21 April 2015

JURNAL SKRIPSI


http://nefifitriana.blogspot.co.id

KONFLIK LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT: KASUS PT. WANA SARI NUSANTARA (WSN) DENGAN WARGA DESA SUNGAI BULUH KECAMATAN SINGINGI HILIR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2013

Oleh:
Nefi Fitriana
Email: Nefi34na@gmail.com HYPERLINK "mailto:yesisoebardy@yahoo.com"
Supervisor : Drs. H. Raja Muhammad Amin, M.Si
Library of Riau University

Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Riau
Kampus bina widya Jl. H.R. Soebrantas Km. 12,5 Simp. Baru Pekanbaru
Telp/Fax. 0761-63277

ABSTRACT
The study, entitled "Oil Palm Land Conflict: Case PT. Wana Sari Nusantara (WSN) with Villagers of Sungai Buluh District of Singingi Hilir Kuantan Singingi Regency Year 2013". Associated with the land or soil, a production source that is needed by all people, therefore many people who want to get it. It is not unusual when the soil become an arena for the struggle for the interests of the various parties are no exception PT. Wana Sari Nusantara with Villagers Sungai Buluh. Both of these parties want ownership of 905 acres of land concession of PT. Wana Sari Nusantara administered by some villagers Sungai Buluh.
This research tries to study on land conflicts involving oil palm plantations, PT. Wana Sari Nusantara (WSN) with most of the villagers of Sungai Buluh in 2013 that each party has a different opinion so it is interesting to study and this is the background of this research. The formulation of the problem in this study are: 1) What are the factors causing conflicts between oil palm plantations, PT. Wana Sari Nusantara with Villagers Sungai Buluh; and 2) What is the role of Local Government in dealing with conflict resolution oil palm plantations. In addition, this study aims to determine the factors that cause some conflicts between oil palm plantations, PT. Wana Sari Nusantara with Villagers Sungai Buluh and the role of Local Government in dealing with conflict resolution oil palm plantations.
The theory used in this study include the Conflict Theory, Land Rights, right to cultivate, Land Conflict, Land Policy, Government Authority, and Land Dispute Resolution. The research method used was a qualitative descriptive research. Location of the research done in PT. Wana Sari Nusantara. While informants who provide information such as Riau Forestry Service, Department of Plantation Riau, Riau Province National Land Agency, the Forest Service District Kuantan Singingi, Kuantan Singingi District Plantation Office, Singingi Kuantan district legislature, the National Land Agency Singingi Regency Kuantan, Kuantan Singingi District Police, head of government affairs districts of Singingi Hilir, the village secretary of Sungai Buluh, Party PT. Wana Sari Nusantara (WSN), the NGO Association of Indonesian Farmers Independent (AIPI), Chairman of BPD Sungai Buluh and the villagers of Sungai Buluh in conflict. The data collection was done by interview, observation, and documentation.
The results of this study may show on the chronology of the conflict between the oil palm plantation, PT. Wana Sari Nusantara with the villagers of Sungai Buluh, the factors that led to the emergence of the conflict, the role of local government and the province of Riau Kuantan Singingi in addressing conflict resolution, conflict resolution description, as well as obstacles to conflict resolution. The conclusion of this study is basically a summary of the contents and discussion. The results of this study should be able to help provide information in the resolution of conflict oil palm plantations.

Keywords: Conflict Farm,  Right Of Tenure By Long Lease, Role of government, PT. Wana Sari Nusantara (WSN), and Villagers of Sungai Buluh.


