20 Juli 2016

Makalah : Dinamika KPK di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sumber Gambar : http://news.liputan6.com

Masalah korupsi selalu menjadi topik hangat dan menarik yang dibicarakan publik, terutama media massa. Perilaku korupsi adalah masalah yang sangat aktual saat ini. Bisa dibilang, tiada hari berlalu tanpa pemberitaan di media massa Indonesia tentang orang atau lembaga yang terkait perilaku korupsi. Baik korupsi yang dilakukan oleh kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif; dari tingkat pegawai rendah sampai pejabat tinggi; dari yang semata-mata cuma dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun yang melibatkan pihak swasta; baik yang dilakukan di daerah maupun di pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang biasa disebut dengan KPK merupakan komisi yang dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. KPK dibentuk berdasarkan UU RI no 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi adalah kesalahan besar yang banyak terjadi di tengah kehidupan bangsa Indonesia sejak berpuluh-puluh tahun yang lampau. Namun hingga kini bangsa Indonesia masih terus melakukan korupsi. Salah satu penyebab yang paling  mendasar adalah bangsa Indonesia belum benar belajar dari fakta dan pengalaman besar korupsi masa lampau.[1]
Sudah semakin serak suara bangsa ini meneriakkan pemberantasan korupsi. Tetapi akan datang alasan menjegal pemberantasan korupsi. Korupsi memang menjadi persoalan yang bersifat recurrent dan darurat yang dihadapi bangsa ini dari masa kemasa. Korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap memalukan. Para elite menjadi hamba uang dan hamba kekuasaan. Kekuasaan dijadikan alat untuk mengumpulkan kekayaan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin.
Penyebab utamanya karena gaji pegawai negeri dibawah standar hidup sehari-hari dan sistem pengawasan yang lemah. Pengawasan yang lemah memberi kesempatan untuk melakukan korupsi, dan gaji yangs edikit menyebabkan mereka mencari tambahan dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi walau dengan cara yang melawan hukum
Upaya pemerintah dalam menangani kasus korupsi dengan membentuk KPK menjadi langkah yang tepat. Ada banyak kasus yang telah diungkapkan KPK tetapi juga masih banyak kasus yang belum terungkap. Proses pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah, karena telah terjadi pada bagian paling bawah.
Meskipun beberapa kasus telah diungkap KPK, tetapi kinerjanya belum optimal akibat belum diimbangi kinerja aparat penegak hukum yang maksimal. Menurut Abraham Samad, masih banyak peraturan perundang-undangan yang multitafsir, sehingga terkadang mempengaruhi kepastian dalam pengambilan kebijakan dalam penanganan korupsi. Tetapi sanksi hukum untuk pelaku tindak pidana korupsi masih dikatakan lemah sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Selain keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus korupsi, kelemahan KPK yaitu masih tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. KPK hanya membidik koruptor yang kroco-kroco  dan yang kelas kakap dibiarkan lepas. Pengungkapan korupsi banyak pada tataran eksekutif menunjukkan bahwa selama ini KPK lebih banyak bekerja pada korupsi birokrasi. Selama ini KPK tidak menyentuh kasus Istana, Cendana, dan pengusaha. Padahal ini adalah wilayah korupsi politik dan yudisial.
Untuk masuk kewilayah yang tak tersentuh itu memang sukar. Sebenarnya kinerja KPK relatif baik. Namun sumbangan KPK dalam memecahkan permasalahan korupsi masih terlalu kecil. Sebab, masalah korupsi di Indonesia terlalu besar dan kompleks, sedangkan sumberaya manusia KPK sangat terbatas.
Sehingga dalam makalah ini akan dibahas mengenai Dinamika KPK di Indonesia dalam memberantas korupsi.Pembentukan KPK dimaksudkan untuk memerangi korupsi sekaligus untuk menjawab tantangan ketidakberdayaan sistem peradilan pidana di Indonesia.


1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka penulis menyimpulkan beberapa rumusan masalah, yaitu:
1.      Apa yang menjadi ruang lingkup KPK?
2.      Bagaimana perkembangan KPK di Indonesia?
3.      Bagaimana eksistensi  KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dewasa ini?
4.      Apa saja contoh kasus yang pernah ditangani KPK?
1.3  Tujuan
Beberapa tujuan yang diharapkan dari penulisan makalah ini antara lain:
1.   Untuk mengetahui apa yang menjadi ruang lingkup KPK
2.   Untuk memahami bagaimana perkembangan KPK di Indonesia dewasa ini
3.   Untuk memahami bagaimana eksistensi  KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dewasa ini
4.   Untuk mengetahui apa saja contoh kasus yang pernah ditangani KPK

1.4  Kerangka Teori
Landasan teori yang digunakan adalah teori kelembagaan, dimana kewenangan KPK didukung oleh aturan hukum yaitu UU RI no 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku orang lain, sehingga pihak lain berprilaku sesuai dengan kehendak pihak yang mempengaruhi.[2]
Menurut Macridis, dalam bukunya “Comparative Politics” menguraikan lembaga politik negara dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:[3]
1.    Membahas mengenai konstitusi “constitution” atau Undang-undang dasar sebagai suatu lembaga politik negara, Of UUD 1945.
2.    Membahas mengenai lembaga politik negara yang sudah lazim sampai sekarang, eksekutif “the executive”, legislative “the legislative”, dan yudikatif “the judiciary”.
3.    Membahas mengenai lembaga administrasi/birokrasi “administration”.
4.    Membahas mengenai lembaga control politik dan tanggung jawab politik.
Menurut Laski dalam bukunya “A Grammer of Politics” menguraikan tentang lembaga politik negara dengan pokok uraian berikut:[4]
1.    Membahas mengenai lembaga politik negara, eksekutif, legislative, dan yudikatif mengenai perkembangannya melalui teori pemisahan kekuasaan , pengaruh teori Montesqueu
2.    Membahas mengenai lembaga organisasi warga negara, dalam teori politik disebut “interest group” dan “political interest group” dan masalah kepentingan umum, “public interest”.
3.    Membahas mengenai lembaga pemilihan umum dan sistem pemilu yang dianut, distrik dan proporsional dan atau campuran keduanya, dan mengenai sistem kepartaian
4.    Membahas mengenai lembaga control “public governance” administrasi public, sistem departemen dan daerah.
Pada hakikatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Menurut Kartono, korupsi merupakan tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Korupsi merupakan bentuk penyelewengan kekuasaan dengan menggunakan wewenang dan kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.[5]
Menurut Fockema Andreae kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus. Selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal pula dari kata asal corrumpere, suatu kata Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt, Prancis yaitu corruption dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie). Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu “korupsi”.
Istilah korupsi yang diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia: “Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya”.[6]Korupsi merupakan salah satu penyakit masyarakat, sama dengan jenis kejahatan lain, seperti pencurian yang sudah ada sejak manusia ada diatas bumi ini.[7]
Andi Hamzah (2007:13-20) mengemukakan di dalam bukunya bahwa sebab orang melakukan korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut:[8]
1.    Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat.
2.    Latar belakang kebudayaan dan  kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
3.    Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien.
4.    Modernisasi.
Selain itu, ciri-ciri dari tindak pidana korupsi ini adalah sebagai berikut:[9]
1.    Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
2.    Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam.
3.    Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
4.    Koruptor biasanya berusala menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
5.    Mereka yang terlibat korupsi biasanya menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6.    Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum.
7.    Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.

KPK menjadi badan yang dibentuk untuk menanggulangi masalah diatas. KPK kerap dijuluki oleh kalangan hukum sebagai lembaga super (superbody) karena wewenang yang dimilikinya luar biasa besar untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut setiap orang, pegawai negeri, penyelenggara negara, dan bahkan korporasi yang diduga telah melakukan Tipikor, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan/perekonomian negara.[10]
Berdasarkan ketentuan pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut disebut Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.[11]
Marnis ( 2009 : 344 ) mengatakan pengawasan adalah proses pemonitorian kegiatan organisasional untuk mengetahui apakah kinerja actual sesuai dengan standar dari tujuan organisasional yang diharapkan.[12]Pengawasan yaitu suatu tindakan mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan yang ditetapkan. Dalam materi pengawasan pemerintahan, terdapat empat bentuk pengawasan, yaitu administrative control, political control, legal control, dan social control. KPK merupakan contoh yang masuk kedalam bentuk legal control. Legal control merupakan pengawasan yang biasa dilakukan oleh yudikatif, dan KPK ditugaskan untuk membantu yudikatif dalam menegakkan hukum.
 
BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Ruang Lingkup KPK
Korupsi jelas masuk kategori kejahatan, pelakunya adalah penyelenggara Negara dan atau pegawai negeri, yang intinya perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan publik yang merugikan Negara atau masyarakat.[13] Secara tidak langsung cikal bakal adanya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang disebut juga dengan KPK berasal dari buah pemikiran Andi Hamzah, dan ide tersebut diterima oleh Baharuddin Lopa, seorang pemerhati hukum yang sempat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung RI.
 Dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diamanatkan pembentukan KPK berdasarkan pasal 12 B ayat 1 huruf a jo Pasal 12 C ayat 1.[14] Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (tanggal 27 desember 2002, LN tahun 2002 No. 134, TLN 4150), pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini dilakukan oleh berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian, Pemerintah masih berupaya membentuk badan-badan lain seperti Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), dll.[15]

2.1.1 Tupoksi KPK
Berdasarkan pasal 5 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas, dan wewenangnya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berasaskan pada:[16]
1.      Kepastian hukum
Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2.      Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masayarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3.      Akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Kepentingan umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5.      Proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggungjawab, dan kewajiban komisi Pemberantasan Korupsi.

Wewenang dan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 6, yaitu sebagai berikut:[17]
1.      Koordinasi dengan institusi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.      Melakukan tindakan-tindaakan pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggara pemerintah Negara.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dapat meliputi tindak pidana korupsi:[18]
1.      Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara.
2.      Mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat,
3.      Menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain : [19]
1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasn pidana korupsi.
2.      Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan.. pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi .
4.      Melakukan tindakan- tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
(pasal 6 UU no 30 tahun 2002)

Wewenang Komisi Pemeberantasan Korupsi yaitu:
1.      Mengoordinasikan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan tindak Pidana Korupsi.
2.      Menetapakan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindakpidana korupsi kepada instansi yang terkait.
4.      Melakukan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi ( Pasal 7 UU NO. 30 TAHUN 2002 )
6.      Wewenang lain bisa dilihat dalam pasal 12, 13, dan 14, UU no 30 tahun 2002.

Pemberian wewenang terhadap Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut didasarkan pada pokok pemikiran, yaitu:[20]
1.      Perkembangan korupsi diIndonesia saat ini sudah merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial rakyat, sehingga masalahnya bukan hanya merupakan persoalan hukum semata-mata melainkan persoalan sosial, ekonomi, dan moralitas kelembagaan.
2.      Intensitas dan kualitas perkembangan korupsi yang sangat tinggi dan bersifat sistematik serta meluas keseluruh lapisan masyarakat saat ini merupakan ancaman dan bahaya bukan hanya terhadap moralitas bangsa, melainkan terutama karena bertentangan dengan tujuan luhur para pendiri republic yang telah ditegaskan oleh UU 1945.
3.      Pencegahan dan pemberantasan tindak pida korupsi di Indonesia sudah tidak dappat lagi diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan kejaksaan semata-mata, tetapi harus juga dilaksanakan oleh lembaga khusus dan dengan cara-cara yang khusus dan spesifik asal pembentukannya melaluiundang-undang.
4.      Pemberantasan korupsi oleh KPK ini sejalan dengan Pasal 29 Deklarasi HAM Universal PBB, karena pemberantasan tindak pidana korupsi dibolehkan dengan membatasi hak-hak asasi tersangka/terdakwa sepanjang ditujukan untuk melindungi hak-hak asasi yang lebih tinggi, yaitu hak-hak asasi rakyat.
5.      Pembentukan komisi yang kuat dan berwibawa tanpa ada kendala, baik dari segi hukum, manajemen, dan politik, sudah saatnya dibentuk.
2.1.2. Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Oganisasi.
1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
   Komisi pemberantasan korupsi berkedudukan di Ibukota Negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara RI. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah propinsi.komisi pemberantasan korupsi terdiri dari :
1.      Pimpinan komisi pemberantasan korupsi yang terdiri dari lima anggota komisi pemberantsan korupsi.
2.      Tim penasehat yang terdiri dari 4 orang
3.      Pegawai komisi pemberantasan korupsi sebagai pelaksana tugas ( Pasal 21 ayat 1 UU no 30 tahun 2002.[21]

Tempat Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut:[22]
a.       Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan diibukota Negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara RI.
b.      Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah Propinsi.

2. Tanggung Jawab Komisi Pemberantasan Korupsi
   Tanggung Jawab Komisi Pemberantasan Korupsi ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yaitu sebagai berikut:[23]
a.         Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden RI, DPR RI, dan BPK.
b.        Pertanggungjawaban Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan cara:
1)   Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya.
2)   Menertbitkan laporan tahunan, dan
3)   Membuka akses informasi.

Susunan Organisasi  komisi pemberantasan korupsi ditentukan sebgaimana diatur dalam pasal 21 sampai dengan pasal 28 Undang- Undang no 30 tahun 2002, sebagai berikut :
a.         Komisi pemberantasan korupsi sebagai suatu lembaga  Negara dalam pelaksanannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh  kekuasaan manapun, kenggotaanya terdiri atas: Susunan Pimpinan Komis Pemerantasan yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang wakil ketua merangkap anggota.
b.        Komisi pemberantasan korupsi berwenang mengangkat tim penasehat yang beranggotakan sebanyak 4 oraag  yang diajukan oleh panitia  seleksi pemilihan.
c.         Pembentukan panitia seleksi dilakukan olek kpk.
d.        Panitia seleksi pemilihan  mengumumkan penerimaan  calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota tim penasehat  berdasarkan keinginan  dan masukan dari masyarakat.
e.         Para calon anggota penasihat  yang telah terdaftar , oleh panitia sseleski pemilihan  diumumkan  terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan  sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
f.         Setelah para calon  anggota tim penasehat  tersebut mendapatkan  tanggapan dari masyarakat, panitia seleski pemilihan  mengajukan delapan  calaon anggota tim penasehat  kepada komisi pemberantasan korupsi  untuk selanjutnya dipilih sebanyak 4 orang anggota.
g.         Tim penasehat berfungi  memberikan nasehat dan  pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada komisi pemberantasan korupsi   dalam melaksanaakan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi.
h.        Anggota tim penasehat  adalah warga Negara Indonesia yang karena kepakarannya diangkat oleh komisi pemberantasan korupsi.
i.          Pegawai komisi pemberantasan korupsi juga adalah warga Negara  Indonesia yang karena ahlinya diangkat sebagai  pegawai pada komisi pemberantasan korupsi.
j.          Ketentuan  mengenai  syarat dan  tata cara cara pengangkatan  pegawai komisi pembeantasan korupsi sebagaimana diatur dalam keputusan kpk.
k.        Komisi pemberantasan korupsi :
1). Menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi  mengenai  pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemberantsan korupsi.
2). Mengangkat dan memberhentikan kepala bidang, kepala secretariat, kepala subbidang  dan pegawai yang bertugas  pada komisi pemberantasan korupsi.
3)    Menentukan  criteria penanganan tindak pidana korupsi.

l.          Ketentuan mengenai  tata kerja  komisi pemberantasan korupsi  diatur lebih lanjut  dengn keputusan komisi pemberantasan korupsi.
m.      usunan komisi pemberantasan korupsi dan 4 orang wakil ketua komisi pemberantasan korupsi.
n.        ketua komisi pemberantasan korupsi dan 4 orang wakil ketua komisi pemberantasan korupsi menmabahkan  4 deputi yang terdiri dari atas dan membawahi direktorat- direktorat.
1). Deputi bidang pencegahan
2. deputi bidang penindakan
3. deputi bidang  informasi dan data.
4. deputi bidang pengawasan internal pengaduan masyarakat.

o.        Dengan keputusan  komisi pemberantasan korupsi nomor : kep/07/KPK/02/2004 tentang organisai  dan tata kerja  komisi pemberantasan korupsi  telah ditetapkan mengenai  tugas deputi  dan masing- masing direktorat.

