BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Suatu negara berdiri atas beberapa
unsur, misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain dan kedaulatan.
Namun suatu negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu sistem
yang mengatur gerak atau langkah negara yang akan mereka majukan. Karena negara
akan bersifat pasif dan negatif jika tidak melakukan gerak–gerik apapun. Dengan
adanya sistem, maka rakyat dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur,
sistem juga dapat mengontrol arah kemajuan sebuah negara.[1]
Dengan adanya cita-cita serta tujuan negara maka kerja sistem akan lebih
efektif dan sistem yang digunakan oleh suatu negara tersebut adalah suatu
sistem pemerintahan.
Sistem
pemerintahan merupakan sebuah cara yang digunakan pemerintah dalam_mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan
pemerintahan. Di semua negara baik negara maju maupun negara berkembang pasti
memiliki sistem pemerintahan masing-masing, hanya saja tiap-tiap negara
memiliki persamaan maupun perbedaan terhadap sistem pemerintahan itu sendiri.
Sistem ini pada dasarnya berfungsi untuk menjaga kestabilan_pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dan
lain-lain. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan_menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada
dalam keadaan stabil. Oleh karena itu melihat keguanaan dari sistem pemeritahan
tersebut masing-masing negara tentunya menginginkan dan mengupayakan sistem
pemerintahan yang dianut dapat terlaksana dengan baik. Tidak terkecuali bagi
negara Indonesia ini.
Seperti yang
telah disebutkan sebelumnya bahwa Sistem pemerintahan negara-negara di dunia
ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang
berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya,
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat,
Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut
sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia
dan Australia. Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau
parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan
ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial
tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan
negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system).[2]
Selain itu sistem
pemerintahan suatu negara juga berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan
penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi
negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya. Misalnya seperti negara
Indonesia dan negara Amerika Serikat yang sama-sama menganut sistem
presidensial, indonesia sebagai negara berkembang ingin mencari perbandingan
dengan sistem presidensial negara Amerika Serikat sebagai negara maju. Atas
dasar inilah penulis ingin berupaya untuk dapat memaparkan tentang perbandingan
sistem pemerintahan presidensial, adapun judul dari makalah ini adalah “Perbandingan
Sistem Pemerintahan Presidensial: Kasus Negara Republik Indonesia dengan Negara
Amerika Serikat”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pemaparan latar belakang di atas, adapun rumusan masalah dari penulisan makalah
ini adalah:
1. Bagaimanakah
penerapan sistem pemerintahan presidensial dalam praktek ketatanegaraan
Indonesia?
2. Bagaimanakah
persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dan
Amerika Serikat?
1.3
Tujuan
Berdasarkan
permasalahan yang dikemukakan di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini
adalah:
1. Untuk
mengetahui tentang penerapan sistem pemerintahan presdensial dalam praktek
ketatanegaraan Indonesia.
2. Untuk
mengetahui persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia dan Amerika Serikat.
1.4
Manfaat
Adapun
manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Secara
teoritis, diharapkan makalah ini dapat menjadi bahan masukan dalam mempelajari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat.
2. Secara
praktis, semoga makalah ini dapat memberi masukan kepada praktisi dalam
memahami sistem presidensial, khususnya di Indonesia dan Amerika Serikat.
1.5
Tinjauan
Teoritis
Menurut Pamudji,
sistem adalah kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana di dalamnya terdapat
komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tertentu, yang
mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola,
tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.[3]
Sedangkan Pemerintahan
menurut C.F. Strong (1960:6) adalah
:
Government is the broader sense
is changed with the maintenance of the peace and security of state with in and
with out. It must therefor, have first military power or the control of armed
forces, secondly legislative power or
the mean’s making lows, thirdly financial power or the ability to extract
sufficient money from the community to defray the cost of defanding of state
and of enforcing the low it makes on the state’s behalf.
Maksudnya
pemerintah dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan
keamanan negara, oleh karena itu yang pertama pemerintah harus mempunyai
kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua
harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang,
yang ketiga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi
keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam
penyelenggaraan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan
kepentingan negara. Sedangkan Pemerintah adalah sekelompok orang tertentu yang
secara baik dan benar serta indah melakukan sesuatu (eksekusi) atau tidak
melakukan sesuatu (not to do), dalam
mengoordinasikan, memimpin dalam hubungan antara dirinya dan masyarakat, antara
departemen dan unit dalam tubuh pemerintah itu sendiri.
