KOORDINASI ANTARA PEMERINTAH PROVINSI
RIAU DAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM MENANGANI KEBAKARAN HUTAN DAN
LAHAN (KARHUTLA) DI ROKAN HILIR TAHUN 2010-2013
Oleh:
Shahira
Harun
Email: Shahiraharun26@gmail.com
Supervisor : Dr. H. Ali Yusri, MS
Library
of Riau University
Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Riau
Kampus Bina Widya Jl. H.R. Soebrantas
Km. 12,5 Simp. Baru Pekanbaru
Telp/Fax. 0761-63277
ABSTRACT
The study, entitled "Coordination between the Government of Riau Province and the Government of Rokan Hilir in handling forest fires (Karhutla) in Rokan Hilir on 2010-2013". Land and forest fires in Rokan Hilir is a serious problem, so treatment requires integration of resources or involving stakeholders in the regions. Various attempts to control land and forest fires has been done by the Government of Riau Province and the Government of Rokan Hilir, but the course of the second vertical coordination of the local government level is not optimal. Therefore, the authors formulate the problem regarding the implementation of the coordination and the cause of the lack of coordination between the provincial government and the Government of Rokan Hilir in dealing with land and forest fires in Rokan Hilir on 2010-2013.
This study shows how coordination has implemented the Riau Provincial Government and the Government of Rokan Hilir tackle land and forest fires in the form: held a coordination meeting between officials; held a formal meeting between officials; create a circular chain necessary to officials; lifting coordinator; making organizations handbooks, guidelines for work procedures, and sets of rules; and is associated with a nexus. In addition the results of this study also describes some of the reasons behind the lack of coordination, namely: lack of supervision, lack of communication, lack of awareness of the importance of coordination, lack of participants who have the competence, financial support and limited facilities, lack of political commitment, and other inhibiting factors.
The conclusions of this study mentions how the implementation of coordination between the Government of Riau Province and the Government of Rokan Hilir in dealing with land and forest fires in Rokan Hilir on 2010-2013 has been quite good, but the intensity of the implementation of such coordination is still lacking done by the Riau provincial government to local government Rokan Hilir and vice versa. Cause of the weak implementation of such coordination is the lack of supervision, lack of communication, lack of awareness of the importance of coordination, lack of participants who have the competence, financial support and limited facilities, lack of political commitment, and other inhibiting factors. The authors hope the results of this study may help provide information in dealing with land and forest fires.
This study shows how coordination has implemented the Riau Provincial Government and the Government of Rokan Hilir tackle land and forest fires in the form: held a coordination meeting between officials; held a formal meeting between officials; create a circular chain necessary to officials; lifting coordinator; making organizations handbooks, guidelines for work procedures, and sets of rules; and is associated with a nexus. In addition the results of this study also describes some of the reasons behind the lack of coordination, namely: lack of supervision, lack of communication, lack of awareness of the importance of coordination, lack of participants who have the competence, financial support and limited facilities, lack of political commitment, and other inhibiting factors.
The conclusions of this study mentions how the implementation of coordination between the Government of Riau Province and the Government of Rokan Hilir in dealing with land and forest fires in Rokan Hilir on 2010-2013 has been quite good, but the intensity of the implementation of such coordination is still lacking done by the Riau provincial government to local government Rokan Hilir and vice versa. Cause of the weak implementation of such coordination is the lack of supervision, lack of communication, lack of awareness of the importance of coordination, lack of participants who have the competence, financial support and limited facilities, lack of political commitment, and other inhibiting factors. The authors hope the results of this study may help provide information in dealing with land and forest fires.
PENDAHULUAN
Kebakaran hutan dan lahan adalah
suatu peristiwa kebakaran, baik alami maupun oleh perbuatan manusia, yang
ditandai dengan penjalaran api dengan bebas serta mengkonsumsi bahan bakar
hutan dan lahan yang dilaluinya.[1]
Bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan serius yang harus
dihadapi bangsa Indonesia hampir setiap tahun pada musim kemarau. Kebakaran
hutan ini menjadi penyebab kerusakan hutan yang paling merugikan karena dalam
waktu yang singkat dapat menimbulkan kerugian, baik secara ekonomis, ekologi,
estetika, maupun politik.[2]
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ini merupakan permasalahan yang rutin
terjadi setiap tahun khususnya pada musim kemarau. Kejadian ini tentu sudah
menjadi issu penting dan merupakan sebuah rutinitas yang menghabiskan APBN dan
APBD yang cukup besar jumlahnya untuk pemadaman kebakaran. Belum lagi jika
dihitung dampak kesehatan terhadap jutaan masyarakat yang terkena dampak dari
asap yang ditimbulkan.[3]
Terkait
dengan permasalahan kebakaran hutan dan lahan, salah satu daerah yang paling
rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia ini adalah
wilayah Provinsi Riau. Hal ini terlihat pada tahun 2010 dimana Provinsi Riau
terdapat titik panas (Hotspot)
tertinggi kedua setelah Provinsi Kalimantan Barat.[4]
Tidak hanya itu, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau setiap
tahunnya juga memiliki kenaikan hotspot
yang sangat signifikan.
