18 Juli 2016

MAKALAH PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL: KASUS NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA AMERIKA SERIKAT



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Suatu negara berdiri atas beberapa unsur, misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain dan kedaulatan. Namun suatu negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu sistem yang mengatur gerak atau langkah negara yang akan mereka majukan. Karena negara akan bersifat pasif dan negatif jika tidak melakukan gerak–gerik apapun. Dengan adanya sistem, maka rakyat dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur, sistem juga dapat mengontrol arah kemajuan sebuah negara.[1] Dengan adanya cita-cita serta tujuan negara maka kerja sistem akan lebih efektif dan sistem yang digunakan oleh suatu negara tersebut adalah suatu sistem pemerintahan.
Sistem pemerintahan merupakan sebuah cara yang digunakan pemerintah dalam_mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan. Di semua negara baik negara maju maupun negara berkembang pasti memiliki sistem pemerintahan masing-masing, hanya saja tiap-tiap negara memiliki persamaan maupun perbedaan terhadap sistem pemerintahan itu sendiri. Sistem ini pada dasarnya berfungsi untuk menjaga kestabilan_pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dan lain-lain. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan_menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil. Oleh karena itu melihat keguanaan dari sistem pemeritahan tersebut masing-masing negara tentunya menginginkan dan mengupayakan sistem pemerintahan yang dianut dapat terlaksana dengan baik. Tidak terkecuali bagi negara Indonesia ini.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia. Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system).[2]
Selain itu sistem pemerintahan suatu negara juga berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya. Misalnya seperti negara Indonesia dan negara Amerika Serikat yang sama-sama menganut sistem presidensial, indonesia sebagai negara berkembang ingin mencari perbandingan dengan sistem presidensial negara Amerika Serikat sebagai negara maju. Atas dasar inilah penulis ingin berupaya untuk dapat memaparkan tentang perbandingan sistem pemerintahan presidensial, adapun judul dari makalah ini adalah “Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial: Kasus Negara Republik Indonesia dengan Negara Amerika Serikat”.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, adapun rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Bagaimanakah penerapan sistem pemerintahan presidensial dalam praktek ketatanegaraan Indonesia?
2.      Bagaimanakah persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat?
1.3  Tujuan
Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui tentang penerapan sistem pemerintahan presdensial dalam praktek ketatanegaraan Indonesia.
2.      Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat.
1.4  Manfaat
Adapun manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.      Secara teoritis, diharapkan makalah ini dapat menjadi bahan masukan dalam mempelajari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat.
2.      Secara praktis, semoga makalah ini dapat memberi masukan kepada praktisi dalam memahami sistem presidensial, khususnya di Indonesia dan Amerika Serikat.
1.5  Tinjauan Teoritis
Menurut Pamudji, sistem adalah kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tertentu, yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.[3]
Sedangkan Pemerintahan menurut C.F. Strong (1960:6) adalah :
Government is the broader sense is changed with the maintenance of the peace and security of state with in and with out. It must therefor, have first military power or the control of armed forces, secondly  legislative power or the mean’s making lows, thirdly financial power or the ability to extract sufficient money from the community to defray the cost of defanding of state and of enforcing the low it makes on the state’s behalf.
Maksudnya pemerintah dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, oleh karena itu yang pertama pemerintah harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam penyelenggaraan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara. Sedangkan Pemerintah adalah sekelompok orang tertentu yang secara baik dan benar serta indah melakukan sesuatu (eksekusi) atau tidak melakukan sesuatu (not to do), dalam mengoordinasikan, memimpin dalam hubungan antara dirinya dan masyarakat, antara departemen dan unit dalam tubuh pemerintah itu sendiri.
Dengan demikian pengertian sistem pemerintahan adalah pola pengaturan hubungan antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya atau bila disederhanakan adalah hubungan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hubungan ini meliputi hubungan hukum, hubungan organisasi, hubungan kekuasaan, maupun hubungan fungsi.[4] Untuk mendapatkan suatu sistem pemerintahan presidensial yang murni, maka doktrin trias politika harus dianut secara konsekuen , tidak boleh terjadi tumpang tindih. Ketiga jenis kekuasaan tersebut harus dipisahkan secara tegas. Akan tetapi dalam bentuk yang murni tersebut, ia tidak mungkin dilaksanakan dimana-mana. Belum pernah atau tidak pernah terdapat adanya pelaksanaan daripada ajaran trias politika dianut secara murni.
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara  dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:[5]
1.    Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.    Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR. Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat. Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan. Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.


BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
2.1    Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Posisi antara legislatif dan eksekutif dalam konstitusi pasca-amandemen adalah sejajar. Berbeda dengan konstitusi pra amandemen, legislatif (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berada di atas eksekutif (Presiden), walau pada kenyataannya eksekutif yang sebenarnya berada di atas dan mengendalikan legislatif. Posisi yang sejajar dalam konstitusi pasca amandemen juga menimbulkan hubungan baru antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, berbeda dengan hubungan antara keduanya dalam konstitusi pra amandemen.[6]
Berdasarkan konstitusi UUD 1945, ditemukan beberapa bentuk hubungan antara legislatif dan eksekutif tersebut misalnya dalam bidang kekuasaan legislasi. Terdapat dalam pasal 5 ayat (1) yaitu:
“Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”.
Kemudian pasal 20 ayat (2:
            “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”.
Pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan di Indonesia pada prakteknya menunjukkan bahwa suatu pemisahan murni tidak dapat dilaksanakan karena bila pilihan kepada istilah pembagian kekuasaan berarti kekuasaan itu dibagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan adanya kerja sama.[7] Legislatif berfungsi membuat Undang-undang (legislate). Menurut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat. Rakyat yang berdaulat ini mempunyai kemauan (Rousseau menyebutnya dengan Volonte Generale atau Generale Will). Rakyat memilih beberapa orang untuk duduk di lembaga legislatif sebagai wakil rakyat guna merumuskan dan menyuarakan kemauan rakyat dalam bentuk kebijaksanaan umum (public policy). Lembaga ini mempunyai kekuasaan membentuk Undang-undang sebagai cerminan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan umum tadi. Lembaga ini sering disebut sebagai Dewan Perwakilat Rakyat atau parlemen.[8]
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
1.    Sebelum terjadi amandemen :
  1. MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
  2. Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
  3. DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
  4. BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
  5. DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
  6. MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
2.    Setelah terjadi amandemen :
  1. Kekuasaan legislatif lebih dominan
  2. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  3. Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
  4. MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
  5. Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
a.    Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b.   Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau type yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat john Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial john parlementer seara excellent. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
2.2    Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan di Amerika Serikat
A.      Sistem Pemerintahan Presidensial RI
1.    Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.    Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3.    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4.    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya.
B.       Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a.    Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b.     Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c.    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d.   Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama  4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.[9]
e.    Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.
f.     Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.
g.    Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan perantaraan anggota separtai dalam Konggres.
h.    Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang telah diteri-ma baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
i.      Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.
j.      Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
k.    Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
l.      Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
m.  Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
n.    Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.[10]

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan isi dan pembahasan yang telah dijabarkan pada bab sebelumnya, maka penulis dapat mengambi kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
  1. Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia menggambarkan posisi antara legislatif dan eksekutif dalam konstitusi pasca-amandemen adalah sejajar. Berbeda dengan konstitusi pra amandemen, legislatif (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berada di atas eksekutif (Presiden), walau pada kenyataannya eksekutif yang sebenarnya berada di atas dan mengendalikan legislatif.
  2. Terdapat persamaan antara sistem pemerintahan di Indonesia dengan di Amerika Serikat, oleh karena UUD Amerika Serikat banyak mempengaruhi UUD 1945 pada waktu penyusunannya.
3.2 Saran
Adapun saran yang dapat diberikan di dalam penulisan makalah ini adalah:
1.      Diharapkan sistem pemerintahan di Indonesia mampu memajukan bangsa Indonesia ke depannya dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2.      Diharapkan dengan adanya perbandingan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia dan Amerika Serikat ini dapat mampu mencari titik kelemahan sistem pemerintahan di Indonesia sehingga dapat dievaluasi dan diperbaiki menjadi sistem pemerintahan yang lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA
Dian Setiawan. 2013. Makalah Sistem Pemerintahan. Fakultas Komunikasi dan Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta
Kantaprawira. 1985. Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru
M. Kusnardi. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bhakti
Martin Simangunsong. 2007. Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat (Suatu Kajian Perbandingan). Hasil Penelitian Lembaga Penelitian Universitas HKBP Nommensen Medan
Miriam Budiardjo. 1998. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Pamudji. 1995. Perbandingan Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara
Rusdianto Karim. Makalah Perbandingan Sistem Politik. http://raja-makalah.blogspot.com. Diakses Pukul 17:43 WIB, 30 November 2014
 Zbiranuraini. Makalah Sistem Presidensial. http://zbiranuraini.wordpress.com, diakses pukul 13:59, 01 Desember 2014



[1] Dian Setiawan. 2013. Makalah Sistem Pemerintahan. Fakultas Komunikasi dan Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta
[2] Rusdianto Karim. Makalah Perbandingan Sistem Politik. http://raja-makalah.blogspot.com. Diakses Pukul 17:43 WIB, 30 November 2014
[3] Pamudji. 1995. Perbandingan Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara, hlm 2
[4] Rusdi Kantaprawira. 1985. Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru. Hlm 140
[5] Zbiranuraini. Makalah Sistem Presidensial. http://zbiranuraini.wordpress.com, diakses pukul 13:59, 01 Desember 2014
[6] Martin Simangunsong. 2007. Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat (Suatu Kajian Perbandingan). Hasil Penelitian Lembaga Penelitian Universitas HKBP Nommensen Medan
[7] M. Kusnardi. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bhakti, hlm 66
[8] Miriam Budiardjo. 1998. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, hlm 173
[9] Ibid, Rusdianto Karim
[10] http://myedocool.blogspot.com/

0 comments:

Posting Komentar