BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
![]() |
| Sumber Gambar : http://news.liputan6.com |
Masalah korupsi selalu menjadi topik hangat dan menarik yang dibicarakan publik, terutama media massa. Perilaku korupsi adalah masalah yang sangat aktual saat ini. Bisa dibilang, tiada hari berlalu tanpa pemberitaan di media massa Indonesia tentang orang atau lembaga yang terkait perilaku korupsi. Baik korupsi yang dilakukan oleh kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif; dari tingkat pegawai rendah sampai pejabat tinggi; dari yang semata-mata cuma dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun yang melibatkan pihak swasta; baik yang dilakukan di daerah maupun di pusat.
Komisi
Pemberantasan Korupsi atau yang biasa disebut dengan KPK merupakan komisi yang
dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia.
KPK dibentuk berdasarkan UU RI no 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi
adalah kesalahan besar yang banyak terjadi di tengah kehidupan bangsa Indonesia
sejak berpuluh-puluh tahun yang lampau. Namun hingga kini bangsa Indonesia
masih terus melakukan korupsi. Salah satu penyebab yang paling mendasar adalah bangsa Indonesia belum benar
belajar dari fakta dan pengalaman besar korupsi masa lampau.[1]
Sudah
semakin serak suara bangsa ini meneriakkan pemberantasan korupsi. Tetapi akan
datang alasan menjegal pemberantasan korupsi. Korupsi memang menjadi persoalan
yang bersifat recurrent dan darurat
yang dihadapi bangsa ini dari masa kemasa. Korupsi di Indonesia sudah mencapai
tahap memalukan. Para elite menjadi hamba uang dan hamba kekuasaan. Kekuasaan
dijadikan alat untuk mengumpulkan kekayaan. Yang kaya bertambah kaya dan yang
miskin bertambah miskin.
Penyebab
utamanya karena gaji pegawai negeri dibawah standar hidup sehari-hari dan
sistem pengawasan yang lemah. Pengawasan yang lemah memberi kesempatan untuk
melakukan korupsi, dan gaji yangs edikit menyebabkan mereka mencari tambahan dengan
memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi walau dengan cara yang
melawan hukum
Upaya
pemerintah dalam menangani kasus korupsi dengan membentuk KPK menjadi langkah
yang tepat. Ada banyak kasus yang telah diungkapkan KPK tetapi juga masih banyak
kasus yang belum terungkap. Proses pemberantasan korupsi bukanlah hal yang
mudah, karena telah terjadi pada bagian paling bawah.
Meskipun
beberapa kasus telah diungkap KPK, tetapi kinerjanya belum optimal akibat belum
diimbangi kinerja aparat penegak hukum yang maksimal. Menurut Abraham Samad,
masih banyak peraturan perundang-undangan yang multitafsir, sehingga terkadang
mempengaruhi kepastian dalam pengambilan kebijakan dalam penanganan korupsi.
Tetapi sanksi hukum untuk pelaku tindak pidana korupsi masih dikatakan lemah
sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Selain
keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus korupsi, kelemahan KPK yaitu masih
tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. KPK hanya membidik koruptor yang
kroco-kroco dan yang kelas kakap
dibiarkan lepas. Pengungkapan korupsi banyak pada tataran eksekutif menunjukkan
bahwa selama ini KPK lebih banyak bekerja pada korupsi birokrasi. Selama ini
KPK tidak menyentuh kasus Istana, Cendana, dan pengusaha. Padahal ini adalah
wilayah korupsi politik dan yudisial.
Untuk
masuk kewilayah yang tak tersentuh itu memang sukar. Sebenarnya kinerja KPK
relatif baik. Namun sumbangan KPK dalam memecahkan permasalahan korupsi masih
terlalu kecil. Sebab, masalah korupsi di Indonesia terlalu besar dan kompleks,
sedangkan sumberaya manusia KPK sangat terbatas.
Sehingga
dalam makalah ini akan dibahas mengenai Dinamika KPK di Indonesia dalam
memberantas korupsi.Pembentukan KPK dimaksudkan untuk memerangi korupsi
sekaligus untuk menjawab tantangan ketidakberdayaan sistem peradilan pidana di
Indonesia.
1.2
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dipaparkan, maka penulis menyimpulkan beberapa rumusan masalah, yaitu:
1. Apa
yang menjadi ruang lingkup KPK?
2. Bagaimana
perkembangan KPK di Indonesia?
3. Bagaimana
eksistensi KPK dalam memberantas korupsi
di Indonesia dewasa ini?
4. Apa
saja contoh kasus yang pernah ditangani KPK?
1.3
Tujuan
Beberapa
tujuan yang diharapkan dari penulisan makalah ini antara lain:
1. Untuk
mengetahui apa yang menjadi ruang lingkup KPK
2. Untuk
memahami bagaimana perkembangan KPK di Indonesia dewasa ini
3. Untuk
memahami bagaimana eksistensi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia
dewasa ini
4. Untuk
mengetahui apa saja contoh kasus yang pernah
ditangani KPK
1.4
Kerangka
Teori
Landasan
teori yang digunakan adalah teori kelembagaan, dimana kewenangan KPK didukung
oleh aturan hukum yaitu UU RI no 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber-sumber
pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku orang lain, sehingga pihak
lain berprilaku sesuai dengan kehendak pihak yang mempengaruhi.[2]
Menurut
Macridis, dalam bukunya “Comparative
Politics” menguraikan lembaga politik negara dengan unsur-unsurnya sebagai
berikut:[3]
1. Membahas
mengenai konstitusi “constitution”
atau Undang-undang dasar sebagai suatu lembaga politik negara, Of UUD 1945.
2. Membahas
mengenai lembaga politik negara yang sudah lazim sampai sekarang, eksekutif “the executive”, legislative “the
legislative”, dan yudikatif “the
judiciary”.
3. Membahas
mengenai lembaga administrasi/birokrasi “administration”.
4. Membahas
mengenai lembaga control politik dan tanggung jawab politik.
Menurut Laski dalam bukunya “A Grammer of
Politics” menguraikan tentang lembaga politik negara dengan pokok uraian
berikut:[4]
1. Membahas
mengenai lembaga politik negara, eksekutif, legislative, dan yudikatif mengenai
perkembangannya melalui teori pemisahan kekuasaan , pengaruh teori Montesqueu
2. Membahas
mengenai lembaga organisasi warga negara, dalam teori politik disebut “interest group” dan “political interest group” dan masalah
kepentingan umum, “public interest”.
3. Membahas
mengenai lembaga pemilihan umum dan sistem pemilu yang dianut, distrik dan
proporsional dan atau campuran keduanya, dan mengenai sistem kepartaian
4. Membahas
mengenai lembaga control “public
governance” administrasi public, sistem departemen dan daerah.
Pada hakikatnya, korupsi adalah “benalu sosial”
yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya
pemerintahan dan pembangunan. Menurut Kartono, korupsi merupakan tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan
pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Korupsi merupakan bentuk
penyelewengan kekuasaan dengan menggunakan wewenang dan kekuatan formal
(misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri
sendiri.[5]
Menurut Fockema Andreae kata korupsi berasal
dari bahasa Latin corruptio atau corruptus. Selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal pula dari kata
asal corrumpere, suatu kata Latin
yang lebih tua. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti
Inggris, yaitu corruption, corrupt,
Prancis yaitu corruption dan Belanda,
yaitu corruptie (korruptie). Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa
Indonesia, yaitu “korupsi”.
Istilah korupsi yang diterima dalam
perbendaharaan kata bahasa Indonesia, disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia: “Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya”.[6]Korupsi
merupakan salah satu penyakit masyarakat, sama dengan jenis kejahatan lain,
seperti pencurian yang sudah ada sejak manusia ada diatas bumi ini.[7]
Andi Hamzah (2007:13-20) mengemukakan di dalam
bukunya bahwa sebab orang melakukan korupsi di Indonesia adalah sebagai
berikut:[8]
1. Kurangnya
gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin
hari makin meningkat.
2. Latar
belakang kebudayaan dan kultur Indonesia
yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
3. Manajemen
yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien.
4. Modernisasi.
Selain itu, ciri-ciri dari tindak pidana
korupsi ini adalah sebagai berikut:[9]
1. Korupsi
senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
2. Korupsi
pada umumnya dilakukan secara rahasia kecuali korupsi itu telah merajalela dan
begitu dalam.
3. Korupsi
melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
4. Koruptor
biasanya berusala menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik
pembenaran hukum.
5. Mereka
yang terlibat korupsi biasanya menginginkan keputusan yang tegas dan mampu
untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6. Setiap
perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik
atau umum.
