A. PENGANTAR
Pada
mulanya militer dibentuk untuk memerintahkan negara, pada berbagai pemerintahan
sudah barang tentu militer dibentuk di bawah eksekutif yang panglimanya
disederajatkan dengan para menteri cabinet.[1] Peranan
Anggota Bersenjata Republic Indonesia (ABRI) sebagai kekuatan sosial politik
telah menjadi bagian dari tradisi orde baru di Indonesia.[2]
Peranan itu diawali sejak keikutsertaan unsure-unsur ABRI dalam perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia, kemudian mendapat pengukuhan yang bersifat legal
konstitusional baik dalam ketetapan-ketetapan MPR maupun perundang-undangan
lainnya.[3]
Peranan militer dalam kehidupan suatu bangsa di samping
fungsnya sebagai aparat pertahanan dan keamanan (hankam) yang menyangkut
bidang-bidang non-militer sebenarnya bukan monopoli Indonesia, dan bukan pula
merupakan gejala abad ini saja.[4]
Dan peranan militer, sekarang ABRI, dalam kehidupan bangsa dapat dilacak jauh
ke belakang sampai pada masa revolusi untuk kemerdekaan nasional melawan
penjajah.[5]
Di
negara-negara moderat yang sudah maju dan demokratis, militer mengurus
persoalan pengamatan negara, sedangkan ketertiban dipegang oleh kepolisian,
sehingga tidak sedikit menteri pertahanan dipegang oleh seorang sipil.[6]
Hanya saja aparat militer yang cukup professional tidak menutup kemungkinan
untuk ikut berpolitik. Sepanjang tidak menimbulkan dominasi militer yang
berlebihan sebagaimana yang pernah erjadi di beberapa negara berkembang di
dunia.[7]
Sejalan
dengan itu, pada pihak pemerintah sipil juga terbuka kesempatan untuk saling
tuding, saling kolusi, dan terkoordinasi dalam pembangunan.[8]
Dengan dalih mengakkan persatuan dan kesatuan inilah, militer mengambil bagian
di bidang politik pemerintahan.[9]
Hanya sekarang moral anggota militer itu sendirilah yang dapat menjamin apakah
dwifungsi mereka di saat keadaan damai, apakah benar-benar ikut dalam tugas
pembangunan atau hanya menjadi pelindung perjudian, pelacuran, atau menakuti
rakyat sebagai penagih utang.[10]
B. TINJAUAN TEORITIS
Teori
politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.[11]
Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis
yang berarti kota, negara kota.[12]
Dari polis berkembang konsep polites
yang bermakna warga negara dan konsep politicos
yang berarti kewarganegaraan.[13]
Dari penjelasan etimologis tersebut maka dapat disimpulkan bahwa politik
sebagai sesuatu yang berhubungan antara warga negara pada suatu (negara) kota.[14]
Sedangkan akar katanya dari bahasa Inggris adalah politics, yang bermakna bijaksana.[15]
Kalau kita lanjutkan pemahaman etimologis dari dua akar kata dari bahasa yang
berbeda tersebut, dari bahasa inggris maupun Yunani, maka politik dapat
dipahami sebagai suatu proses dari sistem penentuan dan pelaksanaan kebijakan
yang berkaitan dengan warga negara dalam negara (kota).[16]
Menurut
Max Weber, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk
menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya
terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan
tertentu.[17]
Ada beberapa cara yang perlu diketahui, mengapa seseorang atau sekelompok orang
memiliki kekuasaan, yaitu Legitimate
Power, Coercive Power, Expert Power, Reword Power, Reverent Power. [18]
Mengkaji
berbagai sumber kekuasaan, maka sebagaimana kita ketahui bersama bahwa
kekuasaan dapat berawal dari kekuatan paksaan (coercive power), karena militer mempunyai senjata secara sah terlegitimasi,
maka akan merupakan kekuatan politik untuk ditakuti.[19]
Amos Perlmutter dalam penelitiannya
yang dituangkan dalam bukunya The
Military and Politics in Modern Times menekankan bahwa pihak militer adalah
para perwira: 1) yang pangkat dan peranannya menempatkan mereka dalam posisi yang
menuntut adanya kecakapan politik yang tidak diperlukan prajurit-prajurit
profesional lainnya; 2) yang kecakapan politiknya lebih tinggi dari pangkat,
kedudukan dan peranannya; 3) yang berambisi melindungi integritas organisasi;
4) yang aspirasinya cenderung bersifat politik.[20]
Munculnya militer di
panggung politik, sosial, dan ekonomi negara-negara berkembang, berpangkal
kepada lemahnya pihak sipil untuk mengendalikan ke semua unsure-unsur kehidupan
masyarakat.[21]
Sebagai kekuatan politik yang berfungsi untuk merealisir Demokrasi Pancasila,
ABRI perlu memenuhi persyaratan pokok yakni penerimaan dan kepercayaan dari
masyarakat.[22]
Secara formal persyaratan tersebut tersedia di dalam UUD 1945 dan
Ketetapan-ketetapan MPR.