PENDAHULUAN
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dilimpahkan kepada manusia untuk dijadikan sebagai tempat tinggal maupun sebagai sumber kehidupan. Sehingga tanah ini merupakan kebutuhan dasar manusia. Secara kosmologis, tanah adalah tempat manusia tinggal, tempat bekerja dan hidup, tempat dari mana mereka berasal dan akan kemana pula mereka pergi. Dalam hal ini tanah mempunyai dimensi ekonomi, sosial, kultural politik dan ekologis.[1]
Di samping pentingnya arti dan nilai tanah bagi umat manusia, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merumuskan aturan tentang tanah dan sumber daya alam yang dirangkum di dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, terdapat pula aturan tentang adanya Hak Menguasai dari Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Karena tanah sebagai sumber agraria yang terpenting sehingga tanah menjadi sumber produksi yang sangat dibutuhkan oleh semua orang oleh karena itu banyak kepentingan yang membutuhkannya. Sehingga tidak heran jika dengan seiring berjalannya waktu dan bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhannya tidak sebanding dengan luas tanah yang tidak pernah bertambah. Berdasarkan hal inilah tanah dan segala jenis sumber daya alam yang terkandung di dalamnya selalu menjadi “ajang perebutan” berbagai kepentingan yang senantiasa menyertai kehidupan manusia. Telah menjadi hal yang wajar jika sejak zaman dahulu tanah selalu menjadi obyek yang diperebutkan sehingga memunculkan adanya sengketa dan konflik yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya yang dikandungnya. Di samping itu adanya ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ketimpangan terhadap sumber-sumber produksi lainnya menyebabkan terjadinya konflik pertanahan.[2]
Sehubungan dengan konflik dan sengketa yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya yang dikandungnya ini, telah terjadi suatu konflik tentang sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Kecamatan Singingi Hilir dan lebih khususnya Desa Sungai Buluh. Konflik lahan ini melibatkan warga Desa Sungai Buluh dengan PT. Wana Sari Nusantara. Secara umum, kasus ini bermula dari adanya pemakaian lahan kosong milik PT. Wana Sari Nusantara yang digunakan oleh sebagian warga Desa Sungai Buluh untuk dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit dan beberapa tahun kemudian lahan tersebut diminta kembali oleh pihak PT. Wana Sari Nusantara karena lahan tersebut akan dikelola kembali oleh PT. Wana Sari Nusantara. Sehingga dengan munculnya kasus ini, sekurangnya ada sekitar 350 orang dari warga Desa Sungai Buluh sekitarnya yang berdemo di depan kantor PT. Wana Sari Nusantara yang disingkat dengan PT. WSN.[3] Kemudian, sebanyak 17 anggota LSM AIPI dipanggil Polres Kuansing untuk diperiksa dengan tuduhan melakukan pembongkaran plang PT. WSN yang diklaim berada di perkebunan masyarakat. Atas tindakan kriminal itulah pihak PT. Wana Sari Nusantara melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib. Pasalnya, pemasangan HGU merupakan amanat dari UU RI Nomor 51/1960. Dari pemeriksaan, Polres menetapkan dua orang tersangka yaitu Zainuri dan Dedy, sehingga pada 21 Februari 2013 keduanya dijemput paksa pihak Kepolisian di rumahnya. Akibat penangkapan tersebut, spontanitas masyarakat Desa Sungai Buluh dan anggota AIPI melakukan pemblokiran jalan yang menjadi akses PT. WSN. Namun dua kompi pasukan Dalmas Polres Kuansing datang membubarkan aksi secara paksa sehingga terjadi bentrok.[4] Selain itu, ratusan warga mengepung Markas Polres Kuantan Singingi pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2013. Masa datang ke Mapolres untuk meminta Polisi membebaskan dua orang rekannya yang ditangkap karena mencabut papan nama perusahaan perkebunan asal Malaysia. Dua warga tersebut telah ditahan sejak sepekan sebelum masa mendatangi Mapolres. Kedua warga ditahan dengan alasan telah melakukan perusakan.