2.1.3 Kelembagaan KPK
Organisasi KPK terdiri atas :
1.        Pimpinan KPK yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
2.        Wakil ketua merangkap anggota
3.        Tim penasehat yang terdiri dari 4 orang.
4.        Deputi Bidang pencegahan yang terdiri dari :
a.       Direktorat pendaptaran danpemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara ( PP - LHKPN),
b.      Direktorat Gratifikasi , Direktorat Pendidikan, dan Pelayanan Masyakat.
c.       Direktorat Penelitian dan Pengembangan .
5.      Deputi bidang penindakan yang terdiri dari direktorat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
6.      Deputi bidang Informasi dan data yang terdiri dari direktorat pengolahan informasi dan data, direktorat pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi, dan direktorat monitor.
7.      Deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat yang terdiri dari direktorat pengawasan internal dan Direktorat pengaduan masyarkat.
8.      Sekretariat Jendral yang terdiri dari biro perencanaan dan keuangan, biro umum dan biro sumber daya manusia.[24]
Korupsi dapat dihilangkan apabila para pengawas benar-benar melaksankan semua tugas dengan baik, hal tersebut dapat terwujud jika terdapat komitmen ideologis dan profesi yang sangat memadai.[25]

2.2  Perkembangan KPK di Indonesia

Perilaku korupsi itu bukanlah hal yang sama sekali baru. Korupsi memiliki sejarah panjang di Indonesia. Korupsi sudah ada di pemerintahan sejak awal kemerdekaan yang diproklamasikan pada 1945. Pada periode demokrasi liberal parlementer (1950-59) dan selama Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno (1959-65), korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan biasa dilakukan lewat aliansi di antara patron-patron politis dan klien-klien bisnis, yang secara reguler diberi perlakuan khusus dalam bentuk perizinan dan peluang-peluang bisnis yang tidak transparan.
Namun, praktik korupsi ini dipandang telah memuncak (baik dari segi skala, kecanggihan, dan dampak kerusakannya) ketika di bawah pemerintahan Orde Baru, yang bermula pada 1965. Pola-pola korupsi era sebelumnya telah ditiru oleh Orde Baru, bahkan dengan lebih sistematis. Letak perbedaan dengan era sebelumnya adalah (berkat pertumbuhan ekonomi yang lumayan pesat lewat masuknya investasi asing, pinjaman luar negeri, dan boom minyak bumi pada 1970-an) kue ekonomi di era Orde Baru menjadi jauh lebih besar. Akibatnya, skala sumber-sumber yang bisa dikorupsi juga membesar. Di era Soeharto, begawan ekonomi Indonesia, Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, pernah menyatakan, diperkirakan sampai 30 persen anggaran negara telah “menguap” karena korupsi.
Sejak berhentinya Presiden Soeharto lewat gerakan prodemokrasi pada Mei 1998, Indonesia telah lepas dari era pemerintahan Orde Baru dan memasuki era reformasi. Salah satu hal yang secara jelas membedakan antara era Orde Baru dan era reformasi adalah adanya kebebasan yang jauh lebih besar, yang diwujudkan lewat kebebasan memilih dalam pemilihan umum, kebebasan membentuk partai politik, kebebasan menyatakan pendapat (termasuk mengritik penguasa), kebebasan pers, dan lain-lain.
Sayangnya, pergantian rezim pemerintahan tidak otomatis berarti lenyapnya berbagai permasalahan bangsa. Salah satu masalah penting, yang sejak Orde Baru sampai era reformasi masih membebani bangsa, adalah perilaku korupsi[26]. Mengingat Korupsi telah menjadi kejahatan yang sangat familiar di negeri kita. Pada tahun 2002 lalu pemerintah kita menggagas perlu adanya suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk menyadap, menangkap, menginterogasi, dst hingga ke meja pengadilan dalam lingkup kejahatan terkait korupsi. KPK menjadi suatu lembaga super yang wewenangnya sangat besar untuk penanganan kasus korupsi.
Dalam pembentukannya, KPK juga memiliki aturan dimana kasus terkait korupsi yang ditemukan oleh KPK menjadi wewenang KPK hingga maju ke pengadilan. Hal ini juga berlaku bagi Polri dan Kejaksaan sebagai lembaga Hukum. Pergantian pemimpin, menyebabkan dinamika terjadi pada tubuh KPK. Dalam hal ini, dapat digambarkan kinerja kpk pada setiap era pemimpinnya:
1.         Era Taufiqurrahman Rukie
Pada era kepemimpinan Taufiqurrahman, penyidikan yang dilakukan KPK berjalan lancar walaupun ada selentingan dari Bu Mega dimana tersangka dominan saat itu berasal dari PDI-P. Taufiqurrahman Rukie sendiri adalah mantan ketua Badan Intelijen Negara. Saat kepemimpinan beliau, dapat dilihat penyidik dari kepolisian dan kejaksaan sangat patuh dan tidak berani membelot. Dengan sedikit analisis, hal tersebut logis bila dihubungkan dengan latar belakang beliau sebagai ketua BIN. Beliau relatif lebih ditakuti dibanding ketua-ketua KPK setelah beliau. Bahkan, dari beberapa sumber disebutkan bahwa penyidik KPK saat itu diintai oleh intel-intel beliau.
2.         Era Antasari Azhar
Di era kepemimpinan Antasari, penyidik KPK masih loyal dalam membantu menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Penyidik di bawah kepemimpinan beliau pun masih loyal. Bila menganalisis latar belakang beliau sebagai jaksa yang berkarier dari bawah hingga menjadi kepala kejaksaan negeri Jakarta Selatan, wajar bila penyidik dari kejaksaan patuh terhadap beliau. Terlepas dari kontroversinya saat itu, dalam pandangan penulis beliau termasuk ketua KPK yang bisa menjaga kestabilan KPK. Apalagi beliau memiliki hubungan baik dengan Kapolri saat itu, Bambang Hendarso danuri.
3.         Era Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas merupakan ketua KPK setelah Antasari Azhar[27]. Di era Busyro Muqoddas, KPK terlihat lebih stabil dibandingkan saat kepemimpinan Bibit-Chandra. Namun, di era Busyro Muqoddas ini DPR menjadi target utama tersangka korupsi. Pada saat KPK dipimpin oleh Busyro, DPR menjadi bulan-bulanan masyarakat dan media karena banyaknya kasus korupsi yang ditangani KPK. Sudah menjadi rahasia umum DPR dengan fungsi anggaran merupakan lahan basah dalam mencari uang. Namun, justru penangkapan-penangkapan yang terfokus pada anggota DPR menjadi awal dari usaha pelemahan KPK secara sistem melalui Rancangan Undang-Undang Revisi KPK yang ramai sekarang.
4.         Era Abraham Samad[28]
Abraham Samad merupakan ketua KPK setelah Bustro Muqoddas hingga saat ini. Walaupun memiliki Track Record yang bagus sebagai Pengacara dan memimpin LSM anti korupsi, beliau tidak memiliki kekuatan seperti pendahulu-pendahulunya dalam menstabilkan KPK. Mudah saja, hal ini terlihat dari jumlah kasus yang sudah diselesaikan oleh KPK pimpinan beliau. Bila publik mau melihat, jumlah tersebut sangat minim dan bisa dikatakan sebuah prestasi yang sangat menurun[29].
Namun, ada hal yang menarik. Beliau mampu membaca kondisi psikologis (konteks sosial) yang ada di masyarakat dimana masyarakat Indonesia sudah sangat jenuh dengan kata korupsi. Sedikit saja ada yang berhubungan dengan korupsi, masyarakat akan langsung bergejolak. Ada perbedaan pandangan atau perlawanan terhadap KPK, maka dia akan mendapatkan “cap” korup dari masyarakat.
Pada era Abraham Samad, KPK sekarang lebih banyak pencitraan dibandingkan prestasi atas kasus yang diselesaikan. Entah memang karena kekuatan untuk menstabilkan penyidik yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan tidak sekuat pimpinan sebelumnya, yang pasti KPK sekarang sangat menurun. Jika dilihat dari rating korupsi di Indonesia sejak KPK ada, dapat digambarkan dalam bentuk grafik seperti yang dibawah ini:
Sumber: Hasil Survei Transparancy International
 Jika dilihat dari grafik diaas, dapat dikatakan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih belum bisa dikatakan semakin membaik. Karena tidak mengalami bannyak pergerakan grafik. Rating korupsi Indonesia bisa dikatakan mengalami fluktuasi, naik turun. meskipun terjadi peningkatan persepsi pemberantasan korupsi di Indonesia, namun secara regional pemberantasan korupsi Indonesia berjalan mandeg dibanding negara-negara tetangga. Salah satu permasalahan utama adalah reformasi birokrasi yang berjalan mandeg. Reformasi birokrasi di pemerintahan dan lembaga penegak hukum sekilas hanya lips service semata. Tidak ada perubahan mendasar, kecuali perubahan dikulitnya.
Lebih parah lagi, jika dilihat dari tingkat Asia-Pasifik, hasil survey terakhir dari PERC menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara terkorup nomor 1 dari 16 negara di Asia-Pasifik. Hasil survei pelaku bisnis yang dirilis Senin, 8 Maret 2010 oleh perusahaan konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) yang berbasis di Hong Kong menyatakan bahwa Indonesia merupakan  negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis[30].
Penilaian didasarkan atas pandangan ekskutif bisnis yang menjalankan usaha di 16 negara terpilih. Total responden adalah 2,174 dari berbagai kalangan eksekutif kelas menengah dan atas di Asia, Australia, dan Amerika Serikat.
Berikut ini adalah daftar 16 Negara Terkorup di Asia Pasifik*  oleh PERC 2010:
1.                       Indonesia (terkorup)
2.                       Kamboja (korup)
3.                       Vietnam (korup)
4.                       Filipina (korup)
5.                       Thailand
6.                       India
7.                       China
8.                       Taiwan
9.                       Korea
10.                   Macau
11.                   Malaysia
12.                   Jepang
13.                   Amerika Serikat (bersih)
14.                   Hong Kong (bersih)
15.                   Australia (bersih)
16.                   Singapura (terbersih)
*Catatan:  Negara Asia-Pasifik yang disurvei adalah negara yang memiliki kemajuan ekonomi cukup pesat di kawasannya dalam  beberapa tahun terakhir.
Secara keseluruhan dapat diakui bahwa KPK secara bertahap telah mampu mengungkap berbagai kasus korupsi secara terang-terangan. Dalam sepak terjangnya pun KPK ditanggapi secara pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Terobosan-terobosan baru pada era Abraham Samad pun mendapat perhatian masyarakat, seperti
1.    Untuk pertama kalinya KPK menetapkan seorang jenderal polisi aktif, Irjen Polisi Djoko Susilo serta menteri aktif dalam kabinet, Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.
2.    KPK juga menerapkan terobosan dengan penggunaan Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang diharapkan dapat lebih memberikan efek jera.
3.    KPK juga untuk pertama kalinya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di luar Pulau Jawa, seperti Riau, bahkan di Buol, Sulawesi Tengah[31].
Tidak hanya terobosan-terobosan baru yang dilakukan KPK , beberapa tindakan KPK juga menuai kontroversi dari masyarakat seperti;
1.    Keterlibatan Unsur KPK di Seleksi Hakim Tipikor dalam hal ini Keterlibatan Bambang Widjojanto sebagai salah seorang anggota pansel hakim adhoc tipikor menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, Bambang selaku Wakil Ketua KPK berpotensi ‘bertemu’ dengan hakim adhoc yang dipilihnya di persidangan tipikor kelak. Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Harry Witjaksono menilai tak elok bila Bambang selaku Komisioner KPK terlibat dalam panitia seleksi hakim ad hoc tipikor., karena rentan akan konflik kepentingan[32].
2.    Langkah KPK untuk merekrut TNI sebagai anggota KPK. Hal ini dianggap  justru akan memperburuk citra KPK bila nantinya bersinggungan dengan kasus korupsi yang terjadi di sektor pertahanan. Dikhawatirkan, hal ini mengganggu independensi lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Dimana selama ini KPK tidak berani menyentuh korupsi yang terjadi di sektor pertahanan, seperti dugaan penggelembungan dana (mark up) pembelian enam pesawat tempur Sukhoi SU-30 MK2 pada 2012. Hingga saat ini, tidak ada perkembangan dari kasus tersebut yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp700 miliar.

