02 Juni 2015

Pemerintahan Daerah



Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

Dari pasal 18 ayat (1) UUD 1945 di atas, dikatakan bahwa RI adalah Negara Kesatuan. Selanjutnya dari ketentuan dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:[1]
1.    Wilayah Indonesia dibagi ke dalam daerah-daerah, baik daerah yang bersifat otonom maupun bersifat administratif;
2.    Daerah itu mempunyai pemerintahan;
3.    Pembagian wilayah seperti termaksud dalam ad.1 dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa Undang-Undang;
4.    Dalam pembentukan daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam menentukan susunan pemerintahannya harus diingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa(asli).

Pemerintahan Daerah adalah pelaksana fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Masing-masing badan atau lembaga menjalankan peranannya sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya dalam sistem pemerintahan negara Indonesia. Pemerintahan Daerah dan DPRD merupakan kesatuan yang integral yang memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan hukum yang diamanatkan  UUD.[2]
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa:
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.”

Pemerintah daerah yang dimaksud di atas adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.  Sedangkan yang dimaksud dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[3] Kemudian pemerintahan daerah ini dimaksud dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Kemudian dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, dinyatakan bahwa pemerintahan daerah adalah (a) pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi, dan (b) pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.[4]


Anatomi Urusan Pemerintahan menurut UU No. 32 Tahun 2004

Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 17 dan pasal 18, istilah baku yang digunakan adalah “urusan pemerintahan”, bukan “kewenangan”. Bagian urusan pemerintahanyang dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan berdasarkan 3 kriteria:[6]
1.    Pusat: berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, Monev, supervisi, fasilitas, dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
2.    Provinsi: berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas kabupaten/kota).
3.    Kabupaten/Kota: berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu kabupaten/kota).

Urusan Pemerintahan Daerah
Urusan Provinsi
(Pasal 13 UU No. 32/2004)
Urusan Kabupaten/Kota
(Pasal 14 UU No. 32/2004)
a.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.    Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c.    Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.   Penyediaan sarana dan prasarana umum
e.    Penanganan bidang kesehatan
f.     Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g.    Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h.    Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i.      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j.      Pengendalian lingkungan hidup
k.    Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l.      Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m.  Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan
n.    Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
o.    Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan
a.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.    Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c.    Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.   Penyediaan sarana dan prasarana umum
e.    Penanganan bidang kesehatan
f.     Penyelenggaraan pendidikan
g.    Penanggulangan masalah sosial
h.    Pelayanan bidang ketenagakerjaan
i.      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
j.      Pengendalian lingkungan hidup
k.    Pelayanan pertanahan
l.      Pelayanan keendudukan dan catatan sipil
m.  Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n.    Pelayanan administrasi penanaman modal
o.    Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
p.    Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perundang-undangan
Sumber: Josef Riwu Kaho. 2012. Analisis Hubungan Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Center for Politics and Goverment (PolGov) Fisipol UGM, hlm 130-131

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 membagi urusan pemerintah Daerah menjadi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Urusan wajib adalah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Terdapat interkoneksi dan interdependensi antar tingkatan pemerintahan dalam mengatur dan mengurus urusannya.[7]


[1] Josef Riwu Kaho. 2012. Analisis Hubungan Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Center for Politics and Goverment (PolGov) Fisipol UGM, hlm 9-10
[2] Khairul Anwar. 2010. Kuliah Sistem Politik Indonesia. Bahan Kuliah Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Pekanbaru.
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[4] Jimly Asshiddiqie. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Kelompok Gramedia, hlm 430
[5] Ibid, Josef Riwu Kaho. 2012, hlm 129
[6] Ibid, hlm 130
[7] Ibid, hlm 131

0 comments:

Posting Komentar