Namun, warga menilai kesalahan yang ditujukan kepada rekannya merupakan rekayasa perusahaan yang diduga telah membayar polisi agar menangkapnya. Karena penangkapan itu diharapkan dapat membuat warga menjadi takut lalu meninggalkan lahan yang disengketakan tersebut. Upaya warga mendatangi Mapolres ini nyaris berujung bentrok. Pasalnya, sekitar 100 warga ini berusaha menerobos masuk Mapolres meski dihadang polisi. Masa pun kecewa dengan jajaran Polres Kuantan Singingi yang secara terang-terangan berpihak pada PT. Wana Sari Nusantara, perusahaan perkebunan milik pengusaha Malaysia ini. Padahal, warga mengatakan, perusahaan asing itu telah menyerobot lahan seluas 900 hektare yang dikelola warga.[5]
Pada dasarnya, konflik ini muncul karena disebabkan oleh adanya pemakaian lahan kosong milik PT. Wana Sari Nusantara (WSN) yang digunakan oleh sebagian warga Desa Sungai Buluh untuk dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit. Namun hal ini masih menjadi kontroversi, pihak mana yang sebenarnya pemilik lahan perkebunan kelapa sawit tersebut. Di satu sisi, ratusan warga Desa Sungai Buluh mengaku bahwa lahan seluas 905 hektare yang dikelola masyarakat adalah milik mereka pribadi karena lahan itu memang sudah dikelolanya sejak lama.[6] Kemudian karena tidak terima lahannya akan diambil oleh pihak perusahaan, melalui LSM AIPI Kuansing, masyarakat mengirimkan surat untuk menyelesaikan masalah tersebut ke DPRD Kuansing. Dalam surat tersebut dijelaskan, pada 1996 masyarakat petani telah menumbang hutan, mengolah dan menanaminya dengan tanaman kelapa sawit yang terletak di Desa Sumber Jaya dan Sungai Buluh seluas 905 hektar dengan jumlah masyarakat 450 kepala keluarga. Lahan tersebut saat ini telah berproduksi dengan baik dan menghidupi lebih kurang 2.000 orang, Sebagian lahan juga telah memiliki surat keterangan garapan dari kades Sumber Jaya, ada juga yang telah terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari camat bahkan sudah ada terbit Sertifikat Hak Milik (SHM). Masyarakat juga telah memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bumi dan bangunan dan membayar setoran kepada pemerintah.[7]
Namun, di sisi lain pihak PT. WSN juga menuturkan bahwa lahan yang digunakan sebagian warga Desa Sungai Buluh untuk perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. WSN yang dulunya pihak PT. WSN memberikan izin kepada sebagian warga Sungai Buluh untuk mengelolanya dalam jangka waktu pendek. Selain itu, sesuai dengan perizinan yang diberikan oleh negara kepada PT. WSN, bahwa diberikan konsesi dari Menhut berupa pelepasan hutan seluas 22.500 hektar dengan Nomor 276/KPTS-II/1989 tertanggal 27 November 1989. Hal ini, merupakan menjadi dasar untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) petani plasma sebanyak 4.400 KK yang tersebar di sepuluh desa.[8]
Lalu, diterbitkan juga tiga sertifikat HGU PT. WSN salah satunya adalah sertifikat HGU Nomor 3/1997 seluas 905 hektare dengan gambar situasi (GS) Nomor 17/1994 sebidang tanah terletak di Desa Sungai Buluh dan Desa Simpang Raya. Secara legalitas dan fakta hukum di lapangan, adalah tidak benar lahan itu milik masyarakat. Karena dari hasil survei dan identifikasi areal yang dimaksud berada di dalam sertifikat HGU Nomor 3/1997.
Sementara ini, upaya penyelesaian yang telah dilakukan oleh pihak PT. Wana Sari Nusantara adalah dengan cara melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang sekarang tengah menggarap dan membangun kebun di lahan HGU PT. WSN itu. Kemudian juga telah ada beberapa orang masyarakat dengan sukarela telah menyerahkan lahan garapannya itu kepada pihak perusahaan dengan menerima kompensasi. Kompensasi yang diterima masyarakat tersebut adalah berupa pengukuran luas lahan yang nantinya hasil tersebut kemudian dikalikan dengan harga Rp12.870.199,-. Berapa hasilnya, itulah kompensasi yang mereka terima. Semua dokumen tanah garapan di lahan HGU tersebut