20 Juli 2016

Konsep Implementasi Kebijakan Publik


Implementasi kebijakan publik sebagai salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik, sering bertentangan dengan yang diharapkan, bahkan menjadikan produk kebijakan itu sebagai batu sandungan bagi pembuat kebijakan itu sendiri. Implementasi kebijakan merupakan tahapan pelaksana keputusan diantara pembentukan sebuah kebijakan, seperti hanya pasal-pasal sebuah undang-undang legislatif, keluarnya sebuah peraturan eksekutif, dan keluarnya keputusan pengadilan, atau keluarnya standar peraturan dan konsekuensi dari kebijakan dari masyarakat yang mempengaruhi beberapa aspek kehidupannya. Jika sebuah kebijakan diambil secara tepat, maka kemungkinan kegagalanpun masih bisa terjadi, jika proses implementasinya secara tidak baik dan optimal, maka kebijakan tersebut gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh para pembuatnya. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa implementasi kebijakan pada substansinya adalah cara yang tepat untuk melaksanakan agar sebuah kebijakan yang baik dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pembuat kebijakan. Untuk lebih mengimplementasikan kebijakan publik, Nugroho (2003:158) menawarkan dua pilihan langkah, yaitu: “langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program, dan melalui formulasi kebijakan derivate atau turunan dari kebijakan publik tersebut”. Dari dua pilihan tersebut, agar setiap kebijakan dapat diimplementasikan, maka seharusnya pula memperhatikan apa dan bagaimana bentuk program yang realitas, sehingga dapat memenuhi kepentingan publik.[1]
Sementara itu Abdul Wahab mengatakan bahwa implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk Undang-Undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang diatasi , menyebutkan secara tegas tujuan/sasaran yang ingin dicapai dan berbagai cara untuk menstruktur atau mengatur proses implementasinya. Van Horn (Wahab, 1997) mengartikan implementasi sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan baik individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada pencapaian-pencapaian tujuan yang telah digariskan dalam kebijakan.
Sedangkan Anderson (1978:92) mengungkapkan bahwa dalam mengimplementasikan suatu keijakan ada empat aspek yang harus diperhatikan, yaitu:
1.    Siapa yang dilibatkan dalam implementasi;
2.    Hakikat proses administrasi;
3.    Kepatuhan atas suatu kebijakan; dan
4.    Efek atau dampak dari implementasi
Pandangan ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang dinamis yang melibatkan secara terus-menerus usaha-usaha untuk mencapai apa yang mengarah pada penempatan suatau program ke dalam tujuan keputusan yang diinginkan. Senada dengan itu, Tangkilisan (2002:18) menjelaskan ada tiga kegiatan utama yang paling penting dalam implementasi kebijakan, yaitu: 1) penafsiran; 2) organisasi; 3) penerapan.[2]
Rippley dan Franklin membedakan 3 (tiga)  kebijakan yaitu antara kebijakan distributif, regulatif, dan redistributif, masing-masing jenis kebijakan ini harus melibatkan kelompok aktor utama yang berbeda serta jenis dan tingkat konflik yang berbeda dalam implementasi.  Argumen tersebut juga didukung oleh Windhoff Heritier. Ia membedakan antara kebijakan distributif dan redistributif. Perbedaan ini meliputi kebijakan regulasi, yang dapat dimasukkan ke dalam salah satu dari dua kategori tergantung pada apakah program regulasi melibatkan pihak yang menang atau pihak yang kalah yang dapat diketahui dengan jelas atau tidak. Bukunya mengungkapkan bahwa kebijakan distributif dapat diimplementasikan dalam setiap struktur implementasi, sementara kebijakan redistributif membutuhkann struktur implementasi hirarkis untuk dilaksanakan secara efektif. Singkatnya pendekatan ini diringkas dengan subjudul “teori hibrida” membawa dua inovasi penting pada teori implementasi. Pertama, mengesampingkan aspek normatif dari kontroversi dan fokus pada argumen empiris tentang konseptualisasi yang tepat mengenai proses implementasi dan secara pragmatis meramu argumen-argumen ekstrim dari kedua model teori sebelumnya menjadi model yang mengakui kemudi pusat dan otonomi daerah. Kedua, beberapa teori hibrida mengacu pada faktor-faktor penting yang sampai sekarang kurang mendapat perhatian.[3]
Selain itu, Rippley dan Franklin (dalam Tankilisan, 2003:21) mengemukakan bahwa kriteria pengukuran keberhasilan implementasi kebijakan didasarkan pada tiga perspektif, yaitu:[4]
1.    Perspektif kepatuhan birokrasi yang lebih rendah terhadap birokrasi di atasnya.
2.    Perspektif kelancaran rutinitas dan tiadanya masalah
3.    Perspektif pelaksanaan yang mengarah kepada kinerja yang memuaskan semua pihak terutama kelompok penerima manfaat yang diharapkan.
Menurut Rippley dan Franklin 3 (tiga) perspektif di atas dapat menjadi penghambat ataupun menjadi pendukung dalam implementasi keijakan. Ini berarti bahwa ketiga perspektif tersebut harus mendapat perhatian yang serius proses implementasi kebijakan. Untuk jelasnya dapat dilihat dalam gambar berikut ini:
Gambar I.I  Model Implementasi Kebijakan Menurut Rippley dan Franklin



Sumber: Arifin Tahir. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (AIPI), hlm 95
Implementasi kebijakan menurut Rippley dan Franklin lebih menegaskan bahwa setiap produk kebijakan publik yang siap diimplementasikan akan berhasil jika memperhatikan dan mensinergikan tiga faktor utama yakni:[5]
1.    Tingkat kepatuhan birokrasi. Artinya setiap aparatur dalam birokrasi atau implementor kebijakan publik dituntun memiliki sikap dan mentality yang mewujud pada tindakan yang patuh dan taat asas dalam melaksanakan setiap kebijakan.
2.    Kelancaran rutinitas dan tiada masalah. Dalam hal ini para implementor kebijakan publik sedapat mungkin mengeliminir setiap permasalahan yang ditemui dalam proses implementasi kebijakan publik. Setiap implementor menjadi problem solver bukan malah sebaliknya menjadi pemicu masalah.
3.    Kinerja. Setiap pelaksanaan kebijakan pada akhirnya bermuara pada efektif tidaknya proses implemenasi dari kebijakan itu sendiri. Efektifnya proses implementasi kebijakan tentunya akan melahirkan apa yang disebut optimalisasi kinerja kebijakan, tetapi efektivitas dan optimalisasi kinerja kebijakan pun ditentukan kinerja individu dan para implementor kebijakan publik itu sendiri.


[1] Rian Nugroho. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. (Jakarta: Media Kumputindo, 2003) hlm 158
[2] S Nogi Tankilisan, Hessel. Evaluasi Kebijakan Publik. (Yogyakarta: Baliurang, 2002) hlm 18
[3] Frenk Fischer, dkk. Handbook Analisis Kebijakan Publik: Teori, Politik, dan Metode. (Bandung: Nusa Media, 2015), hlm 138
[4] S Nogi Tankilisan. Kebijakan Publik yang Membumi. (Yogyakarta: YPAPI, 2003) hlm 21
[5] Arifin Tahir. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Bandung: Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (AIPI), 2014) hlm 94




0 comments:

Posting Komentar