18 Juli 2016

MAKALAH PERAN DARURAT MILITER TERHADAP LEPASNYA TIMOR TIMUR DARI NKRI PADA TAHUN 1999




A.  PENGANTAR
Pada mulanya militer dibentuk untuk memerintahkan negara, pada berbagai pemerintahan sudah barang tentu militer dibentuk di bawah eksekutif yang panglimanya disederajatkan dengan para menteri cabinet.[1] Peranan Anggota Bersenjata Republic Indonesia (ABRI) sebagai kekuatan sosial politik telah menjadi bagian dari tradisi orde baru di Indonesia.[2] Peranan itu diawali sejak keikutsertaan unsure-unsur ABRI dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, kemudian mendapat pengukuhan yang bersifat legal konstitusional baik dalam ketetapan-ketetapan MPR maupun perundang-undangan lainnya.[3]
Peranan militer dalam kehidupan suatu bangsa di samping fungsnya sebagai aparat pertahanan dan keamanan (hankam) yang menyangkut bidang-bidang non-militer sebenarnya bukan monopoli Indonesia, dan bukan pula merupakan gejala abad ini saja.[4] Dan peranan militer, sekarang ABRI, dalam kehidupan bangsa dapat dilacak jauh ke belakang sampai pada masa revolusi untuk kemerdekaan nasional melawan penjajah.[5]
Di negara-negara moderat yang sudah maju dan demokratis, militer mengurus persoalan pengamatan negara, sedangkan ketertiban dipegang oleh kepolisian, sehingga tidak sedikit menteri pertahanan dipegang oleh seorang sipil.[6] Hanya saja aparat militer yang cukup professional tidak menutup kemungkinan untuk ikut berpolitik. Sepanjang tidak menimbulkan dominasi militer yang berlebihan sebagaimana yang pernah erjadi di beberapa negara berkembang di dunia.[7]
Sejalan dengan itu, pada pihak pemerintah sipil juga terbuka kesempatan untuk saling tuding, saling kolusi, dan terkoordinasi dalam pembangunan.[8] Dengan dalih mengakkan persatuan dan kesatuan inilah, militer mengambil bagian di bidang politik pemerintahan.[9] Hanya sekarang moral anggota militer itu sendirilah yang dapat menjamin apakah dwifungsi mereka di saat keadaan damai, apakah benar-benar ikut dalam tugas pembangunan atau hanya menjadi pelindung perjudian, pelacuran, atau menakuti rakyat sebagai penagih utang.[10]

B.  TINJAUAN TEORITIS

Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.[11] Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis yang berarti kota, negara kota.[12] Dari polis berkembang konsep polites yang bermakna warga negara dan konsep politicos yang berarti kewarganegaraan.[13] Dari penjelasan etimologis tersebut maka dapat disimpulkan bahwa politik sebagai sesuatu yang berhubungan antara warga negara pada suatu (negara) kota.[14] Sedangkan akar katanya dari bahasa Inggris adalah politics, yang bermakna bijaksana.[15] Kalau kita lanjutkan pemahaman etimologis dari dua akar kata dari bahasa yang berbeda tersebut, dari bahasa inggris maupun Yunani, maka politik dapat dipahami sebagai suatu proses dari sistem penentuan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan warga negara dalam negara (kota).[16]
Menurut Max Weber, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.[17] Ada beberapa cara yang perlu diketahui, mengapa seseorang atau sekelompok orang memiliki kekuasaan, yaitu Legitimate Power, Coercive Power, Expert Power, Reword Power, Reverent Power. [18]
Mengkaji berbagai sumber kekuasaan, maka sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kekuasaan dapat berawal dari kekuatan paksaan (coercive power), karena militer mempunyai senjata secara sah terlegitimasi, maka akan merupakan kekuatan politik untuk ditakuti.[19]
Amos Perlmutter dalam penelitiannya yang dituangkan dalam bukunya The Military and Politics in Modern Times menekankan bahwa pihak militer adalah para perwira: 1) yang pangkat dan peranannya menempatkan mereka dalam posisi yang menuntut adanya kecakapan politik yang tidak diperlukan prajurit-prajurit profesional lainnya; 2) yang kecakapan politiknya lebih tinggi dari pangkat, kedudukan dan peranannya; 3) yang berambisi melindungi integritas organisasi; 4) yang aspirasinya cenderung bersifat politik.[20]
Munculnya militer di panggung politik, sosial, dan ekonomi negara-negara berkembang, berpangkal kepada lemahnya pihak sipil untuk mengendalikan ke semua unsure-unsur kehidupan masyarakat.[21] Sebagai kekuatan politik yang berfungsi untuk merealisir Demokrasi Pancasila, ABRI perlu memenuhi persyaratan pokok yakni penerimaan dan kepercayaan dari masyarakat.[22] Secara formal persyaratan tersebut tersedia di dalam UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.
Menurut Laski dalam bukunya “A Grammer of Politics” menguraikan tentang lembaga politik negara dengan pokok uraian berikut:[23]
1.      Membahas mengenai lembaga politik negara, eksekutif, legislative, dan yudikatif mengenai perkembangannyamelalui teori pemisahan kekuasaan , pengaruh teori Montesqueu
2.      Membahas mengenai lembaga organisasi warga negara, dalam teori politik disebut “interest group” dan “political interest group” dan masalah kepentingan umum, “public interest”.
3.      Membahas mengenai lembaga pemilihan umum dan sistem pemilu yang dianut, distrik dan proporsional dan atau campuran keduanya, dan mengenai sistem kepartaian
4.      Membahas mengenai lembaga control “public governance” administrasi public, sistem departemen dan daerah.

C.  PEMBAHASAN

Dalam lingkup waktu delapan bulan pada tahun 1999, ada celah kesempatan terbuka, dan rakyat Timor-Timur secara sangat meyakinkan memenangkan pilihan untuk merdeka setelah mengalami penderitaan 24 tahun.[24] Sementara itu, Presiden Habibie yang memiliki keberanian politis untuk membukakan celah peluang tersebut, kehilangan peluang untuk terpilih kembali. Hal ini antara lain karena Habibie kehilangan dukungan pihak-pihak yang menentang kemerdekaan Timor-Timur.[25]
Tak seorang pun menyangka, presiden BJ. Habibie yang baru mendapat limpahan kewenangan dari presiden Soeharto setelah lengser dari kursi kepresidenan RI tanggal 21 Mei 1998 itu, mengawali tahun 1999 dengan “melepaskan” Timor Timur (Timtim).[26] Harus diakui, segala usaha pemerintah RI di bawah kepemimpinan Soeharto selama 24 tahun memang tidak mampu menuntaskan Timtim.[27] Bekas provinsi ke-27 RI itu tetap membuat Indonesia menjadi bulan-bulanan dunia.[28] Banyak pihak yang menggunakan isu Timtim sebagai salah satu sarana “memukul” dan “memalukan” bangsa Indonesia di percaturan politik Internasional.[29]