Dalam perjalanannya KPK juga mengalmai beberapa hambatan. Dalam tahun pertama menjalankan peranannya sebagai ujung tombak memerangi korupsi, KPK menghadapi beberapa kendala yang klasik antara lain keterlambatan pencairan dana dari pemerintah. Hal ini mengundang kritik miring dari berbagai pihak seperti Munarman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahwa KPK hanya mencari-cari alasan apabila ditagih tentang kinerja pimpinan KPK. Dia juga menambahkan bahwa sulitnya memberantas korupsi karena pemerintah khususnya pejabat-pejabat yang berwenang dalam memberantas korupsi sama sekali tidak memiliki kemauan politik (political will).
Selanjutnya Satya Arinanto, dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia mengatakan tidak ada upaya KPK dalam menjalankan peranannya memberantas korupsi bukan karena faktor keterlambatan dana, karena KPK juga dapat dana dari luar negeri maupun bantuan asistensi dari partnership. Faktor lain yang menghambat adalah kosongnya posisi Sekretaris Jendera KPK hampir delapan bulan setelah dibentuk, sehingga mengganggu jalannya roda administrasi[33].
Sebenarnya hal ini bisa ditanggulangi dengan mengangkat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal. Karena hampir setengah setahun tidak menunjukkan kinerjanya maka KPK menuai keritik tajam dari pakar hukum Prof Dr. Achmad Ali, yang juga anggota Komisi Nasional HAM dan praktisi hukum Bambang Widjayanto mengatakan bahwa KPK lebih menempatkan diri seperti akademisi, dan menjadi institusi wacana yang terlalu mengada-ada. Prof Dr. Andi Hamzah menekankan bahwa dalam enam bulan pertama KPK baru mau mencari apa yang harus dikerjakan.
Hambatan lain yang terjadi seperti saat DPR mengajukan draft revisi UU KPK No.30 tahun 2002. Dalam draf revisi tersebut terdapat beberapa poin yang dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya, mekanisme penyadapan yang harus meminta izin terlebih dulu ke pengadilan, tahap penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, dan adanya dewan pengawas untuk KPK.
Salah satunya revisi pada Pasal 6 huruf c berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Yang ditegaskan kembali pada pasal 12 huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Namun, saat ini penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui proses perizinan pengadilan dengan persetujuan ketua pengadilan. Hal tersebut tercantum dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. Dari berbagai hambatan serta pro dan kontra yang terjadi pada tubuh KPK, tidak  menghalangi KPK untuk tetap terus mengungkap berbagai ksus korupsi di Indonesia.