juga mereka serahkan kepada pihak PT. Wana Sari Nusantara. Namun, di antara beberapa masyarakat yang sudah mau menerima kompensasi dan menyerahkan dokumen tanah garapan di lahan HGU, masih juga terdapat sebagian masyarakat yang menolak dengan keputusan pihak PT. Wana Sari Nusantara tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang telah dijabarkan di atas, maka dapat dilihat secara jelas adanya ketidaksepahaman antara warga Sungai Buluh dengan PT. WSN, atau bisa dikatakan adanya konflik di antara keduanya dengan pengakuan dan bukti berbeda yang dimiliki masing-masing. Oleh karena itu, sehubungan dengan masalah ini, penulis pun tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit: Kasus PT. Wana Sari Nusantara (WSN) dengan Warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013”.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang penyajiannya secara deskriptif. Peneliti menggunakan konsep dan kerangka konseptual yang mana peneliti meninjau secara langsung objek penelitian, mencari data dan memecahkan masalah yang sedang berlangsung atau dihadapi saat ini. Berdasarkan faktor yang tampak untuk kemudian dianalasis sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat menjawab dan mengatasi permasalahan yang ada. Lokasi penelitian adalah di PT. Wana Sari Nusantara (PT. WSN) karena lokasi terjadinya konflik berada di ruang lingkup PT. WSN.
Beberapa metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian adalah: Wawancara, merupakan metode yang digunakan untuk memperoleh informasi secara langsung, mendalam, tidak berstruktur dan individual.  Wawancara tidak berstruktur adalah wawancara dimana pewawancara dapat dengan leluasa memberikan pertanyaan secara lengkap dan mendalam. Wawancara tidak berstruktur sangat memadai dalam penelitian kualitatif (Bungin, 2003:67).
Observasi yaitu Penelitian dilakukan dengan cara observasi langsung, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengamati langsung pada objek penelitian dan mencatat atau mengambil gambar beberapa kejadian penting yang berhubungan dengan penelitian ini. Observasi ini dilakukan di lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi sengketa.
Dokumentasi yaitu peneliti mengumpulkan informasi atau dokumen yang telah tersedia melalui literatur-literatur maupun data-data yang telah tersedia pada instansi terkait dan pustaka yang relevan dengan topik penelitian.
Setelah pengumpulan data tahap selanjutnya ialah analisis data, yaitu penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan. Tahap ini merupakan tahap akhir sebelum menarik kesimpulan hasil penelitian. Data yang sudah diolah akan memberikan gambaran mengenai hasil penelitian.
Data yang diperoleh selama penelitian dikompilasi ke dalam tabel dan dianalisis sekaligus dibahas secara deskriptif kualitatif. Data kualitatif diperoleh melalui berbagai macam teknik pengumpulan data misalnya wawancara, analisis dokumen, diskusi terfokus, atau observasi yang telah dituangkan dalam catatan lapangan (transkrip). Bentuk lain data kualitatif adalah gambar yang diperoleh melalui pemotretan atau rekaman video. Kemudian data yang telah diolah tersebut bertujuan untuk menghasilkan rumusan yang dapat dijadikan sebagai hasil akhir untuk rekomendasi tentang arah penyelesaian konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara warga desa Sungai Buluh dengan PT. Wana Sari Nusantara (WSN).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Faktor-faktor Penyebab Munculnya Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit antara PT. Wana Sari Nusantara (PT. WSN) dengan Warga Desa Sungai Buluh
Berdasarkan hasil penelitian serta dengan menghubungkan tinjauan teoritis yang ada pada bab sebelumnya maka, diketahui bahwa yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya konflik lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pihak PT. Wana Sari Nusantara dengan sebagian warga Desa Sungai Buluh ini adalah:
