02 Juli 2012

UJIAN AKHIR SEMESTER (STUDI MASYARAKAT MELAYU)



TUGAS
UJIAN AKHIR SEMESTER
(STUDI MASYARAKAT MELAYU)
OLEH:
NEFI FITRIANA
1101120454
NO. ABSEN : 37

ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2012



PERTANYAAN:
1.    Jelaskan tatanan operasional untuk mewujudkan visi Riau 2020 sebagai pusat budaya Melayu. Bagaimana pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkannya?
2.    Bagaimana cara mengatasi problematika paradox budaya Melayu di provinsi Riau? Di satu sisi melayu dalam tatanan yang sangat mikro lebih berada di masyarakat pesisir di sisi lain budaya provinsi tetangga lebih mewarnai budaya yang ada di kabupaten perbatasan tersebut.
3.                  Jelaskan urgensi dijadikannya bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu Indonesia, serta apa kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara!
4.    Jelaskan makna ikrar sumpah pemuda yang ketiga berbeda dengan yang pertama dan kedua dan bagaimana perkembangannya antara bahasa asli Melayu dengan EYD!
JAWABAN:

1.    http://riau.demokrat.or.id/wp-content/uploads/2011/12/bg-web2.jpg
Visi Riau 2020 hanya dapat tercapai jika Pemprov Riau mampu mengurangi tingkat pengangguran, menggalakkan program pengentasan kemiskinan, menggali potensi ekonomi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tidak hanya itu, Pemprov Riau harus bisa menjaga iklim investasi yang kondusif sehingga banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modal ke Riau. Semuanya memang bisa tercapai, tapi tidak mungkin hanya saya sendiri. Jadi untuk itu semua elemen masyarakat harus mampu bekerja sama dengan pemerintah untuk kemajuan Riau dan mewujudkan visi Riau 2020 akan dating.