2.3  Eksistensi KPK dalam memberantas Korupsi di Indonesia Dewasa Ini
Dalam hal ini ada tiga prinsip yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan soal eksistensi KPK:
1.             dalil salus populi suprelex, yang berarti keselamatan  rakyat (bangsa dan Negara) adalah hukum yang tertinggi. Dalam hal ini kehadiran KPK dipandang sebagai langkah darurat untuk menyelesaikan korupsi yang sudah luar biasa.
2.             Dalam hukum dikenal ada hukum yang bersiafat umu (lex generalis) dan yang bersifat khusus (lex specialis). Keumuman dan kekhususan ini dapat ditentukan oleh pembuat UU sesuai dengan kebutuhan, kecuali UUD jelas menentukan sendiri mana hal yang umum dan khusus. Dalam hal ini dipandang bahwa kehadiran KPK merupakan hukum khusus yang kewenangannya deberikan oleh UU selain kewenangan umum yang diberikan kepada Kejaksaan dan Polri. [34]
3.             Pembuat UU (badan legislatif) dapat mengatur lagi lanjutan system ketetenegaraan yang tidak atau belum dimuat didalam UUD sejauh tidak melanggar asa-asas dan restriksi yang jelas-jelas dimuat didalam UUD. Oleh sebab itu pembuatan UU apapun yang tidak secara eksplisit diperintah atau dilarang oleh UUD dapat dilakukan oleh legislative secara untuk melakukan UUD itu sendiri. Dalam hal ini dipandang bahwa kehadiran KPK merupakan perwujudan dari hal legislasi DPR dan pemerintah setelah melihat kenyataan yang menuntut perlunya hal tersebut.[35]
Peran KPK tidak hanya menindak koruptor di dalam negeri, tapi juga membantu negara internasional memerangi korupsi di antaranya membantu negara lain mengungkap skandal korupsi di negara tersebut. Peran KPK dalam pemberantasan penyuapan pejabat asing atau orang asing dalam bentuk mengungkap kasus yang ada di negaranya.  Dalam analisis berbagai pakar, Indonesia saat ini berada pada tipologi korupsi ketika state capture type of corruption telah mendominasi ruang-ruang kebijakan publik, sementara korupsi birokrasi juga berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Dua keadaan ini menyebabkan kita disandera oleh sistem yang teramat korup (UNDP, 2002). Dengan kata lain, tidak dapat berbuat apa pun untuk membenahi persoalan korupsi yang sudah sedemikian pelik.
Sementara itu, di sisi yang lain, KPK masih berkutat pada penanganan korupsi yang bertipologi petty administrative corruption. Karena itu, proses hukum atas kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK tidak memiliki dampak yang berarti, karena hilangnya nilai strategis dari sebuah kasus korupsi yang ditangani. Nilai strategis itu dilihat dalam dua pendekatan, yakni sumber korupsi yang selama ini menjerat bangsa Indonesia dalam keterpurukan ekonomi, sosial, dan politik, serta dampak langsung pemberantasan korupsi dalam bentuk pembenahan sistem yang rentan terhadap korupsi setelah penegakan hukum dilakukan. State capture bisa dilihat pada aktor utama pelaku korupsinya, yakni pejabat politik, pejabat negara, dan kalangan swasta/pengusaha yang berkolusi menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan negara/publik. Aktor inilah yang menciptakan sebuah kondisi negara yang terus-menerus tersandera oleh ketidakberdayaan sosial-ekonomi dan politik.
Di samping karena kerugian negara dan masyarakat yang dapat mencapai triliunan rupiah, state capture telah menciptakan monopoli dalam penguasaan dan alokasi sumber daya ekonomi publik. Melalui praktek komunikasi dan lobi secara informal, tertutup dengan contact person di level tinggi, state captures bekerja mempengaruhi kebijakan publik yang dapat menguntungkan aktor-aktornya. Pendek kata, dalam korupsi bertipologi state capture, kebijakan publik merupakan arena transaksi dan sumber akumulasi kekayaan.
Namun, sayangnya, hingga saat ini, pun setelah KPK lahir, aktor-aktor state capture masih tetap tidak tersentuh. KPK masih sebatas menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, pejabat eselon, dan pemimpin proyek--yang sebagian besar korupsinya terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Barangkali sektor ini memang rawan terhadap korupsi. Tapi berbagai sektor lain, tempat sumber ekonomi publik yang demikian besar dikelola, seharusnya menjadi pilihan-pilihan yang strategis untuk dihantam.
Memang KPK tidak didesain untuk menegakkan hukum korupsi di semua lini. Karena itu, seharusnya pilihan dalam membidik sebuah kasus korupsi harus didasarkan pada pertimbangan strategisnya. Terutama pada titik di mana kejaksaan dan kepolisian memiliki hambatan politik untuk menanganinya. Jika KPK menangani perkara korupsi yang sederajat dengan kualitas perkara milik kejaksaan dan kepolisian, hal ini justru hanya akan menimbulkan naiknya ongkos dalam memberantas korupsi.
Supaya KPK dapat terfokus pada kasus-kasus korupsi yang memiliki spektrum politik besar, sekaligus memiliki dampak terhadap perbaikan ekonomi dan pelayanan publik, mekanisme supervisi dan koordinasi harus dioptimalkan. Mengingat banyak kasus korupsi birokratis yang ditangani kejaksaan dan kepolisian mengalami kemacetan, KPK harus mengawasi secara serius proses penegakan hukumnya. Dengan kewenangan itu, diharapkan penanganan kasus-kasus korupsi birokrasi, yang selama ini menjadi tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian, menjadi lebih efisien dan tidak koruptif.
Selama ini tidak dapat dimungkiri bahwa terdapat penambahan jumlah kasus yang ditangani kejaksaan dan kepolisian setelah mekanisme supervisi dan koordinasi dilakukan KPK, tapi hal itu tidak mengurangi praktek korupsi dalam penanganan kasus korupsi. Karena itu, untuk mendorong proses penegakan hukum pada tingkat kejaksaan dan kepolisian, KPK seharusnya memulai upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan pembersihan pada tubuh aparat penegak hukum. Upaya membersihkan kejaksaan dan kepolisian akan sangat membantu KPK dalam menangani perkara-perkara korupsi yang sedemikian banyak.
Namun, sayangnya, hingga menjelang berakhirnya masa tugas pemimpin KPK periode 2003-2007, belum ada satu pun aparat penegak hukum yang diproses, kecuali Suparman selaku penyidik KPK sendiri. Padahal mustahil mendorong program pemberantasan korupsi di tubuh kejaksaan dan kepolisian seandainya upaya-upaya pembersihan tidak segera dilakukan. Demikian juga halnya lingkup pengadilan, yang seharusnya menjadi prioritas mengingat semua proses hukum akan bermuara di tangan para hakim.
Karena itu, ke depan sudah seharusnya pemimpin KPK terpilih harus benar-benar memiliki perspektif yang kuat sehingga dapat melihat secara lebih tajam persoalan mendasar dari merajalelanya korupsi. Sudah seharusnya desain program dan kebijakan pemberantasan korupsi harus becermin pada tipologi korupsi yang mendominasi. Bukan sekadar menjalankan tugas dan kewajiban memberantas korupsi sebagaimana mandat undang-undang tapi tanpa bekal yang cukup memadai.
Dalam pelaksanaannya KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan menyelidiki kasus tindak pidana korupsi. Tidak dapat kita pungkiri dengan kewenangan itu pula, KPK menjadi mimpi buruk bagi para pejabat dan elit politik yang korupsi. Karena KPK dapat menangkap para pelaku korupsi yang telah di curigai kapanpun dan dimana pun. Seperti yang telah kita lihat pada akhir-akhir ini. Dalam kasus penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap langsung oleh KPK dengan mencegat mobilnya di pinggir jalan. Demikian juga dengan pemeriksaan KPK terhadap tersangka kasus korupsi Al Amin Nasution, KPK tanpa segan-segan menggeledah kantor anggota DPR RI tersebut.
Melihat dari sikap KPK yang tergolong tegas dan tepat itu, mungkin menjadi terapi shock kepada para koruptor lainnya. Secara tidak langsung kewenangan KPK yang terkadang dianggap melanggar privasi seseorang ini, menjadi salah satu hal yang dapat membuat orang untuk berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi karena takut di tangkap oleh KPK yang datang seperti angin tanpa bisa diduga.