7. Setiap
bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
KPK menjadi badan yang dibentuk untuk
menanggulangi masalah diatas. KPK kerap dijuluki oleh kalangan hukum sebagai
lembaga super (superbody) karena wewenang yang dimilikinya luar biasa besar
untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut setiap orang, pegawai negeri,
penyelenggara negara, dan bahkan korporasi yang diduga telah melakukan Tipikor,
sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan/perekonomian negara.[10]
Berdasarkan ketentuan pasal 43 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut
disebut Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kewenangan melakukan
koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan.[11]
Marnis ( 2009 : 344 ) mengatakan pengawasan
adalah proses pemonitorian kegiatan organisasional untuk mengetahui apakah
kinerja actual sesuai dengan standar dari tujuan organisasional yang
diharapkan.[12]Pengawasan yaitu suatu tindakan
mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan yang ditetapkan. Dalam materi pengawasan
pemerintahan, terdapat empat bentuk pengawasan, yaitu administrative control, political control, legal control, dan social
control. KPK merupakan contoh yang masuk kedalam bentuk legal control. Legal control merupakan
pengawasan yang biasa dilakukan oleh yudikatif, dan KPK ditugaskan untuk
membantu yudikatif dalam menegakkan hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Ruang
Lingkup KPK
Korupsi jelas
masuk kategori kejahatan, pelakunya adalah penyelenggara Negara dan atau
pegawai negeri, yang intinya perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan
kewenangan publik yang merugikan Negara atau masyarakat.[13] Secara
tidak langsung cikal bakal adanya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
atau yang disebut juga dengan KPK berasal dari buah pemikiran Andi Hamzah, dan
ide tersebut diterima oleh Baharuddin Lopa, seorang pemerhati hukum yang sempat
menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung RI.
Dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
diamanatkan pembentukan KPK berdasarkan pasal 12 B ayat 1 huruf a jo Pasal 12 C
ayat 1.[14]
Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemeberantasan Tindak Pidana
Korupsi (tanggal 27 desember 2002, LN tahun 2002 No. 134, TLN 4150),
pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini dilakukan oleh berbagai
institusi seperti kejaksaan dan kepolisian, Pemerintah masih berupaya membentuk
badan-badan lain seperti Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TGPTPK), dll.[15]
2.1.1 Tupoksi KPK
Berdasarkan pasal 5 Undang-undang nomor
30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan
tugas, dan wewenangnya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berasaskan
pada:[16]
1. Kepastian
hukum
Asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
2. Keterbukaan
Asas
yang membuka diri terhadap hak masayarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3. Akuntabilitas
Asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi
Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Kepentingan
umum
Asas
yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
5. Proporsionalitas
Asas
yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggungjawab, dan
kewajiban komisi Pemberantasan Korupsi.
Wewenang dan tugas Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 6, yaitu sebagai berikut:[17]
1. Koordinasi
dengan institusi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
4. Melakukan
tindakan-tindaakan pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggara pemerintah Negara.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi dapat meliputi tindak pidana korupsi:[18]
1. Melibatkan
aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara Negara.
2. Mendapatkan
perhatian yang meresahkan masyarakat,
3. Menyangkut
kerugian Negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain : [19]
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasn pidana korupsi.
2. Supervise
terhadap instansi yang berwenang melakukan.. pemberantasan tindak pidana
korupsi.
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi .
4. Melakukan
tindakan- tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
(pasal 6 UU no 30 tahun
2002)
Wewenang Komisi
Pemeberantasan Korupsi yaitu:
1. Mengoordinasikan
Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan tindak Pidana Korupsi.
2. Menetapakan
system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindakpidana korupsi kepada instansi
yang terkait.
4. Melakukan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi ( Pasal 7 UU
NO. 30 TAHUN 2002 )
6. Wewenang
lain bisa dilihat dalam pasal 12, 13, dan 14, UU no 30 tahun 2002.
Pemberian wewenang terhadap Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut didasarkan pada pokok pemikiran,
yaitu:[20]
1. Perkembangan
korupsi diIndonesia saat ini sudah merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi
dan hak sosial rakyat, sehingga masalahnya bukan hanya merupakan persoalan
hukum semata-mata melainkan persoalan sosial, ekonomi, dan moralitas
kelembagaan.
2. Intensitas
dan kualitas perkembangan korupsi yang sangat tinggi dan bersifat sistematik
serta meluas keseluruh lapisan masyarakat saat ini merupakan ancaman dan bahaya
bukan hanya terhadap moralitas bangsa, melainkan terutama karena bertentangan
dengan tujuan luhur para pendiri republic yang telah ditegaskan oleh UU 1945.
3. Pencegahan
dan pemberantasan tindak pida korupsi di Indonesia sudah tidak dappat lagi
diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan kejaksaan semata-mata, tetapi harus
juga dilaksanakan oleh lembaga khusus dan dengan cara-cara yang khusus dan
spesifik asal pembentukannya melaluiundang-undang.
4. Pemberantasan
korupsi oleh KPK ini sejalan dengan Pasal 29 Deklarasi HAM Universal PBB,
karena pemberantasan tindak pidana korupsi dibolehkan dengan membatasi hak-hak
asasi tersangka/terdakwa sepanjang ditujukan untuk melindungi hak-hak asasi
yang lebih tinggi, yaitu hak-hak asasi rakyat.
5. Pembentukan
komisi yang kuat dan berwibawa tanpa ada kendala, baik dari segi hukum,
manajemen, dan politik, sudah saatnya dibentuk.
2.1.2.
Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Oganisasi.
1. Kedudukan Komisi Pemberantasan
Korupsi
Komisi
pemberantasan korupsi berkedudukan di Ibukota Negara RI dan wilayah kerjanya
meliputi seluruh wilayah Negara RI. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
membentuk perwakilan di daerah propinsi.komisi pemberantasan korupsi terdiri
dari :
1. Pimpinan
komisi pemberantasan korupsi yang terdiri dari lima anggota komisi pemberantsan
korupsi.
2. Tim
penasehat yang terdiri dari 4 orang
3. Pegawai
komisi pemberantasan korupsi sebagai pelaksana tugas ( Pasal 21 ayat 1 UU no 30
tahun 2002.[21]
Tempat Kedudukan Komisi Pemberantasan
Korupsi ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 30
Tahun 2002, yaitu sebagai berikut:[22]
a. Komisi
Pemberantasan Korupsi berkedudukan diibukota Negara RI dan wilayah kerjanya
meliputi seluruh wilayah Negara RI.
b. Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah Propinsi.
2.
Tanggung Jawab Komisi Pemberantasan Korupsi
Tanggung
Jawab Komisi Pemberantasan Korupsi ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 20
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yaitu sebagai berikut:[23]
a.
Komisi Pemberantasan
Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan
menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden RI, DPR RI,
dan BPK.
b.
Pertanggungjawaban
Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan cara:
1) Wajib
audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program
kerjanya.
2) Menertbitkan
laporan tahunan, dan
3) Membuka
akses informasi.
Susunan Organisasi komisi pemberantasan korupsi ditentukan
sebgaimana diatur dalam pasal 21 sampai dengan pasal 28 Undang- Undang no 30
tahun 2002, sebagai berikut :
a.
Komisi pemberantasan
korupsi sebagai suatu lembaga Negara
dalam pelaksanannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kenggotaanya terdiri atas:
Susunan Pimpinan Komis Pemerantasan yang terdiri dari satu orang ketua
merangkap anggota, dan 4 orang wakil ketua merangkap anggota.
b.
Komisi pemberantasan
korupsi berwenang mengangkat tim penasehat yang beranggotakan sebanyak 4
oraag yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan.
c.
Pembentukan panitia
seleksi dilakukan olek kpk.
d.
Panitia seleksi
pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan
calon anggota tim penasehat berdasarkan
keinginan dan masukan dari masyarakat.
e.
Para calon anggota
penasihat yang telah terdaftar , oleh
panitia sseleski pemilihan
diumumkan terlebih dahulu kepada
masyarakat untuk mendapatkan tanggapan
sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh
panitia seleksi pemilihan.
f.
Setelah para calon anggota tim penasehat tersebut mendapatkan tanggapan dari masyarakat, panitia seleski
pemilihan mengajukan delapan calaon anggota tim penasehat kepada komisi pemberantasan korupsi untuk selanjutnya dipilih sebanyak 4 orang
anggota.
g.
Tim penasehat berfungi memberikan nasehat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya
kepada komisi pemberantasan korupsi
dalam melaksanaakan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi.
h.
Anggota tim
penasehat adalah warga Negara Indonesia
yang karena kepakarannya diangkat oleh komisi pemberantasan korupsi.
i.
Pegawai komisi
pemberantasan korupsi juga adalah warga Negara
Indonesia yang karena ahlinya diangkat sebagai pegawai pada komisi pemberantasan korupsi.
j.
Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara cara
pengangkatan pegawai komisi pembeantasan
korupsi sebagaimana diatur dalam keputusan kpk.
k.
