16 Agustus 2016

Archandra Tahar diberhentikan dengan Hormat, Ketua MPR: Ini Hak Prerogatif Presiden


Dua Puluh hari setelah pelantikan, ternyata merupakan ujung dari masa jabatan Menteri ESDM Archandra Tahar. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah memberhentikan dengan hormat  Archandra Tahar dari kabinet. Pemberhentian Archandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM ini merupakan hak prerogatif Jokowi selaku sebagai Presiden. Karena pada dasarnya di Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif yaitu hak kekuasaan mutlak Presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.

“Melantik dan memberhentikan Menteri adalah hak prerogatif Presiden”, kata Ketua MPR Zulkifli Hasan. (Dikutip dari detik.com, Senin 15/8/2016).

Di dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (15/8/2016) malam, Mensesneg Pratikno mengungkap keputusan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisi ESDM. Pratikno mengatakan, keputusan ini diambil oleh Presiden Jokowi setelah menyimak dinamika yang ada.

Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjadi Menko Kemaritiman ditunjuk Presiden Jokowi menjadi pejabat sementara Menteri ESDM. Luhut untuk sementara menggantikan Archandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat.
“Menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Menko Kemaritiman sebagi penanggung jawab Menteri ESDM sampai diangkatnya menteri defenitif” jelas Pratikno.

Archandra Tahar merupakan Menteri yang dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli 2016. Sampai hari ini masa kerja Archandra Tahar tak sampai 20 hari. Penyebab pemberhentian Menteri ESDM karena adanya dinamika yang timbul setelah pelantikannya. Dinamika tersebut adalah permasalahan yang terjadi terkait Kewarganegaraan Archandra Tahar.

Permasalahan kewarganegaraan yang dialami oleh Archandra Tahar yaitu karena Archandra memegang dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Peraturan di Indonesia, seorang WNI kehilangan statusnya jika menjadi warga negara lain, sedangkan Archandra telah menerima paspor Amerika Serikat, sehingga kehilangan status WNI-nya.

Di sisi lain, Archandra menerima jabatan Menteri ESDM yang ditawarkan Pemerintah Indonesia. Dalam aturan Amerika Serikat yang dikutip dari www.newcitizen.us, seorang warga negara Amerika Serikat kehilangan kewarganegaraannta salah satunya karena holding a policy level position in a foreign country atau menjadi pejabat di negara lain.


0 comments:

Posting Komentar