1.    Karena tanah terlantar
Salah satu penyebab timbulnya konflik lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan sebagian warga Desa Sungai Buluh ini adalah adanya tanah terlantar. Selain itu, menurut warga yang terlibat konflik lahan tersebut menyatakan bahwa tanah atau lahan yang telah dikelolanya sejak tahun 1997 itu merupakan lahan milik mereka. Pasalnya, berdasarkan bukti di lapangan tanah yang mereka kelola tersebut telah ditelantarkan oleh pihak perusahaan yaitu PT. Wana Sari Nusantara. Karena jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Pasal 34 huruf e menyebutkan bahwa “Hak Guna Usaha hapus karena ditelantarkan”. Kemudian di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 1993 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar BAB III Pasal 3, 4, dan 5. Serta ditegaskan pula dalam ketentuan Pasal 17 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah menyebutkan bahwa “Hak Guna Usaha hapus karena ditelantarkan”. Oleh karena itu, masyarakat yakin bahwa tanah tersebut milik mereka. Sehingga keyakinan itulah yang membuat perbedaan pendapat antara pihak PT. Wana Sari Nusantara dengan warga pengelola lahan HGU tersebut dan akhirnya munculah konflik di antara keduanya.
2.    Kepastian Hak Milik
Dalam mencari kepastian hak milik atas tanah yang diperebutkan ini, perlu diadakannya suatu penyelidikan dari data yang akan disampaikan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik atas tanah tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyelidiki riwayat tanah tersebut dan mencocokkan dengan kesaksian para saksi atas alat bukti yang ditunjukkan di persidangan serta berdasarkan undang-undang yang berlaku juga melalui pertimbangan hakim maka diputuskan suatu keputusan yang dapat memberikan keadilan bagi dua belah pihak.
Di dalam kasus ini, kepastian hak milik akan lahan HGU yang menjadi obyek perebutan antara pihak PT. Wana Sari Nusantara dengan sebagian warga Desa Sungai Buluh menjadi salah satu penyebab dari konflik tersebut. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak memiliki saksi dan alat bukti yang saling menguatkan atau bisa dikatakan adanya tumpang tindih legalitas tanah. Seperti yang dimiliki oleh masyarakat penggarap bahwa mereka memiliki bukti berupa legalitas formal yaitu antara lain sebagai berikut:
a.    Warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2005 lebih dari 50 surat.
b.    Warga telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Camat Singingi Hilir sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tahun 1999 lebih dari 200 surat.
c.    Warga telah memiliki Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya tahun 2010 lebih dari 300 surat.
d.   Warga telah membayar PBB atas lahan tersebut kepada pemerintah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
e.    Pengukuhan Kelompok Tani (8 Kelompok Tani) dan anggota yang disyahkan oleh Kepala Desa, Kacab Dinas Perkebunan, Camat Singingi Hilir, dan Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi tahun 2012.
Namun di sisi lain, pihak PT. Wana Sari Nusantara juga memiliki bukti yang kuat terhadap kepemilikan lahan HGU tersebut karena pada dasarnya PT. Wana Sari Nusantara inilah yang pertama kali menjadi pihak pengguna lahan HGU tersebut.
Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak inilah sehingga menimbulkan perbedaan bukti atas kepastian hak milik. Oleh karena itu, masing-masing pihak merasa bahwa lahan HGU tersebut merupakan hak milik mereka masing-masing.
3.    Lemahnya Koordinasi
Koordinasi merupakan usaha menyatukan kegiatan-kegiatan dari satuan-satuan kerja (unit-unit) organisasi, sehingga organisasi bergerak sebagai kesatuan yang bulat guna melaksanakan seluruh tugas organisasi, untuk mencapai tujuannya.[9] Di dalam kasus ini, koordinasi yang dimaksud adalah koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah kabupaten atau pemerintah di atasnya.