Komisi pemberantasan
korupsi :
1).
Menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi
mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang komisi pemberantsan korupsi.
2).
Mengangkat dan memberhentikan kepala bidang, kepala secretariat, kepala
subbidang dan pegawai yang bertugas pada komisi pemberantasan korupsi.
3) Menentukan
criteria penanganan tindak pidana korupsi.
l.
Ketentuan mengenai tata kerja
komisi pemberantasan korupsi
diatur lebih lanjut dengn
keputusan komisi pemberantasan korupsi.
m.
usunan komisi
pemberantasan korupsi dan 4 orang wakil ketua komisi pemberantasan korupsi.
n.
ketua komisi
pemberantasan korupsi dan 4 orang wakil ketua komisi pemberantasan korupsi
menmabahkan 4 deputi yang terdiri dari
atas dan membawahi direktorat- direktorat.
1). Deputi bidang
pencegahan
2.
deputi bidang penindakan
3.
deputi bidang informasi dan data.
4.
deputi bidang pengawasan internal pengaduan masyarakat.
o.
Dengan keputusan komisi pemberantasan korupsi nomor :
kep/07/KPK/02/2004 tentang organisai dan
tata kerja komisi pemberantasan korupsi telah ditetapkan mengenai tugas deputi
dan masing- masing direktorat.
2.1.3 Kelembagaan KPK
Organisasi KPK terdiri atas :
1.
Pimpinan KPK yang
terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
2.
Wakil ketua merangkap
anggota
3.
Tim penasehat yang
terdiri dari 4 orang.
4.
Deputi Bidang
pencegahan yang terdiri dari :
a. Direktorat
pendaptaran danpemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara ( PP -
LHKPN),
b. Direktorat
Gratifikasi , Direktorat Pendidikan, dan Pelayanan Masyakat.
c. Direktorat
Penelitian dan Pengembangan .
5.
Deputi bidang
penindakan yang terdiri dari direktorat penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan.
6.
Deputi bidang Informasi
dan data yang terdiri dari direktorat pengolahan informasi dan data, direktorat
pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi, dan direktorat monitor.
7.
Deputi bidang
pengawasan internal dan pengaduan masyarakat yang terdiri dari direktorat
pengawasan internal dan Direktorat pengaduan masyarkat.
8.
Sekretariat Jendral
yang terdiri dari biro perencanaan dan keuangan, biro umum dan biro sumber daya
manusia.[24]
Korupsi dapat dihilangkan apabila
para pengawas benar-benar melaksankan semua tugas dengan baik, hal tersebut
dapat terwujud jika terdapat komitmen ideologis dan profesi yang sangat
memadai.[25]
2.2
Perkembangan
KPK di Indonesia
Perilaku
korupsi itu bukanlah hal yang sama sekali baru. Korupsi memiliki sejarah panjang
di Indonesia. Korupsi sudah ada di pemerintahan sejak awal kemerdekaan yang
diproklamasikan pada 1945. Pada periode demokrasi liberal parlementer (1950-59)
dan selama Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Soekarno (1959-65), korupsi
dan penyalahgunaan kekuasaan biasa dilakukan lewat aliansi di antara
patron-patron politis dan klien-klien bisnis, yang secara reguler diberi
perlakuan khusus dalam bentuk perizinan dan peluang-peluang bisnis yang tidak
transparan.
Namun,
praktik korupsi ini dipandang telah memuncak (baik dari segi skala, kecanggihan,
dan dampak kerusakannya) ketika di bawah pemerintahan Orde Baru, yang bermula
pada 1965. Pola-pola korupsi era sebelumnya telah ditiru oleh Orde Baru, bahkan
dengan lebih sistematis. Letak perbedaan dengan era sebelumnya adalah (berkat
pertumbuhan ekonomi yang lumayan pesat lewat masuknya investasi asing, pinjaman
luar negeri, dan boom minyak bumi pada 1970-an) kue ekonomi di era Orde Baru
menjadi jauh lebih besar. Akibatnya, skala sumber-sumber yang bisa dikorupsi
juga membesar. Di era Soeharto, begawan ekonomi Indonesia, Prof. Dr. Sumitro
Djojohadikusumo, pernah menyatakan, diperkirakan sampai 30 persen anggaran
negara telah “menguap” karena korupsi.
Sejak
berhentinya Presiden Soeharto lewat gerakan prodemokrasi pada Mei 1998,
Indonesia telah lepas dari era pemerintahan Orde Baru dan memasuki era
reformasi. Salah satu hal yang secara jelas membedakan antara era Orde Baru dan
era reformasi adalah adanya kebebasan yang jauh lebih besar, yang diwujudkan
lewat kebebasan memilih dalam pemilihan umum, kebebasan membentuk partai
politik, kebebasan menyatakan pendapat (termasuk mengritik penguasa), kebebasan
pers, dan lain-lain.
Sayangnya,
pergantian rezim pemerintahan tidak otomatis berarti lenyapnya berbagai permasalahan
bangsa. Salah satu masalah penting, yang sejak Orde Baru sampai era reformasi
masih membebani bangsa, adalah perilaku korupsi[26].
Mengingat Korupsi
telah menjadi kejahatan yang sangat familiar di negeri kita. Pada tahun 2002
lalu pemerintah kita menggagas perlu adanya suatu lembaga yang memiliki
wewenang untuk menyadap, menangkap, menginterogasi, dst hingga ke meja
pengadilan dalam lingkup kejahatan terkait korupsi. KPK menjadi suatu lembaga
super yang wewenangnya sangat besar untuk penanganan kasus korupsi.
Dalam pembentukannya, KPK juga
memiliki aturan dimana kasus terkait korupsi yang ditemukan oleh KPK menjadi
wewenang KPK hingga maju ke pengadilan. Hal ini juga berlaku bagi Polri dan
Kejaksaan sebagai lembaga Hukum. Pergantian pemimpin,
menyebabkan dinamika terjadi pada tubuh KPK. Dalam hal ini, dapat digambarkan
kinerja kpk pada setiap era pemimpinnya:
1.
Era Taufiqurrahman Rukie
Pada era kepemimpinan
Taufiqurrahman, penyidikan yang dilakukan KPK berjalan lancar walaupun ada
selentingan dari Bu Mega dimana tersangka dominan saat itu berasal dari PDI-P.
Taufiqurrahman Rukie sendiri adalah mantan ketua Badan Intelijen Negara. Saat
kepemimpinan beliau, dapat dilihat penyidik dari kepolisian dan kejaksaan
sangat patuh dan tidak berani membelot. Dengan sedikit analisis, hal tersebut
logis bila dihubungkan dengan latar belakang beliau sebagai ketua BIN. Beliau
relatif lebih ditakuti dibanding ketua-ketua KPK setelah beliau. Bahkan, dari
beberapa sumber disebutkan bahwa penyidik KPK saat itu diintai oleh intel-intel
beliau.
2.
Era Antasari Azhar
Di era kepemimpinan Antasari,
penyidik KPK masih loyal dalam membantu menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Penyidik di bawah kepemimpinan beliau pun masih loyal. Bila menganalisis latar
belakang beliau sebagai jaksa yang berkarier dari bawah hingga menjadi kepala
kejaksaan negeri Jakarta Selatan, wajar bila penyidik dari kejaksaan patuh
terhadap beliau. Terlepas dari kontroversinya saat itu, dalam pandangan penulis
beliau termasuk ketua KPK yang bisa menjaga kestabilan KPK. Apalagi beliau
memiliki hubungan baik dengan Kapolri saat itu, Bambang Hendarso danuri.
3.
Era Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas merupakan ketua KPK
setelah Antasari Azhar[27].
Di era Busyro Muqoddas, KPK terlihat lebih stabil dibandingkan saat
kepemimpinan Bibit-Chandra. Namun, di era Busyro Muqoddas ini DPR menjadi
target utama tersangka korupsi. Pada saat KPK dipimpin oleh Busyro, DPR menjadi
bulan-bulanan masyarakat dan media karena banyaknya kasus korupsi yang
ditangani KPK. Sudah menjadi rahasia umum DPR dengan fungsi anggaran merupakan
lahan basah dalam mencari uang. Namun, justru penangkapan-penangkapan yang
terfokus pada anggota DPR menjadi awal dari usaha pelemahan KPK secara sistem
melalui Rancangan Undang-Undang Revisi KPK yang ramai sekarang.
4.
Era Abraham Samad[28]
Abraham Samad merupakan ketua KPK
setelah Bustro Muqoddas hingga saat ini. Walaupun memiliki Track Record yang
bagus sebagai Pengacara dan memimpin LSM anti korupsi, beliau tidak memiliki
kekuatan seperti pendahulu-pendahulunya dalam menstabilkan KPK. Mudah saja, hal
ini terlihat dari jumlah kasus yang sudah diselesaikan oleh KPK pimpinan
beliau. Bila publik mau melihat, jumlah tersebut sangat minim dan bisa
dikatakan sebuah prestasi yang sangat menurun[29].