2.4   Contoh Kasus Yang Pernah Ditangani KPK
Sejak KPK dibentuk atau tahun 2004-2013 ini telah banyak menangani kasus kejahatan tindak pidana korupsi. Jumlah perkarah yang telah ditangani di tahun 2013 sebanyak 48 kasus. dari 385 kasus yang ditangani KPK tersebut masing-masing melibatkan anggota DPR dan DPRD sebanyak 72 kasus, kepala lembaga/kementerian sebanyak sembilan kasus, duta besar sebanyak empat kasus dan komisioner terdapat tujuh kasus.
Kasus – kasus yang berhasil diungkap oleh KPK Tahun 2004 – 2013, diantaranya:
1.      Juni 2004 : korupsi berupa penggelapan dana untuk pemebelian helicopter oleh gubernur Nangroe Aceh Darusslam, Abdullah puteh
2.      Mei 2005 : kpk menyeret ketua kpu pada saat itu nazarudin syamsudin dan anggota kpu mulyana w. kusuma terkait korupsi distribusi logistic dan pengadaan surat suara sebesar lebih kurang rp.500 milyar
3.      2008 : kasus bailout bank century (sampai saat ini tahun 2013 belum selesai)
4.      Maret 2008 : kasus suap $ 610.000 BLBI dengan tersangka penerima suap jaksa urip tri gunawan olleh artalyta suryani
5.      Maret 2008 : hamka yandhu anggota DPR RI yang menerima aliran dana haram BI rp.31,5 milyar
6.      Oktober 2008 : korupsi penggunaan dana YPPI sebesar rp.100 milyar oleh gubernur bank Indonesia burhanuddin Abdullah, direktur hukum BI, dan kepala BI cabang Surabaya
7.      Januari 2009 : kpk berhasil mengungkap kasus aliran dana haram kasus ahli fungsi hutan di kabupaten bintan provinsi kepulauan riau yang menjerat anggota DPR RI Al amin nasution
8.      2010 : kpk berhasil menjerat pegawai direktorat pajak RI gayus tambunan dengan dugaan penggelapan pajak sebesar rp.25 milyar
9.      2013 : suap SKK migas yang melibatkan rubi rubiandini
10.  2013 : kasus proyek pembangunan wisma atlit sea games di hambalang yang melibatkan nazarudin syamsudin dan mantan menpora andi malarangeng
11.  Januari 2013 : kasus impor sapi yang melibatkan petinggi partai PKS yaitu lutfi hasan dan ahmad fathanah