Milisi dan Tni

Tak bisa dihindari, hancurnya bekas provinsi ke-27 RI secara serentak dan hanya dalam sekejap itu membuat setiap orang lalu mengaitkannya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).[30] Terutama, dilihat dari cara penghancuran yang sistematis dan senjata yang sering dibawa-bawa oleh milisi, membuat banyak pihak menduga, bahkan sebagian berusaha meyakinkan, TNI, lebih tepat lagi Kopassus, berada di balik semua kekacauan ini.[31] Di satu sisi, anggapan itu tidak sepenuhnya salah, harus diakui banyak milisi yang berpenampilan mirip TNI. Sebaliknya banyak pula anggota TNI yang bergaya milisi.[32]
Reputasi Internasional Indonesia juga rusak, karena gagal memenuhi kewajiban untuk mengamankan provinsi itu sebelum, semasa, dan setelah pemungutan suara.[33] Karena tidak adanya kepemimpinan strategis apapun juga dari pihak TNI, Indonesia dipaksa oleh kecaman internasional yang keras agar mengizinkan pasukan internasional mengambil alih tanggung jawab keamanan setelah pemungutan suara[34]. Setelah pemungutan suara itu, milisi yang diorganisir TNI  melakukan politik hangus untuk melampiaskan dendam, memaksakan evakuasi massa, dan berupaya mendiskreditkan pemungutan suara yang dilaksanakan PBB.[35]
Suatu persoalan yang diabaikan oleh pemerintah dan terutama pimpinan TNI adalah bahwa isu penegakkan HAM dan demokratisasi merupakan prasyarat bagi interaksin diantara bangsa-bangsa yang beradab di era global. Kasus Timor-Timur barangkali tidak akan begitu rumit dan kompleks seperti sekarang andai kata pemerintah dan pimpinan TNI sedikit membuka mata terhadap keniscayaan global tersebut.[36]
Secara lebih gamblang, Menhamkam/Panglima TNI Jenderal Wiranto menegaskan, TNI dan polisi tidak mem-back up milisi di Timtim.[37] TNI maupun polisi bersifat netral.[38]  Usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR yang membahas RUU Keselamatan dan Keamanan Negara, Ia menilai, kesan TNI berada di belakang milisi hanyalah komentar dari luar negeri.[39] Namun di Istana Merdeka, setelah diterima presiden BJ. Habibie, Wiranto mengatakan, secara kelembagaan atau organisitoris, dalam arti TNI sebagai lembaga, TNI tidak pernah berada di belakang milisi.[40] Jika secara organisitoris atau kelembagaan TNI tidak terlibat, bisa jadi memang seperti itu. Dan tentu Jenderal Wiranto tidak mengada-ada ketika mengatakan hal itu. Untuk mengetahui perkembangan Timtim, Jenderal Wiranto secara khusus mengadakan kunjungan kerja ke Dili, beberapa saat setelah pemerintah resmi menerapkan sistem darurat militer.[41]

Darurat Militer

Waktu itu, Indonesia sudah memutuskan menerapkan sistem darurat militer.[42] Pemberlakuan sistem ini tak urung mengundang kecaman yang lebih pedas. Tekanan terhadap Indonesia pun semakin tinggi.[43] Tidak hanya dari negara-negara barat, tetapi juga dari kalangan negara sahabat ASEAN.[44] Mereka tak ketinggalan mendesak Indonesia menghentikan dan mencegah pertumpahan darah yang lebih dahsyat.[45] Melihat besarnya  kerusakan, tingginya tingkat kekerasan, dan eksodus besar-besaran di Timtim, Menhankam/Panglima TNI Wiranto menugaskan  beberapa perwira TNI untuk meredam kemarahan kemarahan kelompok pro-integrasi.[46]
Pertikaian dan konflik, serta tindak kekerasan yang sering terjadi antara kelompok pro-integrasi dan pro-kemerdekaan menyebabkan Pemerintah RI khususnya TNI/POLRI melakukan usaha-usaha rekonsiliasi untuk mendamaikan kedua pihak tersebut. Usaha tersebut juga dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Timor Timur. Usaha yang telah dilakukan oleh TNI/POLRI antara lain adalah dengan memfasilitasi suatu perjanjian damai yang diselenggarakan di Diosis Keuskupan Dili pada tanggal 21 April 1999. Pertemuan tersebut diprakarsai oleh Menhankam/Panglima TNI Jendral Wiranto, Komnas HAM, dan Gereja Katholik di Timor Timur dan menghasilkan kesepakatan tentang penghentian permusuhan dan penciptaan perdamaian.[47]
Darurat militer diumumkan agar bisa berperan menangani lebih tegas semua upaya untuk mengacaukan situasi di Timtim ini. Jadi, darurat militer untuk segera memulihkan keadaan, bukan untuk menjerumuskan kearah yang lebih jelek lagi. Kalau keadaan sudah aman dan tertib, kita kembali ke keadaan biasa.[48]
Dalam hal ini sebenarnya upaya TNI dalam mengatasi masalah milisi, khususnya pada masa darurat militer, pantas mendapat acungan jempol. Karena pada waktu itu, kata “milisi” hampir sudah tak terdengar.[49] Rakyat Timtim pun mulai “kembali”, meski masih bersifat sporadic, kondisi ini belum sepenuhnya bisa dikatakan aman, terutama bagi wartawan Indonesia.[50]