Namun, ada hal yang menarik. Beliau
mampu membaca kondisi psikologis (konteks sosial) yang ada di masyarakat dimana
masyarakat Indonesia sudah sangat jenuh dengan kata korupsi. Sedikit saja ada
yang berhubungan dengan korupsi, masyarakat akan langsung bergejolak. Ada
perbedaan pandangan atau perlawanan terhadap KPK, maka dia akan mendapatkan
“cap” korup dari masyarakat.
Pada era Abraham Samad, KPK sekarang
lebih banyak pencitraan dibandingkan prestasi atas kasus yang diselesaikan.
Entah memang karena kekuatan untuk menstabilkan penyidik yang berasal dari
kepolisian atau kejaksaan tidak sekuat pimpinan sebelumnya, yang pasti KPK
sekarang sangat menurun. Jika dilihat dari
rating korupsi di Indonesia sejak KPK ada, dapat digambarkan dalam bentuk
grafik seperti yang dibawah ini:
| Sumber: Hasil Survei Transparancy International |
Jika dilihat dari grafik diaas, dapat
dikatakan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih belum bisa dikatakan semakin
membaik. Karena tidak mengalami bannyak pergerakan grafik. Rating korupsi
Indonesia bisa dikatakan mengalami fluktuasi, naik turun. meskipun terjadi
peningkatan persepsi pemberantasan korupsi di Indonesia, namun secara regional
pemberantasan korupsi Indonesia berjalan mandeg dibanding negara-negara
tetangga. Salah satu permasalahan utama adalah reformasi birokrasi yang
berjalan mandeg. Reformasi birokrasi di pemerintahan dan lembaga penegak hukum
sekilas hanya lips service semata.
Tidak ada perubahan mendasar, kecuali perubahan dikulitnya.
Lebih parah lagi, jika dilihat dari
tingkat Asia-Pasifik, hasil survey terakhir dari PERC menyatakan bahwa
Indonesia merupakan negara terkorup nomor 1 dari 16 negara di Asia-Pasifik.
Hasil survei pelaku bisnis yang dirilis Senin, 8 Maret 2010 oleh perusahaan
konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) yang berbasis di
Hong Kong menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara paling korup dari
16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis[30].
Penilaian didasarkan atas pandangan
ekskutif bisnis yang menjalankan usaha di 16 negara terpilih. Total responden
adalah 2,174 dari berbagai kalangan eksekutif kelas menengah dan atas di Asia,
Australia, dan Amerika Serikat.
Berikut ini adalah daftar 16
Negara Terkorup di Asia Pasifik* oleh PERC 2010:
1.
Indonesia (terkorup)
2.
Kamboja (korup)
3.
Vietnam (korup)
4.
Filipina (korup)
5.
Thailand
6.
India
7.
China
8.
Taiwan
9.
Korea
10.
Macau
11.
Malaysia
12.
Jepang
13.
Amerika Serikat
(bersih)
14.
Hong Kong (bersih)
15.
Australia (bersih)
16.
Singapura (terbersih)
*Catatan:
Negara Asia-Pasifik yang disurvei adalah negara yang memiliki kemajuan ekonomi
cukup pesat di kawasannya dalam beberapa tahun terakhir.
Secara
keseluruhan dapat diakui bahwa KPK secara bertahap telah mampu mengungkap
berbagai kasus korupsi secara terang-terangan. Dalam sepak terjangnya pun KPK
ditanggapi secara pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Terobosan-terobosan
baru pada era Abraham Samad pun mendapat perhatian masyarakat, seperti
1. Untuk
pertama kalinya KPK menetapkan seorang jenderal polisi aktif, Irjen Polisi
Djoko Susilo serta menteri aktif dalam kabinet, Andi Alfian Mallarangeng
sebagai tersangka.
2. KPK
juga menerapkan terobosan dengan penggunaan Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang
diharapkan dapat lebih memberikan efek jera.
3. KPK
juga untuk pertama kalinya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di luar Pulau
Jawa, seperti Riau, bahkan di Buol, Sulawesi Tengah[31].
Tidak
hanya terobosan-terobosan baru yang dilakukan KPK , beberapa tindakan KPK juga
menuai kontroversi dari masyarakat seperti;
1. Keterlibatan Unsur KPK di Seleksi
Hakim Tipikor dalam hal ini Keterlibatan Bambang Widjojanto sebagai salah
seorang anggota pansel hakim adhoc tipikor menimbulkan pertanyaan. Pasalnya,
Bambang selaku Wakil Ketua KPK berpotensi ‘bertemu’ dengan hakim adhoc yang
dipilihnya di persidangan tipikor kelak. Anggota Komisi III dari Partai Demokrat
Harry Witjaksono menilai tak elok bila Bambang selaku Komisioner KPK terlibat
dalam panitia seleksi hakim ad hoc tipikor., karena rentan akan konflik
kepentingan[32].
2. Langkah KPK untuk merekrut TNI
sebagai anggota KPK. Hal ini dianggap
justru akan memperburuk citra KPK bila nantinya bersinggungan dengan
kasus korupsi yang terjadi di sektor pertahanan. Dikhawatirkan, hal ini
mengganggu independensi lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Dimana selama
ini KPK tidak berani menyentuh korupsi yang terjadi di sektor pertahanan,
seperti dugaan penggelembungan dana (mark up) pembelian enam pesawat tempur
Sukhoi SU-30 MK2 pada 2012. Hingga saat ini, tidak ada perkembangan dari kasus
tersebut yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp700 miliar.
Dalam perjalanannya KPK juga mengalmai
beberapa hambatan. Dalam tahun pertama menjalankan peranannya sebagai ujung
tombak memerangi korupsi, KPK menghadapi beberapa kendala yang klasik antara
lain keterlambatan pencairan dana dari pemerintah. Hal ini mengundang kritik
miring dari berbagai pihak seperti Munarman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) bahwa KPK hanya mencari-cari alasan apabila ditagih
tentang kinerja pimpinan KPK. Dia juga menambahkan bahwa sulitnya memberantas
korupsi karena pemerintah khususnya pejabat-pejabat yang berwenang dalam
memberantas korupsi sama sekali tidak memiliki kemauan politik (political
will).
Selanjutnya Satya Arinanto, dosen Hukum
Tata Negara Universitas Indonesia mengatakan tidak ada upaya KPK dalam menjalankan
peranannya memberantas korupsi bukan karena faktor keterlambatan dana, karena
KPK juga dapat dana dari luar negeri maupun bantuan asistensi dari partnership.
Faktor lain yang menghambat adalah kosongnya posisi Sekretaris Jendera KPK
hampir delapan bulan setelah dibentuk, sehingga mengganggu jalannya roda
administrasi[33].
Sebenarnya hal ini bisa ditanggulangi
dengan mengangkat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal. Karena hampir setengah
setahun tidak menunjukkan kinerjanya maka KPK menuai keritik tajam dari pakar
hukum Prof Dr. Achmad Ali, yang juga anggota Komisi Nasional HAM dan praktisi
hukum Bambang Widjayanto mengatakan bahwa KPK lebih menempatkan diri seperti
akademisi, dan menjadi institusi wacana yang terlalu mengada-ada. Prof Dr. Andi
Hamzah menekankan bahwa dalam enam bulan pertama KPK baru mau mencari apa yang
harus dikerjakan.
Hambatan lain yang terjadi seperti saat
DPR mengajukan draft revisi UU KPK No.30 tahun 2002. Dalam draf revisi tersebut
terdapat beberapa poin yang dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya,
mekanisme penyadapan yang harus meminta izin terlebih dulu ke pengadilan, tahap
penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, dan adanya dewan
pengawas untuk KPK.
Salah satunya revisi pada Pasal 6 huruf
c berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Yang
ditegaskan kembali pada pasal 12 huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Namun, saat ini penyadapan yang
dilakukan KPK harus melalui proses perizinan pengadilan dengan persetujuan
ketua pengadilan. Hal tersebut tercantum dalam draf revisi UU KPK yang
diusulkan oleh DPR. Dari berbagai hambatan serta pro dan kontra yang terjadi
pada tubuh KPK, tidak menghalangi KPK
untuk tetap terus mengungkap berbagai ksus korupsi di Indonesia.
2.3
Eksistensi
KPK dalam memberantas Korupsi di Indonesia Dewasa Ini
Dalam
hal ini ada tiga prinsip yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan soal eksistensi
KPK:
1.
dalil salus populi
suprelex, yang berarti keselamatan
rakyat (bangsa dan Negara) adalah hukum yang tertinggi. Dalam hal ini
kehadiran KPK dipandang sebagai langkah darurat untuk menyelesaikan korupsi
yang sudah luar biasa.