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa setiap
pemerintah daerah dituntut untuk siap menerima delegasi wewenang pemerintah
pusat atau pemerintah di atasnya tidak hanya dalam penyelenggaraan
pemerintahannya, tetapi juga dalam hal pemecahan permasalahan dan pendanaan
kegiatan pembangunannya.[5]
Oleh karena itu, perhatian pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Riau
dalam era desentralisasi ini cukup serius dalam menangani kebakaran hutan dan
lahan yang terjadi di wilayah Riau ini.
Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya instansi dalam pemerintahan daerah yang
diberikan tanggung jawab secara bersama-sama untuk melakukan koordinasi tentang
penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan ini. Adapun instansi yang berperan
dalam masalah kebakaran hutan dan lahan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) sebagai koordinator pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah.[6]
2.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
(Bapedal) sebagai penyelenggara fungsi pencegahan dan penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup.[7]
3.
Dinas Kehutanan (Dishut) sebagai
koordinator penyusunan kebijakan/peraturan daerah yang berhubungan dengan
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan.[8]
4.
Dinas Perkebunan (Disbun) sebagai sesuai dengan tupoksi dalam Pusdalkarhutla mempunyai
tanggung jawab pencegahan karhutla.[9]
5.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang
berperan dalam pengendalian dampak lingkungan, khususnya pencemaran air, tanah,
dan udara.
Di dalam penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan ini pemerintah
sudah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang dilahirkan untuk
menekankan sanksi yang berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, yaitu UU
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,
yang saat ini sedang proses revisi; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Hutan yang telah direvisi dengan PP No. 60 Tahun 2009, serta Instruksi Presiden
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Namun, sampai saat ini masih terdapat banyak masyarakat yang tidak mau
memperdulikan akan dampak maupun bahaya dari kebakaran hutan dan lahan
tersebut. Mereka seolah-olah hanya memikirkan kepentingan mereka sendiri tanpa
memikirkan orang lain yang terkena dampak dari kebakaran itu.
Pada tanggal 20 Juli 2012 diadakan Rakor Tingkat Menteri terkait
Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Rapat Koordinasi
tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau dihadiri dari berbagai instansi
antara lain Kemenkokesra, Kementerian Lngkungan, Kementerian Pertanian,
Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LAPAN, Pemda provinsi
dan kabupaten se-Provinsi Riau, Rapat Koordinasi ini menghasilkan beberapa poin
penting terkait Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan
di Provinsi Riau termasuk beberapa masalah atau tantangan yang dihadapi
Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan kebakaran hutan dan kebun di Provinsi
Riau yaitu sebagai berikut:[10]
1. Belum
jelasnya pembagian tugas dan tanggungjawab antara
pemerintah provinsi dan kabupaten;
2. Masih
terbatasnya sarana dan prasarana pengendalian
kebakaran lahan dan kebun;
3. Masih
rendahnya kesadaran masyarakat dalam partisipasi
pencegahan kebakaran lahan dan kebun;
4. Rendahnya
alokasi anggaran untuk pengendalian dampak
perubahan iklim dan pencegahan kebakaran di lingkungan
Dinas Perkebunan Provinsi Riau, sehingga penanganan belum dapat berjalan dengan
optimal;
5. Berdasarkan
data pemantauan hotspot pada bulan Juli ada kecenderungan kenaikan jumlah
hotspot di Provinsi Riau.
6. Hotspot yang terpantau di Provinsi Riau sampai bulan Juli
menunjukkan angka yang cukup tinggi dibandingkan
provinsi lainnya.
Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau pada
umumnya dan di Kabupaten Rokan Hilir pada khususnya merupakan masalah yang
serius, sehingga penanganannya memerlukan keterpaduan sumber daya atau
melibatkan pemangku kepentingan yang ada di daerah. Kelembagaan atau organisasi
pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Satlakdalkarhutla) di Provinsi Riau
dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pusat
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau, sedangkan kebijakan untuk
tingkat Kabupaten Rokan Hilir dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan di Kabupaten Rokan Hilir. Namun pada kenyataannya kebijakan
tersebut belum mampu menciptakan peran yang optimal dalam mengkoordinir semua
anggotanya dalam upaya mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dengan
dibentuknya kelembagaan atau organisasi tersebut baik berdasarkan Peraturan
Gubernur maupun Peraturan Bupati diharapkan akan saling berkoordinasi untuk
mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir khususnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir juga telah melakukan berbagai upaya guna memberdayakan
masyarakat untuk dapat berperan secara aktif dalam melakukan pencegahan dan
adapun isi dari kesepakatan tersebut adalah:[11]
1.