2.    Sri Agus Dadardana. Februari. 2010. Pemertahanan bahasa Melayu Riau
Erdeka. 2009. 21 Mei. Anugerah Sagang 1997
Dunia Melayu disikapi secara beragam. Perspektif dan sudut pandang dalam memposisikan dunia Melayu itu menentukan pemaknaan atas konsep Melayu. Oleh karena itu, dunia Melayu boleh ditempatkan berdasarkan pandangan budaya, etnisitas dan wilayah geografis.
Terkait perspektif mengenai dominasi daerah lain terhadap budaya Melayu kawasan pesisir maka dapat dilihat dari segi pandang Melayu sebagai sebuah etnik yang cenderung ditempatkan dalam pengertiannya yang sempit, yaitu kelompok masyarakat yang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa ibu. Maka yang dimaksud etnis Melayu adalah masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Riau (Daratan), Kepulauan Riau, sebagian Jambi (Sumatera), sebagian Banjarmasin dan Sambas (Kalimantan).
Dapat dikatakan bahwa bahasa Melayu Riau memang masih jauh dari ancaman kematian atau kepunahan. Bahasa Melayu Riau masih digunakan secara lisan ataupun tulis, baik dengan aksara Latin maupun dengan aksara Arab Melayu. Tradisi tulis juga telah menghasilkan naskah yang kaya, baik yang bersifat sastra maupun nonsastra, yang merupakan dokumentasi yang dapat dijadikan rujukan. Selain itu, jumlah penutur yang tergolong besar agaknya juga tidak menyusut drastis dalam hitungan 100 tahun. Apalagi pada praktiknya, penggunaan bahasa Melayu Riau menjadi suatu kewajiban untuk keperluan-keperluan tertentu, terutama dalam upacara-upacara adat. Sekalipun demikian, perlu dicatat bahwa pergeseran penggunaan bahasa dari bahasa minoritas ke bahasa mayoritas telah menjadi bagian dari alasan untuk memprediksi bahwa dalam satu abad ke depan, separuh dari enam ribuan bahasa di dunia saat ini akan punah (Crystal 2000: 19).
Keadaan dan masalah yang dihadapi bahasa Melayu Riau dewasa ini sudah banyak diungkapkan dalam berbagai diskusi, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, di forum akademik maupun nonakademik. Di satu sisi, dari waktu ke waktu muncul keprihatinan (baik dari pakar, pemerhati, maupun pecinta bahasa Melayu) akan menyusutnya jumlah penutur dan pemakaian bahasa Melayu Riau serta menyurutnya minat masyarakat mempelajari bahasa Melayu Riau. Di sisi yang lain, muncul pula keinginan untuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (dalam Konvensi Kebudayaan yang digelar pada 5 Desember 2007 di Hotel Aryaduta, Pekanbaru).
Untuk mengatasi persoalan itu diperlukan identifikasi akar masalahnya. Salah satu penyebab “terpinggirkannya” bahasa Melayu dalam “pergaulan keseharian” masyarakat Melayu Riau, terutama generasi mudanya, adalah kekurangmampuan bahasa Melayu Riau untuk memenuhi kebutuhan penuturnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan kondisi seperti itu ada kecenderungan penutur “lari” ke bahasa lain, biasanya bahasa kedua (bahasa Indonesia), sebagai wahana penyampai gagasan yang memungkinkan komunikasi berjalan lebih lancar. Jika bahasa kedua yang dipilih adalah bahasa yang lebih dominan pergeseran itu dapat berlangsung sangat intens. Dalam banyak kasus kematian bahasa, dominasi bahasa besar menjadi faktor penting.
Salah satu upaya pemertahanan bahasa Melayu Riau yang harus dilakukan adalah melalui jalur pendidikan. Maksudnya, di samping diajarkan sebagai salah satu mata ajar, bahasa Melayu Riau juga harus digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah pada tingkat-tingkat awal (TK-SD). Memang benar bahwa keberagaman bahasa (dialek dan subdialek) semestinya tidak menjadi kendala dalam pelestarian suatu bahasa. Namun, ketiadaan bahasa standar sebagai garis haluan dalam pengajaran dan perencanaan bahasa jelas akan menyulitkan pengodifikasian, pengelaborasian, dan pengimplementasiannya
Sekadar contoh bisa dilihat bahasa Jawa. Meskipun memiliki banyak dialek dan subdialek: Banyumas, Tegal, Surabaya, dll. Bahasa Jawa yang disepakati sebagai bahasa standar adalah dialek Jogjakarta-Surakarta. Bahasa Jawa dialek Jogjakarta-Surakarta itulah yang diajarkan di sekolah-sekolah sehingga secara umum pengetahuan dan keterampilan berbahasa Jawa anak didik relatif sama dan merata. Meskipun demikian, dalam kehidupan sehari-hari mereka (anak didik) tetap menggunakan bahasa Jawa dialek masing-masing, tanpa dibayangi perasaan apapun. Bagi mereka (orang Jawa) perbedaan dialek adalah sebuah keniscayaan yang pantas disyukuri. Mereka meyakini betul bunyi pepatah lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya sehingga menganggap perbedaan (dalam hal ini dialek) hanyalah sebagai variasi (bahasa). Sedangkan bahasa Melayu dalam tatanan geografis Riau terbagi menjadi bahasa Melayu Bengkalis, Kampar, Indragi Hulu dan lain-lain. Seperti yang telah dicontohkan di atas keanekaragaman bahasa tersebut membuat semakin bercoraknya kebudayaan Melayu Riau.
Nah, sudah siapkah masyarakat Melayu Riau meninggalkan keegoisan daerahnya untuk duduk bersama, berdialog, dan menggagas ancangan alternatif perencanaan bahasa Melayu Riau. Jika semua itu terwujud, mudah-mudahan Pemerintah Daerah Provinsi Riau pun segera menggagas pembuatan perda tentang bahasa Melayu Riau, seperti yang dilakukan beberapa pemprov lain di Indonesia. Hadirnya perda setidaknya dapat mengatur (jika tidak boleh dikatakan: memaksa) para pendatang untuk turut serta menggunakan bahasa Melayu Riau dalam kehidupannya sehari-hari. Dengan demikian, harapan agar bahasa Melayu Riau dapat eksis di daerahnya sendiri (karena rasa memiliki masyarakat, baik Melayu Riau maupun pendatang, terhadap bahasa Melayu Riau terbangkitkan) akan segera menjadi kenyataan. 