2.
Dalam hukum dikenal ada
hukum yang bersiafat umu (lex generalis) dan yang bersifat khusus (lex
specialis). Keumuman dan kekhususan ini dapat ditentukan oleh pembuat UU sesuai
dengan kebutuhan, kecuali UUD jelas menentukan sendiri mana hal yang umum dan
khusus. Dalam hal ini dipandang bahwa kehadiran KPK merupakan hukum khusus yang
kewenangannya deberikan oleh UU selain kewenangan umum yang diberikan kepada
Kejaksaan dan Polri. [34]
3.
Pembuat UU (badan
legislatif) dapat mengatur lagi lanjutan system ketetenegaraan yang tidak atau
belum dimuat didalam UUD sejauh tidak melanggar asa-asas dan restriksi yang
jelas-jelas dimuat didalam UUD. Oleh sebab itu pembuatan UU apapun yang tidak
secara eksplisit diperintah atau dilarang oleh UUD dapat dilakukan oleh
legislative secara untuk melakukan UUD itu sendiri. Dalam hal ini dipandang
bahwa kehadiran KPK merupakan perwujudan dari hal legislasi DPR dan pemerintah
setelah melihat kenyataan yang menuntut perlunya hal tersebut.[35]
Peran
KPK tidak hanya menindak koruptor di dalam negeri, tapi juga membantu negara
internasional memerangi korupsi di antaranya membantu negara lain mengungkap
skandal korupsi di negara tersebut. Peran KPK dalam pemberantasan penyuapan
pejabat asing atau orang asing dalam bentuk mengungkap kasus yang ada di
negaranya. Dalam analisis berbagai
pakar, Indonesia saat ini berada pada tipologi korupsi ketika state capture type of corruption telah
mendominasi ruang-ruang kebijakan publik, sementara korupsi birokrasi juga
berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Dua keadaan ini menyebabkan kita
disandera oleh sistem yang teramat korup (UNDP, 2002). Dengan kata lain, tidak
dapat berbuat apa pun untuk membenahi persoalan korupsi yang sudah sedemikian
pelik.
Sementara
itu, di sisi yang lain, KPK masih berkutat pada penanganan korupsi yang
bertipologi petty administrative
corruption. Karena itu, proses hukum atas kasus-kasus korupsi yang
ditangani KPK tidak memiliki dampak yang berarti, karena hilangnya nilai strategis
dari sebuah kasus korupsi yang ditangani. Nilai strategis itu dilihat dalam dua
pendekatan, yakni sumber korupsi yang selama ini menjerat bangsa Indonesia
dalam keterpurukan ekonomi, sosial, dan politik, serta dampak langsung
pemberantasan korupsi dalam bentuk pembenahan sistem yang rentan terhadap
korupsi setelah penegakan hukum dilakukan. State
capture bisa dilihat pada aktor utama pelaku korupsinya, yakni pejabat
politik, pejabat negara, dan kalangan swasta/pengusaha yang berkolusi
menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan negara/publik. Aktor inilah yang
menciptakan sebuah kondisi negara yang terus-menerus tersandera oleh
ketidakberdayaan sosial-ekonomi dan politik.
Di
samping karena kerugian negara dan masyarakat yang dapat mencapai triliunan rupiah,
state capture telah menciptakan
monopoli dalam penguasaan dan alokasi sumber daya ekonomi publik. Melalui
praktek komunikasi dan lobi secara informal, tertutup dengan contact person di level tinggi, state captures bekerja mempengaruhi
kebijakan publik yang dapat menguntungkan aktor-aktornya. Pendek kata, dalam
korupsi bertipologi state capture, kebijakan publik merupakan arena transaksi
dan sumber akumulasi kekayaan.
Namun,
sayangnya, hingga saat ini, pun setelah KPK lahir, aktor-aktor state capture masih tetap tidak
tersentuh. KPK masih sebatas menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan
kepala daerah, pejabat eselon, dan pemimpin proyek--yang sebagian besar
korupsinya terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Barangkali sektor ini
memang rawan terhadap korupsi. Tapi berbagai sektor lain, tempat sumber ekonomi
publik yang demikian besar dikelola, seharusnya menjadi pilihan-pilihan yang
strategis untuk dihantam.
Memang
KPK tidak didesain untuk menegakkan hukum korupsi di semua lini. Karena itu,
seharusnya pilihan dalam membidik sebuah kasus korupsi harus didasarkan pada
pertimbangan strategisnya. Terutama pada titik di mana kejaksaan dan kepolisian
memiliki hambatan politik untuk menanganinya. Jika KPK menangani perkara
korupsi yang sederajat dengan kualitas perkara milik kejaksaan dan kepolisian,
hal ini justru hanya akan menimbulkan naiknya ongkos dalam memberantas korupsi.
Supaya
KPK dapat terfokus pada kasus-kasus korupsi yang memiliki spektrum politik
besar, sekaligus memiliki dampak terhadap perbaikan ekonomi dan pelayanan
publik, mekanisme supervisi dan koordinasi harus dioptimalkan. Mengingat banyak
kasus korupsi birokratis yang ditangani kejaksaan dan kepolisian mengalami
kemacetan, KPK harus mengawasi secara serius proses penegakan hukumnya. Dengan
kewenangan itu, diharapkan penanganan kasus-kasus korupsi birokrasi, yang
selama ini menjadi tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian, menjadi lebih
efisien dan tidak koruptif.
Selama
ini tidak dapat dimungkiri bahwa terdapat penambahan jumlah kasus yang
ditangani kejaksaan dan kepolisian setelah mekanisme supervisi dan koordinasi
dilakukan KPK, tapi hal itu tidak mengurangi praktek korupsi dalam penanganan
kasus korupsi. Karena itu, untuk mendorong proses penegakan hukum pada tingkat
kejaksaan dan kepolisian, KPK seharusnya memulai upaya pemberantasan korupsi
dengan melakukan pembersihan pada tubuh aparat penegak hukum. Upaya
membersihkan kejaksaan dan kepolisian akan sangat membantu KPK dalam menangani
perkara-perkara korupsi yang sedemikian banyak.
Namun,
sayangnya, hingga menjelang berakhirnya masa tugas pemimpin KPK periode
2003-2007, belum ada satu pun aparat penegak hukum yang diproses, kecuali
Suparman selaku penyidik KPK sendiri. Padahal mustahil mendorong program
pemberantasan korupsi di tubuh kejaksaan dan kepolisian seandainya upaya-upaya
pembersihan tidak segera dilakukan. Demikian juga halnya lingkup pengadilan,
yang seharusnya menjadi prioritas mengingat semua proses hukum akan bermuara di
tangan para hakim.
Karena
itu, ke depan sudah seharusnya pemimpin KPK terpilih harus benar-benar memiliki
perspektif yang kuat sehingga dapat melihat secara lebih tajam persoalan
mendasar dari merajalelanya korupsi. Sudah seharusnya desain program dan
kebijakan pemberantasan korupsi harus becermin pada tipologi korupsi yang
mendominasi. Bukan sekadar menjalankan tugas dan kewajiban memberantas korupsi
sebagaimana mandat undang-undang tapi tanpa bekal yang cukup memadai.
Dalam
pelaksanaannya KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan menyelidiki
kasus tindak pidana korupsi. Tidak dapat kita pungkiri dengan kewenangan itu
pula, KPK menjadi mimpi buruk bagi para pejabat dan elit politik yang korupsi.
Karena KPK dapat menangkap para pelaku korupsi yang telah di curigai kapanpun
dan dimana pun. Seperti yang telah kita lihat pada akhir-akhir ini. Dalam kasus
penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap langsung oleh KPK
dengan mencegat mobilnya di pinggir jalan. Demikian juga dengan pemeriksaan KPK
terhadap tersangka kasus korupsi Al Amin Nasution, KPK tanpa segan-segan
menggeledah kantor anggota DPR RI tersebut.
Melihat
dari sikap KPK yang tergolong tegas dan tepat itu, mungkin menjadi terapi shock kepada para koruptor lainnya.
Secara tidak langsung kewenangan KPK yang terkadang dianggap melanggar privasi
seseorang ini, menjadi salah satu hal yang dapat membuat orang untuk berpikir
ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi karena takut di tangkap oleh KPK
yang datang seperti angin tanpa bisa diduga.
2.4
Contoh Kasus Yang Pernah Ditangani KPK
Sejak KPK dibentuk atau tahun 2004-2013
ini telah banyak menangani kasus kejahatan tindak pidana korupsi. Jumlah
perkarah yang telah ditangani di tahun 2013 sebanyak 48 kasus. dari 385 kasus
yang ditangani KPK tersebut masing-masing melibatkan anggota DPR dan DPRD
sebanyak 72 kasus, kepala lembaga/kementerian sebanyak sembilan kasus, duta
besar sebanyak empat kasus dan komisioner terdapat tujuh kasus.