Menaati dan
melaksanakan kegiatan pembakaran bergilir untuk penyiapan lahan pertanian
sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat.
2.
Secara bersama-sama melaksanakan
upaya penyuluhan dan atau penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam
wilayah masyarakat adat masing-masing,
3.
Pembakaran lahan pertanian dapat
dilakukan setelah membuat sekat bakar, bermusyawarah dengan kelompok atau
pemilik ladang lainnya dan pertugas setempat (aparat kepenghuluan, pengurus
adat), dilakukan secara kelompok dan pembakaran tidak dilakukan pada saat terik
matahari, angin kencang serta membatasi luas lahan yang akan dibakar.
4.
Melaporkan setiap pembukaan lahan
dan kesiapan pengendalian kebakaran kepada petugas adat dan kepala desa
masing-masing,
5.
Apabila terjadi pelanggaran
terhadap kesepakatan ini, maka harus dikenakan sanksi hukum adat dan atau
peraturan lainnya yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan
Hilir dalam memberdayakan peran serta masyarakat sebagaimana tersebut di atas
secara kuantitas sudah cukup baik artinya pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
telah berhasil mengajak masyarakat untuk berpatisipasi dengan membentuk
organisasi-organisasi pemadam kebakaran, membentuk tim penyuluh, forum peduli
api, dan lain sebagainya. Namun sayangnya pembentukan organisasi tersebut
hingga kini belum dibina secara intensif dan juga tidak dilengkapi dengan
sarana dan prasarana serta dana yang memadai. Akibatnya organisasi yang telah
dibentuk tidak dapat berbuat banyak jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Peran yang dapat diberikan hanya sekedar memberikan himbauan kepada masyarakat
untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran. Sedangkan pembinaan dan
penyuluhan secara intensif belum bisa dilakukan, karena lembaga tersebut tidak
memiliki dana dari sumber daya manusia yang memadai. Dari sisi pemerintah
daerah sebenarnya banyak kabupaten telah mengajukan anggaran untuk pembelian
alat-alat pemadam kebakaran, namun selalu ditolak atau tidak disetujui dengan
alasan yang tidak jelas.[12]
Sehingga kondisi demikian lah yang menunjukkan lemahnya koordinasi antara
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Pemerintah Provinsi Riau. Bahkan
pada saat dilaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Riau tahun 2013
yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana asap
kebakaran hutan ini mendapatkan temuan yang menjadi penghambat pengendalian
masalah kebakaran hutan dan lahan di Riau umumnya. Adapun temuan dalam
Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Riau tersebut adalah sebagai berikut:[13]
1.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Provinsi Riau belum memperoleh alokasi anggaran secara langsung dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
2.
Struktur BPBD di tingkat kabupaten/kota
di Provinsi Riau belum dibentuk semua. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen
politik (political will) dari
pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan bencana asap, padahal bencana asap
terjadi di kabupten/kota;
3.
Koordinasi antar lembaga dan dinas yang
terkait dengan penanganan bencana asap lemah. Misalnya koordinasi antara
Gubernur/Wakil Gubernur dengan Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas
Lingkungan Hidup dan BPBD Provinsi Riau, dan lainnya masih lemah, padahal
lembaga dan dinas tersebut memiliki sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk
menangani bencana asap.
4. Pemadaman
api belum menggunakan teknologi canggih yang dapat memadamkan api di lahan
gambut hingga paling dalam secara efektif dan cepat. Kedalaman api di lahan
gambut bisa mencapai 1 meter di bawah permukaan gambut. Pemadaman api yang
digunakan selama ini belum efektif dan cepat menjangkau api yang paling dalam
di lahan gambut, melainkan hanya menjangkau api yang dipermukaan, sementara
untuk menjangkau api yang paling dalam menggunakan cara manual.
Selain itu, yang menjadi
permasalahan lain walaupun sudah banyak aturan hukum yang diberlakukan terkait
larangan pembersihan lahan dan hutan dengan cara membakar, namun pada
kenyataannya hampir setiap tahun di Provinsi Riau pada umumnya dan Kabupaten
Rokan Hilir pada khususnya masih saja
terjadi kebakaran hutan dan lahan. Ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan
penegakkan hukum yang dilakukan pemerintah daerah terhadap kasus ini.
Berdasarkan kelemahan-kelamahan yang terjadi inilah, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian terkait dengan masalah kebakaran hutan dan lahan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif yang penyajiannya secara deskriptif. Peneliti menggunakan
konsep dan kerangka konseptual yang mana peneliti mencari data dan memecahkan
masalah yang sedang berlangsung atau dihadapi saat ini. Berdasarkan fenomena
yang tampak untuk kemudian dianalisis sehingga dapat menghasilkan rekomendasi
yang dapat menjawab dan mengatasi permasalahan yang ada. Lokasi Penelitian
adalah di Kabupaten Rokan Hilir.
