Pasal 18 ayat
(1) UUD 1945 menyatakan:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Dari pasal 18
ayat (1) UUD 1945 di atas, dikatakan bahwa RI adalah Negara Kesatuan.
Selanjutnya dari ketentuan dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:[1]
1. Wilayah
Indonesia dibagi ke dalam daerah-daerah, baik daerah yang bersifat otonom
maupun bersifat administratif;
2. Daerah
itu mempunyai pemerintahan;
3. Pembagian
wilayah seperti termaksud dalam ad.1 dan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan atau atas kuasa Undang-Undang;
4. Dalam
pembentukan daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam
menentukan susunan pemerintahannya harus diingat dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa(asli).
Pemerintahan
Daerah adalah pelaksana fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Masing-masing badan atau lembaga menjalankan peranannya
sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya dalam sistem pemerintahan
negara Indonesia. Pemerintahan Daerah dan DPRD merupakan kesatuan yang integral
yang memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan hukum yang
diamanatkan UUD.[2]
Menurut Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa:
“Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.”
Pemerintah
daerah yang dimaksud di atas adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[3]
Kemudian pemerintahan daerah ini dimaksud dapat mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
menjadi urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Kemudian dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004,
dinyatakan bahwa pemerintahan daerah adalah (a) pemerintahan daerah provinsi
yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi, dan (b)
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah
kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud dengan
pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.[4]
![]() |
| Anatomi Urusan Pemerintahan menurut UU No. 32 Tahun 2004 |
Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 17
dan pasal 18, istilah baku yang digunakan adalah “urusan pemerintahan”, bukan
“kewenangan”. Bagian urusan pemerintahanyang dilaksanakan oleh masing-masing
tingkatan pemerintahan berdasarkan 3 kriteria:[6]
1. Pusat:
berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, Monev, supervisi, fasilitas,
dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
2. Provinsi:
berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas
regional (lintas kabupaten/kota).
3. Kabupaten/Kota:
berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas
lokal (dalam satu kabupaten/kota).
Urusan Pemerintahan
Daerah
|
Urusan
Provinsi
(Pasal
13 UU No. 32/2004)
|
Urusan
Kabupaten/Kota
(Pasal
14 UU No. 32/2004)
|
|
a. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan
sarana dan prasarana umum
e. Penanganan
bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota
j. Pengendalian
lingkungan hidup
k. Pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l. Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan
administrasi umum dan pemerintahan
n. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
o. Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan
|
a. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan
sarana dan prasarana umum
e. Penanganan
bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan
pendidikan
g. Penanggulangan
masalah sosial
h. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan
i. Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
j. Pengendalian
lingkungan hidup
k. Pelayanan
pertanahan
l. Pelayanan
keendudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan
administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya
p. Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan
|
Sumber:
Josef Riwu Kaho. 2012. Analisis Hubungan
Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Center for Politics and Goverment
(PolGov) Fisipol UGM, hlm 130-131
Dalam UU No. 32
Tahun 2004 membagi urusan pemerintah Daerah menjadi Urusan Wajib dan Urusan
Pilihan. Urusan wajib adalah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan
Urusan Pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Terdapat interkoneksi dan
interdependensi antar tingkatan pemerintahan dalam mengatur dan mengurus
urusannya.[7]
[1] Josef Riwu Kaho. 2012.
Analisis Hubungan Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Center for
Politics and Goverment (PolGov) Fisipol UGM, hlm 9-10
[2] Khairul Anwar. 2010.
Kuliah Sistem Politik Indonesia. Bahan Kuliah Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Pekanbaru.
[3] Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[4] Jimly Asshiddiqie.
Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Kelompok Gramedia, hlm
430
[5] Ibid, Josef Riwu Kaho.
2012, hlm 129
[6] Ibid, hlm 130







0 comments:
Posting Komentar