 Awal penciptaan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Di sana, pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, dicanangkanlah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk negara Indonesia pascakemerdekaan. Soekarno tidak memilih bahasanya sendiri, Jawa (yang sebenarnya juga bahasa mayoritas pada saat itu), namun beliau memilih Bahasa Indonesia yang beliau dasarkan dari Bahasa Melayu yang dituturkan di Riau. Bahasa Melayu Riau dipilih sebagai bahasa persatuan Negara Republik Indonesia atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Jika bahasa Jawa digunakan, suku-suku bangsa atau puak lain di Republik Indonesia akan merasa dijajah oleh suku Jawa yang merupakan puak (golongan) mayoritas di Republik Indonesia.
2. Bahasa Jawa jauh lebih sukar dipelajari dibandingkan dengan bahasa Melayu Riau. Ada tingkatan bahasa halus, biasa, dan kasar yang dipergunakan untuk orang yang berbeda dari segi usia, derajat, ataupun pangkat. Bila pengguna kurang memahami budaya Jawa, ia dapat menimbulkan kesan negatif yang lebih besar.
3. Bahasa Melayu Riau yang dipilih, dan bukan Bahasa Melayu Pontianak, atau Banjarmasin, atau Samarinda, atau Maluku, atau Jakarta (Betawi), ataupun Kutai, dengan pertimbangan pertama suku Melayu berasal dari Riau, Sultan Malaka yang terakhirpun lari ke Riau selepas Malaka direbut oleh Portugis. Kedua, ia sebagai lingua franca, Bahasa Melayu Riau yang paling sedikit terkena pengaruh misalnya dari bahasa Tionghoa Hokkien, Tio Ciu, Ke, ataupun dari bahasa lainnya.
4. Pengguna bahasa Melayu bukan hanya terbatas di Republik Indonesia. Pada tahun 1945, pengguna bahasa Melayu selain Republik Indonesia masih dijajah Inggris. Malaysia, Brunei, dan Singapura masih dijajah Inggris. Pada saat itu, dengan menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, diharapkan di negara-negara kawasan seperti Malaysia, Brunei, dan Singapura bisa ditumbuhkan semangat patriotik dan nasionalisme negara-negara jiran di Asia Tenggara. Dengan memilih Bahasa Melayu Riau, para pejuang kemerdekaan bersatu lagi seperti pada masa Islam berkembang di Indonesia, namun kali ini dengan tujuan persatuan dan kebangsaan.
Bahasa Indonesia yang sudah dipilih ini kemudian distandardisasi (dibakukan) lagi dengan nahu (tata bahasa), dan kamus baku juga diciptakan. Hal ini sudah dilakukan pada zaman Penjajahan Jepang.
http://ejhapahlevi.blogspot.com/favicon.ico
o Kedudukan Bahasa Indonesia
Kedudukan Bahasa Indonesia terdiri dari :
1.      Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Fungsi Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional:
1). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai Lambang kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan nilai – nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebanggaan ini , Bahasa Indonesia harus kita pelihara dan kita kembangkan. Serta harus senantiasa kita bina rasa bangga dalam menggunakan Bahasa Indonesia.
2). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang identitas nasional
Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya apabila masyarakat pemakainya/yang menggunakannya membina dan mengembangkannya sehingga bersih dari unsur – unsur bahasa lain.
3). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat perhubungan antar warga, antar daerah, dan antar budaya. Dengan adanya Bahasa Indonesia kita dapat menggunakannya sebagai alat komunikasi dalam berinteraksi/berkomunikasi dengan masyarakat-masyarakat di daerah (sebagai bahasa penghubung antar warga, daerah, dan buadaya).
4). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat yang memungkinkan penyatuan berbagai – bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing – masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
Dengan bahasa Indonesia memungkinkan berbagai suku bangsa mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai – nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan.
2. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Fungsi Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa Negara:
1). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan
Sebagai bahasa resmi kenegaraan , bahasa Indonesia dipakai didalam segala upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
2). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa pengantar didalam dunia pendidikan
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar yang digunakan di lembaga – lembaga pendidikan mulai dari taman kanak – kanak sampai dengan perguruan tinggi diseluruh Indonesia.
3). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Bahasa Indonesia dipakai bukan saja sebagai alat komunikasi timbal – balik antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan saja sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar suku , melainkan juga sebagai alat perhubungan didalam masyarakat yang sama latar belakang sosial budaya dan bahasanya.
4). Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa Indonesia adalah satu – satunya alat yang memungkinkan kita membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memikili ciri – ciri dan identitasnya sendiri ,yang membedakannya dari kebudayaan daerah.
(http://anisafitriana89.wordpress.com/2009/10/19/perkembangan-bahasa-indonesia-semenjak-eyd-diberlakukan/).
 KETIGA. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.
Makna ikrar sumpah pemuda yang ketiga adalah bahwa ikrar ketiga dalam Sumpah Pemuda, yakni mengenai bahasa persatuan Bahasa Indonesia terus menjadi perhatian, termasuk pada masa pendudukan Jepang di Indonesia. Dalam Rapat Dewan Sanyo Ketiga pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1944, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, dibicarakan mengenai kedudukan bahasa Indonesia.