Kasus – kasus yang berhasil diungkap
oleh KPK Tahun 2004 – 2013, diantaranya:
1. Juni
2004 : korupsi berupa penggelapan dana untuk pemebelian helicopter oleh
gubernur Nangroe Aceh Darusslam, Abdullah puteh
2. Mei
2005 : kpk menyeret ketua kpu pada saat itu nazarudin syamsudin dan anggota kpu
mulyana w. kusuma terkait korupsi distribusi logistic dan pengadaan surat suara
sebesar lebih kurang rp.500 milyar
3. 2008
: kasus bailout bank century (sampai saat ini tahun 2013 belum selesai)
4. Maret
2008 : kasus suap $ 610.000 BLBI dengan tersangka penerima suap jaksa urip tri
gunawan olleh artalyta suryani
5. Maret
2008 : hamka yandhu anggota DPR RI yang menerima aliran dana haram BI rp.31,5
milyar
6. Oktober
2008 : korupsi penggunaan dana YPPI sebesar rp.100 milyar oleh gubernur bank
Indonesia burhanuddin Abdullah, direktur hukum BI, dan kepala BI cabang
Surabaya
7. Januari
2009 : kpk berhasil mengungkap kasus aliran dana haram kasus ahli fungsi hutan
di kabupaten bintan provinsi kepulauan riau yang menjerat anggota DPR RI Al
amin nasution
8. 2010
: kpk berhasil menjerat pegawai direktorat pajak RI gayus tambunan dengan
dugaan penggelapan pajak sebesar rp.25 milyar
9. 2013
: suap SKK migas yang melibatkan rubi rubiandini
10. 2013
: kasus proyek pembangunan wisma atlit sea games di hambalang yang melibatkan
nazarudin syamsudin dan mantan menpora andi malarangeng
11. Januari
2013 : kasus impor sapi yang melibatkan petinggi partai PKS yaitu lutfi hasan
dan ahmad fathanah
Selain itu, KPK juga pernah bersiteru
dengan POLRI, dengan topik terhangat “Cicak vs Buaya”. awal perseteruan Polri dan KPK ini
terjadi saat era Antasari Azhar. Ketika itu ramai di media dimana tim Teknologi
Informasi KPK menyadap pejabat tinggi di kepolisian. Selama ini (hingga era
Abraham Samad) KPK menjaga jarak dari kasus korupsi yang terjadi di kepolisian
(motif tidak diketahui).Sejak saat itu penyidik dari kepolisian mulai membelot
dari KPK. Bahkan ketika itu Kepolisian terkesan ngambek hingga menarik pengawal
Mahfud MD yang mendukung KPK dan mempertanyakan komitmen Polisi terhadap
penyidik yang bekerja di KPK[36].
Tidak lama setelah kejadian-kejadian
itu, terjadi kasus yang menghebohkan seantero negeri dimana Antasari menjadi
otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Terlepas dari konspirasi bahwa Antasari
dikriminalisasi, saat itu kekuatan KPK dalam menjalankan fungsinya goyah.
Antasari pun diberhentikan dan digantikan oleh wakil ketuanya, Bibit Samad
Rianto dan Chandra Hamzah.
Dibawah
ini adalah kronologis kasus KPK vs POLRI :
NO
|
WAKTU
|
KEJADIAN
|
1
|
16 Juli 2008
|
Yusuf Erwin Faisal, mantan Ketua Komisi IV DPR
ditahan KPK karena diduga menerima uang suap alih fungsi lahan untuk
dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasain Sumatera Selatan
|
2
|
29 Juli 2008
|
KPK menggeledah ruang kerja Yusuf di gedung PT
Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11-A, Jakart Pusat. Sebanyak sembilan
dus dokumen disita.
|
3
|
30 Juli 2008
|
Setelah penggeledahan tersebut KPK menemukan kasus
baru, yakni dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu
(SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Yusuf dan Direktur PT Masaro
Anggoror Widjojo.
|
4
|
15 Agustus 2008
|
KPK menggeledah kantor Departemen Kehutanan termasuk
Ruang Setjen Dephut.
|
5
|
13 Oktober 2008
|
Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, setelah diperiksa
oleh KPK mengantarkan proyek SKRT senilai Rp. 730 Miliar dengan Motorola
harus dinegosiasikan ulang.
|
6
|
14 Oktober 2008
|
Anggota Komisi Kehutanan DPR Tamsil Linrung,
menyerahkan dokumen ke KPK berisi dugaan korupsi kasus SKRT pada 2007 senilai
Rp. 180 miliar dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007 tentang
pembelian alat komunikasi fiktif Rp. 13 miliar.
|
7
|
20 Oktober 2008
|
Menteri Kehutanan N.S.Kaban diperiksa KPK terkait
dengan kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Kehutanan DPR periode
1999-20004
|
8
|
7 April 2009
|
Kabareskrim Polri Susno Duadji mengirim surat ke
direksi Bank Century tentang hasil klarifikasi uang milik PT. Lancar
Sampoerna Bestari (Perusahaan milik Boedi Sampoerna) tersebut.
|
9
|
4 Mei 2009
|
Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai
tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
|
10
|
16 Mei 2009
|
Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang
sebesar Rp.6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK dari balik penjara. Dia juga
mengaku pernah menemui Anggoro di Singapura
|
11
|
24 Juni 2009
|
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
penggandaan alat SKRT. Dia diduga menyuap Yusuf senilai 60 Dollar Singapura
dan Rp. 75 Juta untuk mendapatkan proyek pengadaan alat SKRT 2006-2007 di
Departemen Kehutanan sebesar Rp. 180 miliar
|
12
|
30 Juni 2009
|
Susno merasa teleponnya disadap terkait dengan kasus
penggelapan dana Bank Century yang ditangani Mabes Polri. Saat itulah
meluncur pakem Cicak lawan Buaya. “Masa Cicak kok Berani lawan Buaya,”
katanya merespon adanya penyadapan tersebut.
|
13
|
30 Juni 2009
|
Kabareskrim Mabes polri Susno Duadji mengaku
teleponnya disadap lembaga penegak hukum
|
14
|
2 Juli 2009
|
Saat diwawancari majalah Tempo, Susno memunculkan
“Cicak dan Buaya” sebagai penggambaran kekuatanlembaga KPK dan Polri
|
15
|
2 Juli 2009
|
Bibit Samat Rianto memastikan KPK hanya menyadap
pihak yang terindikasi korupsi
|
16
|
6 Juli 2009
|
Antasari mengeluarkan testimoni adanya dugaan suap
kepada pimpinan KPK dalam kasus Anggoro Widjojo, direktur PT Masaro Radiokom
ke Polda Metro Jaya
|
17
|
7 Juli 2009
|
Anggoro Widjojo resmi ditetapkan sebagai buron KPK
|
18
|
9 Juli 2009
|
KPK memasukkan Anggoro kedalam daftar pencarian
orang (DPO) dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di
Indonesia. Anggoro masih berada di Singapura.
|
19
|
10 Juli 2009
|
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes Polri menemui
Anggoro di Singapura untuk mengklarifikas kebenaran laporan mantan ketua KPK
Antasari Azhar terkait dugaasn pemerasan/penyuapan yang dilakuakn Chandra dan
Bibit.