Pencabutan Militer

Awal april 1999, Admiral Dennis Blair, Panglima angkatan Bersenjata AS di Pasifik yang baru, berkunjung ke Jakarta.[51] Pada kesempatan itu dia memperkenalkan diri kepada Jenderal Wiranto dan menjanjikan bantuan dalam transisi Indonesia menjadi negara demokrasi dan dalam reformasi Angkatan Bersenjata Indonesia.[52] Yang menarik ialah bahwa Blair tidak menghimbau perlucutan senjata milisi Timor Timur, dan tidak pula menyebut-nyebut tentang kaitan antara TNI dan milisi itu. Akan tetapi, tidak ada tanda apapun juga bahwa TNI serius berupaya mengekang pihak milisi.[53]
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya Indonesia secara resmi mengundang pasukan internasional PBB yang tergabung dalam INTERFET (International Force for East Timor).[54] Menurut BJ. Habibie keputusan ini diambil setelah mengirim Menhankam/Panglima TNI Wiranto ke Timtim meninjau pelaksanaan darurat militer.[55] Selain itu, juga laporan dari Menko Polkam, Menko Kesra, Menlu dan Mendagri.[56] Seluruh laporan itu kemudian dibahas bersama di dalam Tim Krisis Timtim yang akhirnya memutuskan menghadirkan pasukan internasional tersebut.[57]
Kerjasama TNI dengan INTERFET pun belum terjalin dengan baik.[58] Salah paham sering terjadi akibat tidak adanya kesepahaman dalam komunikasi.[59] Untuk mengatasi salah komunikasi ini, kedua pihak sepakat menempatkan seorang penghubung militer atau Liaison Officer (LO) pada tingkat perwira.[60]
Kamis, 23 September 1999, Jakarta memutuskan mencabut masa darurat militer.[61] Pencabutan dilakukan malalui Keputusan Presiden RI Nomor 112 Tahun 1999  yang berisi tentang pencabutan Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 1999  tentang keadaan darurat Militer di provinsi Timor Timur.[62] Keputusan pencabutan diambil melalui sidang Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional di Bina Graha.[63] Keppres berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal 23 September 1999.[64]


D.  KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa banyaknya tekanan dari masyarakat internasional menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan untuk melakukan tindakan darurat di Timor Timur. Berdasar Undang Undang No.23 tahun 1959 tentang Keadaan Darurat maka mulai tanggal 7 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Darurat Militer di Timor Timur. Pemberlakuan keadaan Darurat Militer (PDM) memberi landasan hukum dan wewenang bagi TNI/POLRI untuk bertindak lebih tegas dalam menindak kerusuhan, kebrutalan, dan pelanggaran hukum di wilayah itu supaya ketertiban dapat pulih. Selain itu, peran daruat militer pada saat proses lepasnya Timor Timur adalah lemah. Hal ini dapat dilihat dengan adanya pencabutan kembali darurat militer tersebut.  Namun, kelemahan darurat militer ini bukan semata-mata karena peran militer ini sendiri melainkan karena adanya ketidak sepahaman dalam komunikasi dengan lembaga yang membantu TNI ini yaitu INTERFET, sehingga sering menimbulkan masalah baru.