Dalam Rapat Dewan Sanyo Ketiga tersebut, antara lain dibahas mengenai “Djawaban Sanyo Kaigi Atas Pertanjaan: Bagaimana Tjaranja Membereskan Bahasa Indonesia?”. Rapat akhirnya memutuskan sebagai berikut.


Cara membereskan Bahasa Indonesia supaya bahasa itu menjadi dasar keteguhan kebudayaan, memiliki syarat-syarat:

Memperkuat kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dengan jalan:

1.    Memberikan kedudukan yang selayaknya kepada Bahasa Indonesia dalam sekolah-sekolah;

2.    Memberikan kedudukan yang selayaknya kepadanya di dalam pemerintahan.

3.    Mengadakan permusyawaratan Bahasa Indonesia, yang diselenggarakan oleh Djawa Hookookai.

Semenjak Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) diberlakukan, Bahasa Indonesia semakin memperkaya khasanah khas yang dimiliki. Perkembangannya dimulai dari Ejaan van Ophuijsen (1901) menjadikan bentuk ejaan yang khas seperti jang, sajang, pajah, goeroe, oemar, itoe, ma’mur (ada tanda diakritik).
Bergulirnya waktu 46 tahun kemudian, Ejaan Soewandi atau masyarakat waktu itu lebih mengenalnya dengan nama ejaan Republik menggantikan ejaan sebelumnya. Penyempurnaan dilakukan terhadap ejaan sebelumnya dengan mengganti ejaan oe dengan u seperti goeroe menjadi guru, itu, umur. Pada kata dengan diakritik (tanda:’) diganti dengan huruf k seperti pada ma’mur menjadi makmur. Semakin berkembangnya penggunaan bahasa Indonesia saat itu dan bukan hanya Indonesia namun bangsa melayu juga mulai mengadakan kerja sama. Dari kerja sama tersebut pada akhir 1959 sidang perutusan Indonesia dan Melayu (Slametmulyana-Syeh Nasir bin Ismail, Ketua) menghasilkan konsep ejaan bersama yang kemudian dikenal dengan nama Ejaan Melindo (Melayu-Indonesia). Perkembangan politik selama tahun-tahun berikutnya mengurungkan peresmian ejaan Melindo.
Perkembangan bahasa Indonesia semakin pesat seiring perkembangan karya sastra dan revolusinya menjadi angkatan-angkatan sastra makin memperkaya bahasa Indonesia. Pada tanggal 16 Agustus 1972 Presiden Republik Indonesia meresmikan pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia. Peresmian ejaan baru itu berdasarkan Putusan Presiden No. 57, Tahun 1972.

0 comments:

Posting Komentar