LAPORAN
DISKUSI KEWARGANEGARAAN
OLEH:
KELOMPOK II
ELFANI NASTY 0901132489
FAKHRURRAZI IHSAN 0901131764
NEFI FITRIANA 1101120454
RIANDY ERSA PRATAMA 0901132638
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2012
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya mengucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan karunia_Nya penulis dapat menyelesaikan sebuah laporan diskusi Kewarganegaraan. Penyusunan laporan ini bertujuan sebagai penunjang mata kuliah Kewarganegaraan yang nantinya dapat digunakan mahasiswa untuk menambah wawasan dan pengetahuannya.
Di dalam pembuatan laporan ini banyak pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan laporan ini, sehingga laporan ini dapat selesai tepat pada waktunya. Pertama kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Faisal Rani selaku dosen pembimbing, karena atas bimbingan dan sarannya jualah kami dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik. Terakhir kepada teman-teman yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan laporan ini mungkin banyak terdapat kesalahan-kesalahan dan masih jauh dari kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritikan-kritikan dari pembaca, dan mudah-mudahan laporan ini dapat mencapai sasaran yang di harapkan dan mudah-mudahan laporan ini juga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Pekanbaru, Juni 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I PENDAHULUAN 5
1.1 Latar Belakang 5
1.2 Rumusan Masalah 4
1.3 Tujuan 6
1.4 Manfaat 7
BAB II ISI DAN PEMBAHASAN 8
2.1 Definisi HAM dan latar belakang terbentuknya HAM 8
2.2 Pandangan Terhadap Penolakan Konser Lady Gaga Dalam Pandangan HAM 11
2.3 Supremasi Hukum Yang Berlaku Di Indonesia 13
2.4 Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya korupsi di Indonesia 15
2.5 Pengertian Demokrasi Pancasila 18
2.6 Sistem Pemilihan Umum Yang Berlangsung Pada Saat Ini Sesuai Dengan Demokrasi Pancasila 19
2.7 Keterkaitan Antara Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dengan Pembayaran Pajak 19
2.8 Perilaku Pemerintah Terhadap Kekuasaannya Jika Dikaitkan Dengan Hak Dan Kewajiban Yang Mereka Miliki 23
2.9 Definisi Ketahanan Nasional 26
2.10 Hubungan Antara Ketahanan Nasional Dengan IPOLEKSOSBUD 28
BAB III PENUTUP 31
3.1 Kesimpulan 31
3.2 Saran 32
DAFTAR PUSTAKA 33
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa perkembangan dan wacana tentang kewarganegaraan sampai kapanpun sepertinya akan selalu menarik untuk dikaji secara lebih lanjut. Hal ini disebabkan karena bagaimanapun juga kewarganegaraan merupakan materi yang harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat yang tinggal di Indonesia, karena warga Indonesia yang baik adalah warga Indonesia yang mengetahui tentang negaranya dan mau mengamalkan segala aturan atau dasar negara yang telah ditentukan.
Apalagi bila yang dikaji dan diperbincangkan terkait dengan berbagai dinamika dan perkembangan negara Tentunya akan mempunyai kesan tersendiri. Hal ini akan mempunyai daya tarik tersendiri dan unik dibandingkan dengan membicarakan mengenai materi kewarganegaraan. Oleh karena itu, kami sebagai penulis ingin merangkup sekilas mengenai materi diskusi dalam mata kuliah ”Kewarganegaraan”.
1.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas penulis dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan HAM dan latar belakang terbentuknya HAM!
2. Bagaimana pandangan terhadap penolakan Konser Lady Gaga dalam pandangan HAM?
3. Bagaimana supremasi hukum yang berlaku di Indonesia?
4. Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya korupsi di Indonesia?