Selain itu, KPK juga pernah bersiteru dengan POLRI, dengan topik terhangat “Cicak vs Buaya”. awal perseteruan Polri dan KPK ini terjadi saat era Antasari Azhar. Ketika itu ramai di media dimana tim Teknologi Informasi KPK menyadap pejabat tinggi di kepolisian. Selama ini (hingga era Abraham Samad) KPK menjaga jarak dari kasus korupsi yang terjadi di kepolisian (motif tidak diketahui).Sejak saat itu penyidik dari kepolisian mulai membelot dari KPK. Bahkan ketika itu Kepolisian terkesan ngambek hingga menarik pengawal Mahfud MD yang mendukung KPK dan mempertanyakan komitmen Polisi terhadap penyidik yang bekerja di KPK[36].
Tidak lama setelah kejadian-kejadian itu, terjadi kasus yang menghebohkan seantero negeri dimana Antasari menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Terlepas dari konspirasi bahwa Antasari dikriminalisasi, saat itu kekuatan KPK dalam menjalankan fungsinya goyah. Antasari pun diberhentikan dan digantikan oleh wakil ketuanya, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Dibawah ini adalah kronologis kasus KPK vs POLRI :
NO
WAKTU
KEJADIAN
1
16 Juli 2008
Yusuf Erwin Faisal, mantan Ketua Komisi IV DPR ditahan KPK karena diduga menerima uang suap alih fungsi lahan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasain Sumatera Selatan
2
29 Juli 2008
KPK menggeledah ruang kerja Yusuf di gedung PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11-A, Jakart Pusat. Sebanyak sembilan dus dokumen disita.
3
30 Juli 2008
Setelah penggeledahan tersebut KPK menemukan kasus baru, yakni dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Yusuf dan Direktur PT Masaro Anggoror Widjojo.
4
15 Agustus 2008
KPK menggeledah kantor Departemen Kehutanan termasuk Ruang Setjen Dephut.
5
13 Oktober 2008
Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, setelah diperiksa oleh KPK mengantarkan proyek SKRT senilai Rp. 730 Miliar dengan Motorola harus dinegosiasikan ulang.
6
14 Oktober 2008
Anggota Komisi Kehutanan DPR Tamsil Linrung, menyerahkan dokumen ke KPK berisi dugaan korupsi kasus SKRT pada 2007 senilai Rp. 180 miliar dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007 tentang pembelian alat komunikasi fiktif Rp. 13 miliar.
7
20 Oktober 2008
Menteri Kehutanan N.S.Kaban diperiksa KPK terkait dengan kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Kehutanan DPR periode 1999-20004
8
7 April 2009
Kabareskrim Polri Susno Duadji mengirim surat ke direksi Bank Century tentang hasil klarifikasi uang milik PT. Lancar Sampoerna Bestari (Perusahaan milik Boedi Sampoerna) tersebut.
9
4 Mei 2009
Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
10
16 Mei 2009
Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp.6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK dari balik penjara. Dia juga mengaku pernah menemui Anggoro di Singapura
11
24 Juni 2009
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggandaan alat SKRT. Dia diduga menyuap Yusuf senilai 60 Dollar Singapura dan Rp. 75 Juta untuk mendapatkan proyek pengadaan alat SKRT 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp. 180 miliar
12
30 Juni 2009
Susno merasa teleponnya disadap terkait dengan kasus penggelapan dana Bank Century yang ditangani Mabes Polri. Saat itulah meluncur pakem Cicak lawan Buaya. “Masa Cicak kok Berani lawan Buaya,” katanya merespon adanya penyadapan tersebut.
13
30 Juni 2009
Kabareskrim Mabes polri Susno Duadji mengaku teleponnya disadap lembaga penegak hukum
14
2 Juli 2009
Saat diwawancari majalah Tempo, Susno memunculkan “Cicak dan Buaya” sebagai penggambaran kekuatanlembaga KPK dan Polri
15
2 Juli 2009
Bibit Samat Rianto memastikan KPK hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi
16
6 Juli 2009
Antasari mengeluarkan testimoni adanya dugaan suap kepada pimpinan KPK dalam kasus Anggoro Widjojo, direktur PT Masaro Radiokom ke Polda Metro Jaya
17
7 Juli 2009
Anggoro Widjojo resmi ditetapkan sebagai buron KPK
18
9 Juli 2009
KPK memasukkan Anggoro kedalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Anggoro masih berada di Singapura.
19
10 Juli 2009
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes Polri menemui Anggoro di Singapura untuk mengklarifikas kebenaran laporan mantan ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaasn pemerasan/penyuapan yang dilakuakn Chandra dan Bibit.
20
15 Juli 2009
Anggodo Widjojo (adik Anggoro) dan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit dan Chandra
21
15 Juli 2009
Beredar kabar polisi akan menangkap beberapa pimpinan KPK
22
21 Juli 2009
KPK temukan surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro
23
4 Agustus 2009
Testimoni Antasari beredar di media massa
24
6 Agustus 2009
Tiga pimpinan KPK dengan tegas menolak testimoni Antasari
25
7 Agustus 2009
Polisi menemukan fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif. Chandra cekal Anggoro, Bibit cekal Joko Tjandra lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko
26
10 Agustus 2009
Anggoro melaporkan dugaan pemerasan yan gdilakukan oleh Ary Muladi dan Edy Sumarsono kepada Mabes Polri
27
11 Agustus 2009
KPK melaporkan adanya surat pencabutan pencekalan palsu ke Polda Metro Jaya
28
11 Agustus 2009
Tiga pimpinan KPK (M. Jasit, Bibit, Chandra) melaporkan Edy Sumarsono ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Edy menyebut ketiganya telah menerima suap dari Anggoro
29
13 Agustus 2009
KPK perpanjang pencekalan terhadap Anggoro dan petinggi PT Masaro lainnya (Putranefo Prayugo dan David Angkawijaya) hingga 22 Agustus 2010
30
18 Agustus 2009
Ary Muladi mengaku tidak memberikan uang kepada pimpinan KPK
31
19 Agustus 2009
KPK menggeledah kantor PT Masaro terkait dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo terhadap Yusuf. Rumah Anggoro juga telah digeledah
32
19 Agustus 2009
ariMuladi ditaham oleh Mabes Polri dan menjadi tersngka kasus penipuan dan penggelapan uang milik PT Masaro
33
20 Agustus 2009
Ary Muladi mencabut pengakuannya dan menyatakan tidak pernah memberikan uang kepimpinan KPK, tapi menyerahkannya ke pengusaha bernama Anto Yulianto yang mengaku kenal dengan orang KPK. Pengakuan sebelumnya dibuat karena adanya pesanan dengan jaminan dirinya tidak akan ditahan
34
3 September 2009
Polri memanggil keempat pimpinan KPK (Chandra M Hammzah, Bibit Samat Rianto, M Jasin dan Haryono Umar) dan empat pejabat lainnya terkait testimoni Antasari. KPK tidak penuhi panggilan Polri
35
9 September 2009
Bibit mengaku KPK sedang menyelidiki keterlibatan seorang  petinggi Polri berinisial SD dalam kasus Bank Century
36
9 September 2009
KPK menyatakan berniat mengkaji keterlibatan Susno Duadji dalam kasus Bank Century
37
11 September 2009
Polisi mulai memeriksa keempat pimpinan KPK terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra
38
11 September 2009
Empat pimpinan KPK diperiksa tekait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka
39
15 September 2009
Bibti dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang
40
15 September 2009
Bibit dan Chandra dinonaktifkan
41
17 September 2009
Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum
42
20 September 2009
MK mendorong presiden menerbitkan Perppu terkait rencana penggantian tiga pimpinan KPK
43
21 September 2009
Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian sementra Bibit dan Chandra. Presiden juga menekan Perppu yang memungkinkan penunjukkan langsung Plt Pimpinan KPK
44
22 September 2009
Presiden SBY bentuk Tim Lima (Menko Polhukam Widodo AS, menkum HAM Andi Matalatta, Anggota Dewan Penasihat Presiden Adnan Buyung Nasution, Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis dan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki) yang bertugas merekomendasikan tiga nama Plt Pimpinan KPK pengganti Antasari, Bibit dan Chandra.
45
25 September 2009
Kapolri menyatakan Antasari mengaku menyuruh Ary menyerahkan uang Rp. 1 miliar kepada Chandra M. Hamzah
46
25 September 2009
Kuasa hukum KPK Bambang idjajanto, mengaku tidak menerima salinan BAP Bibit-Chandra dan curiga ada rekayasa dalam kasus ini
47
27 September 2009
Ary melalui pengacaranya menandaskan tidak pernah berhubungan dan menyerahkan uang secara langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Chandra
48
28 september 2009
Susno Duadji dilaporkan ke Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri
49
2 Oktober 2009
Pengacara Bibit melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji ke Presiden SBY dan kapolri Bambang Hendarso Danuri
50
3 Oktober 2009
Berkas  Bibt dan Chandra diserahkan ke kejaksaan agung 5 Oktober 2009
51
5 Oktober 2009
Inspektorat Pengawasan Umum (ITWASUM) Mabes Polri yang memeriksa Susno mengumumkan tidak ada penyalah gunaan wewenang terkait penanganan kasus Bibit Chandra. Saat itu tambahan delik pertemuan Susno Anggoro di Singapura tidak disertakan dalam pemeriksaan
52
5 Oktober 2009
Tim Lima serahkan 3 nama PLT pimpinan KPK
53
6 Oktober 2009
Presiden SBY lantik 3 orang PLT pimpinan KPK yang bertugas selama 6 bulan. Mereka adalah mantan wakil ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean penasihat senior UNDP, Mas Ahmad Santosa dan mantan deputi pencegahan KPK Waluyo
54
6 oktober 2009
3 anggota pelaksana tugas KPK dilantik
55
9 Oktober 2009
Kejagung mengembalikan berkas Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap
56
13 Oktober 2009
Pengacara Bibit Chandra mendaftarkan permohonn uji materi UU KPK No. 20 tahun 2002. Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”
57
14 Oktober 2009
Kejagung mengembalikan berkas Ary Muliadi ke Mabes Polri
58
16 Oktober 2009
Ary Muliadi dibebaskan karena masa tahanannya telah habis
59
15 Oktober 2009
Pengacara Bibit Chandra mengaku punya bukti kuat yang menunjukkan adanya rekayasa kriminalisasi terhadap kliennya
60
20 Oktober 2009
Kejagung mengembalikan berkas Bibit Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap
61
20 Oktober 2009
Polri menjelaskan pertemuan antara Susno dan Anggoro di Singapura tidak melanggar hukum. Pasalnya status Anggoro di Kepolisian bukanlah tersangka melainkan hanya seagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau penyuapan yang dilakukan Bibit dan Chandra
62
21 Oktober 2009
Bibt mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat polri dan kejagung ada di tangan Ketua KPK sementara
63
22 Oktober 2009
Kapolri tolak berkomentar saoal rekaman percakapan
64
23 Oktober 2009
Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa isisnya percakapan antara Anggodo (adik Anggoro) dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritongga. Percakapan pada juli-agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisisan dan RI I juga di sebut.
65
25 Oktober 2009
Mantan Jaksa Agung Muda dibidang intelijen Wisnu Subroto membantah adanya rekaman pembicaraan antara dirinya dan Anggodo Widjojo. Dan jaksa Agung Hendarman meminta keberadaan rekaman itu dibuktikan
66
26 Oktober 2009
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengakui rekaman itu benar-benar ada
67
28 Oktober 2009
Presiden SBY meminta pencatutuan namanya diusut tuntas
68
29 Oktober 2009
Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa sampai ada putusan akhir MK selain itu MK juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman.
69
29 Oktober 2009
Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa II Depok. Polisi menilai kedua tersanga melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini70 publik melalaui pertanyaan-pertanyaan di media serta forum diskusi
70
29 Oktober 2009
Bibit dan Chandra ditahan di Markas Brimob Kelapa II menyusul beredarnya rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi KPK
71
2 November 2009
Presiden SBY bentuk Tim Delapan (Tim Independent Klarifikasi Fakta da Proses hukum kasus Bibit dan Chandra) yang diketui oleh Adnan Buyung Nasution. Anggota tim adalah mantan Anggota Komnas HAM Koes Pramono Irsan, Staf Khusus Presiden bidang hukum Deni Indrayana, Mantan Dekan FH UI  Hikmahanto Juana, Rektor Universitas Paramadina Anis Bas Wedan, Rektor UIN Jakarta Komarudin Hidayat dan Ketu aDepartemen Hukum partai Demokrat Amir Samsudin
72
2 November 2009
Kapolri meminta maaf atas munculnya istilah Cicak Buaya yang menurutnya dilontarkan oleh oknum polisi. Kapolri akan mengambil tindakan tegas atas munculnya istilah yang telah menyudutkan institusi kepolisian tersebut. masyarakat diminta tidak lagi menggunakan istilah Cicak dan Buaya
73
3 November 2009
Rekaman sadapan KPK diperdengarkan dalam sidang MK. Nama Susno Duadji dan sejumlah pejabat disebut dalam rekaman. Bibit dan Chandra yang ditangguhkan penahanannya. Tim Delapan meminta Kapolri menonaktifkan Kabareskrim Susno Duadji
74
3 November 2009
MK memperdengarkan rekaman sepanjang 4,5 jam dalam persidangan uji yan gberisi percakapan antara Anggodo adan sejumlah petinggi di Kejagung dan Mabes Polri
75
3 November 2009
Usai gelar rekaman sejumlah pihak meminta Kapolri dan Jaksa Agung mengundurkan diri dan menuntut agar Susno dicopot dari jabatan
76
3 November 2009
Presiden merasa terganggu dengan maraknya penggunaan istilah Cicak vs Buaya
77
3 November 2009
Penahanan Bibit Chandra ditangguhkan. Keduanya keluar dari penjara pada dini hari
78
3 November 2009
Polri periksa Anggodo terkait rekaman pembicaraannya dengan sajumlah petinggi Polri dan Kejagung
79
4 November 2009
Tim Delapan bertemu dengan Kapolri di Kntor Wantimpres dan merekomendasikan 3 hal, yaitu  penangguhan oenangan Bibt dan Chandra, pembebastugasan Susno dan penahanan Anggodo
80
4 November 2009
Ary Muliadi mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
81
4 November 2009
Anggodo Widjojo tidak ditahan dan diam-diam meningglakan Bareskrim Polri pukul 21.25 wib
82
5 November 2009
Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatannya
83
5 November 2009
Anggodo Widjojo didampingi 12 orang pengacara memnuhi undangan klarifikasi tim delapan di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden
84
5 November 2009
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji mengundurkan diri