Menurut
Laski dalam bukunya “A Grammer of Politics” menguraikan tentang lembaga politik
negara dengan pokok uraian berikut:[23]
1. Membahas
mengenai lembaga politik negara, eksekutif, legislative, dan yudikatif mengenai
perkembangannyamelalui teori pemisahan kekuasaan , pengaruh teori Montesqueu
2. Membahas
mengenai lembaga organisasi warga negara, dalam teori politik disebut “interest
group” dan “political interest group” dan masalah kepentingan umum, “public
interest”.
3. Membahas
mengenai lembaga pemilihan umum dan sistem pemilu yang dianut, distrik dan proporsional
dan atau campuran keduanya, dan mengenai sistem kepartaian
4. Membahas
mengenai lembaga control “public governance” administrasi public, sistem
departemen dan daerah.
C. PEMBAHASAN
Dalam lingkup
waktu delapan bulan pada tahun 1999, ada celah kesempatan terbuka, dan rakyat
Timor-Timur secara sangat meyakinkan memenangkan pilihan untuk merdeka setelah
mengalami penderitaan 24 tahun.[24]
Sementara itu, Presiden Habibie yang memiliki keberanian politis untuk
membukakan celah peluang tersebut, kehilangan peluang untuk terpilih kembali.
Hal ini antara lain karena Habibie kehilangan dukungan pihak-pihak yang
menentang kemerdekaan Timor-Timur.[25]
Tak seorang pun menyangka, presiden
BJ. Habibie yang baru mendapat limpahan kewenangan dari presiden Soeharto setelah
lengser dari kursi kepresidenan RI tanggal 21 Mei 1998 itu, mengawali tahun
1999 dengan “melepaskan” Timor Timur (Timtim).[26]
Harus diakui, segala usaha pemerintah RI di bawah kepemimpinan Soeharto selama
24 tahun memang tidak mampu menuntaskan Timtim.[27]
Bekas provinsi ke-27 RI itu tetap membuat Indonesia menjadi bulan-bulanan
dunia.[28]
Banyak pihak yang menggunakan isu Timtim sebagai salah satu sarana “memukul”
dan “memalukan” bangsa Indonesia di percaturan politik Internasional.[29]
Milisi dan Tni
Tak bisa dihindari, hancurnya bekas
provinsi ke-27 RI secara serentak dan hanya dalam sekejap itu membuat setiap
orang lalu mengaitkannya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).[30]
Terutama, dilihat dari cara penghancuran yang sistematis dan senjata yang
sering dibawa-bawa oleh milisi, membuat banyak pihak menduga, bahkan sebagian
berusaha meyakinkan, TNI, lebih tepat lagi Kopassus, berada di balik semua
kekacauan ini.[31]
Di satu sisi, anggapan itu tidak sepenuhnya salah, harus diakui banyak milisi
yang berpenampilan mirip TNI. Sebaliknya banyak pula anggota TNI yang bergaya
milisi.[32]
Reputasi
Internasional Indonesia juga rusak, karena gagal memenuhi kewajiban untuk
mengamankan provinsi itu sebelum, semasa, dan setelah pemungutan suara.[33]
Karena tidak adanya kepemimpinan strategis apapun juga dari pihak TNI,
Indonesia dipaksa oleh kecaman internasional yang keras agar mengizinkan
pasukan internasional mengambil alih tanggung jawab keamanan setelah pemungutan
suara[34].