5. Apa yang dimaksud dengan demokrasi pancasila?
6. Apakah sistem pemilihan umum yang berlangsung pada saat ini sesuai dengan demokrasi pancasila?
7. Bagaimana keterkaitan antara hak dan kewajiban warga Negara dengan pembayaran pajak?
8. Bagaimana perilaku pemerintah terhadap kekuasaannya jika dikaitkan dengan hak dan kewajiban yang mereka miliki?
9. Apakah yang dimaksud dengan Ketahanan Nasional?
10. Bagaimana hubungan antara Ketahanan Nasional dengan IPOLEKSOSBUD?
1.2 Tujuan
Adapun beberapa tujuan yang dapat diketahui di dalam penulisan makalah ini antara lain:
1. Untuk mengetahui definisi HAM dan latar belakang terbentuknya HAM
2. Supaya memahami mengenai pandangan terhadap penolakan Konser Lady Gaga dalam pandangan HAM
3. Agar mengetahui supremasi hukum yang berlaku di Indonesia
4. Agar mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya korupsi di Indonesia
5. Untuk memahami pengertian demokrasi pancasila
6. Untuk mengetahui sistem pemilihan umum yang berlangsung pada saat ini sesuai dengan demokrasi pancasila
7. Untuk memahami keterkaitan antara hak dan kewajiban warga Negara dengan pembayaran pajak
8. Untuk memahami perilaku pemerintah terhadap kekuasaannya jika dikaitkan dengan hak dan kewajiban yang mereka miliki
9. Untuk mengetahui Definisi Ketahanan Nasional
10. Agar memahami hubungan antara Ketahanan Nasional dengan IPOLEKSOSBUD.
1.2 Manfaat
Adapun manfaat yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah:
1. Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pembaca mengenai materi kewarganegaraan.
1. Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pembaca mengenai materi kewarganegaraan.
2. Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang sudah dapat selama pendidikan dan merupakan pengalaman yang berharga bagi penulis dalam rangka menambah wawasan pengetahuan tentang materi kewarganegaraan.
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
2.1 Definisi HAM dan Latar Belakang Terbentuknya HAM
HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun.
1. Prof. Dr. Darji Darmodiharjo, SH.
HAM adalah hak-hak dasar/pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Laboratorium Pancasila IKIP Malang
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3. Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
4. Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Selain itu hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sejarah HAM dimulai ketika diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal dan azasi. Naskah tersebut adalah sebagai berikut :
· Magna Charta atau Piagam Agung yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja John.
· Bill of Rights, suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah.
· Declaration des droits de l’homme et du citoyen, suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
· Bill of Rights, suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789.
Salah satu hak asasi manusia itu adalah hak sipil dan hak politik. Adapun definisi hak sipil dan politik yaitu:
Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar menusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik.
Adapun yang berkewajiban untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 39 tahun 1999 ditegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Karakteristik hak-hak sipil dan politik:
1. Dicapai dengan segera
2. Negara bersifat pasif
3. Dapat diajukan ke pengadilan
4. Tidak bergantung pada sumber daya
5. Non-ideologis
Di dalam perlindungan hak-hak sipil dan politik, peran negara harus dibatasi karena hak-hak sipil dan politik tergolong ke dalam negative right, yaitu hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Bila negara bersifat intervensionis, maka tidak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur d idalamnya akan dilanggar negara.
