Seiring
dengan hebohnya permainan Pokemon Go di Indonesia, tidak terlepas dari pro dan
kontra di beberapa kalangan pengamat. Pasalnya, Permainan Pokemon Go ini selain memiliki keunggulan yang
bisa dirasakan oleh para pemainnya, di sisi lain permainan ini juga memiliki
banyak kekurangan seperti yang telah dilansir sebelumnya pada artikel yang
berjudul 6 (Enam) Bahaya Bermain Pokemon Go. Sejalan dengan bahaya dari cara bermain
Pokemon Go ini, para pengguna yang bermain pokemon go sedikit banyak perlu
dikontrol. Sebab sampai saat ini tidak sedikit fenomena kasus terkait Pokemon
Go yang terjadi akibat kurang terkontrolnya si pengguna dalam bermain pokemon
go ini. Bahkan akibat yang ditimbulkan dari si pengguna permainan Pokemon Go
yang bermain secara berlbihan ini telah merugikan dirinya sendiri bahkan orang
lain.
Oleh karena itu, dengan banyaknya
kasus-kasus terkait Game Pokemon Go menjadi alasan beberapa pihak untuk
mengeluarkan regulasi berkaitan dengan larangan untuk bermain Pokemon Go
termasuk di Indonesia. Regulasi ini dimunculkan guna untuk meminimalisir
penggunaan Game Pokemon Go yang dapat membahayakan si pengguna maupun orang
lain atau bahkan yang dapat memberikan dampak negatif lainnya yang berhubungan
dengan lingkungan sekitar. Sehubungan dengan regulasi larangan bermain Pokemon
Go, berikut ini adalah beberapa tempat/kalangan yang di Indonesia yang telah
memberlakukan larangan dalam bermain Pokemon Go.
![]() |
| Sumber : http://brilio.net |
Alasan utama atas pelarangan bermain
Pokemon Go di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta adalah karena Istana
merupakan tempat kerja orang nomor satu di Indonesia yaitu Presiden. Lingkungan
Istana sebagai tempat kerja Presiden Republik Indonesia senantiasa harus steril
dari segala sisi keamanan termasuk dari orang-orang yang tidak memiliki
kepentingan di Istana. Sementara orang-orang yang bermain Pokemon Go harus
bergerak dan menuju ke suatu titik yang tentu akan menimbulkan kecurigaan baik
dari tim keamanan dalam maupun Paspampres. Larangan bermain Pokemon Go di
Istana ini diberlakukan bukan hanya untuk kalangan umum saja melainkan wartawan
yang berkunjung, pejabat dan seluruh pegawai yang bertugas di lingkungan
Istana.
![]() |
| Sumber : http://okezone.com |
Dikutip dari Okezone.com, pada 20
Juli 2016 siang hari telah terpampang selebaran kertas yang bertuliskan “Dilarang
Mencari Pokemon Go di Area DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)”. Tulisan tersebut
terpampang di dpan ruang rapat paripurna, lantai 3, Gedung Nusantara II DPR,
Senayan, Jakarta Pusat. Namun, belum diketahui pasti siapa yang menempel kertas
tersebut, namun menurut petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung DPR, kertas
peringatan seperti itu biasanya ditempel oleh Bagian Biro Umum Kesekretariatan
Jenderal DPR. Petugas Pamdal itu mengaku dirinya juga baru mengetahui adanya
peringatan dilarang mencari Pokemon di lingkungan Kompleks Gedung DPR.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengaku akan merapatkan dengan pimpinan
DPR liannya untuk membicarakan masalah keberadaan game Pokemon Go ini di Kompleks
Parlemen. Karena dirinya merasa game ini dapat mengganggu produktifitas para
anggota serta pegawai yang bekerja di kawasan ini.
![]() |
| Sumber : http://sondinews.com |
Dikutip dari Republika.co.id Kapolri
Jendral Tito Karnavia telah mengeluarkan surat perintah larangan bermain game
Pokemon Go bagi anggota Polri yang sedang bertugas. Pernyataan larangan
tersebut dimuat di dalam Surat Telegram Nomo STR/533/VII/2016 tertanggal 19
Juli 2016. Di dalam Surat Larangat tersebut disebutkan bahwa adanya dampak
negatif terkait maraknya game Pokemon Go, diantaranya berkurangnya kewaspadaan
saat bermain Pokemon Go karena pemain harus berkonsentrasi menatap layar ponsel
sehingga sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja. Selain itu, permaiann
berbasis GPS ini mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi sehingga
dikhawatirkan berbahaya bila lokasi permainan berada di lingkungan Polri. Dampak
negatif lainnya, permainan ini dapat memicu keributan sesama pemain karena
memperebutkan item bonus dan Pokemon. Oleh karena itu, Kapolri melarang
jajarannya bermain game tersebut di lingkungan atau fasilitas Polri, melarang
polisi bermain game saat jam kerja, serta melarang tamu bermain game tersebut
di lingkungan Polri.
![]() |
| Sumber: http://brilio.net |
Larangan berburu Pokemon Go di
Masjid Hasanudin Madjedi, Banjarmasin dapat dilihat dengan adanya lembaran
larangan khusus yang dibuat oleh Pengurus Masjid. Larangan ini dibuat sebagai
peringatan bagi warga yang bermain Pokemon Go. Karena menurut penuturan warga
para pemain Pokemon Go yang sedang bermain di sekitar Masjid Hasanudin Madjedi
ini cukup mengganggu para jamaah yang sedang beribadah terlebih saat jam istirahat
mereka masih terus berburu Pokemon Go di wilayah Masjid hingga dini hari.
Solopos.com--- Pengelola Museum Radya
Pustaka melarang pengguna game baik telepone pintar maupun tablet untuk bermain
Pokemon Go di dalam Gedung Museum tertua di Indonesia tersebut. Ketua Komite
Radya Pustaka, Purnomo Subagyo mengeluarkan larangan bermain game yang
dikembangkan oleh Pokemon Company bekerja sama dengan Nintendo dan Niantic itu
semata-mata untuk melindungi koleksi museum.
![]() |
| http://kaltim.tribunnews.com |
Tribun Kaltim.co--- Larangan bermain
Pokemon Go di lingkungan Kampus Universitas Mulawarman telah diberlakukan.
Larangan ini diberlakukan bagi seluruh civitas yang ada di kampus tersebut,
mulai dari mahasiswa, Dosen, staff, dan siapapun yang berada di Kampus Universitas
Mulawarman tersebut. Karena menurut Kepala Bagian Humas Unmul, M Ihwan, kampus
merupakan tempat untuk menimba ilmu dan berkegiatan akademik bukan tempat
bermain game. Larangan bermain Pokemon Go ini dipertegas Unmul dengan memasak
spanduk larangan di berbagai titik kampus, terutama di Rektorat dan
Perpustakaan yang jadi lokalis kumpul para pecinta Pokemon Go.












0 comments:
Posting Komentar