|
20
|
15 Juli 2009
|
Anggodo Widjojo (adik Anggoro) dan Ary Mulyadi
membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke
pimpinan KPK Bibit dan Chandra
|
21
|
15 Juli 2009
|
Beredar kabar polisi akan menangkap beberapa
pimpinan KPK
|
22
|
21 Juli 2009
|
KPK temukan surat pencabutan pencekalan palsu
terhadap Anggoro
|
23
|
4 Agustus 2009
|
Testimoni Antasari beredar di media massa
|
24
|
6 Agustus 2009
|
Tiga pimpinan KPK dengan tegas menolak testimoni
Antasari
|
25
|
7 Agustus 2009
|
Polisi menemukan fakta adanya tindak pidana
penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan
pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif. Chandra cekal Anggoro,
Bibit cekal Joko Tjandra lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko
|
26
|
10 Agustus 2009
|
Anggoro melaporkan dugaan pemerasan yan gdilakukan
oleh Ary Muladi dan Edy Sumarsono kepada Mabes Polri
|
27
|
11 Agustus 2009
|
KPK melaporkan adanya surat pencabutan pencekalan
palsu ke Polda Metro Jaya
|
28
|
11 Agustus 2009
|
Tiga pimpinan KPK (M. Jasit, Bibit, Chandra)
melaporkan Edy Sumarsono ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Edy
menyebut ketiganya telah menerima suap dari Anggoro
|
29
|
13 Agustus 2009
|
KPK perpanjang pencekalan terhadap Anggoro dan
petinggi PT Masaro lainnya (Putranefo Prayugo dan David Angkawijaya) hingga
22 Agustus 2010
|
30
|
18 Agustus 2009
|
Ary Muladi mengaku tidak memberikan uang kepada
pimpinan KPK
|
31
|
19 Agustus 2009
|
KPK menggeledah kantor PT Masaro terkait dugaan suap
yang dilakukan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo terhadap Yusuf. Rumah
Anggoro juga telah digeledah
|
32
|
19 Agustus 2009
|
ariMuladi ditaham oleh Mabes Polri dan menjadi
tersngka kasus penipuan dan penggelapan uang milik PT Masaro
|
33
|
20 Agustus 2009
|
Ary Muladi mencabut pengakuannya dan menyatakan
tidak pernah memberikan uang kepimpinan KPK, tapi menyerahkannya ke pengusaha
bernama Anto Yulianto yang mengaku kenal dengan orang KPK. Pengakuan
sebelumnya dibuat karena adanya pesanan dengan jaminan dirinya tidak akan
ditahan
|
34
|
3 September 2009
|
Polri memanggil keempat pimpinan KPK (Chandra M
Hammzah, Bibit Samat Rianto, M Jasin dan Haryono Umar) dan empat pejabat
lainnya terkait testimoni Antasari. KPK tidak penuhi panggilan Polri
|
35
|
9 September 2009
|
Bibit mengaku KPK sedang menyelidiki keterlibatan
seorang petinggi Polri berinisial SD
dalam kasus Bank Century
|
36
|
9 September 2009
|
KPK menyatakan berniat mengkaji keterlibatan Susno Duadji
dalam kasus Bank Century
|
37
|
11 September 2009
|
Polisi mulai memeriksa keempat pimpinan KPK terkait
dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjojo dan
Joko Tjandra
|
38
|
11 September 2009
|
Empat pimpinan KPK diperiksa tekait dugaan
penyalahgunaan kewenangan. Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka
|
39
|
15 September 2009
|
Bibti dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi
menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang
|
40
|
15 September 2009
|
Bibit dan Chandra dinonaktifkan
|
41
|
17 September 2009
|
Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan
KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum
|
42
|
20 September 2009
|
MK mendorong presiden menerbitkan Perppu terkait
rencana penggantian tiga pimpinan KPK
|
43
|
21 September 2009
|
Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian sementra
Bibit dan Chandra. Presiden juga menekan Perppu yang memungkinkan penunjukkan
langsung Plt Pimpinan KPK
|
44
|
22 September 2009
|
Presiden SBY bentuk Tim Lima (Menko Polhukam Widodo
AS, menkum HAM Andi Matalatta, Anggota Dewan Penasihat Presiden Adnan Buyung
Nasution, Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis dan mantan Ketua KPK
Taufiequrachman Ruki) yang bertugas merekomendasikan tiga nama Plt Pimpinan
KPK pengganti Antasari, Bibit dan Chandra.
|
45
|
25 September 2009
|
Kapolri menyatakan Antasari mengaku menyuruh Ary
menyerahkan uang Rp. 1 miliar kepada Chandra M. Hamzah
|
46
|
25 September 2009
|
Kuasa hukum KPK Bambang idjajanto, mengaku tidak
menerima salinan BAP Bibit-Chandra dan curiga ada rekayasa dalam kasus ini
|
47
|
27 September 2009
|
Ary melalui pengacaranya menandaskan tidak pernah
berhubungan dan menyerahkan uang secara langsung kepada pimpinan KPK,
termasuk Chandra
|
48
|
28 september 2009
|
Susno Duadji dilaporkan ke Inspektur Pengawasan Umum
Mabes Polri
|
49
|
2 Oktober 2009
|
Pengacara Bibit melaporkan dugaan penyalahgunaan
wewenang oleh Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji ke Presiden SBY dan
kapolri Bambang Hendarso Danuri
|
50
|
3 Oktober 2009
|
Berkas Bibt
dan Chandra diserahkan ke kejaksaan agung 5 Oktober 2009
|
51
|
5 Oktober 2009
|
Inspektorat Pengawasan Umum (ITWASUM) Mabes Polri
yang memeriksa Susno mengumumkan tidak ada penyalah gunaan wewenang terkait
penanganan kasus Bibit Chandra. Saat itu tambahan delik pertemuan Susno
Anggoro di Singapura tidak disertakan dalam pemeriksaan
|
52
|
5 Oktober 2009
|
Tim Lima serahkan 3 nama PLT pimpinan KPK
|
53
|
6 Oktober 2009
|
Presiden SBY lantik 3 orang PLT pimpinan KPK yang
bertugas selama 6 bulan. Mereka adalah mantan wakil ketua KPK Tumpak Hatorangan
Pangabean penasihat senior UNDP, Mas Ahmad Santosa dan mantan deputi
pencegahan KPK Waluyo
|
54
|
6 oktober 2009
|
3 anggota pelaksana tugas KPK dilantik
|
55
|
9 Oktober 2009
|
Kejagung mengembalikan berkas Chandra ke Mabes Polri
karena belum lengkap
|
56
|
13 Oktober 2009
|
Pengacara Bibit Chandra mendaftarkan permohonn uji
materi UU KPK No. 20 tahun 2002. Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Pimpinan KPK
berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak
pidana kejahatan”
|
57
|
14 Oktober 2009
|
Kejagung mengembalikan berkas Ary Muliadi ke Mabes
Polri
|
58
|
16 Oktober 2009
|
Ary Muliadi dibebaskan karena masa tahanannya telah
habis
|
59
|
15 Oktober 2009
|
Pengacara Bibit Chandra mengaku punya bukti kuat
yang menunjukkan adanya rekayasa kriminalisasi terhadap kliennya
|
60
|
20 Oktober 2009
|
Kejagung mengembalikan berkas Bibit Chandra ke Mabes
Polri karena belum lengkap
|
61
|
20 Oktober 2009
|
Polri menjelaskan pertemuan antara Susno dan Anggoro
di Singapura tidak melanggar hukum. Pasalnya status Anggoro di Kepolisian
bukanlah tersangka melainkan hanya seagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan
atau penyuapan yang dilakukan Bibit dan Chandra
|
62
|
21 Oktober 2009
|
Bibt mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat
polri dan kejagung ada di tangan Ketua KPK sementara
|
63
|
22 Oktober 2009
|
Kapolri tolak berkomentar saoal rekaman percakapan
|
64
|
23 Oktober 2009
|
Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar
di media massa isisnya percakapan antara Anggodo (adik Anggoro) dengan mantan
Jamintel Wisnu Subroto dan wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritongga. Percakapan
pada juli-agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama
petinggi kepolisisan dan RI I juga di sebut.
|
65
|
25 Oktober 2009
|
Mantan Jaksa Agung Muda dibidang intelijen Wisnu
Subroto membantah adanya rekaman pembicaraan antara dirinya dan Anggodo
Widjojo. Dan jaksa Agung Hendarman meminta keberadaan rekaman itu dibuktikan
|
66
|
26 Oktober 2009
|
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengakui
rekaman itu benar-benar ada
|
67
|
28 Oktober 2009
|
Presiden SBY meminta pencatutuan namanya diusut
tuntas
|
68
|
29 Oktober 2009
|
Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian
pimpinan KPK yang menjadi terdakwa sampai ada putusan akhir MK selain itu MK
juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman.
|
69
|
29 Oktober 2009
|
Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob
Kelapa II Depok. Polisi menilai kedua tersanga melakukan tindakan mempersulit
jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini70 publik melalaui
pertanyaan-pertanyaan di media serta forum diskusi
|
70
|
29 Oktober 2009
|
Bibit dan Chandra ditahan di Markas Brimob Kelapa II
menyusul beredarnya rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi KPK
|
71
|
2 November 2009
|
Presiden SBY bentuk Tim Delapan (Tim Independent
Klarifikasi Fakta da Proses hukum kasus Bibit dan Chandra) yang diketui oleh
Adnan Buyung Nasution. Anggota tim adalah mantan Anggota Komnas HAM Koes
Pramono Irsan, Staf Khusus Presiden bidang hukum Deni Indrayana, Mantan Dekan
FH UI Hikmahanto Juana, Rektor
Universitas Paramadina Anis Bas Wedan, Rektor UIN Jakarta Komarudin Hidayat
dan Ketu aDepartemen Hukum partai Demokrat Amir Samsudin
|
72
|
2 November 2009
|
Kapolri meminta maaf atas munculnya istilah Cicak
Buaya yang menurutnya dilontarkan oleh oknum polisi. Kapolri akan mengambil
tindakan tegas atas munculnya istilah yang telah menyudutkan institusi
kepolisian tersebut. masyarakat diminta tidak lagi menggunakan istilah Cicak
dan Buaya
|
73
|
3 November 2009
|
Rekaman sadapan KPK diperdengarkan dalam sidang MK.