Hak-hak yang termasuk ke dalam hak-hak sipil dan politik:
1. Hak hidup
2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi
3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa
4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah
6. Hak atas pengkaun dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
7. Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama
8. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi
9. Hak untuk berkumpul dan berserikat
10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Instrumen HAM yang mengatur hak-hak sipil dan politik:
1. UUD 1945 (Pasal 28 A, 28 B (ayat 1, 2), 28 D (ayat 1, 3, 4), 28 E (ayat 1, 2, 3), 28 f, 28 G (ayat 1, 2), 28 I (ayat 1))
2. Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
5. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
6. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Pasal 9, Pasal 35)
7. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahaan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
8. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak
9. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB
Hal-hal yang dilakukan Indonesia dalam menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara, antara lain:
1. Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen hak asasi manusia yang terkait hak-hak sipil dan politik
2. Mengamandemenkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memasukan BAB yang mengatur HAM tersendiri
3. Harmonisasi berbagai Peraturan Perundang-undangan
4. Melakukan Deseminisasi dan Sosialisasi di seluruh wilayah Republik Indonesia terkait dengan Hak-hak Sipil dan Politik
5. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perlindungan anak dan Komisi Nasional Perempuan
6. Pembentukan Kementerian Negaran Urusan HAM yang menangani masalah HAM yang kemudian di gabung dengan Departemen Kehakiman dan HAM yang sekarang berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hoc
8. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2004-2009 yang berisi tentang pedoman kerja mengenai langkah-langkah yang akan disusun secara berencana dan terpadu pada tingkat nasional dalam rangka mewujudkan penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi yang dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan oang demi kehormatan setra perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2 Pandangan Terhadap Penolakan Konser Lady Gaga dalam Pandangan HAM
Pembatalan konser Lady Gaga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, batalnya konser artis porno pemuja iblis itu justru untuk menghormati HAM kalangan mayoritas di Indonesia, yakni umat Islam. Hal itu ditekankan oleh anggota Komnas HAM, Saharudin Daming kepada Suara Islam Online,
“Menempatkan sesuatu itu harus dilihat dari perspektifnya. Misalnya HAM, betul HAM itu berhenti pada kebebasan, tapi kebebasan itu bukan segala-galanya," kata Daming.
“Dalam Undang-Undang 1945 pasal 29 ayat 2 dan pasal 28 J ayat 2, yang membatasi pelaksanaan kebebasan harus berdasarkan empat koridor: hukum, ketertiban umum, norma kesulilaan dan norma keagamaan. Itu semua berlaku dimanapun,” lanjut aktivis Muhammadiyah ini.
Daming juga menegaskan untuk kasus konser Lady Gaga mengandung masalah pada 3 koridor HAM dalam UUD 1945 tersebut. Termasuk bermasalah pada koridor norma kesusilaan. “Sekarang dengan konser Lady Gaga faktanya dalam konsernya bermasalah dari sisi kesusilaan. Siapapun dia kalau masih normal berfikirnya dan masih memegang teguh pada nilai-nilai kesusilaan, sulit mengatakan apa yang dilakukan Ladi Gaga tidak menyempet nilai kesusilaan."
Sementara nilai Kesusilaan di Indonesia berbeda dengan nilai kesusilaan Barat, "Nilai kesusilaan itu memang relatif, tetapi nilai kesusilaan Indonesia berbeda dengan nilai kesusilaan barat. Kita mengaku rakyat Indonesia jadi kita pakai kesusilaan Indonesia. Saya juga melindungi kesusilaan Indonesia”, kata Daming.
Bukan hanya melanggar koridor kesusilaan di Indonesia, Lady Gaga juga melanggar nilai agama. Karena Islam tidak membenarkan pornografi. “Dilihat dari segi agama sudah jelas. Apalagi Islam, tidak membenarkan sama sekali bentuk peragaan, pameran aurat, tari-tarian, dan goyangan erotis ataukah itu yang menyerempet pornografi ataupun pornoaksi. Jelas sudah konser Lady Gaga menyerempet pada koridor nilai agama, yang jelas-jelas sudah dilarang negara.”
Terakhir Daming juga melihat pelanggaran pada koridor ketertiban umum, karena konser Lady Gaga banyak meresahkan masyarakat dengan banyaknya pro dan kontra yang terjadi, dan yang mendukung konser Lady Gaga berarti pemuja iblis.
“Soal ketertiban umum, kalau konsernya itu banyak yang protes dari berbagai ormas dan elemen masyarakat, walaupun ada sedikit yang mendukung. Nah yang dukung itu juga pemuja iblis juga. Kan banyak pro dan kontra, lalu siapa yang mau mempertanggungjawabkan jika terjadi konfrontasi antara pihak yang setuju dan yang tidak setuju terhadap konser itu”, tanyanya.
Jika dilihat dari manfaat dan mudharatnya, Damingpun mengatakan lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. “Konser itukan lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Manfaatnya hanya segelintir, tidak banyak. Sekarang sudah saatnya kita mengantarkan bangsa kita untuk lebih beradab dan menjadi bangsa yang bermartabat, menjadi bangsa yang tidak mendewakan bisikan-bisikan iblis,” ujarnya.
2.3 Supremasi Hukum yang Berlaku Di Indonesia
Mengamati supremasi hukum yang sekarang di berlakukan di Indonesia bukan hanya tidak adil terhadap masyarakat kecil dan lemah tidak berdaya,akan tetapi juga kadangkala sangat lucu dan amat sangat menggelikan masyarakat Indonesia yang tentu saja akan menjadi bahan tertawaan masyarakat internasional.
Sebagai individu yang masih awam terhadap kebijakan hukum yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia ,senantiasa membanding-bandingkan antara hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku sekaliber AAL dalam kasus sandal jepit,atau seorang nenek dalam kasus buah colkat,ataupun kasus nangka dan pisang dengan skandal raksasa yang dilakukan oleh para elite politik seperti Bank Century,Wisma Atlet,Hambalang ,BLBI dan lainnya.Dalam konteks ini bisa saja hukumannya seringkali lebih berat dijatuhkan kepada skandal yang tersangkut sandal jepit daripada kasus kasus Nunun ,Nazarudin,Rosa,Melinda Dee ,Gayus dan komunistas koruptor lainnya.
Dalam konteks ini bagi aparat penegak hukum Indonesia yang memang persepsinya sangat kaku itu tidak mengherankan sekiranya mereka menjerat dengan pasal yang sama ,meskipun harga nominal barang yang dicuri itu jauh perbedaaan nilainya.Bagi kasus sandal jepit,pisang,coklat dan nangka itu lebih berat hukumannya karena mereka miskin tidak mampu membayar pengacara,serta tidak mampu pula mereka memberi upeti kepada aparat penegak hukum.Semenatara para koruptor sebaliknya,bisa saja hukumannya sangat ringan bahkan mendapat berbagai fasilitas istimewa di penjara,karena memang mereka mampu memebeli hukum dan aparatnya sekaligus sebagaimana yang dilakukan oleh Gajus.
Bahkan bagi mereka semacam Dajus,Misbakhun meskipun ditahan di penjara,tetapi masih bisa bepergian keberbagai tempat sampai keluar negeri,atau sebagaimana politisi PKS(Misbakhun)meskipun di penjaran tetapi paginya ia bisa bekerja di kantornya diluaran.Siangnya di luar,dan malamnya tidut dipenjara dengan fasilitas bagus sebagaimana juga dinikmati oleh para koruptor lainnya.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab pernah terjadi suatu pencurian yang dilakukan oleh sesorang karena terpaksa,yang diambil suatu kebijakan oleh Umar Bin Khatab dengan sangat arif dan bijaksana. Pada suatu waktu aparat keamanan khalifah Umar bin Khattab berhasil menagkap tangan seorang yang mencuri beras,dan segera ia di hadapkan kehadapan Khalifah rasyidin yang kedua irtu di Madinah.Lalu Khalifah Umar bin Khattab bertanya kepada tersangka tersebut.”Mengapa kamu mengambil yang bukan hakmu ?”.Tersangka menjawab”Saya sesungguhnya tidak bermasud mengambil barang yang bukan milikku kecuali setelah saya minta ijin dulu kepada pemiliknya” .Kemudian Khalifah Umar bertanya lagi”Lalu mengapa kamu ambil jika memang engkau belum minta kepada pemiliknya ?”.Tersangka menjawab lagi”Saya sebenarnya sedang mencari-cari pemilik barang ini,tetapi saya keburu tertangkap”.
