Implementasi kebijakan publik
sebagai salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik, sering bertentangan
dengan yang diharapkan, bahkan menjadikan produk kebijakan itu sebagai batu
sandungan bagi pembuat kebijakan itu sendiri. Implementasi kebijakan merupakan
tahapan pelaksana keputusan diantara pembentukan sebuah kebijakan, seperti hanya pasal-pasal sebuah undang-undang legislatif,
keluarnya sebuah peraturan eksekutif, dan keluarnya keputusan pengadilan, atau
keluarnya standar peraturan dan konsekuensi dari kebijakan dari masyarakat yang
mempengaruhi beberapa aspek kehidupannya. Jika sebuah kebijakan diambil secara
tepat, maka kemungkinan kegagalanpun masih bisa terjadi, jika proses
implementasinya secara tidak baik dan optimal, maka kebijakan tersebut gagal
untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh para pembuatnya. Hal tersebut
mengisyaratkan bahwa implementasi kebijakan pada substansinya adalah cara yang
tepat untuk melaksanakan agar sebuah kebijakan yang baik dapat mencapai tujuan
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pembuat kebijakan. Untuk lebih
mengimplementasikan kebijakan publik, Nugroho (2003:158) menawarkan dua pilihan
langkah, yaitu: “langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program, dan
melalui formulasi kebijakan derivate atau
turunan dari kebijakan publik tersebut”. Dari dua pilihan tersebut, agar setiap
kebijakan dapat diimplementasikan, maka seharusnya pula memperhatikan apa dan
bagaimana bentuk program yang realitas, sehingga dapat memenuhi kepentingan
publik.[1]
Sementara itu Abdul Wahab mengatakan
bahwa implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar,
biasanya dalam bentuk Undang-Undang, namun dapat pula berbentuk
perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan
badan peradilan lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang
diatasi , menyebutkan secara tegas tujuan/sasaran yang ingin dicapai dan
berbagai cara untuk menstruktur atau mengatur proses implementasinya. Van Horn
(Wahab, 1997) mengartikan implementasi sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan baik individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah
atau swasta yang diarahkan pada pencapaian-pencapaian tujuan yang telah
digariskan dalam kebijakan.
Sedangkan Anderson (1978:92)
mengungkapkan bahwa dalam mengimplementasikan suatu keijakan ada empat aspek
yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Siapa yang
dilibatkan dalam implementasi;
2. Hakikat
proses administrasi;
3. Kepatuhan
atas suatu kebijakan; dan
4.
Efek atau dampak dari implementasi
Pandangan ini menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang dinamis yang melibatkan secara
terus-menerus usaha-usaha untuk mencapai apa yang mengarah pada penempatan
suatau program ke dalam tujuan keputusan yang diinginkan. Senada dengan itu,
Tangkilisan (2002:18) menjelaskan ada tiga kegiatan utama yang paling penting
dalam implementasi kebijakan, yaitu: 1) penafsiran; 2) organisasi; 3)
penerapan.[2]
Rippley dan Franklin membedakan 3
(tiga) kebijakan yaitu antara kebijakan
distributif, regulatif, dan redistributif, masing-masing jenis kebijakan ini harus
melibatkan kelompok aktor utama yang berbeda serta jenis dan tingkat konflik
yang berbeda dalam implementasi. Argumen
tersebut juga didukung oleh Windhoff Heritier. Ia membedakan antara kebijakan
distributif dan redistributif. Perbedaan ini meliputi kebijakan regulasi, yang
dapat dimasukkan ke dalam salah satu dari dua kategori tergantung pada apakah program
regulasi melibatkan pihak yang menang atau pihak yang kalah yang dapat
diketahui dengan jelas atau tidak. Bukunya mengungkapkan bahwa kebijakan
distributif dapat diimplementasikan dalam setiap struktur implementasi,
sementara kebijakan redistributif membutuhkann struktur implementasi hirarkis
untuk dilaksanakan secara efektif. Singkatnya pendekatan ini diringkas dengan
subjudul “teori hibrida” membawa dua inovasi penting pada teori implementasi.
Pertama, mengesampingkan aspek normatif dari kontroversi dan fokus pada argumen
empiris tentang konseptualisasi yang tepat mengenai proses implementasi dan
secara pragmatis meramu argumen-argumen ekstrim dari kedua model teori
sebelumnya menjadi model yang mengakui kemudi pusat dan otonomi daerah. Kedua,
beberapa teori hibrida mengacu pada
faktor-faktor penting yang sampai sekarang kurang mendapat perhatian.[3]
Selain itu, Rippley dan Franklin
(dalam Tankilisan, 2003:21) mengemukakan bahwa kriteria pengukuran keberhasilan
implementasi kebijakan didasarkan pada tiga perspektif, yaitu:[4]
1. Perspektif
kepatuhan birokrasi yang lebih rendah terhadap birokrasi di atasnya.
2. Perspektif
kelancaran rutinitas dan tiadanya masalah
3.
Perspektif pelaksanaan yang mengarah kepada kinerja
yang memuaskan semua pihak terutama kelompok penerima manfaat yang diharapkan.
Menurut Rippley dan Franklin 3
(tiga) perspektif di atas dapat menjadi penghambat ataupun menjadi pendukung
dalam implementasi keijakan. Ini berarti bahwa ketiga perspektif tersebut harus
mendapat perhatian yang serius proses implementasi kebijakan. Untuk jelasnya
dapat dilihat dalam gambar berikut ini:
Gambar I.I Model Implementasi Kebijakan Menurut Rippley dan Franklin
Sumber: Arifin Tahir. 2014. Kebijakan
Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Bandung: Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (AIPI), hlm 95
Implementasi
kebijakan menurut Rippley dan Franklin lebih menegaskan bahwa setiap produk
kebijakan publik yang siap diimplementasikan akan berhasil jika memperhatikan
dan mensinergikan tiga faktor utama yakni:[5]
1.
Tingkat
kepatuhan birokrasi. Artinya setiap aparatur dalam birokrasi atau implementor
kebijakan publik dituntun memiliki sikap dan mentality yang mewujud pada
tindakan yang patuh dan taat asas dalam melaksanakan setiap kebijakan.
2.
Kelancaran
rutinitas dan tiada masalah. Dalam hal ini para implementor kebijakan publik
sedapat mungkin mengeliminir setiap permasalahan yang ditemui dalam proses
implementasi kebijakan publik. Setiap implementor menjadi problem solver bukan malah sebaliknya menjadi pemicu masalah.
3.
Kinerja.
Setiap pelaksanaan kebijakan pada akhirnya bermuara pada efektif tidaknya
proses implemenasi dari kebijakan itu sendiri. Efektifnya proses implementasi
kebijakan tentunya akan melahirkan apa yang disebut optimalisasi kinerja
kebijakan, tetapi efektivitas dan optimalisasi kinerja kebijakan pun ditentukan kinerja individu dan para
implementor kebijakan publik itu sendiri.
[1] Rian Nugroho. Kebijakan Publik,
Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. (Jakarta: Media Kumputindo, 2003) hlm
158
[3] Frenk Fischer, dkk. Handbook
Analisis Kebijakan Publik: Teori, Politik, dan Metode. (Bandung: Nusa Media,
2015), hlm 138
[5] Arifin
Tahir. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(Bandung: Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (AIPI), 2014) hlm 94






0 comments:
Posting Komentar