Beberapa metode pengumpulan data
yang dipergunakan dalam penelitian adalah: Wawancara, yaitu dengan
menggunakan daftar pertanyaan dan wawancara secara mendalam / in-depth interview.
Observasi
yaitu Penelitian dilakukan dengan cara observasi lansung,
yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengamati lansung pada objek
penelitian dan mencatat beberapa kejadian penting yang berhubungan dengan
penelitian ini.
Dokumentasi yaitu peneliti mengumpulkan informasi atau dokumen
yang telah tersedia melalui literatur-literatur maupun data-data yang telah
tersedia pada instansi terkait dan pustaka yang relevan dengan topik
penelitian.
Setelah pengumpulan data tahap
selanjutnya ialah analisis data, yaitu penguraian suatu pokok atas berbagai
bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk
memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan. Tahap ini
merupakan tahap akhir sebelum menarik kesimpulan hasil penelitian. Data yang
sudah diolah akan memberikan gambaran mengenai hasil penelitian. Kemudian data yang telah diolah
tersebut bertujuan untuk menghasilkan rumusan yang dapat dijadikan sebagai
hasil akhir untuk rekomendasi tentang koordinasi pemerintah Provinsi
Riau dan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menangani kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) di Rokan Hilir tahun
2010-2013.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan Koordinasi antara Pemerintah
Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Berdasarkan hasil penelitian
mengenai pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau
dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menangani kebakaran hutan dan lahan
di Rokan Hilir pada tahun 2010-2013 maka peneliti menganalisa hasil penelitian
tersebut dengan menghubungkan teori yang dikemukakan oleh Moekijat yaitu
mengenai cara-cara yang dilakukan dalam pelaksanaan koordinasi.
a.
Mengadakan
pertemuan koordinasi antarpejabat
Pertemuan koordinasi antarpejabat
yang dimaksud disini yaitu yang sifatnya informal. Cara ini berupa koordinasi
yang sifatnya intensif guna untuk mendapatkan data dan informasi terbaru
terkait upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah khususnya di
Kabupaten Rokan Hilir. Pertemuan ini telah dikoordinir oleh BLH Provinsi Riau
selaku sekretariat bersama Pusdalkarhutla (Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan
dan Lahan) Provinsi Riau. Bentuk pertemuan yang dilakukan oleh Pusdalkarhutla
yaitu berupa pertemuan koordinasi secara intensif dengan satuan kerja teknis
kabupaten/kota termasuk Kabupaten Rokan Hilir yang tergabung dalam Satuan
Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan untuk memperoleh data dan
informasi terkait upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah.
b.
Mengadakan
pertemuan formal antarpejabat yang disebut rapat
Pada
tingkat provinsi, pertemuan formal antar pejabat ini sangat intensif dilakukan.
Hal ini dapat dilihat dari agenda harian berupa briefing dan debriefing yang
bertempat di Pos Komando. Di Pos Komando tersebut
setiap hari dilakukan briefing (jam
08.00) dan debriefing untuk evaluasi
(jam 17.00). Di Posko semua data disatukan, dianalisis/didiskusikan dan disusun
langkah-langkah operasi selanjutnya. Di dalam pelaksanaan briefing tersebut
dihadiri oleh BMKG, BPPT TMC, TNI AD/Kementerian Kehutanan, TNI AU, BPBD, BLH,
Polda, Dinas Kesehatan, dan lain sebagainya. Masing-masing instansi tersebut
hadir dan ditugaskan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan fungsi dan tugas dari masing-masing
instansi tersebut.
Namun, di dalam melakukan
pertemuan yang bersifat formal antarpejabat Pemerintah Provinsi Riau dan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di
Rokan Hilir masih tergolong minim. Pasalnya
berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa selama terjadi kebakaran hutan
dan lahan di Rokan Hilir dalam kurun waktu tahun 2010-2013 tidak ditemui adanya
proses koordinasi yang bersifat formal dan terpadu. Padahal pada tahun
2010-2013 Kabupaten Rokan Hilir merupakan Kabupaten dengan jumlah titik panas
tertinggi di Riau. Kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Rokan Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau dalam menangani kebakaran hutan dan
lahan baru dilaksanakan pada tahun 2014
yaitu dalam bentuk Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
(Karhutla). Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Riau
Arsyadjuliandi Rachman pada hari Selasa Tanggal 21 Juli 2014 di Aula IPDN
Kampus Rokan Hilir, Ujung Tanjung. Rapat tersebut dilakukan mengingat bencana
kebakaran hutan dan lahan yang kembali terdeteksi di wilayah Provinsi Riau
tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir dan dampaknya jelas telah mengundang
perhatian semua pihak, termasuk instansi vertikal.
c.
Membuat
edaran berantai kepada pejabat yang diperlukan.
Membuat edaran berantai kepada
pejabat yang diperlukan di dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan ini yaitu
berupa pengiriman surat edaran oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau kepada
dinas-dinas yang membidangi kehutanan dan perkebunan Kabupaten/Kota tentang antisipasi kebakaran
hutan dan lahan termasuk dinas yang berada di Pemerintahan Kabupaten Rokan
Hilir. Selain itu juga menyurati pihak perusahaan yang bergerak di bidang
kehutanan untuk memberi peringatan terhadap antisipasi kebakran hutan dan
lahan. Kemudian tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Dinas
Kehutanan juga membuat dan menyebarkan Maklumat Kadishut Provinsi Riau dan
brosur tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan cara langsung ke
masyarakat maupun dengan penyebaran menggunakan helikopter. Maklumat tersebut
yaitu berupa Maklumat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor:
522/LINHUT/1215 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.
d. Mengangkat
koordinator
Berdasarkan
Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan menyebutkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) merupakan Badan yang bertanggung jawab sebagai koordinator pengendalian
kebakaran hutan dan lahan di daerah termasuk juga di Provinsi Riau. Namun, pada
kenyataannya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau merupakan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum lama dibentuk yaitu berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Organisasi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Provinsi Riau. Hal ini menyebabkan terbatasnya sumberdaya yang
dimiliki (personil dan anggaran) serta minimnya sarana penunjang kegiatan dalam
menangani masalah kebakaran hutan dan lahan. Anggarannya pun baru tersedia pada
APBD Perubahan Tahun 2011. Jika melihat kendala tersebut tentu saja sangat
mempengaruhi jalannya proses pelaksanaan koordinasi pemerintah baik koordinasi
horizontal maupun vertikal.
e.
Membuat
buku pedoman organisasi, pedoman tata kerja, dan kumpulan peraturan
Di
dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau ini, Pemerintah
Provinsi Riau membentuk peraturan yang berisi tentang pedoman organisasi,
pedoman tata kerja, dan kumpulan peraturan. Semua pedoman tersebut tertuang di
dalam sebuah aturan yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS.76/II/2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pusat
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau. Berdasarkan Peraturan
Gubernur Riau Nomor KPTS.76/II/2014 tersebut, memberikan penjelasan bahwa Pusat
pengendalian kebakaran hutan dan lahan bertujuan untuk memantapkan keterpaduan
langkah dan tindakan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, di dalam pelaksanaan
penanganan kebakaran hutan dan lahan Pemerintah Provinsi Riau juga membentuk
peraturan yang mengatur tentang prosedur penanganan kebakaran hutan dan lahan
tersebut yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur
Tetap Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Prosedur tetap
yang diatur di dalam peraturan Gubernur itu dimaksud untuk memberikan
penjelasan tentang tata cara dan prosedur serta dijadikan pedoman dalam
pengendalian bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau
termasuk juga untuk tingkat kabupaten yang berada di Provinsi Riau. Berdasarkan
Peraturan Gubernur tersebut, organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan
disusun dalam bentuk Bagan Organisasi.
f.
Berhubungan
dengan alat perhubungan/penghubung
Alat perhubungan atau penghubung
yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir untuk melakukan koordinasi ini melalui internet, telephone, dan juga sms.
Koordinasi yang dilakukan melalui alat perhubungan ini dapat dilihat dari
pelaksanaan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Satuan
Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) dan Satuan Tugas Penerangan. Tim Bareskrim
Pusat dalam proses membantu percepatan penegakkan hukum ini melakukan salah
satu pencegahan dengan mengirim Broadcast
SMS berisi larangan Bakar Hutan/Lahan dan kurangi aktivitas di luar ruangan.
Bahkan Tim Bareskrim ini telah bekerjasama dengan operator Exelcommindo (XL dan
Axis), Telkomsel (Simpati, As, dan Hallo), Indosat (Mentari, IM3, dan Matrix).
Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penerangan yang berhubungan
dengan alat perhubungan ini adalah dengan
memonitor berita di media cetak dan elektronik. Pembuatan website (www.satgaspbasapriau.com) yang
memuat berita penanggulangan bencana asap Riau dan foto-foto untuk diakses oleh
masyarakat dan media.
Penyebab Lemahnya Koordinasi antara
Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Berdasarkan
lemahnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten
Rokan Hilir dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rokan Hilir ini, berikut ini
beberapa penyebab lemahnya koordinasi:
a.
Kurangnya
Pengawasan
Pengawasan
merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar pelaksanaan kerja
berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Di
dalam hal pengawasan ini masih terbilang lemah, alasannya karena koordinasi
yang seharusnya dapat berjalan secara intensif dalam menangani kebakaran hutan
dan lahan ini justru lemah karena adanya
pengawasan yang kurang maksimal dengan ditandai kurang optimalnya pemerintah
dalam menanggapi titik panas (hotspot)
yang semakin bertambah di wilayah Rokan Hilir. Jika pengawasan pemerintah bisa
lebih ditingkatkan tentu Pemerintah Provinsi Riau akan lebih intens dalam melakukan koordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir atau juga sebaliknya. Karena dengan
pengawasan Pemerintah akan mengetahui sampai dimana penyimpangan,
penyalahgunaan, kebocoran, peyelewengan, pemborosan, atau masalah-masalah
lainnya yang harus dibenahi terkait dengan masalah kebakaran hutan dan lahan
tersebut. Oleh karena itu hakekatnya Pemerintah akan termotivasi melakukan
koordinasi untuk mencari solusi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir tentunya.
a.
Kurangnya
Komunikasi
Komunikasi
merupakan hal terpenting dalam melakukan berbagai kegiatan termasuk koordinasi.
Apabila komunikasi dapat berjalan dengan baik, tentu akan memberikan pengaruh
yang baik pula untuk pelaksanaan kegiatan yang lainnya. Hanya saja di dalam
koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
dalam menangani kebakaran hutan dan lahan
di Rokan Hilir ini, komunikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau
dan Pemerintah Rokan Hilir belum dikatakan maksimal. Terbukti dengan adanya
instansi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang belum mengetahui kewajiban
yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini karena mimimnya pembinaan dari Pusat maupun Pemerintah Provinsi terkait
kewajiban pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten dalam menangani
kebakaran hutan dan lahan, selain itu juga inisiatif dan sumber daya manusia
dari pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten yang tidak secara aktif dan
sungguh-sungguh mempelajari kewajiban yang harus dipenuhi. Inilah yang
menggambarkan bahwa kurangnya komunikasi dari kedua pemerintah tersebut.
b.
Kurangnya
Kesadaran Pentingnya Koordinasi
Koordinasi
adalah kegiatan yang sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau dalam menangani kebakaran hutan dan
lahan di Rokan Hilir. Karena dengan
adanya koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten bisa menjadi suatu cara untuk bertukar pikiran, sharing, ataupun
bertukar hasil penemuan tentang masalah kebakaran hutan dan lahan, sehingga
Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat
bersama-sama mencari sumber permasalahan dan solusi yang harus diterapkan.
Namun sayangnya, koordinasi ini justru masih diabaikan oleh pemerintah.
Kesadaran pemerintah dalam melaksanakan koordinasi ini sangat minim bisa kita
lihat dari minimnya bentuk koordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi
Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
c.
Kurangnya
Partisipan yang Memiliki Kompetensi
Partisipasi
adalah kesatuan mental dan emosional orang-orang dalam situasi kelompok yang
mendorong mereka untuk memberikan kontribusi kepada tujuan kelompok dan
berbagai tanggung jawab dalam pencapaian tujuan tersebut. Sangat jelas bahwa
prinsip dari partisipan adalah memberikan kontribusi dan tanggung jawab. Begitu
juga dengan partisipan yang tergabung dalam penanganan masalah kebakaran hutan
dan lahan di Kabupaten Rokan Hilir ini. Dari hasil wawancara diketahui bahwa
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam memberdayakan peran serta masyarakat
secara kuantitas sudah cukup baik artinya pemerintah telah berhasil mengajak
masyarakat untuk berpartisipasi dengan membentuk organisasi-organisasi pemadam
kebakaran, membentuk tim penyuluh, forum peduli api, dan lain sebagainya. Namun
kendalanya adalah pembentukan organisasi-organisasi tersebut belum dibina
secara instensif dan juga tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta
dana yang memadai. Akibatnya organisasi yang telah dibentuk tersebut tidak
dapat berbuat banyak jika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Peran yang dapat
diberikan hanya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada
terhadap bahaya kebakaran. Sedangkan pembinaan dan penyuluhan secara intensif
belum bisa dilakukan, karena lembaga tersebut tidak memiliki dana dan sumber
daya manusia yang memadai. Sehingga hal ini juga dapat menghambat perkembangan
koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
dalam menangani kebakaran hutan dan lahan
di Rokan Hilir.
d.
Dukungan
Pendanaan dan Fasilitas yang Terbatas
Permasalahan
pendanaan yang menghambat proses koordinasi maupun proses pencegahan dan
penanggulangan masalah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rokan Hilir ini
adalah mengenai alokasi dan pencairan dana operasional pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang tidak dilakukan. Beberapa
instansi di Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki tanggung jawab dalam menangani
kebakaran hutan dan lahan ini yaitu salah
satunya adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Rokan Hilir
melaui perwakilannya Kepala Bidang Pengendallian Pencemaran dan Kerusakan
mengemukakan di dalam wawancara bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran untuk
pembelian alat-alat pemadam kebakaran , namun selalu ditolak atau tidak
disetujui dengan alasan yang tidak jelas, selain itu juga dalam pengajuan
anggaran untuk pengadaan sarana pemedam kebakaran kepada Pemerintah Daerah
selalu ditolak atau tidak disetujui, juga dengan alasan yang tidak jelas.
Akibatnya, keterbatasan dana dan juga fasilitas tersebut menghambat proses
pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan juga menghambat
koordinasi antar instansi yang seharusnya dilakukan secara intensif.
e.
Kurangnya
Komitmen Politik
Berdasarkan
hasil temuan yang termuat di dalam Laporan
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Riau tentang Penanganan
Bencana Asap Kebakaran Hutan Tahun 2012-2013 menyebutkan bahwa di beberapa
tingkat kabupaten/kota di Provinsi Riau belum membentuk struktur BPBD (Badan
Pengendalian Bencana Daerah) termasuk Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan isi
laporan tersebut, hal ini menunjukkan kurangnya
komitmen politik (political will)
dari pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan bencana asap maupun kebakaran
hutan dan lahan, padahal bencana tersebut terjadi di kabupaten/kota. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau merupakan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang juga belum lama dibentuk yaitu berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
Riau. Hal ini menyebabkan terbatasnya sumberdaya yang dimiliki (personil dan
anggaran) serta minimnya sarana penunjang kegiatan dalam menangani kebakaran
hutan dan lahan . Anggarannya pun baru tersedia pada APBD Perubahan Tahun 2011.
Bahkan menurut hasil wawancara
dengan pihak BPBD Kabupaten Rokan Hilir menyatakan bahwa BPBD Kabupaten Rokan
Hilir tersebut baru dibentuk pada tahun 2014. Padahal landasan hukum untuk
Pembentukan BPBD sudah banyak dikeluarkan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Selain itu,
salah satu fungsi dari BPBD tersebut adalah untuk pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Oleh
karena itu sangat disayangkan, Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan kabupaten
dengan titik panas (hotspot) tertinggi di Provinsi Riau selama tahun
2010-2013 bahkan hingga saat ini baru memiliki Badan Pengendalian Bencana
Daerah pada tahun 2014.
f. Faktor
Penghambat Lainnya
Lamanya waktu dan jarak tempuh dari Kabupaten Rokan Hilir menuju Ibukota
Provinsi Riau menjadi salah satu kendala bagi pemerintah dalam melaksanakan
koordinasi. Pasalnya waktu tempuh yang harus dilewati melalui jalur darat
adalah berkisar 7-8 jam atau dengan jarak tempuh sekitar 350 km.
Namun, seharusnya hal ini bukanlah suatu kendala bagi pemerintah provinsi
maupun pemerintah kabupaten untuk melakukan koordinasi. Karena pada dasarnya
jika pemerintah bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan masalah penanganan
kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hilir,
mereka tidak akan menghiraukan jarak dan waktu tetapi pemerintah lebih
menghiraukan bagaimana pun cara untuk menyejahterakan rakyat sebagaimana tujuan
dasar negara Indonesia yang tertera jelas di dalam batang tubuh UUD 1945.
KESIMPULAN
Berdasarkan pada hasil penelitian dan
pembahasan, adapun kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
koordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir
tahun 2010-2013 sudah cukup baik namun intensitas pelaksanaan koordinasi
tersebut masih sangat kurang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau terhadap
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir begitu pula sebaliknya Pemerintah Kabupaten
Rokan Hilir kepada Pemerintah Provinsi Riau.
2. Penyebab
lemahnya Koordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Riau dan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di
Kabupaten Rokan Hilir tahun 2010-2013 disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
kurangnya pengawasan, kurangnya komunikasi, kurangnya kesadaran pentingnya
koordinasi, kurangnya partisipan yang memiliki kompetensi, dukungan pendanaan
dan fasilitas yang terbatas, kurangnya komitmen politik, dan faktor penghambat
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Referensi
Buku
Adinugroho, dkk. 2004. Panduan Pengendalian Kebakaran Hutan dan
Lahan Gambut. Bogor: Wetlands International
Coralie Bryant dan louise G.White. 1987 . Manajemen pembangunan untuk negara
berkembang. Jakarta: LP3ES
Emzir. 2012. Metodologi
Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers
Handayaningrat. 1989. Manajemen Konflik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Handoko, T. Hani. 2003. Managemen Adisi 2. Yogyakarta: BPFE
Hasibuan,
Malayu S.P. 2008. Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Edisi Revisi.
Cetakan Ketujuh. Jakarta: Bumi Aksara
Inu kencana S, Djamaludin Tandjung, dan Supardan
Modeong. 1999. Ilmu Administrasi Publik.
Jakarta : PT. Rineka Cipta
Inu Kencana Syafiie. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rhineka Cipta
Lele,
Gabriel, 2001. Studi Implementasi
Kebijakan. Yogyakarta: Program Pascasarjana UGM
Manila, I. G. K. 1996. Praktek Manajemen Pemerintahan Dalam Negeri.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Marshall E. Dimock, dkk. 1996. Administrasi Negara. Jakarta: Erlangga
Moekijat. 1994. Koordinasi
(Suatu Tinjauan Teori). Bandung: Mandar Maju
Mulyasa. 2012. Manajemen
dan Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Bumi Aksara
Nazir. 2005. Metode
Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia
Siagian, Sondang P. 1982. Peranan Staf Dalam
Manajemen. Jakarta: PT. Gunung Agung
Soewarno Handayaningrat. 1983. Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: PT.
Gunung Agung
Syafruddin, Ateng. 1993. Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah.
Bandung: Tarsito
B.
Karya
Ilmiah
Agus Tiarman. 2011. Implementasi
Fungsi Koordinasi dalam Pemerintahan (Studi Kasus Koordinasi Gubernur DIY dalam
Penyelesaian Sengketa Batas Daerah antara Kabupaten Sleman dan Kabupaten
Bantul. Skripsi Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Asbeni Mai Fitra. 2014. Pelaksanaan Koordinasi Dinas
Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan
Lahan. Jurnal Jurusan Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Riau
Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia. 2008. Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran (TA) 2007 atas
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Nomor: 15/LHP/XVII/02/2008
Buku
Laporan Status Lingkungan Hidup Provinsi Riau Tahun 2012
Febri Yuliani. Partisipasi
Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
di Kabupaten Rokan Hilir. Jurnal Program Studi Administrasi Negara Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Laporan Kunjungan Kerja Spesifik
Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Riau tentang Penanganan Bencana Asap Kebakaran
Hutan
N. A. Dwi Putri. 2011. Kebijakan
Pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran Air Sungai Siak (Studi pada Daerah
Aliran Sungai Siak Bagian Hilir). Jurnal Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
Nur Fajriana. 2014. Koordinasi Kepala Desa dalam
Pembangunan Infrastruktur di Desa Suatang Keteban Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten
Paser. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Mulawarman
Raflis dan Dede Khunaifi.
Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau: Penyebab, Dampak, dan Solusi bagi Penetapan
Kawasan Rawan Bencana. Yayasan Kabut Riau. (Tidak terdapat
Tahun dan Tempat Penerbit)
Sri Azora Kumala Sari. 2008. Pencemaran Lintas Batas
Akibat Kebakaran Hutan: Suatu Perspektif dari Ekologi dan Hukum Lingkungan
Internasional. Skripsi Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara
Sri Nurhayati Qodriyatun. 2014.
Kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Pusat Pengkajian, Pengolahan
Data, dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI
Sunanto.
2008. Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Lahan Studi Kasus Kelompok Peduli Api di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu
Raya Provinsi Kalimantan Barat. Tesis Program Magister Ilmu Lingkungan, Program
Pasca Sarjana Universitas Diponegoro
C.
Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau
Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau
Lahan
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2009
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun
2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan
dan Lahan
Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau
Peraturan Gubernur Riau Nomor 42
Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dinas Perkebunan Provinsi Riau
Peraturan Gubernur Riau Nomor 43
Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Riau
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006
tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di
Kabupaten Rokan Hilir.
[1] Adinugroho, W. C., I N.N, dkk. Panduan Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut. (Bogor: Wetlands
International, 2004) Hlm. 7
[2] Febri Yuliani.
Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan di Kabupaten Rokan Hilir. Program Studi Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau
[3] Raflis dan Dede
Khunaifi. Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau: Penyebab, Dampak, dan Solusi bagi
Penetapan Kawasan Rawan Bencana. Yayasan Kabut Riau
[4] NOAA-18
dan hasil analisis WWF-Indonesia
[5] N. A. Dwi Putri. 2011.
Kebijakan Pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran Air Sungai Siak (Studi pada
Daerah Aliran Sungai Siak Bagian Hilir). Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol 1, Nomor
1
[6] Berdasarkan Inpres Nomor
16 Tahun 2011
[7] Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 2000
[8] Berdasarkan Peraturan
Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2009
[9] Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia. 2008. Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran (TA)
2007 atas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau
[10] Djayawarman Alamprabu.
Mei, 2013. Tantangan dan Upaya Penanganan Kebakaran Hutan dan Kebun di Provinsi
Riau. http://ditjenbun.pertanian.go.id. Diakses 31 Oktober 2014 pukul
12:36
[11] Ibid, Febri Yuliani
[12] Ibid
[13] Laporan
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Riau tentang Penanganan
Bencana Asap Kebakaran Hutan






Gan boleh tau ap rumusan masalah nya
BalasHapus