Mendengar jawab seperti irtu khalifah Umar tersenyum,dan melanjutkan pertanyaannya kepada orang yang sudah jadi tersangka itu :”mengapa engkau mencurinya ?” Tersangka menwab pula,bahwa”ia terpaksa mencuri gandum karena lapar”.Mendengar jawaban yang jujur tersebut lalu khalifah Umar membebaskannya,serta beliau pergi ke Baital Mal lalu mengambil sekarung gandum yang dipikulnya sendiri segera ia antar kerumah orang tersebut.KHalifah Umar Bin Khattab bahkan dalam kasus tersebut justeru menyalahkan dirinya sendiri yang belum mampu mensejahterakan rakyatnya,sehingga melakukan perbuatan itu .Itulah salah satu peradilan Islam 15 abad yang lalu,yang kemungkinan saja bisa dijadikan suatu pembelajaran bagi kita semua.
2.4 Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia
Penyebab Korupsi di Indonesia:
1. Tanggung jawab profesi, moral dan sosial yg rendah;
2. Sanksi yg lemah dan penerapan hukum yg tidak konsisten dari institusi penegak hukum, institusi pemeriksa/pengawas yg tidak bersih/independen;
3. Rendahnya disiplin/kepatuhan terhadap Undang-undang dan Peraturan;
4. Kehidupan yg konsumtif, boros dan serakah (untuk memperkaya diri);
5. Lemahnya pengawasan berjenjang (internal) dalam pelaksanaan tugas;
6. Hilangnya rasa malu ber KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme);
7. Wewenang yg besar tidak diikuti evaluasi laporan kinerja;
8. Kesempatan korupsi yg terbuka;
9. Budaya memberi upeti/tips;
10. Pengaruh lingkungan sosial;
11. Penghasilan yg rendah dibandingkan dgn kebutuhan hidup yg layak;
12. Lemahnya penghayatan Pancasila dan pengalaman agama.
Sedangkan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara Masyarakat masih menganggap suap sebagai hal yang wajar, lumrah, dan tidak menyalahi aturan. Suap terjadi hampir di semua aspek kehidupan dan dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Banyak yang belum memahami bahwa suap, baik memberi maupun menerima, termasuk tindak korupsi. Suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi. Suap adalah awal lahirnya budaya koruptif dalam skala luas yang terjadi saat ini.
Contoh paling sederhana di masyarakat kita adalah bila seseorang ingin membuat KTP dalam waktu satu hari langsung jadi padahal ketentuanya satu minggu, seseorang yang akan membuat KTP itu memberikan uang tambahan/tips kepada pegawai kecamatan agar KTP itu jadinya satu hari.
Realitas disekitar kita, program pengaspalan jalan oleh pemerintah berupa pemberian aspal gratis yang harus diambil oleh RT/RW ke kantor
setempat,tetapi ketika hendak diambil, maka jangan ditanya kalau RT\RW diminta.
setempat,tetapi ketika hendak diambil, maka jangan ditanya kalau RT\RW diminta.
Untuk mengisi blanko kuetansi kosong dengan pesan :” kalau tidak bersedia mengisi ya, tidak dapat aspal gratis, kalau sudah diteken silahkan ambil
aspalnya “. Selain itu sering kita mendenga berita dimedia ketika musim
pendaftaran anak sekolah SD, SMP, SMU, yang di cap sekolah Favorit malah kita
sendiri yang menyediakan uang ekstra agar anak kita dapat diterima.
aspalnya “. Selain itu sering kita mendenga berita dimedia ketika musim
pendaftaran anak sekolah SD, SMP, SMU, yang di cap sekolah Favorit malah kita
sendiri yang menyediakan uang ekstra agar anak kita dapat diterima.