Setelah pemungutan suara itu, milisi yang diorganisir TNI melakukan politik hangus untuk melampiaskan
dendam, memaksakan evakuasi massa, dan berupaya mendiskreditkan pemungutan
suara yang dilaksanakan PBB.[35]
Suatu persoalan
yang diabaikan oleh pemerintah dan terutama pimpinan TNI adalah bahwa isu
penegakkan HAM dan demokratisasi merupakan prasyarat bagi interaksin diantara
bangsa-bangsa yang beradab di era global. Kasus Timor-Timur barangkali tidak
akan begitu rumit dan kompleks seperti sekarang andai kata pemerintah dan
pimpinan TNI sedikit membuka mata terhadap keniscayaan global tersebut.[36]
Secara lebih gamblang,
Menhamkam/Panglima TNI Jenderal Wiranto menegaskan, TNI dan polisi tidak mem-back up milisi di Timtim.[37]
TNI maupun polisi bersifat netral.[38]
Usai menghadiri rapat Panitia Khusus
(Pansus) DPR yang membahas RUU Keselamatan dan Keamanan Negara, Ia menilai,
kesan TNI berada di belakang milisi hanyalah komentar dari luar negeri.[39]
Namun di Istana Merdeka, setelah diterima presiden BJ. Habibie, Wiranto
mengatakan, secara kelembagaan atau organisitoris, dalam arti TNI sebagai
lembaga, TNI tidak pernah berada di belakang milisi.[40]
Jika secara organisitoris atau kelembagaan TNI tidak terlibat, bisa jadi memang
seperti itu. Dan tentu Jenderal Wiranto tidak mengada-ada ketika mengatakan hal
itu. Untuk mengetahui perkembangan Timtim, Jenderal Wiranto secara khusus
mengadakan kunjungan kerja ke Dili, beberapa saat setelah pemerintah resmi
menerapkan sistem darurat militer.[41]
Darurat Militer
Waktu itu, Indonesia sudah
memutuskan menerapkan sistem darurat militer.[42]
Pemberlakuan sistem ini tak urung mengundang kecaman yang lebih pedas. Tekanan
terhadap Indonesia pun semakin tinggi.[43]
Tidak hanya dari negara-negara barat, tetapi juga dari kalangan negara sahabat
ASEAN.[44]
Mereka tak ketinggalan mendesak Indonesia menghentikan dan mencegah pertumpahan
darah yang lebih dahsyat.[45]
Melihat besarnya kerusakan, tingginya
tingkat kekerasan, dan eksodus besar-besaran di Timtim, Menhankam/Panglima TNI
Wiranto menugaskan beberapa perwira TNI
untuk meredam kemarahan kemarahan kelompok pro-integrasi.[46]
Pertikaian
dan konflik, serta tindak kekerasan yang sering terjadi antara kelompok
pro-integrasi dan pro-kemerdekaan menyebabkan Pemerintah RI khususnya TNI/POLRI
melakukan usaha-usaha rekonsiliasi untuk mendamaikan kedua pihak tersebut.
Usaha tersebut juga dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
di Timor Timur. Usaha yang telah dilakukan oleh TNI/POLRI antara lain adalah
dengan memfasilitasi suatu perjanjian damai yang diselenggarakan di Diosis
Keuskupan Dili pada tanggal 21 April 1999. Pertemuan tersebut diprakarsai oleh
Menhankam/Panglima TNI Jendral Wiranto, Komnas HAM, dan Gereja Katholik di
Timor Timur dan menghasilkan kesepakatan tentang penghentian permusuhan dan
penciptaan perdamaian.[47]
Darurat militer diumumkan agar bisa
berperan menangani lebih tegas semua upaya untuk mengacaukan situasi di Timtim ini.