4.    Kebutuhan tanah meningkat, namun ketersediaan tanah justru terbatas.
Berdasarkan hasil penuturan dari berbagai pihak dalam proses wawancara dalam penelitian ini, yang menjadi penyebab munculnya konflik berikutnya adalah adanya kebutuhan manusia akan tanah yang terus meningkat namun ketersediaan tanah yang justru terbatas. Sehingga tanah yang menurut warga merupakan tanah terlantar itu digunakan mereka untuk dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit yang tentunya juga menjadi salah satu sumber penghidupan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu dengan adanya tanah kosong atau tanah terlantar tersebut mereka tentu ingin segera memiliki legalitas terhadap tanah tersebut, walaupun tanah yang mereka gunakan itu masih menjadi lahan sengketa dengan PT. Wana Sari Nusantara.

Peran Pemerintah Daerah dalam Menyelesaikan Konflik Lahan HGU antara PT. Wana Sari Nusantara (PT. WSN) dengan Warga Desa Sungai Buluh
Dalam konteks penanganan konflik pertanahan, pemerintah dalam hal ini pemerintah legislatif daerah pada hakekatnya lebih berperan menampung, mempelajari untuk selanjutnya memperjuangkan aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Di dalam permasalahan konflik perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT. Wana Sari Nusantara dengan sebagian warga desa Sungai Buluh ini DPRD Kabupaten Kuantan Singingi khususnya Komisi B juga berperan sebagaimana tugasnya sebagai anggota legislatif yaitu menampung, mempelajari, dan memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat khususnya yaitu warga yang terlibat konflik yaitu warga desa Sungai Buluh. Penyampaian aspirasi ini disampaikan oleh masyarakat kepada DPRD melalui LSM Asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI) Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengirimkan beberapa surat yaitu surat perihal permohonan bantuan untuk penyelesaian permasalahan legalitas lahan garapan Masyarakat di Desa Sumber Jaya dan sekitarnya dan surat perihal permohonan bantuan untuk dengar pendapat (Hearing) dengan perwakilan Masyarakat Penggarap Lahan Kebun Kelapa Sawit. Setelah itu, aspirasi dari warga tersebut pun ditanggapi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan menggelar rapat atau dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Kantor DPRD Kuantan Singingi pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012.
Selain lembaga legislatif yang berperan langsung di dalam penyelesaian konflik pertanahan ini, lembaga eksekutif di Kuantan Singingi maupun di Provinsi Riau juga ikut berperan dalam penyelesaian konflik tersebut. Menurut hasil wawancara dengan beberapa pihak bahwa permasalahan sengketa lahan HGU ini telah mencapai ke ranah hukum/pengadilan. Pasalnya kasus ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara PT. Wana Sari Nusantara dengan petani penggarap dan mediasi melalui pihak kepolisian maupun Pemda Kuantan Singingi.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membentuk sebuah Tim Verifikasi dengan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: KPTS. 145/III/2013 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wana Sari Nusantara. Di dalam Tim Verifikasi tersebut terdiri dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi, dan PT. Wana Sari Nusantara.  Tim Verifikasi ini dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mediasi dengan unsur Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Kabupaten Kuantan Singingi. 