Dengan demikian
pengertian sistem pemerintahan adalah pola pengaturan hubungan antara lembaga
negara yang satu dengan lembaga negara lainnya atau bila disederhanakan adalah
hubungan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hubungan ini meliputi
hubungan hukum, hubungan organisasi, hubungan kekuasaan, maupun hubungan
fungsi.[4]
Untuk mendapatkan suatu sistem pemerintahan presidensial yang murni, maka
doktrin trias politika harus dianut secara konsekuen , tidak boleh terjadi
tumpang tindih. Ketiga jenis kekuasaan tersebut harus dipisahkan secara tegas.
Akan tetapi dalam bentuk yang murni tersebut, ia tidak mungkin dilaksanakan dimana-mana.
Belum pernah atau tidak pernah terdapat adanya pelaksanaan daripada ajaran
trias politika dianut secara murni.
Sistem
pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah
sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi
tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai
”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung
oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi
kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat
dan bertanggung jawab kepada presiden.
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod
Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:[5]
1. Presiden
yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
2. Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika serikat,Indonesia,dan
sebagian besar Negara Amerika latin.
Bentuk MPR
sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak
hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi
politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri
demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan
sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah
bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas
MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR. Sebagai
penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah
penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan
legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif,
sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan
eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan
presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun
presidensial.
Sistem
presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan
kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para
anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak
khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai
kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan
pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock)
eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara
konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya
pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat
dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih
langsung oleh rakyat. Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan
presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas.
Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi
kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri
memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan. Pemerintahan
presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan
mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya
tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
BAB
II
ISI
DAN PEMBAHASAN
2.1
Sistem
Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Posisi antara
legislatif dan eksekutif dalam konstitusi pasca-amandemen adalah sejajar.
Berbeda dengan konstitusi pra amandemen, legislatif (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) berada di atas eksekutif (Presiden), walau pada kenyataannya eksekutif
yang sebenarnya berada di atas dan mengendalikan legislatif. Posisi yang
sejajar dalam konstitusi pasca amandemen juga menimbulkan hubungan baru antara
lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, berbeda dengan hubungan antara
keduanya dalam konstitusi pra amandemen.[6]
Berdasarkan
konstitusi UUD 1945, ditemukan beberapa bentuk hubungan antara legislatif dan
eksekutif tersebut misalnya dalam bidang kekuasaan legislasi. Terdapat dalam
pasal 5 ayat (1) yaitu:
“Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama”.
Kemudian
pasal 20 ayat (2:
“Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama”.
Pemisahan
kekuasaan dalam pemerintahan di Indonesia pada prakteknya menunjukkan bahwa
suatu pemisahan murni tidak dapat dilaksanakan karena bila pilihan kepada
istilah pembagian kekuasaan berarti kekuasaan itu dibagi dalam beberapa bagian,
tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara
bagian-bagian itu dimungkinkan adanya kerja sama.[7]
Legislatif berfungsi membuat Undang-undang (legislate).
Menurut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat. Rakyat yang
berdaulat ini mempunyai kemauan (Rousseau menyebutnya dengan Volonte Generale atau Generale Will). Rakyat memilih beberapa
orang untuk duduk di lembaga legislatif sebagai wakil rakyat guna merumuskan
dan menyuarakan kemauan rakyat dalam bentuk kebijaksanaan umum (public policy). Lembaga ini mempunyai
kekuasaan membentuk Undang-undang sebagai cerminan dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum tadi. Lembaga ini sering disebut sebagai Dewan
Perwakilat Rakyat atau parlemen.[8]
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial.
Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil.
Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan
parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga
secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di
Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali
perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet
parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 -
1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun
1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan
demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966,
Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan
dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena
terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD
1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.
Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan
setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
1. Sebelum
terjadi amandemen :
- MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
- Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
- DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
- BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
- DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
- MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
2. Setelah
terjadi amandemen :
- Kekuasaan legislatif lebih dominan
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR
- Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
- MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
- Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat
Dalam
sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat
terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan
rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya
terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang
ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat
di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.
a. Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
adalah sebagai berikut:
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen
untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau type yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat john Inggris masing-masing telah
mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial john parlementer seara excellent. Sistem pemerintahan dari kedua
negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang
tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
2.2
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan di Amerika Serikat
A. Sistem
Pemerintahan Presidensial RI
1.
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki
kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden
dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia,
Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3.
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan
DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa,
tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4.
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran).
Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan
sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah
amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik
bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial
yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden
langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan
yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Secara
umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era
reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap
ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak
asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya.
B. Sistem
Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun,
konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat
memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat
sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem pemerintahan
Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi
sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi
dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya
dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah
mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a. Amerika
Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri
atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan
pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah
federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah
negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada
pemerintah federal.
b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks
and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c. Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu
paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak
bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada
rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup
departemen ataupun lembaga non departemen.
d. Badan
eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan
pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan
selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.[9]
e. Presiden
sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi
dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.
f. Presiden
tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat
membubar-kan Presiden.
g. Mayoritas
undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan
perantaraan anggota separtai dalam Konggres.
h. Presiden
memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang
telah diteri-ma baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima
dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
i. Dalam rangka
checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya
sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus
disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian
internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.
j. Kekuasaan
legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2
bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari
tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian
yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100
senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat
adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2
tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang
dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
k. Kekuasaan
yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh
dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan
individu, serta tegaknya hukum.
l. Sistem
kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan
sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan
Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan
jabatan-jabatan politik.
m. Sistem
pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat.
Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil
presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota
badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan
perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih
walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
n. Sistem
pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan
federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai
eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah
yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan
rakyat negara bagian.[10]
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
isi dan pembahasan yang telah dijabarkan pada bab sebelumnya, maka penulis
dapat mengambi kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
- Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia menggambarkan posisi antara legislatif dan eksekutif dalam konstitusi pasca-amandemen adalah sejajar. Berbeda dengan konstitusi pra amandemen, legislatif (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berada di atas eksekutif (Presiden), walau pada kenyataannya eksekutif yang sebenarnya berada di atas dan mengendalikan legislatif.
- Terdapat persamaan antara sistem pemerintahan di Indonesia dengan di Amerika Serikat, oleh karena UUD Amerika Serikat banyak mempengaruhi UUD 1945 pada waktu penyusunannya.
3.2 Saran
Adapun
saran yang dapat diberikan di dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Diharapkan
sistem pemerintahan di Indonesia mampu memajukan bangsa Indonesia ke depannya
dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2. Diharapkan
dengan adanya perbandingan sistem pemerintahan presidensial yang dianut
Indonesia dan Amerika Serikat ini dapat mampu mencari titik kelemahan sistem
pemerintahan di Indonesia sehingga dapat dievaluasi dan diperbaiki menjadi
sistem pemerintahan yang lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Dian Setiawan. 2013. Makalah Sistem
Pemerintahan. Fakultas Komunikasi dan Informatika Universitas Muhammadiyah
Surakarta
Kantaprawira. 1985. Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru
M. Kusnardi. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bhakti
Martin Simangunsong. 2007. Sistem
Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat (Suatu Kajian
Perbandingan). Hasil Penelitian Lembaga Penelitian Universitas HKBP Nommensen
Medan
Miriam Budiardjo. 1998. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia
Pamudji. 1995. Perbandingan Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara
Rusdianto Karim. Makalah Perbandingan
Sistem Politik. http://raja-makalah.blogspot.com.
Diakses Pukul 17:43 WIB, 30 November 2014
Zbiranuraini. Makalah Sistem Presidensial. http://zbiranuraini.wordpress.com,
diakses pukul 13:59, 01 Desember 2014
[1] Dian Setiawan. 2013.
Makalah Sistem Pemerintahan. Fakultas Komunikasi dan Informatika Universitas
Muhammadiyah Surakarta
[2] Rusdianto Karim. Makalah
Perbandingan Sistem Politik. http://raja-makalah.blogspot.com.
Diakses Pukul 17:43 WIB, 30 November 2014
[3] Pamudji. 1995.
Perbandingan Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara, hlm 2
[4] Rusdi Kantaprawira.
1985. Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru. Hlm
140
[5] Zbiranuraini. Makalah
Sistem Presidensial. http://zbiranuraini.wordpress.com,
diakses pukul 13:59, 01 Desember 2014
[6] Martin Simangunsong.
2007. Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat (Suatu
Kajian Perbandingan). Hasil Penelitian Lembaga Penelitian Universitas HKBP
Nommensen Medan
[7] M. Kusnardi. 1983.
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bhakti, hlm 66
[8] Miriam Budiardjo. 1998.
Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, hlm 173
[9] Ibid, Rusdianto Karim
[10]
http://myedocool.blogspot.com/






0 comments:
Posting Komentar