Jadi, darurat militer untuk segera memulihkan keadaan, bukan untuk
menjerumuskan kearah yang lebih jelek lagi. Kalau keadaan sudah aman dan
tertib, kita kembali ke keadaan biasa.[48]
Dalam hal ini sebenarnya upaya TNI
dalam mengatasi masalah milisi, khususnya pada masa darurat militer, pantas
mendapat acungan jempol. Karena pada waktu itu, kata “milisi” hampir sudah tak
terdengar.[49]
Rakyat Timtim pun mulai “kembali”, meski masih bersifat sporadic, kondisi ini
belum sepenuhnya bisa dikatakan aman, terutama bagi wartawan Indonesia.[50]
Pencabutan Militer
Awal april
1999, Admiral Dennis Blair, Panglima angkatan Bersenjata AS di Pasifik yang
baru, berkunjung ke Jakarta.[51]
Pada kesempatan itu dia memperkenalkan diri kepada Jenderal Wiranto dan
menjanjikan bantuan dalam transisi Indonesia menjadi negara demokrasi dan dalam
reformasi Angkatan Bersenjata Indonesia.[52]
Yang menarik ialah bahwa Blair tidak menghimbau perlucutan senjata milisi Timor
Timur, dan tidak pula menyebut-nyebut tentang kaitan antara TNI dan milisi itu.
Akan tetapi, tidak ada tanda apapun juga bahwa TNI serius berupaya mengekang
pihak milisi.[53]
Setelah melalui perdebatan panjang,
akhirnya Indonesia secara resmi mengundang pasukan internasional PBB yang
tergabung dalam INTERFET (International Force for East Timor).[54]
Menurut BJ. Habibie keputusan ini diambil setelah mengirim Menhankam/Panglima
TNI Wiranto ke Timtim meninjau pelaksanaan darurat militer.[55]
Selain itu, juga laporan dari Menko Polkam, Menko Kesra, Menlu dan Mendagri.[56]
Seluruh laporan itu kemudian dibahas bersama di dalam Tim Krisis Timtim yang
akhirnya memutuskan menghadirkan pasukan internasional tersebut.[57]
Kerjasama TNI dengan INTERFET pun
belum terjalin dengan baik.[58]
Salah paham sering terjadi akibat tidak adanya kesepahaman dalam komunikasi.[59]
Untuk mengatasi salah komunikasi ini, kedua pihak sepakat menempatkan seorang
penghubung militer atau Liaison Officer (LO) pada tingkat perwira.[60]
Kamis, 23 September 1999, Jakarta
memutuskan mencabut masa darurat militer.[61]
Pencabutan dilakukan malalui Keputusan Presiden RI Nomor 112 Tahun 1999 yang berisi tentang pencabutan Keputusan
Presiden RI Nomor 107 Tahun 1999 tentang
keadaan darurat Militer di provinsi Timor Timur.[62]
Keputusan pencabutan diambil melalui sidang Dewan Pertahanan dan Keamanan
Nasional di Bina Graha.[63]
Keppres berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal 23 September 1999.[64]
D. KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa banyaknya tekanan dari masyarakat
internasional menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan
untuk melakukan tindakan darurat di Timor Timur. Berdasar Undang Undang No.23
tahun 1959 tentang Keadaan Darurat maka mulai tanggal 7 September 1999
Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Darurat Militer di Timor Timur.
Pemberlakuan keadaan Darurat Militer (PDM) memberi landasan hukum dan wewenang
bagi TNI/POLRI untuk bertindak lebih tegas dalam menindak kerusuhan,
kebrutalan, dan pelanggaran hukum di wilayah itu supaya ketertiban dapat pulih.
