Dua Puluh hari setelah pelantikan, ternyata merupakan ujung dari masa
jabatan Menteri ESDM Archandra Tahar.
Pasalnya Presiden Joko Widodo telah memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari kabinet. Pemberhentian
Archandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM ini merupakan hak prerogatif Jokowi
selaku sebagai Presiden. Karena pada dasarnya di Indonesia, Presiden memiliki hak
prerogatif yaitu hak kekuasaan mutlak Presiden yang tidak dapat diganggu gugat
oleh pihak lain.
“Melantik dan memberhentikan Menteri adalah hak prerogatif Presiden”, kata
Ketua MPR Zulkifli Hasan. (Dikutip dari detik.com, Senin 15/8/2016).
Di dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (15/8/2016) malam,
Mensesneg Pratikno mengungkap keputusan Presiden Jokowi memberhentikan dengan
hormat Archandra Tahar dari posisi ESDM. Pratikno mengatakan, keputusan ini
diambil oleh Presiden Jokowi setelah menyimak dinamika yang ada.
Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjadi Menko Kemaritiman ditunjuk
Presiden Jokowi menjadi pejabat sementara Menteri ESDM. Luhut untuk sementara
menggantikan Archandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat.
“Menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Menko Kemaritiman sebagi
penanggung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya menteri defenitif” jelas
Pratikno.
Archandra Tahar merupakan Menteri yang dilantik oleh Presiden Jokowi
sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli 2016. Sampai hari
ini masa kerja Archandra Tahar tak sampai 20 hari. Penyebab pemberhentian
Menteri ESDM karena adanya dinamika yang timbul setelah pelantikannya. Dinamika tersebut adalah permasalahan
yang terjadi terkait Kewarganegaraan Archandra Tahar.
Permasalahan kewarganegaraan yang dialami oleh Archandra Tahar yaitu karena
Archandra memegang dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Peraturan di
Indonesia, seorang WNI kehilangan statusnya jika menjadi warga negara lain,
sedangkan Archandra telah menerima paspor Amerika Serikat, sehingga kehilangan
status WNI-nya.
Di sisi lain, Archandra menerima jabatan Menteri ESDM yang ditawarkan
Pemerintah Indonesia. Dalam aturan Amerika Serikat yang dikutip dari www.newcitizen.us, seorang warga negara Amerika
Serikat kehilangan kewarganegaraannta salah satunya karena holding a policy
level position in a foreign country atau menjadi pejabat di negara lain.







0 comments:
Posting Komentar