E.  DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Damsar. 2010. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Kencana
Djiwandono, J Soedjati. 1995. Setengah Abad Negara Pancasila. Jakarta: CSIS
Djiwandono, J. Soedjati, dan Legowo. 1996. Revitalisasi Sistem Politik Indonesia. Jakarta: CSIS
Haris, Syamsuddin. 1999. Indonesia di Ambang Perpecahan. Jakarta: Erlangga
Kencana S, Inu. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jatinangor: PT. Rafika Aditama
Kencana S, Inu. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Kuntari, CM Rien. 2008. Timor Timur Satu Menit Terakhir. Bandung: PT. Mizan Pustaka
Manning, Chris dan Van D, Peter. 2000. Indonesia di Tengah Transisi. (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta
Tono Suratman. 2002. Untuk Negaraku. Sebuah Potret Perjuangan di Timor Timur. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Yulianto, Arif. 2002. Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orba. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada


[1] Kencana S, Inu. Sistem Pemerintahan Indonesia. ( Jakarta: PT. Renika Cipta. 2011), hlm 103
[2] Djiwandono, J. Soedjati, dan Legowo. Revitalisasi Sistem Politik Indonesia. (Jakarta: CSIS, 1996), hlm 93
[3] Ibid
[4] Djiwandono, J Soedjati. Setengah Abad Negara Pancasila. (Jakarta: CSIS, 1995), hlm 195
[5] Ibid
[6] Ibid, Djiwandono, J. Soedjati, dan Legowo. hlm 93
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid, hlm. 104
[11] Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2009), hlm. 43s
[12] Damsar. Pengantar Sosiologi Politik. (Jakarta: Kencana. 2010), hlm. 10
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid
[16] Ibid
[17] Kencana S, Inu. Pengantar Ilmu Pemerintahan. (Jatinangor: PT. Rafika Aditama. 2001), hlm 103
[18] Ibid, hlm. 105
[19] Kencana S, Inu. Sistem Pemerintahan Indonesia. ( Jakarta: PT. Renika Cipta. 2011), hlm. 103
[20] Yulianto, Arif. Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orba. ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm 37
[21] Sanit, Arbit. Sistem Politik Indonesia. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1981), hlm 49
[22] Ibid, hlm 12
[23] J.M. Papasi. Ilmu Politik: Teori dan Praktik. (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010), hlm 24
[24] Manning, Chris dan Van D, Peter. Indonesia di Tengah Transisi. (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2000), hlm 115
[25] Ibid
[26] Kuntari, CM Rien. Timor Timur Satu Menit Terakhir. (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2008), hlm 23
[27] Ibid
[28] Ibid
[29] Ibid
[30] Ibid, hlm 191
[31] Ibid
[32] Ibid, hlm 192
[33] Manning, Chris dan Van D, Peter. Indonesia di Tengah Transisi. (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2000), hlm 115
[34] Ibid
[35] Ibid
[36] Haris, Syamsuddin. Indonesia di Ambang Perpecahan. (Jakarta: Erlangga, 1999), hlm 262
[37] Kuntari, CM Rien. Timor Timur Satu Menit Terakhir. (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2008), hlm 23
[38] Ibid
[39] Ibid, hlm 195
[40] Ibid
[41] Ibid
[42] Ibid, hlm 201
[43] Ibid
[44] Ibid
[45] Ibid
[46] Ibid, hlm 210
[47] Tono Suratman, Untuk Negaraku. Sebuah Potret Perjuangan di Timor Timur, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002), hlm 70
[48] Ibid, hlm 190
[49] Ibid, hlm 210-211
[50] Ibid
[51] Manning, Chris dan Van D, Peter. Indonesia di Tengah Transisi. (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2000), hlm 118
[52] Ibid, hlm 118-119
[53] Ibid, 119
[54] Tono Suratman, Untuk Negaraku. Sebuah Potret Perjuangan di Timor Timur, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002), hlm hlm 216
[55] Ibid
[56] Ibid
[57] Ibid
[58] Ibid, hlm 257
[59] Ibid, hlm  258-259
[60] Ibid, hlm 259
[61] Ibid
[62] Ibid
[63] Ibid, hlm 259-260
[64] Ibid, hlm 260

0 comments:

Posting Komentar