Selain itu, peran daruat militer pada saat proses lepasnya Timor Timur adalah
lemah. Hal ini dapat dilihat dengan adanya pencabutan kembali darurat militer
tersebut. Namun, kelemahan darurat
militer ini bukan semata-mata karena peran militer ini sendiri melainkan karena
adanya ketidak sepahaman dalam komunikasi dengan lembaga yang membantu TNI ini
yaitu INTERFET, sehingga sering menimbulkan masalah baru.
E. DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Damsar. 2010. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Kencana
Djiwandono, J Soedjati. 1995. Setengah Abad Negara Pancasila. Jakarta: CSIS
Djiwandono, J. Soedjati, dan Legowo.
1996. Revitalisasi Sistem Politik
Indonesia. Jakarta: CSIS
Haris, Syamsuddin. 1999. Indonesia di Ambang Perpecahan. Jakarta: Erlangga
Kencana S, Inu. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jatinangor:
PT. Rafika Aditama
Kencana S, Inu. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta:
PT. Rineka Cipta
Kuntari,
CM Rien. 2008. Timor Timur Satu Menit
Terakhir. Bandung: PT. Mizan Pustaka
Manning, Chris dan Van D, Peter. 2000. Indonesia di Tengah Transisi.
(Yogyakarta: LkiS Yogyakarta
Tono Suratman. 2002. Untuk Negaraku. Sebuah Potret Perjuangan di
Timor Timur. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Yulianto, Arif. 2002. Hubungan Sipil Militer di Indonesia
Pasca Orba. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
[1] Kencana S, Inu. Sistem Pemerintahan Indonesia. (
Jakarta: PT. Renika Cipta. 2011), hlm 103
[2] Djiwandono, J. Soedjati, dan
Legowo. Revitalisasi Sistem Politik
Indonesia. (Jakarta: CSIS, 1996), hlm 93
[3] Ibid
[7]
Ibid
[8]
Ibid
[9]
Ibid
[11] Budiardjo,
Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik.
(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2009), hlm. 43s
[12] Damsar. Pengantar Sosiologi Politik. (Jakarta: Kencana. 2010), hlm. 10
[13]
Ibid
[14]
Ibid
[15]
Ibid
[16]
Ibid
[17] Kencana S, Inu. Pengantar Ilmu
Pemerintahan. (Jatinangor: PT. Rafika Aditama. 2001), hlm 103
[18] Ibid, hlm. 105
[19] Kencana S, Inu. Sistem Pemerintahan Indonesia. (
Jakarta: PT. Renika Cipta. 2011), hlm. 103
[20] Yulianto,
Arif. Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orba. ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2002), hlm 37
[21] Sanit, Arbit. Sistem Politik Indonesia. (Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 1981), hlm 49
[22] Ibid, hlm 12
[23] J.M. Papasi. Ilmu Politik: Teori dan Praktik.
(Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010), hlm 24
[24] Manning,
Chris dan Van D, Peter. Indonesia di
Tengah Transisi. (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2000), hlm 115
[26] Kuntari, CM Rien. Timor Timur Satu Menit Terakhir.
(Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2008), hlm 23
[27] Ibid
[28]
Ibid
[29]
Ibid
[31]
Ibid
[33] Manning,
Chris dan Van D, Peter. Indonesia di
Tengah Transisi. (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2000), hlm 115
[38]
Ibid
[40]
Ibid
[43]
Ibid
[44]
Ibid
[47] Tono
Suratman, Untuk Negaraku. Sebuah Potret
Perjuangan di Timor Timur, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002), hlm 70
[48] Ibid, hlm 190
[50]
Ibid
[51] Manning,
Chris dan Van D, Peter. Indonesia di
Tengah Transisi. (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2000), hlm 118
[54]
Tono Suratman, Untuk
Negaraku. Sebuah Potret Perjuangan di Timor Timur, (Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 2002), hlm hlm
216
[55]
Ibid
[56]
Ibid
[57]
Ibid
[61]
Ibid
[62]
Ibid






0 comments:
Posting Komentar