah yang membidangi pemadaman kebakaran sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

4.    Mengalokasikan biaya pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam APBD provinsi.

5.    Memfasilitasi hubungan kerjasama antar pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi.

6.    Melaporkan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

7.    Mewajibkan kepada pelaku usaha pertanian, untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

8.    Memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha pertanian, yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kemudian, instruksi khusus yang diberikan kepada Bupati/Walikota di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia untuk:[2]

1.    Menyusun Peraturan bupati/walikota tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

2.    Mengoptimalkan peran dan fungsi BPBD sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

3.    Untuk kabupaten/kota yang belum memiliki BPBD agar mengoptimalkan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah yang membidangi pemadaman kebakaran sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

4.    Melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya.

5.    Mengalokasikan biaya pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam APBD Kabupaten/Kota.

6.    Mewajibkan kepada pelaku usaha pertanian, untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

7.    Memberi sanksi yang tegas kepada pelaku usaha pertanian, yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

8.    Melaporkan hasil pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya kepada Gubernur.

Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran, dilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi:[3]

  1. Pencegahan;
  2. Pemadaman; dan
  3. Penanganan pasca kebakaran

Kegiatan pengendalian kebakaran ini dilakukan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan unit atau kesatuan pengelolaan hutan. Pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri, untuk di tingkat provinsi dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota, kemudian untuk pengendalian kebakaran hutan tingkat kesatuan pengelolaan hutan dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan. Dalam rangka kegiatan pengendalian kebakaran hutan masing-masing tingkatan juga memiliki tanggung jawab yang berbeda. Berikut ini merupakan penjabaran mengenai kegiatan pengendalian kebakaran hutan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

a.    Pencegahan[4]

Pada tingkat provinsi rangka pencegahan kebakaran hutan yang harus dilakukan adalah:

1.    Membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi;

2.    Membuat model-model penyuluhan;

3.    Melaksanakan pelatihan pencegahan kebakaran hutan;

4.    Membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;

5.    Mengadakan peralatan pemadam kebakaran hutan; dan

6.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

Sedangkan pada tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan kebakaran hutan yang harus dilakukan adalah:

1.    Melakukan evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan;

2.    Melaksanakan penyuluhan;

3.    Membuat petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;

4.    Mengadakan peralatan kebakaran hutan; dan

5.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

b.    Pemadaman[5]

Pada tingkat provinsi rangka pemadaman kebakaran hutan yang harus dilakukan adalah:

1.    Deteksi terjadinya kebakaran hutan;

2.    Mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat;

3.    Penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.

Sedangkan pada tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka pemadaman kebakaran hutan yang harus dilakukan adalah:

1.    Deteksi terjadinya kebakaran hutan;

2.    Mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat;

3.    Penyampaian laporan kepada Gubernur dan Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.

c.      Penanganan Pasca Kebakaran[6]

Dalam rangka penanganan pasca kebakaran hutan ini, upaya kegiatan yang dilakukan meliputi:

1.    Identifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak. Kegiatan identifikasi dan evaluasi ini berupa:

a.    Pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;

b.    Pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran; dan

c.    Analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.

2.    Rehabilitasi yang juga dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak. Dan kegiatan rehabilitasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

3.    Penegakan hukum.




[1] Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

[2] Ibid

[3] Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009

[4] Paragraf 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009

[5] Paragraf 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009


[6] Paragraf 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009

0 comments:

Posting Komentar