Dari contoh dan realitas diatas suap memakai bahasa lain yang bukan terang- terangan mengatakan ini adalah suap hanya “membantu”. Sebenarnya membantu ini adalah hal yang lumrah tapi disalah gunakan demi kepentingan yang lain dan akhirnya justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan saling menguntungkan antara pemberi dan penerima.
UPAYA MEMBERANTAS KORUPSI:
1. Percepatan pemberlakuan ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK";
2. Penegakan hukum yg tegas dan konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi (hukuman mati);
3. Meningkatkan komitmen, konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi;
4. Menata kembali organisasi, memperjelas, transparansi, mempertegas tugas dan fungsi yg diemban oleh setiap instansi;
5. Menyempurnakan sistem ketatalaksanaan meliputi: perumusan kebijakan (agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan), perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pertanggungjawaban kinerja serta KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT;
6. Memperbaiki manajemen kepegawaian;
7. Mengembangkan budaya kerja/tertib/malu melakukan KKN;
8. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan pelayanan prima.
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi:
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi;
6. Berani menindak pelaku korupsi yang melarikan diri ke negara lain.
2.5 Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
2.6 Sistem Pemilihan Umum yang Berlangsung pada Saat Ini Sesuai dengan Demokrasi Pancasila
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
2.7 Keterkaitan antara Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Pembayaran Pajak
Hak warga negara Indonesia seperti mendapatkan perlindungan yang layak, berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak, bebas untuk memilih & memeluk agama & kepercayaan masing-masing, serta berhak untuk berkumpul untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis. Sedangkan kewajiban warga negara ialah mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh, warga negara wajib membayar pajak, wajib taat & tunduk terhadap hokum dan pemerintahan, dan lain sebagainya.
Hak WNI menurut Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 mengenai bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Mengenai penghidupan yang layak bagi manusia khususnya bagi masyarakat tidak mampu rasanya sampai saat ini belum sepenuhnya dirasakan. Sebuah berita di media elektronik menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional hanya menanggung pengobatan dasar, bukan semua biaya pengobatan. Ditambahkan pula, sebagian dana yang terkumpul akan diinvestasikan untuk hal lain oleh pemerintah sedangkan untuk layanan kesehatan baru bisa menyediakan sebatas kesehatan dasar di Puskesmas, alih-alih di rumah sakit umum prosesnya sangat sulit. Pengurusan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sampai-sampai mengakibatkan nyawa seseorang tidak dapat tertolong lagi karena begitu sangat sulit untuk diurus.
Di Inggris, Swedia, Singapura dan Australia, seluruh pelayanan kesehatan dibayar dari jaminan sosial. Negara mengumpulkan iuran untuk jaminan tersebut dari rakyatnya, tetapi pemerintah mereka tidak zalim dan rakus lalu menganggap itu uang negara. Uang dikembalikan ke rakyat melalui layanan kesehatan “gratis”. Cukup-tidaknya dana yang terkumpul akan bergantung pada besarnya iuran dan pengelolaannya.
Kewajiban WNI menurut Undang-undang No.36 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Bayangkan saja, dari 238 juta penduduk di Indonesia ternyata hanya 7 juta yang taat pajak. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Di Jerman warna negaranya sangat taat sekali membayar pajak, sampai-sampai pekerja seks membayar pajak pendapatan untuk setiap transaksi seks mereka, yang besarnya bervariasi di setiap wilayah. Contohnya di kota Bon, bekas ibukota Jerman Barat, akhirnya menemukan cara untuk menarik pajak pendapatan dari pekerja seks jalanan. Temuan itu berupa sebuah meteran parkir yang mencetak tiket bagi para pekerja seks jalanan. Harga sebuah tiket untuk operasi semalam adalah 6 euro (atau Rp 73.000). Jika seorang pekerja seks ketahuan tidak membeli tiket, yang berlaku dari pukul 8 malam hingga pukul 6 pagi, mereka pertama kali akan diperingatkan dan kemudian didenda karena Inspektur akan memonitor, tidak setiap malam tapi akan sering.