Nama Susno Duadji dan sejumlah pejabat disebut dalam rekaman. Bibit dan
Chandra yang ditangguhkan penahanannya. Tim Delapan meminta Kapolri
menonaktifkan Kabareskrim Susno Duadji
|
74
|
3 November 2009
|
MK memperdengarkan rekaman sepanjang 4,5 jam dalam
persidangan uji yan gberisi percakapan antara Anggodo adan sejumlah petinggi
di Kejagung dan Mabes Polri
|
75
|
3 November 2009
|
Usai gelar rekaman sejumlah pihak meminta Kapolri
dan Jaksa Agung mengundurkan diri dan menuntut agar Susno dicopot dari
jabatan
|
76
|
3 November 2009
|
Presiden merasa terganggu dengan maraknya penggunaan
istilah Cicak vs Buaya
|
77
|
3 November 2009
|
Penahanan Bibit Chandra ditangguhkan. Keduanya
keluar dari penjara pada dini hari
|
78
|
3 November 2009
|
Polri periksa Anggodo terkait rekaman pembicaraannya
dengan sajumlah petinggi Polri dan Kejagung
|
79
|
4 November 2009
|
Tim Delapan bertemu dengan Kapolri di Kntor
Wantimpres dan merekomendasikan 3 hal, yaitu
penangguhan oenangan Bibt dan Chandra, pembebastugasan Susno dan
penahanan Anggodo
|
80
|
4 November 2009
|
Ary Muliadi mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK)
|
81
|
4 November 2009
|
Anggodo Widjojo tidak ditahan dan diam-diam
meningglakan Bareskrim Polri pukul 21.25 wib
|
82
|
5 November 2009
|
Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung
Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatannya
|
83
|
5 November 2009
|
Anggodo Widjojo didampingi 12 orang pengacara
memnuhi undangan klarifikasi tim delapan di Kantor Dewan Pertimbangan
Presiden
|
84
|
5 November 2009
|
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji
mengundurkan diri
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
KPK
dibentuk berdasarkan UU RI no 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Tugas KPK adalah memberantas korupsi yang terjadi di
Indonesia dengan berkerjasama dengan instansi terkait. Komisi pemberantasan
korupsi berkedudukan di Ibukota Negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh
wilayah Negara RI.
Tingkat
korupsi di Indonesia masih belum bisa dikatakan semakin membaik. Sejak Orde Baru sampai era reformasi masih
membebani bangsa, adalah perilaku korupsi.Sumbangan KPK dalam memecahkan
permasalahan korupsi masih terlalu kecil. Sebab, masalah korupsi di Indonesia
terlalu besar dan kompleks, sedangkan sumberaya manusia KPK sangat terbatas.
Rating
korupsi Indonesia bisa dikatakan mengalami fluktuasi, naik turun. meskipun
terjadi peningkatan persepsi pemberantasan korupsi di Indonesia, namun secara
regional pemberantasan korupsi Indonesia berjalan mandeg dibanding
negara-negara tetangga. Salah satu permasalahan utama adalah reformasi
birokrasi yang berjalan mandeg pula.
KPK
ditanggapi secara pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. KPK masih tebang
pilih dalam pemberantasan korupsi. KPK hanya membidik koruptor yang
kroco-kroco dan yang kelas kakap
dibiarkan lepas. Indonesia saat ini berada pada tipologi korupsi ketika state capture type of corruption telah
mendominasi ruang-ruang kebijakan publik, sementara korupsi birokrasi juga
berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Pembentukan
KPK dimaksudkan untuk memerangi korupsi sekaligus untuk menjawab tantangan
ketidakberdayaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Korupsi dapat
dihilangkan apabila para pengawas benar-benar melaksankan semua tugas dengan
baik, hal tersebut dapat terwujud jika terdapat komitmen ideologis dan profesi yang
sangat memadai.
3.2
Saran
Pemerintah
dan masyarakat hendaknya saling bekerja sama untuk memberantas korupsi.
Penanggulangan korupsi yang bersifat preventif dan represif harus terus
dilakukan. Dalam melakukan tugasnya, masyarakat juga harus terus mengawasi
kinerja KPK. Begitu juga pemerintah yang mempunyai andil cukup besar dalam
memberantas korupsi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, agar koruptor jera
melakukan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Elite
harus terdiri dari orang yang menjalankan peran sebagai pekerja. Salah satu
modal utama agar kinerja KPK bisa efektif dan efisien adalah melalui
pembangunann organisasi yang Profesional. Ini bisa tercapai dengan optimalisasi
seluruh elemen dalam organisasi tersebut. Karenanya KPK senantiasa
melakukan perbaikan - perbaikan agar
tercipta sebuah lembaga yang kompeten
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah. 2007.Pemberantasan
Korupsi. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada
Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar
Grafika, 2011
Bibit Samad Rianto.
2010. Korupsi To Hell. Mengupas Anatomi
Korupsi di Indonesia. Jakarta : Hikmah
Deni Setyawati. 2008. KPK Pemburu Koruptor, Kiprah Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam memberangus Korupsi. Yogyakarta. Pustaka Timur
Djaja, Ermansjah. Memberantas
Korupsi Bersama KPK.2008. Jakarta: Sinar Grafika
Dr. Ermansjah Djaja,
S.H., M.Si. 2010. Meredesain Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Implikasi putusan MK No. 012-016-019/PPU-IV/2006).
Jakarta: Sinar Grafika
Evi Hartanti,2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta. Sinar
Grafika Offset
Guy Benveniste. 1994. Birokrasi. Jakarta: PT Raja grafindo
persada.
HCB Dharmawan dan
AL-Soni BL de Rosari. 2005.Jihad Melawan Korupsi.Jakarta:
Buku Kompas
J.M. Papasi.2010. Ilmu
Politik: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kartini Kartono. 1983.Pathologi Sosial.Jakarta: CV Rajawali Press
Law
Community.com,
“Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Di Indonesia”
M. Akil
Mochtar,SH,MH.2006. Memberantas Korupsi
efekifitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Grativikasi.Jakarta: Q
Communication
Marnis. 2009.Pengantar
Manajemen. Pekanbaru: PT. Panca Abdi Nurgama,
Moh. Mahfud MD. 2011. Perdebata Hukum Tata Negara Pasca Amandemen
Konstitusi. Jakarta: Rajawali pers
O.C. Kaligis. 2006. Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik
Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi. Jakarta: O.C. Kaligis dan
Associates
Ramlan Surbakti.1992.Memahami
Ilmu Politik.Jakarta:Granesia
[1] HCB Dharmawan dan AL-Soni BL de Rosari. Jihad Melawan Korupsi.2005.(Jakarta:
Buku Kompas), hlm 12
[2] Ramlan Surbakti.Memahami Ilmu Politik.1992.Jakarta:Granesia,hlm
58
[3] J.M. Papasi. Ilmu Politik: Teori dan Praktik.
(Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010), hlm 24
[7] M. Akil
Mochtar,SH,MH.2006. Memberantas Korupsi efekifitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian
dalam Grativikasi.Jakarta . Q
Communication.Halaman ; 3
[12] Marnis. Pengantar Manajemen. (Pekanbaru: PT. Panca Abdi Nurgama, 2009) hlm.
344
[13] Bibit Samad
Rianto. 2010. Korupsi To Hell. Mengupas
Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta : Hikmah.Halaman : 14
[14] O.C. Kaligis.
2006. Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku
Penyidik Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi. Jakarta: O.C.
Kaligis dan Associates. Halaman 113.
[15] Ibid.
[16] Dr. Ermansjah
Djaja, S.H., M.Si. 2010. Meredesain
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Implikasi putusan MK No.
012-016-019/PPU-IV/2006). Jakarta: Sinar Grafika. Halaman 134.
[17] Op.cit. O.C. Kaligis. Halaman 114.
[18] Op.cit. Dr. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si.
Halaman 130.
[19] Evi
Hartanti,2005. Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta. Sinar Grafika Offset. Hlm : 68-69
[20] Op.cit. O.C. Kaligis. Halaman 116.
[21] Op.cit. Evi
Hartanti,,Hlm : 69
[22] Op.cit. Dr. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si.
Halaman 143.
[24] Deni Setyawati.
2008.KPK Pemburu Koruptor, Kiprah Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam memberangus Korupsi. Yogyakarta. Pustaka Timur.
Halaman : 25
[31] Liputan6.com, 27/12/2012 16:17.
[32] Hukumonline.com
[33]Law Community.com, “Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”
[34] Moh. Mahfud MD.
2011. Perdebata Hukum Tata Negara Pasca
Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali pers. Halaman 197.







saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI
AKI NAWE 085-218-379-259 ATAU KLIK SITUS KAMI PESUGIHAN TAMPA TUMBAL tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan