A.
PENGANTAR
Birokrasi merupakan organ utama dalam sistem dan kegiatan
pemerintahan yang dapat berbuat atas nama negara.[1] Di
Indonesia jika ada bahasan tentang birokrasi maka persepsi orang tidak lain
adalah birokrasi pemerintah. Birokrasi dengan segala macam cacatnya menjadi
milik pemerintah. Birokrasi pemerintahan tidak bisa
dilepaskan dari proses dan kegiatan politik.[2]
Pada setiap gugusan masyarakat yang membentuk suatu tata kepemerintahan tidak
bisa dilepaskan dari aspek politik ini.[3]
Birokrasi pemerintah langsung ataupun tidak langsung akan selalu berhubungan
dengan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat.[4]
Kepentingan politik itu merupakan sesuatu yang berasal dari nilai bagi
seseorang atau kelompok orang yang bisa diperoleh atau bisa pula hilang dari
apa yang dilakukan oleh pemerintah.[5]
Hampir
semua masyarakat di negara mana pun di dunia ini semua orang memandang bahwa
tindakan pemerintah yang dijalankan melalui mesin birokrasinya merupakan cara
terbaik untuk menciptakan otorisasi dan menetapkan peraturan yang mengikat
semua pihak.[6]
Birokrasi pemerintah merupakan institusi yang bisa memberikan peran politik
dalam memecahkan konflik politik yang timbul di antara orang dan kelompok
orang-orang.[7]
Selain itu, pemerintah juga bertugas memproduksi dan menjalankan kebijakan demi
terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, aman, dan
tenteram.[8]
B.
TINJAUAN
TEORITIS
Politik
berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis
yang berarti kota, negara kota.[9]
Dari polis berkembang konsep polites
yang bermakna warga negara dan konsep politicos
yang berarti kewarganegaraan.[10]
Dari penjelasan etimologis tersebut maka dapat disimpulkan bahwa politik
sebagai sesuatu yang berhubungan antara warga negara pada suatu (negara) kota.
Sedangkan akar katanya dari bahasa Inggris adalah politics, yang bermakna bijaksana. Kalau kita lanjutkan pemahaman
etimologis dari dua akar kata dari bahasa yang berbeda tersebut, dari bahasa
inggris maupun Yunani, maka politik dapat dipahami sebagai suatu proses dari
sistem penentuan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan warga negara
dalam negara (kota).[11]
Teori
politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.[12]
Dengan perkataan lain, teori politik bahasan dan renungan atas: a) tujuan dari
kegiatan politik, b) cara-cara mencapai tujuan itu, c) kemungkinan-kemungkinan
dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, d)
kewajiban-kewajiban (obligations)
yang diakibatkan oleh tujuan politik itu.[13]
Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup: masyarakat, kelas
sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, lembaga-lembaga
negara, dan lain sebagainya.[14]
David Easton (1981), menerangkan politik sebagai pola-pola kekuasaan, aturan
dan wewenang.[15]
Menurut
Max Weber, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk
menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus
menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau
golongan-golongan tertentu.[16] Kekuasaan
merupakan suatu kemamuan untuk menguasai atau mempengaruhi orang lain untuk melakukan
sesuatu atau kemampuan untuk mengatasi perlawanan dari orang lain dalam
mencapai tujuan, khususnya untuk mempengaruhi perilaku orang lain.[17]
Ada beberapa cara yang perlu diketahui, mengapa seseorang atau sekelompok orang
memiliki kekuasaan, yaitu Legitimate
Power, Coercive Power, Expert Power, Reword Power, Reverent Power. [18]
Menurut
Laski dalam bukunya “A Grammer of Politics” menguraikan tentang lembaga politik
negara dengan pokok uraian berikut:[19]
1. Membahas
mengenai lembaga politik negara, eksekutif, legislative, dan yudikatif mengenai
perkembangannya melalui teori pemisahan kekuasaan , pengaruh teori Montesqueu
2. Membahas
mengenai lembaga organisasi warga negara, dalam teori politik disebut “interest group” dan “political interest group” dan masalah kepentingan
umum, “public interest”.
3. Membahas
mengenai lembaga pemilihan umum dan sistem pemilu yang dianut, distrik dan
proporsional dan atau campuran keduanya, dan mengenai sistem kepartaian
4. Membahas
mengenai lembaga control “public
governance” administrasi public, sistem departemen dan daerah.
Pada dasarnya birokrasi adalah aparat yang
melaksanakan keputusan yang dibuat dan dijabarkan oleh pemerintah.[20]
Birokrasi merupakan suatu lembaga yang sangat kuat dengan kemampuan untuk
meningkatkan kapasitas-kapasitas potensial terhadap hal-hal yang baik maupun
buruk karena birokrasi merupakan instrument administrasi rasional yang netral
pada skala besar.[21] Weber
berpendapat bahwa tidak memungkinkan bagi kita memahami setiap gejala kehidupan
yang ada secara keseluruhan.[22]
Aspek netralitas dari fungsi birokrasi pemerintah dalam pemikiran Weber dikenal
sebagai konsep konservatif dari para pemikir di zamannya. Weber hanya ingin
lebih meletakkan birokrasi itu sebagai sebuah mesin daripada dilihat sebagai
suatu organisme yang mempunyai konstribusi terhadap kebulatan organic suatu
Negara.[23]
Dari sudut pandang
penguasa, birokrasi sangat dibutuhkan karena dia merupakan sarana penguas untuk
mengimplementasikan kehendak (interest)-nya dalam kehidupan rakyat. Sementara
itu dari sudut pandang rakyat, birokrasi juga sangat dibutuhkan sebagai lembaga
yang melakukan pelayanan public.[24] Dalam konteks ini,
kehidupan rakyat juga tidak akan berjalan secara normal dan baik apabila
aparatur birokrasi tidak mau menjalankan fungsi publiknya.[25]
Pada intinya, persoalan birokrasi dalam kaitannya
dengan politik ini meliputi dua hal:[26]
1. Adanya
intervensi partai politik dalam proses rekrutmen dan penempatan jabatan-jabatan
birokrasi.
2. Penggunaan personel, asset-aset dan infrastruktur
birokrasi untuk kepentingan politik oleh pihak eksternal birokrasi untuk
kepentingan politik oleh pihak eksternal birokrasi maupun oleh birokrasi itu
sendiri.
C.
PEMBAHASAN
Birokrasi semenjak awal ditetapkan sebagai lembaga yang berada di atas
masyarakat.[28]
Birokrasi masa kerajaan misalnya, keberadaannya mengabdi kepada sultan atau
raja yang meruoakan penguasa bagi rakyat. Demikian pula pada masa pemerintahan
kolonial, keberadaan birokrasi ditempatkan sebagai pengawas bagi masyarakat.
Pembentukkan lembaga/ controleur misalnya, lebih banyak dipergunakan pemerintah
Belanda untuk mengawasi kinerja para bupati yang berasal dari kalangan pribumi
serta mengawasi masyarakat secara umum agar tidak memberontak kepada pemerintah
kolonial. Dengan demikian, keberadaan birokrasi secara historis merupakan
lembaga yang mengawasi pubilk, bukannya lembaga yang diawasi oleh publik.[29]
Berakhirnya pemerintahan kolonialisme di
Indonesia membawa perubahan social politik yang sangat berarti bagi
kelangsungan system birokrasi pemerintahan.[30]
Perbedaan-perbedaan pandangan yang terjadi diantara pendiri bangsa di awal
kemerdekaan tentang bentuk Negara yang akan didirikan, termasuk dalam
pengaturan birokrasinya, telah menjurus ke arah disintegrasi bangsa dan
keutuhan aparatur pemerintah.[31]
Perubahan bentuk Negara dari Negara kesatuan berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 menjadi Negara federal atau Negara serikat berdasarkan konstitusi RIS pada
tahun 1950 yang melahirkan kondisi dilematis dalam cara pengaturan aparatur
pemerintah.[32]
Masa demokrasi
parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua
elemen demokrasi dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik
di Indonesia.[33]
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat
tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini
diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah
yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.[34]
Kedua,
akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini
dapat terjadi karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa
sebagai alat kontrol sosial. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini
merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas tersebut.[35]
Ketiga, kehidupan
kepartaian boleh dikatakan memperoleh dikatakan memperoleh peluang yang
sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini, Indonesia
menganut sistem banyak partai (multy
party system). Campur tangan pemerintah dalam hal rekruitmen internal
partai boleh dikatakan tidak ada sama sekali. Sehingga setiap partai bebas
memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya.[36]
Keempat,
sekalipun pemilihan umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955 tetapi
pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.[37]
Kompetisi antara partai politik berjalan dengan sangat intensif. Partai-partai
politik dapat melakukan nominasi calonnya dengan bebas, kampanye dilakukan
dengan penuh tanggung jawab, dalam rangka mencari dukungan yang kuat dari
masyarakat pemilih.[38]
Kelima,
masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak
dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya
dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan
jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta
Pemilihan Umum (voter’s association).
Kebebasan pers juga dirasakan dengan baik, karena tidak dikenal dengan adanya
lembaga yang menhambat kebebasan tersebut.[39]
Keenam, dalam
masa pemerintahan parlementer, daerah–daerah memperoleh otonomi yang cukup
bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan azas desentralisasi sebagai landasan
untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.[40]
Daerah-daerah diberi hak untuk mengatur dan mengatur rumah tangganya sendiri
sesuai dengan aspirasi yang berkembang di daerah tersebut.[41]
Sudah merupakan sesuatu yang diterima di dalam ilmu politik, bahwa demokrasi
mempunyai kaitan erat dengan derajat tinggi rendahnya desentralisasi dalam
penyeenggaraan negara. Semakin demokratik sebuah negara, semakin tinggi pula
derajat desentralisasi. Sementara, semakin rendah derajat demokrasinya, maka
semakin ada kecenderungan ke arah pemerintahan yang sentralistik.[42]
Demikian pula penerapan bentuk
pemerintahan parlementer dan system politik yang mengiringinya pada tahun
1950-1959 telah membawa konsekuensi pada seringnya terjadi pergantian cabinet
hanya dalam tempo beberapa bulan. Seringnya pergantian cabinet menyebabkan
birokrasi sangat terfragmentasi secara politik.[43] Pada
periode ini, pertama kalinya terselenggara pemilihan umum yang dikenal sangat
demokratis.[44]
Ketika itu, semua partai politik yang memenangkan suara berkeinginan untuk
menguasai beberapa kementerian.[45]
Bahkan tidak jarang terjadi cabinet pemerintah dibubarkan hanya karena pembagian
kementerian yang tidak sesuai dengan tuntutan partai-partai politik. Mosi tidak
percaya merupakan awal dari runtuhnya cabinet yang memimpin lembaga pemerintah.
Pemerintah di bawah kepemimpinan partai
politik yang anggotanya mendominasi DPR.[46]
Kedudukan DPR kuat.[47]
Sebaliknya lembaga pemerintah dapat dikatakan lemah posisinya. Sementara itu,
aparat pemerintah yang diharapkan netral juga sudah pandai bermain mata dengan
kekuatan-kekuatan politik yang ada.[48]
Banyak kebijakan atau program birokrasi pemerintah yang lebih kental nuansa
kepentingan politik dari partai yang
sedang berkuasa atau berpengaruh di dalam suatu departemen.[49]
Program-program yang tidak sesuai dengan garis kebijakan partai yang berkuasa
dengan mudah dihapuskan oleh menteri baru yang menduduki suatu departemen. Penempatan
atau perekrutan pejabat dalam strukrtur birokrasi harus diisi oleh orang dari
anggota partai yang berkuasa. Birokrasi pada masa itu benar-benar mengalami
politisasi, yaitu birokrasi pemerintah semata-mata ditempatkan sebagai
instrument politik bagi partai politik yang berkuasa atau berpengaruh.[50]
Dampak dari sistem pemerintahan
parlementer telah memunculkan persaingan dan system kerja yang tidak sehat di
dalam birokrasi.[51]
Birokrasi menjadi tidak professional
dalam menjalankan tugas-tugasnya, birokrasi tidak pernah dapat
melaksanakan kebijakan atau program-programnya karena seringnya terjadi
pergantian pejabat dari partai politik yang memenangkan pemilu.[52]
Setiap pejabat atau menteri baru selalu menerapkan kebijakan yang berbeda dari
pendahulunya yang berasal dari partai politik yang berbeda. Aparat atau pegawai
yang tidak sepaham dengan garis politik yang ditentukan oleh partai politik
yang dianut oleh pimpinan birokrasi, tidak pernah mendapat jabatan yang
strategis berdasarkan system karier yang telah ditentukan sebelumnya. Di dalam
satu instansi atau departemen sangat diwarnai oleh konflik internal yang sangat
erat dengan muatan kepentingan politik. Konsekuensi dari kondisi tersebut
menyebabkan antara pegawai satu dengan lainnya selalu dihinggapi sikap saling
curiga.[53]
D.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat
diambil dari makalah ini berdasarkan pembahasan adalah bahwa birokrasi pada
masa demokrasi parlementer ini mengalami kegagalan. Hal ini dapat dilihat dari
kekuatan partai politik yang lebih mendominasi pada jalannya birokrasi
pemerintahan. Kemudian, seringnya pergantian cabinet membuat birokrasi menjadi
tidak stabil dan banyak kebijakan-kebijakan yang tidak berjalan sesuai dengan
harapan. Kinerja birokrasi saat itu sangat
ditentukan oleh kekuatan politik yang berkuasa pada saat itu. Di dalam
birokrasi tejadi tarik-menarik antar berbagai kepentingan partai politik yang
kuat pada masa itu. Banyak kebijakan atau program birokrasi pemerintah yang
lebih kental nuansa kepentingan politik dari partai yang sedang berkuasa atau
berpengaruh dalam suatu departemen. Inilah yang menjadi
penyebab gagalnya system demokrasi parlementer ini.
Birokrasi pada
masa itu benar-benar mengalami politisasi sebagai instrumen politik yang berkuasa
atau berpengaruh. Dampak dari sistem pemerintahan parlementer telah memunculkan
persaingan dan sistem kerja yang tidak sehat di dalam birokrasi. Birokrasi
menjadi tidak professional dalam menjalankan tugas-tugasnya, birokrasi tidak
pernah dapat melaksanakan kebijakan atau program-programnya karena sering
terjadi pergantian pejabat dari partai politik yang memenangkan pemilu. Setiap
pejabat atau menteri baru selalu menerapkan kebijakan yang berbeda dari
pendahulunya yang berasal dari partai politik yang berbeda. Pengangkatan dan
penempatan pegawai tidak berdasarkan, merit system, tetapi lebih pada
pertimbangan loyalitas politik terhadap partainya.
E.
DAFTAR
PUSTAKA
Azizy, Qodri. 2007. Change Management dalam Reformasi Birokrasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Damsar. 2010. Pengantar
Sosiologi Politik. Jakarta: Kencana
Dwiyanto, Agus, dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press
Gaffar, Afan. 1999. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar
J.M. Papasi. 2010. Ilmu Politik: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu
Kencana S, Inu. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Setiyono, Budi. 2012. Birokrasi dalam Perspektif Politik dan Administrasi. Semarang:
Nuansa Cendikia
Surbakti, Ramlan. 1992.
Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT.
Gramedia Widia Sarana Indonesia
Thoha, Miftah. 2002. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Yogyakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
Thoha, Miftah. 2012. Birokrasi Pemerintahan dan Kekuasaan di Indonesia. Yogyakarta:
Thafa Media dan Matapena Institute
[1] Setiyono, Budi. Birokrasi dalam
Perspektif Politik dan Administrasi. (Semarang: Nuansa Cendikia, 2012), hlm. 65
[2] Thoha, Miftah. Birokrasi dan
Politik di Indonesia. (Yogyakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2002), hlm 2
[4] Ibid
[5] Ibid, hlm 30
[6] Ibid
[7] Ibid
[8]
Azizy, Qodri. Change Management dalam Reformasi Birokrasi. (Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama. 2007), hlm 12
[9] Damsar. Pengantar Sosiologi
Politik. (Jakarta: Kencana. 2010), hlm. 10
[10] Ibid
[11] Ibid
[12]
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama. 2009), hlm. 43
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Damsar. Pengantar Sosiologi
Politik. (Jakarta: Kencana. 2010), hlm 11
[16] Kencana S, Inu. Pengantar Ilmu
Pemerintahan. (Jatinangor: PT. Rafika Aditama. 2001), hlm 103
[17]
Damsar. Pengantar Sosiologi Politik. (Jakarta: Kencana. 2010), hlm 65-66
[18] Kencana S, Inu. Pengantar Ilmu
Pemerintahan. (Jatinangor: PT. Rafika Aditama. 2001), hlm 105
[19] J.M. Papasi. Ilmu Politik: Teori
dan Praktik. (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010), hlm 24
[20] Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu
Politik. (Jakarta: PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, 1992), hlm. 184
[21] Peter dan W. Meyer, Marshall.
Birokrasi dalam Masyarakat Modern. (Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2000), hlm.
5
[22] Thoha, Miftah. Birokrasi dan
Politik di Indonesia. (Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 16
[23] Ibid, hlm. 17
[26] Setiyono, Budi. Birokrasi dalam
Perspektif Politik dan Administrasi. (Semarang: Nuansa Cendikia, 2012), hlm 76
[28] Dwiyanto, Agus, dkk. Reformasi
Birokrasi Publik di Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
2006), hlm. 45
[30] Dwiyanto, Agus, dkk. Reformasi
Birokrasi Publik di Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
2006), hlm. 31
[31] Ibid, hlm 31-32
[33] Gaffar, Afan. Politik Indonesia:
Transisi Menuju Demokrasi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1999), hlm.
12-13
[43] Dwiyanto, Agus, dkk. Reformasi
Birokrasi Publik di Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
2006), hlm. 32
[44] Thoha, Miftah. Birokrasi dan
Politik di Indonesia. (Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm 136
[45] Ibid
[46] Ibid, hlm. 136-137
[47] Ibid, hlm. 137
[48] Ibid
[49] Dwiyanto, Agus, dkk. Reformasi
Birokrasi Publik di Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
2006), hlm. 32
[50] Ibid
[51] Dwiyanto, Agus, dkk. Reformasi
Birokrasi Publik di Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
2006), hlm. 32
[52] Ibid, hlm 32-33
[53] Ibid, hlm 33






0 comments:
Posting Komentar