2.8 Perilaku Pemerintah Terhadap Kekuasaannya Jika Dikaitkan dengan Hak dan Kewajiban yang Mereka Miliki
Pemerintahan adalah bestuurvoering atau pelaksana tugas pemerintah, sedangkan pemerintah adalah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan. Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu, Pertama, Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah : kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Pemerintahan kekuasaan itu berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan teori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Kedua, Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Pemerintah adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sebagaimana subjek hukum lainnya, pemerintah melakukan berbagai tindakan nyata/biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan nyata adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbukan akibat hukum. Sedangkan tindakan hukum menurut Huisman adalah tindakan-tindakan yang berdasrkan sifatnya menimbulkan akibat hukum tertentu. Jadi, Pengertian tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan (yang menimbulkan akibat hukum ). Akibat hukum itu dapat berupa :
1) Jika menimbulkan beberpa perubahan hak, kewajiban dan kewewenangan yang ada;
2) Jika menimbulkan perubah kedudukan hukum bagi seseorang atau objek yang ada;
3) Jika terdapat hal-hak, kewajiban, kewewenangan, ataupun status terttentu yang ditetapkan.
3) Jika terdapat hal-hak, kewajiban, kewewenangan, ataupun status terttentu yang ditetapkan.
Apabila tindakan hukum pemerintahan itu merupakan pernyataan kehendak sepihak dari organ pemerintahan dan membawa akibat hukum, maka kehendak organ tersebut tidak boleh mengandung cacat seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog) dan paksaan (dwang).
Indonesia adalah Negara hukum, maka tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, yang terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya. Asas legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.
Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya. Dalam kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, pemerintah diberikan kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara:
1. Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah;
2. Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.
Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.
1. Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah;
2. Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.
Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.
2.9 Definisi Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
e. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
f. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
g. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
h. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
i. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2.10Hubungan antara Ketahanan Nasional dengan IPOLEKSOSBUD
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun.
2. Pembatalan konser Lady Gaga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, batalnya konser artis porno pemuja iblis itu justru untuk menghormati HAM kalangan mayoritas di Indonesia, yakni umat Islam. Hal itu ditekankan oleh anggota Komnas HAM, Saharudin Daming kepada Suara Islam Online.
3. Mengamati supremasi hukum yang sekarang di berlakukan di Indonesia bukan hanya tidak adil terhadap masyarakat kecil dan lemah tidak berdaya,akan tetapi juga kadangkala sangat lucu dan amat sangat menggelikan masyarakat Indonesia yang tentu saja akan menjadi bahan tertawaan masyarakat internasional.
4. Penyebab Korupsi di Indonesia: Tanggung jawab profesi, moral dan sosial yg rendah, Sanksi yg lemah dan penerapan hukum yg tidak konsisten dari institusi penegak hukum, institusi pemeriksa/pengawas yg tidak bersih/independen, dan lain-lain.
5. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
6. Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
7. Kewajiban WNI menurut Undang-undang No.36 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan.
8. Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat.
9. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
10. Ketahanan nasional memiliki hubungan dengan beberapa aspek yaitu, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi.
3.2 Saran
Adapun saran yang dapat diberikan kepada pembaca dan penulis mengenai makalah ini adalah:
1. Diharapkan penulis dapat mengembangkan dan melanjutkan penulisan laporan mengenai materi kewarganegaraan ini.
2. Diharapkan hasil penulisan laporan ini dapat dijadikan sebagai bahan bacaan dan ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Koori Nagawa. Juni. 2012. Ketahanan Nasional. http://administrasinegaraku.blogspot.com/2011/03/ketahanan-nasional.html
Maksudi, Beddy I. 2011. System Politik Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada






0 comments:
Posting Komentar