BAB III
  PENUTUP


3.1  Kesimpulan
KPK dibentuk berdasarkan UU RI no 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas KPK adalah memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia dengan berkerjasama dengan instansi terkait. Komisi pemberantasan korupsi berkedudukan di Ibukota Negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara RI.
Tingkat korupsi di Indonesia masih belum bisa dikatakan semakin membaik. Sejak  Orde Baru sampai era reformasi masih membebani bangsa, adalah perilaku korupsi.Sumbangan KPK dalam memecahkan permasalahan korupsi masih terlalu kecil. Sebab, masalah korupsi di Indonesia terlalu besar dan kompleks, sedangkan sumberaya manusia KPK sangat terbatas.
Rating korupsi Indonesia bisa dikatakan mengalami fluktuasi, naik turun. meskipun terjadi peningkatan persepsi pemberantasan korupsi di Indonesia, namun secara regional pemberantasan korupsi Indonesia berjalan mandeg dibanding negara-negara tetangga. Salah satu permasalahan utama adalah reformasi birokrasi yang berjalan mandeg pula.
KPK ditanggapi secara pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. KPK masih tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. KPK hanya membidik koruptor yang kroco-kroco  dan yang kelas kakap dibiarkan lepas. Indonesia saat ini berada pada tipologi korupsi ketika state capture type of corruption telah mendominasi ruang-ruang kebijakan publik, sementara korupsi birokrasi juga berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Pembentukan KPK dimaksudkan untuk memerangi korupsi sekaligus untuk menjawab tantangan ketidakberdayaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Korupsi dapat dihilangkan apabila para pengawas benar-benar melaksankan semua tugas dengan baik, hal tersebut dapat terwujud jika terdapat komitmen ideologis dan profesi yang sangat memadai.


3.2  Saran
Pemerintah dan masyarakat hendaknya saling bekerja sama untuk memberantas korupsi. Penanggulangan korupsi yang bersifat preventif dan represif harus terus dilakukan. Dalam melakukan tugasnya, masyarakat juga harus terus mengawasi kinerja KPK. Begitu juga pemerintah yang mempunyai andil cukup besar dalam memberantas korupsi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, agar koruptor jera melakukan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Elite harus terdiri dari orang yang menjalankan peran sebagai pekerja. Salah satu modal utama agar kinerja KPK bisa efektif dan efisien adalah melalui pembangunann organisasi yang Profesional. Ini bisa tercapai dengan optimalisasi seluruh elemen dalam organisasi tersebut. Karenanya KPK senantiasa melakukan  perbaikan - perbaikan agar tercipta sebuah lembaga yang kompeten


















DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah. 2007.Pemberantasan Korupsi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Bibit Samad Rianto. 2010. Korupsi To Hell. Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta : Hikmah
Deni Setyawati. 2008. KPK Pemburu Koruptor, Kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberangus Korupsi. Yogyakarta. Pustaka Timur
Djaja, Ermansjah. Memberantas Korupsi Bersama KPK.2008. Jakarta: Sinar Grafika
Dr. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Implikasi putusan MK No. 012-016-019/PPU-IV/2006). Jakarta: Sinar Grafika
Evi Hartanti,2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta. Sinar Grafika Offset
Guy Benveniste. 1994. Birokrasi. Jakarta: PT Raja grafindo persada.
HCB Dharmawan dan AL-Soni BL de Rosari. 2005.Jihad Melawan Korupsi.Jakarta: Buku Kompas
J.M. Papasi.2010. Ilmu Politik: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kartini Kartono. 1983.Pathologi Sosial.Jakarta: CV Rajawali Press
M. Akil Mochtar,SH,MH.2006. Memberantas Korupsi efekifitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Grativikasi.Jakarta: Q  Communication
Marnis. 2009.Pengantar Manajemen. Pekanbaru: PT. Panca Abdi Nurgama,
Moh. Mahfud MD. 2011. Perdebata Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali pers
O.C. Kaligis. 2006. Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi. Jakarta: O.C. Kaligis dan Associates
Ramlan Surbakti.1992.Memahami Ilmu Politik.Jakarta:Granesia


[1] HCB Dharmawan dan AL-Soni BL de Rosari. Jihad Melawan Korupsi.2005.(Jakarta: Buku Kompas), hlm 12
[2] Ramlan Surbakti.Memahami Ilmu Politik.1992.Jakarta:Granesia,hlm 58
[3] J.M. Papasi. Ilmu Politik: Teori dan Praktik. (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010), hlm 24
[4] Ibid
[5] Kartini Kartono. Pathologi Sosial. 1983.(Jakarta: CV Rajawali Press)
[6] Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hlm 5-6
[7] M. Akil Mochtar,SH,MH.2006. Memberantas Korupsi efekifitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Grativikasi.Jakarta . Q  Communication.Halaman ; 3
[8] Ibid, hlm 13-20
[9] Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm 10-11
[10] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm 193
[11] Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm 67-68
[12] Marnis. Pengantar Manajemen. (Pekanbaru: PT. Panca Abdi Nurgama, 2009) hlm. 344
[13] Bibit Samad Rianto. 2010. Korupsi To Hell. Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta : Hikmah.Halaman : 14
[14] O.C. Kaligis. 2006. Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi. Jakarta: O.C. Kaligis dan Associates. Halaman 113.
[15] Ibid.
[16] Dr. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Implikasi putusan MK No. 012-016-019/PPU-IV/2006). Jakarta: Sinar Grafika. Halaman 134.
[17] Op.cit. O.C. Kaligis. Halaman 114.
[18] Op.cit. Dr. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si. Halaman 130.
[19] Evi Hartanti,2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta. Sinar Grafika Offset. Hlm : 68-69
[20] Op.cit. O.C. Kaligis. Halaman 116.
[21] Op.cit. Evi Hartanti,,Hlm : 69
[22] Op.cit. Dr. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si. Halaman 143.
[23] Ibid. Halaman 144.
[24] Deni Setyawati. 2008.KPK Pemburu Koruptor, Kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberangus Korupsi. Yogyakarta. Pustaka Timur. Halaman : 25
[25] Guy Benveniste. 1994. Birokrasi. Jakarta: PT Raja grafindo persada. Halaman 176.
[26] Djaja, Ermansjah. Memberantas Korupsi Bersama KPK.2008. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 3-4.
[29] Ibid.com
[30] Vivanews, 8 Maret 2010
[31] Liputan6.com, 27/12/2012 16:17.
[32] Hukumonline.com
[34] Moh. Mahfud MD. 2011. Perdebata Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali pers. Halaman 197.
[35]Ibid. Moh. Mahfud MD.  

1 komentar:

  1. saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
    melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
    saya minta angka sama AKI NAWE
    angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
    terima kasih banyak AKI
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
    bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI
    AKI NAWE 085-218-379-259 ATAU KLIK SITUS KAMI PESUGIHAN TAMPA TUMBAL tak ada salahnya anda coba
    karna prediksi AKI tidak perna meleset
    saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan


    BalasHapus