Kendala-kendala yang Dihadapi dalam Penyelesaian Konflik
Adapun kendala-kendala yang dijumpai dalam penyelesaian konflik lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT. Wana Sari Nusantara (PT. WSN) dengan sebagian warga desa Sungai Buluh adalah sebagai berikut:
a.    Adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI) yang bergabung dengan masyarakat penggarap.
b.    Masyarakat penggarap di lahan HGU sebagian besar cara perolehannya adalah dengan cara membeli dari penggarap awal dan sebagian merupakan mantan karyawan PT. Wana Sari Nusantara.
c.    Sebagian penggarap mempunyai luas lahan garapan di atas 2 hektar.
d.   Sebagian penggarap berdomisili di luar desa setempat bahkan di luar kecamatan Singingi Hilir.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan di dalam penulisan skripsi ini, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.    Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya konflik lahan perkebunan kelapa sawit yang merupakan jenis konflik kepentingan antara PT. Wana Sari Nusantara (PT.WSN) sebagai pemilik lahan HGU dengan warga desa Sungai Buluh sebagai petani penggarap lahan HGU adalah: a) karena tanah terlantar; b) kepastian hak milik/tumpang tindih legalitas; c) lemahnya koordinasi; dan d) kebutuhan tanah meningkat, namun ketersediaan tanah justru terbatas.
2.    Peran pemerintah baik Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyelesaikan konflik lahan HGU ini adalah dengan melakukan upaya memfasilitasi dan mediasi terhadap kedua belah pihak dengan membentuk Tim Verifikasi dengan keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: KPTS.145/III/2013 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penguasaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wana Sari Nusantara yang beranggotakan pemerintah provinsi Riau, BPN Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, BPN Kabupaten Kuantan Singingi, dan PT. Wana Sari Nusantara. Selain itu, legislatif daerah dalam hal ini DPRD Kuantan Singingi Komisi B juga ikut berperan dalam penyelesaian konflik HGU ini yaitu dengan menggelar hearing atau rapat dengar aspirasi dengan masyarakat dan juga pihak terkait.
DAFTAR PUSTAKA
A.      Referensi Buku
Adrian Sutedi. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
Budi Winarno. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo
Elly M. Setiadi dan Usman Kolip. 2011. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana
Emzir. 2010.  Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers
G. Kartasapoetra. 1992. Masalah Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Hambali Thalib. 2009. Sanksi Pemindahan dalam Konflik Pertanahan. Makassar: Kencana
Hotma P. Sibuea. 2010. Azas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga
Hugh Mial dan Oliver R.T.W. 2002. Resolusi Damai Konflik Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Nawari Ismail dan Muhaimin AG. 2011. Konflik Umat Beragama dan Budaya Lokal. Bandung: CV. Lubuk Agung
Maria S.W. Sumardjono. 2005. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas
Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Hak Atas Tanah. Bandung: Alumni
Soewarno Handayaningrat. 1983. Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: PT. Gunung Agung
Supriadi. 2006. Hukum Agraria. Palu: Sinar Gravika
Urip Santoso. 2010. Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana
B.       Artikel
Haluan Riau. Februari, 2013. Tuduhan Melakukan Pembongkaran Plang AIPI Desak Polres Kuansing Bebaskan Dua Rekannya. http://haluanmedia.com
Haluan Riau. Juni, 2012. PT. WSN Tidak Hadiri Undangan Hearing. Http://haluanriaupress.com
Http://www.kabartv.com
Riau Pos. Februari, 2013. Ratusan Warga Desa Sungai Buluh Demo PT. WSN. Http://riaupos.co.id
RIMA. Maret, 2013. Warga Kepung Mapolres Kuantan. Http://m.rimanews.com
C.      Karya Ilmiah
Achmad Sodiki. Kebijakan Pertanahan dalam Penataan Hak Guna Usaha untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat
Brigitta Adventa Fajarriani. 2009. Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kampung Clolo Kelurahan Kadipiro oleh Kantor Pertanahan Surakarta. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
Indriyani. 2008. Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karyadeka Alam Lestari oleh Masyarakat di Desa Trisobo Kabupaten Kendal. Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang.
Irin Siam Musnita. 2008. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Malamoi di Kabupaten Sorong. Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang.
Jan Sardi Damanik. 2012. Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Musyawarah di Kabupaten Simalungun. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Pematangsiantar.
Johny Setiawan, Muhammad Ansor, dkk. 2007. Analisa Konflik Pertanahan di Provinsi Riau Antara Masyarakat dengan Perusahaan (Studi Tentang PT. RAPP, PT. IKPP, PT. CPI, dan Duta Palma2003-2007). Laporan Final Penelitian Tim Litbang Data FKPMR.
Reni Rosmitasari, Rina Martini, dan Puji Astuti. 2013. Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Lahan Pasific Mall Kota Tegal. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Diponegoro, Semarang.
Riska Fitriani. Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi di Kabupaten Siak. Jurnal Ilmu Hukum.
Siswoyo. 2003. Konflik Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Era Reformasi (Studi Kasus di Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal). Tesis Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang.
Sumarto. Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI.
D.      Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang  Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan




[1] Sumarto. Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI
[2] Ibid, Sumarto. Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI
[3] Riau Pos. Februari, 2013. Ratusan Warga Desa Sungai Buluh Demo PT WSN. Http://Riaupos.co.id
[4] Haluan Riau. Februari, 2013. Tuduhan Melakukan Pembongkaran Plang AIPI Desak Polres Kuansing Bebaskan Dua Rekannya. http://haluanmedia.com
[5] RIMA. Maret, 2013. Warga Kepung Mapolres Kuantan. http://m.rimanews.com
[6] Ibid , Riau Pos. Februari, 2013
[7] Haluan Riau. Juni, 2012. PT WSN Tidak Hadiri Undangan Hearing. http://haluanriaupress.com
[8] Ibid, Riau Pos. Februari, 2013
[9] Soewarno Handayaningrat. 1983. Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: PT. Gunung Agung. Hlm  117

0 comments:

Posting Komentar